logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PURNABAKTI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL

Ditulis oleh Pengadilan on .

purnabakti andi samsan.jpeg

Keluarga besar Pengadilan Negeri Pangkalan Balai mengucapkan Selamat Memasuki Masa Purnabakti Yang Mulia Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Terima Kasih atas Pengabdian 41 tahun untuk negeri.
Semoga selalu diberikan kesehatan dan kebahagiaan.

 

#PNPKBKANTAP
#PNPangkalanBalai

PERWAKILAN MAHKAMAH AGUNG MENGIKUTI TECHNICAL WORKING GROUP (TWG) BIDANG 5 UNODC INDONESIA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERWAKILAN MAHKAMAH AGUNG MENGIKUTI TECHNICAL WORKING GROUP (TWG) BIDANG 5 UNODC INDONESIA

Jakarta-Humas : Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih, S.H. M.Hum ditunjuk untuk mewakili Ketua Mahkamah Agung dalam kegiatan Technical Working Group (TWG) bidang 5 UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) Indonesia secara on line, pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023

Acara diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi antara lain, Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Bappenas, Kemenlu, Kemendagri, Kemensos, Kemenpora, KemenPPPA dan BNPT untuk membahas mengenai serangkaian rencana program kerja yang akan diselenggarakan oleh UNODC Indonesia.

TWG bidang 5 fokus pada Sistem Peradilan Pidana. Hal yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2023 membahas mengenai sistem peradilan pidana yang saat ini berjalan di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, akuntabel dan dapat diakses oleh semua.

Dr. Sudharmawatingsih, S.H., M.Hum. menyampaikan pandangan terkait dengan rencana program UNODC Indonesia antara lain memberikan masukan tentang program SPPTI (Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi) yang saat ini sedang dikerjakan bersama oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkum HAM, Kemenkominfo dan BSSN, yaitu bahwa tujuan dari SPPTI adalah  terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, ditambahkan pula mengenai crime prevention (pencegahan tindak pidana) dimana saat ini Mahkamah Agung sudah ada Pokja Perempuan dan Anak yang mengupayakan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan. Perhatian khusus ialah mengenai hak anak terkait dengan upaya diversi, restorative justice dalam perkara Tindak Pidana Terorisme. Dimana terdapat aturan yang bertentangan dalam upaya diversi, yaitu apabila ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun sedangkan pelakunya adalah anak maka upaya diversi terancam tidak dapat dilakukan karena salah satu syarat dapat dilakukannya diversi adalah ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun.

Dalam hal implementasi perlindungan anak sebagai korban tindak pidana disamping PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

 

Panitera Muda Pidana Khusus MA RI juga memberikan perhatian terhadap perlunya peningkatan kapasitas bagi pendamping anak, baik anak sebagai korban maupun pelaku, dimana pada saat ini, anak korban dan pelaku pada saat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan masih banyak ditemui anak korban dan pelaku faktanya tidak didampingi oleh pendamping, apakah dari PK Bapas, Peksos, orang tua maupun Penasihat Hukum, sehingga upaya untuk reintegrasi anak melalui program psiko medis, dan psiko sosial menjadi terganggu. Upaya pendampingan anak korban dan pelaku pada tahapan penyidikan, penuntutan dan persidangan sangat diperlukan dan hasil dari pendampingan tersebut berpengaruh terhadap penjatuhan putusan oleh Hakim.

Ditambahkan pula pandangan mengenai perspektif gender di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun Perma tersebut sudah ada sejak tahun 2017, akan tetapi masih banyak pihak yang belum memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut, sehingga beliau memberikan saran agar dalam rencana program kerja UNODC bidang 5 dimasukkan mengenai isu tersebut.

UNODC maupun peserta TWG memberikan tanggapan yang positif dan antusias terhadap ide yang disampaikan oleh Panitera Muda Pidana Khusus MA RI dan akan dipertimbangkan sebagai program kerja UNODC di masa mendatang.(Humas)

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX, DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2023

Ditulis oleh Pengadilan on .

