logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PEMBUKTIAN MATERIL UNTUK MELAWAN MAFIA TANAH

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PEMBUKTIAN MATERIL UNTUK MELAWAN MAFIA TANAH

Purwokerto – Humas, Dalam rangka menyambut HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke 70. tahun, Ikahi Cabang Purwokerto bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman telah menyelenggarakan acara peluncuran sekaligus bedah buku karya dari Yang Mulia Bpk DR. Pri Prambudi Teguh, SH.MH dengan judul buku “Pembuktian Materil Dalam Perkara Tanah, Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim”, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Ruang Audotorium Fakultas Hukum Universitas Sudirman – Purwokerto

Dalam buku yang disusun beliau selama kurang lebih dua tahun, di sela-sela kesibukannya sebagai seorang Hakim Agung, beliau pada intinya menyampaikan bahwa secara umum, dalam pembuktian perkara perdata di persidangan masih menekankan pembuktian secara Formil, hal ini tentunya sering menjadi suatu kendala khususnya terkait dengan perkara- perkara pertanahan yang diduga ada permainan mafia-mafia tanah. “. “para mafia tanah pada umumnya memiliki kekuatan finansial dan jaringan yang kuat dan mampu menghadirkan bukti-bukti otentik didepan persidangan, yang secara formil nampak benar, tetapi sebenarnya prosedur perolehannya secara materiil merupakan tindakan-tindakan yang melawan hukum” ujarnya kemudian”

Selanjutnya dalam buku ini juga menjelaskan tentang bagaimana seorang Hakim ketika sedang memeriksa perkara perdata, khusunya pertanahan untuk dapat menggunakan metode pembuktian materil berdasarkan parameter-parameter tertentu. Sehingga dapat menunjukkan tentang adanya praktik mafia tanah dalam perkara yang sedang ditangani. “Buku ini juga membahas tentang bagaimana menempatkan proporsi yang seimbang dalam menentukan beban pembuktian kepada para pihak ketika Hakim menerapkan sistem pembuktian materil dalam perkara tanah dengan tetap mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku,” ungkapnya.

Acara yang di ikuti oleh kurang lebih 500 peserta di moderatori oleh Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum. sebagai Dosen FH. Universitas Jenderal Sudirman dan terdapat beberapa pembicara lain diantaranya : Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (guru besar dan Dosen FH. UGM) dan : Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (guru besar dan Dosen FH. Unsoed) serta : Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., SpN. (pakar hukum kenotariatan dan dosen FH. Unissula) tersebut berlangsung secara dinamis dan penuh keakraban serta adanya beberapa tanggapan dan tanya jawab baik dari pembicara maupun dari peserta, yang kemudian di akhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama (dyw/da/pyu/Humas)

PELAKSANAAN PMPZI TAHUN 2023

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PELAKSANAAN PMPZI TAHUN 2023

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, serta evaluasi atas implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Mahkamah Agung selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dan capaian Reformasi Birokrasi, serta Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan cara menjaga tingkat keberhasilan unit kerja mendapat predikat WBK/WBBM hasil evaluasi Tim Penilai Nasional (TPN) minimal 20% (dua puluh persen) setiap tahun, sehingga di masa yang akan datang evaluasi Zona Integritas menuju WBK dapat dilakukan secara mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI).


2.Dalam rangka upaya mencapai keberhasilan tersebut, serta menjaga kualitas Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.membatasi jumlah pengadilan tingkat pertama yang diajukan pengadilan tingkat banding untuk meraih predikat WBK/WBBM (kumulatif) maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah total pengadilan tingkat pertama di daerah hukum pengadilan tingkat banding tersebut, dengan tetap mempertimbangkan hasil penilaian pendahuluan PMPZI.

b.Unit kerja yang pada 2 tahun terakhir secara berturut-turut diusulkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan evaluasi pembangunan Zona Integritas oleh TPN namun belum berhasil meraih predikat WBK/WBBM, tidak dapat diusulkan untuk periode satu tahun ke depan, dan dapat diusulkan kembali di tahun-tahun berikutnya bila memenuhi persyaratan pengusulan dan lolos evaluasi secara berjenjang.

c.Pengadilan tingkat banding yang telah meraih predikat WBK/WBBM berkewajiban untuk terus mendorong dan mengupayakan keberhasilan pengadilan tingkat pertama di daerah hukumnya untuk meraih predikat WBK/WBBM melalui program kerja pembangunan Zona Integritas yang fokus pada dua sasaran utama yaitu terwujudnya peradilan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan peradilan yang prima.

informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



Dokumen

 

URGENSI PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG HAK UJI PENDAPAT

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

URGENSI PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG HAK UJI PENDAPAT

Jakarta – Humas : Rabu, 8 Maret 2023 bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Gadjah Mada, Pusat Litbang Kumdil Mahkamah Agung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung”. Dalam acara ini hadir Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara MA RI DR.H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H, Hakim Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Sadli Isra, S.H., M.P.A., dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Mohammad Syaiful Aries, S.H., M.H., LL.M.