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX, DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2023

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX, DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2023

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 107/SEK/KP.05.8/1/2023 tanggal 25 Januari 2023, tentang Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu Serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX, Dan XXX Tahun Untuk Periode Tahun 2023

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan urusan Administrasi; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



Dokumen

KMA : JANGAN MEMILIH JALAN PINTAS DENGAN MENGGADAIKAN INTEGRITAS DAN MELACURKAN INTELEKTUALITAS

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KMA : JANGAN MEMILIH JALAN PINTAS DENGAN MENGGADAIKAN INTEGRITAS DAN MELACURKAN INTELEKTUALITAS

Jakarta - Humas :  Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H di sela-sela kesibukannya di hari Jumat, 20 Januari 2023 menyempatkan waktu menghadiri acara Tasyakuran Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Diketahui bahwa Peresmian Operasional 13 Pengadilan Tingkat Banding dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama sesungguhnya sudah dilaksanakan tanggal 5 Desember 2022 lalu di Provinsi Kepulauan Riau. Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang di gunakan saat ini termasuk salah satu Gedung pengadilan yang diresmikan.

“Saya bersyukur bahwa Gedung pengadilan yang dahulu saya ikut serta dalam prosesi peletakan batu pertamanya, ternyata selesai dan segera dapat digunakan oleh kita semua. Pada 26 September 2019, bersama Ketua Mahkamah Agung saat itu, Bapak Prof. Dr. Hatta Ali, saya bersama Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujar KMA.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan Selama proses pembangunan, jajaran Mahkamah Agung khususnya melalui Sekretaris Mahkamah Agung dengan cepat telah menindaklanjuti pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini dan melengkapinya dengan meubelair kantor yang insyaallah cukup dan dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dengan baik. Setelah gedungnya diresmikan segera dapat digunakan.

Prof. Syarifuddin menyambut baik acara tasyakuran ini sebagai salah satu kesempatan berkumpul dan bertemu dengan pimpinan pengadilan. Kesempatan seperti ini selalu digunakannya untuk secara langsung mengulang-ulang kembali dorongan dan motivasi untuk terus menjaga integritas dan menyempurnakannya dengan rasa syukur atas nikmat yang diberikan.

Dirinya berpesan kepada seluruh jajaran peradilan, khususnya kepada keluarga besar peradilan tata usaha negara: pegang teguh dan jaga terus integritas, jangan memilih jalan pintas dengan menggadaikan integritas dan melacurkan intelektualitas. Integritas yang terjaga akan membuat kita menjalani hidup dengan bahagia, publik akan menjadi cinta dan percaya, dan insyaallah pula Tuhan Yang Maha Esa menjadi ridha.

Di akhir sambutannya dengan penuh rasa syukur, KMA mengucapkan, “Selamat menempati dan menggunakan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Dirgahayu ke-32 Peradilan Tata Usaha Negara. Semoga Peradilan Tata Usaha Negara berkembang semakin kokoh dan dapat berkontribusi lebih banyak dalam mewujudkan visi dan misi serta nilai-nilai utama Mahkamah Agung”.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11226

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (KPTUN) Jakarta, Indaryadi, S.H., M.H dalam sambutannya memohon doa, dengan gedung dan seluruh fasilitas yang baru Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini dapat mendukung visi Mahkamah Agung RI, mewujudkan peradilan yang agung, dan berupaya bangkit bersama tegakkan keadilan.

KPTUN juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Ketua Mahkamah Agung, perjuangan para Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya, dan semua pihak yang telah membantu sehingga pembangunan gedung Tata Usaha Negara Jakarta  beserta seluruh sarana prasarana dapat terealisasi.

Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung,  para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung, para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara serta undangan lainnya. (enk/PN/photo:alif)

MAHKAMAH AGUNG RI DAN HOGE RAAD DER NEDERLANDEN MENGUKUHKAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA YANG TERJALIN LEBIH DARI 11 TAHUN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG RI DAN HOGE RAAD DER NEDERLANDEN MENGUKUHKAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA YANG TERJALIN LEBIH DARI 11 TAHUN

Jakarta Humas: Mahkamah Agung RI dan Hoge Raad der Nederlanden, pada Kamis, 19 Januari 2023 menandatangani perpanjangan nota kesepahaman antara kedua lembaga secara virtual. Kerjasama Mahkamah Agung dengan Hoge Raad secara formal terjalin sejak 2013, namun persahabatan antara kedua lembaga telah berlangsung sejak sebelum ditandatanganinya MoU tersebut.

Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Agung RI, mengungkapkan, “kokohnya persahabatan dan kerjasama antara Mahkamah Agung dan Hoge Raad adalah karena dilandasi oleh visi yang sama antara kedua lembaga, yaitu mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat di negara masing-masing lewat fungsi dan kewenangan sebagai pengadilan tertinggi.” Sementara Presiden Dineke de Groot dalam sambutannya merespon pernyataan Ketua Mahkamah Agung RI dengan menyatakan, “kerjasama antara Hoge Raad dan Mahkamah Agung dapat berlangsung dalam periode yang cukup panjang karena kuatnya komitmen Mahkamah Agung untuk memanfaatkan kerjasama ini untuk melaksanakan pembaruan-pembaruan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia.” Presiden De Groot melanjutkan, “Kami menyampaikan apresiasi sekaligus ikut gembira atas seluruh capaian yang berhasil diwujudkan Mahkamah Agung dengan memanfaatkan kerjasama dan persahabatan dengan Hoge Raad.”

Tim Asistensi Pembaruan Peradilan dalam presentasi grafis yang disampaikan sebelum penandatanganan MoU mengungkapkan bahwa kerjasama antara kedua lembaga telah dirintis sejak kunjungan Mahkamah Agung RI ke Hoge Raad pada 2011. Sejak dirintis pertama kali tersebut, kerjasama ini telah dilaksanakan oleh tiga orang Ketua Mahkamah Agung dan tiga orang Presiden Hoge Raad. Dari sisi Mahkamah Agung, kerjasama ini dilaksanakan oleh. Dr. Harifin Andi Tumpa, S.H., M.H.,  Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., dan saat ini oleh Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Sementara itu, dari sisi Hoge Raad, kerjasama ini telah dilaksanakan oleh the Hon. Geert Corstens, the Hon. Maarten Feteris, dan saat ini, oleh the Hon. Dineke de Groot.

Nota kesepahaman MA dan Hoge Raad pertama kali ditandatangani pada 18 Maret 2013, dan kerjasama saat ini dilaksanakan di bawah nota kesepahaman kedua, yang ditandatangani tanggal 19 Januari 2018 dan berlaku sampai dengan 19 Januari 2023. Perpanjangan yang ditandatangani pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu ini, akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Tujuan kerjasama kedua lembaga adalah untuk mewujudkan fungsi yang efektif dalam menjaga kesatuan hukum di negara masing-masing. Di Mahkamah Agung, pertukaran pengetahuan dengan Hoge Raad telah membantu Mahkamah Agung menyiapkan kebijakan mulai dari pemberlakuan sistem kamar pada 2012, penyederhanaan template putusan Mahkamah Agung untuk memudahkan masyarakat melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan, serta terakhir, pembentukan dan penguatan kapasitas Tim Pemilah Perkara.

Ketua Mahkamah Agung RI dengan Presiden Hoge Raad sepakat akan mengisi masa aktif nota kesepahaman yang baru diperpanjang ini dengan melaksanakan pertukaran pengetahuan dan kegiatan-kegiatan berikut:

  1. Pengembangan tata tertib kamar dan revitalisasi rapat pleno kamar.
  2. Penguatan aspek organisasi dan operasional pendukung sistem kamar.
  3. Pengembangan sistem database putusan penting/yurisprudensi.
  4. Pengembangan praktek ketatanegaraan lainnya untuk mendukung konsistensi hukum.

Ms. Maresa Osterman, Head of Political Affairs Kedutaan Besar Kerajaan Belanda memberikan selamat kepada MA dan Hoge Raad atas penandatangan perpanjangan nota kesepahaman ini dan menyampaikan komitmen untuk terus memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.

Hadir dalam penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman ini mendampingi YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM Ketua Kamar Pembinaan MA RI sekaligus Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, YM Hakim Agung Syamsul Maarif, Ph.D., selaku Wakil Koordinator Tim Pembaruan, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, serta Ms. Emily van Rheenen, Program Manager Center for International Legal Cooperation (CILC) dan Liza Farihah, S.H., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang merupakan mitra-mitra MA dan Hoge Raad yang memberikan asistensi dalam pelaksanaan kerjasama ini sejak 2011. (Humas)