            Acara ini merupakan FGD awal dari rangkaian kegiatan penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung yang dikoordinatori oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum. Dalam sambutan pembuka, Kepala Puslitbang Kumdil MA RI Dr.H. Andi Akram, S.H., M.H. menyampaikan bahwa meski secara umum Mahkamah Agung telah berhasil dengan baik menyelesaikan perkara terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung, namun proses pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung masih menyisakan problematika karena belum adanya hukum acara yang mengatur. Untuk itu perlu disusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung.

Dalam sesi pemaparan, para narasumber secara bergantian memberikan paparan dan masukan dalam penyusunan naskah urgensi tersebut. Hakim Agung DR.H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H, diantaranya menyampaikan bahwa selama ini belum ada peraturan tentang mekanisme pemeriksaan tehadap pendapat DPRD terkait pemberhentian kapala daerah/ wakil kepala daerah dan masih mangacu pada hukum acara hak uji materiil di Mahkamah Agung, sehingga perlu ditetapkan peraturan yang khusus mengatur tentang uji pendapat. Sebagai masukan, Hakim Agung DR.H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H juga mengusulkan agar rancangan Perma ini sebaiknya mencakup pengaturan tentang mekanisme hak uji pendapat pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Sadli Isra, S.H., M.P.A. memaparkan tentang prinsip hukum terkait pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah dan perlunya lembaga ketiga diberi kewenangan untuk menilai keabsahan legislative untuk memberhentikan eksekutif. Prof. Dr. Sadli Isra, S.H., M.P.A. juga memberi usulan agar sidang pemeriksaan pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah oleh MA dapat digelar secara terbuka sebagaimana yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Dengan pertimbangan bahwa perkara ini bersifat contentiosa sehingga proses persidangan harus dilakukan seperti proses untuk menilai kasus konkret yang dilakukan pada persidangan tingkat pertama. Selain itu juga memberi ruang bagi publik untuk mengurangi syak wasangka.

            Dengan mengambil contoh konkrit perkara hak uji pendapat, Dr. Mohammad Syaiful Aries, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan bahwa dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah mempertimbangkan kesempatan kepala daerah/wakil kepala daerah untuk menjawab interpelasi DPRD. Namun, dalam UU Pemerintahan daerah tidak mengatur mekanisme pembelaan diri dalam proses pemberhentian kepada daerah/wakil kepala daerah, sehingga perlu untuk mengatur mekanisme pembelaan diri dalam PERMA sebagai penerapan asas proporsionalitas penyelenggara negara. Pemberian kesempatan pembelaan diri tersebut hendaknya imperatif, sehingga memiliki konsekuensi yuridis apabila tidak dilaksanakan.

            Sesi diskusi yang dipandu oleh Dr. Sudarsono, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti oleh peserta FGD yang berasal dari berbagai stake holder terkait, seperti lembaga legislatif, kementerian, pemerintahan daerah, asosiasi pemerintahan daerah, dan organisasi pemerhati pemilu, serta dari bagian kepaniteraan dan kesekretariatan Mahkamah Agung. Dalam kesempatan tersebut para peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan, di antaranya pertanyaan terkait mekanisme pengajuan permohonan ke MA terkait pelanggaran sumpah jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Pertanyaan sekaligus usulan terkait administrasi pengajuan adalah dokumen apa saja yang dipersyaratkan dan agar nantinya jelas diatur dalam PERMA termasuk dalam hal pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah yang diusulkan dari Pemerintah Pusat. Pertanyaan lainnya terkait apakah dimungkinkan pemeriksaan dalam sidang terbuka didelegasikan kepada PTUN, namun untuk putusannya tetap di MA. Mengingat tahun lalu terdapat 23.000 perkara di Mahkamah Agung dan 7.000 diantaranya ada di Kamar Tata Usaha Negara.

            Pada akhirnya, pemaparan dan diskusi dalam FGD ini telah menghasilkan gagasan dan usulan dari para narasumber dan seluruh peserta FGD yang akan menjadi bahan bagi tim penyusun dalam pembuatan naskah urgensi untuk selanjutnya menjadi bahan acuan bagi Mahkamah Agung dalam penyusunan PERMA tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kapala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. (Humas)

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK ACO NUR SEBAGAI ASESOR

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK ACO NUR SEBAGAI ASESOR

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama pada Mahkamah Agung. Acara diselenggarakan di gedung Mahkamah Jakarta, pada Kamis pagi, 9 Maret 2023.

Pelantikan ini berdasarkan  Keputusan Presiden nomor 46/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama tanggal 1 November 2022.

Aco yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama ini dalam sumpahnya berjanji akan setia akan setia dan taat kepada UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Ia juga berjanji akan Menjalankan segala pertauran Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti kepada bangsa dan negara.

Lelaki kelahiran Bima ini juga bersumpah akan menajalankan tugas jabatan dan akan menjunjung etika jabatan. Bekerja sengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab juga menjadi sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung dan seluruh undangan yang hadir.

Mantan Kepala Badan Urusan Administrasi ini juga berjanji akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Turut hadir pada prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan ini yaitu Pimpinan Mahkamh Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. (Azh/RS/photo:Adr) `

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta - Humas : Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI tahun 2023, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 

Dokumen