logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK DUA WIDYAISWARA DAN 52 ASN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK DUA WIDYAISWARA DAN 52 ASN

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. melantik dua orang Widyaiswara Ahli Utama pada Senin pagi, 27 Maret 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.  Dua orang Widyaiswara tersebut adalah Dedi Waryoman, S.Sos., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Drs. Wahyudin, M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/M tahun 2022 dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/M tahun 2022.

Mereka yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab. Mereka juga bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela. 

Pada saat yang sama, Guru Besar Universitas Lampung tersebut juga melantik 52 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka adalah:

1. Rendy Rumeza, A.Md.

2. Susi Susanti Sinaga, A.Md.

3. Riska Rohana Silalahi, A.Md.

4. Irvandy Rizky Septianno, A.Md.

5. Sari Soraya Sianturi, A.Md.

6. Sefti Kurniasih, A.Md.

7. David Theodorus Sijabat, A.Md.

8. Putri Larasati, A.Md.

9. Yusup Hadi Prasetyo, S.Ip.

10. Julhendri Nasparera, S.E.

11. Peskano Marolop Malau, S.H.

12. Rian Oktavian Putra, S.H.

13. Muhammad Syahwalan, S.H.I.

14. Heru Triatma Jaya Sinaga, S.H.

15. Wanda Rara Farezha, S.H.

16. Abi Zaky Azizi, S.H.

17. Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H.

18. Efraim Reinalldo Boraspati, S.H.

19. Galih Dewantoro Tri Kusumo, S.H.

20. Sbong Sinarok Martin, S.H.

21. Nugroho Kurnianto, S.H.

22. Hamka Sesario Pamungkas, S.H.

23. Rohmat, S.H.

24. Farrel Alanda Fitrah, S.H.

25. Rafid Ihsan Lubis, S.H.

26. Theo Yonathan Simon Laturiuw, S.H.

27. Nurman Fauzi, S.H.

28. Wahyu Arba, S.H.

29. Vincentia Prathama, S.H.

30. Dhafira Jastiana, S.H.

31. Muhammad Fadli m, S.H.

32. Benazir Pratiwi Hamdan, S.H.

33. Rizky Aulia, S.H.

34. Muhammad Rijaldy Alwy, S.H.

35. Yulia Syafitri, S.H.

36. Malvin Edi Darma, S.H.

37. Achmad Syauqi Nugraha, S.H.

38. Muhammad Brillyan Alvayedo, S.H.

39. Muhammad Fernando, S.H.

40. f.a. Novlindo Jayadi, S.H.

41. Emmirno, S.E.

42. Risky Dwi Afriadi, S.E.

43. Rivaldo Septian Pratama, S.E.

44. Nina Galih Pratiwi, S.A.P.

45. Muhammad Faisal Abdi, S.H.

46. Anggian Peter Dolly Situmeang, S.H.

47. Hassya Aulianisa Hanafatiha Singadimedja, S.H.

48. Sardiansyah Haerul Imam Sailellah, S.H.

49. Melati Kusuma Dewi, S.E.

50. Zita Humairoh, S.H.

51. Indah Niasty Manao, A.Md. Ak.

52. Nita Yurista, A.Md.A.A

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Umum, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo: Adr)

MAHKAMAH AGUNG DAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG PENGUATAN KAPASITAS PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG DAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG PENGUATAN KAPASITAS PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Jakarta - Humas : Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M.,  melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Balairung Mahkamah Agung, Selasa, 21/3/2023.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.,  menyatakan bahwa Mahkamah Agung menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman yang akan memperbarui kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama 14 tahun terakhir. Lebih lanjut dikatakan nota kesepahaman ini bertujuan mengoptimalkan kontribusi masing-masing dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Berdasarkan kesepahaman tersebut, telah dilaksanakan berbagai kegiatan kerjasama kedua lembaga, diantaranya penguatan program pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup sejak tahun 2012. Dengan jumlah hakim bersertifikat lingkungan hidup yang telah dimiliki oleh Mahkamah Agung dan kian kompleksnya penanganan perkara lingkungan hidup, terdapat kebutuhan untuk pemutakhiran wawasan hakim tentang permasalahan isu dan kebijakan terkait lingkungan hidup dan kehutanan yang terkini.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11405

Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, persoalan perlindungan lingkungan hidup merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun dengan kementerian/lembaga serta organisasi pemerhati lingkungan dalam rangka mengatasi tantangan isu lingkungan hidup. Ditambahkannya, saat ini pembahasan rancangan peraturan Mahkamah Agung mengenai tata cara penanganan perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup telah memasuki tahap akhir dalam forum rapat pimpinan Mahkamah Agung. Rancangan peraturan ini juga telah melewati serangkaian uji publik dan diskusi dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Hal senada disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, “Kami sangat menghargai pandangan Yang Mulia Ketua yang bukan hanya menyetujui pengembangan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan justru yang mendorong terwujudnya koordinasi yang lebih baik lagi bagi kedua lembaga dimaksud dalam bidang hukum dan teknis lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing serta tetap menjaga independensi hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup dan kehutanan serta sumber daya alam lainnya”.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11406

Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan Dialog Yudisial Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan Narasumber; Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., (Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Pokja Lingkungan Hidup MA RI), Dr. Ir. Ruanda Agung Suardiman, (Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan), Dr. Ir. Bambang Supriyanto, MSc, (Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), dengan Moderator Dr. Nani Indrawati, S.H., M.H (Hakim Agung Mahkamah Agung).

Hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung. (rd/enk/pn/photo:sno).

BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG MENGINISIASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) SEBAGAI UPAYA MENGATASI PENYUAPAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG MENGINISIASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) SEBAGAI UPAYA MENGATASI PENYUAPAN

Jakarta – Humas : “Berdasarkan publikasi data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai dengan tahun 2022, terdapat 29 (dua puluh sembilan) orang hakim yang ditindak karena terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jumlah ini hanya meliputi hakim dan belum memperhitungkan aparatur lainnya dari Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.“ Ujar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, saat memberikan arahan dalam kegiatan Pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Media Center Badan Pengawasan, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung pada Selasa, 21 Maret 2023 dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh Kepala Pengadilan Militer Utama,Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung,Bapak Inspektur Wilayah III dan Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Nahison Dasabrata, Hakim Tinggi Badan Pengawasan sekaligus sebagai Ketua Pokja Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023, Hakim Tinggi serta Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H menyampaikan bahwa Badan Pengawasan sebagai pengawas fungsional pada Mahkamah Agung, menerima berbagai pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada lembaga peradilan dan kebanyakan pengaduan adalah mengenai penyuapan terhadap hakim dan aparatur pengadilan serta tidak jarang pengaduan tersebut terbukti berdasarkan pemeriksaan tim pemeriksa dari Badan Pengawasan atau pengadilan tingkat banding.

Untuk itu maka Badan Pengawasan berupaya untuk mengatasi permasalahan penyuapan yang masih terjadi di lembaga peradilan, salah satunya dengan menginisiasi pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada beberapa pengadilan, yang dilakukan sejak akhir tahun 2018.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dikembangkan berdasarkan ISO 37001:2016 SistemManajemen Anti Penyuapan dan merupakan serangkaian kegiatan yang terkoordinasi sedemikian rupa sehingga menjadi suatu siklus yang terdiri dari upaya perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pengawasan (check) dan peningkatan (action) atau lebih dikenal dengan PDCA.

Penerapan SMAP bertujuan untuk mencegah praktik penyuapan (to prevent), mendeteksi ada/tidaknya penyuapan di pengadilan (to detect) dan merespon terhadap kejadian penyuapan yang terjadi di pengadilan (to response), yang dilakukan dengan upaya sistematis berupa pemetaan potensi korupsi pada berbagai kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan pengadilan, merencanakan upaya mitigasi dari setiap risiko korupsi, melaksanakan rencana mitigasi dan mengevaluasi mitigasi secara periodik untuk memastikan keefektifan mitigasi.

Apabila sistem ini dilaksanakan secara konsisten, diharapkan setiap pengadilan yang menerapkan SMAP dapat mereduksi risiko penyuapan pada masing-masing satuan kerja dan akhirnya meningkatkan akuntabilitas serta transparansi lembaga peradilan sebagai upaya meraih kepercayaan masyarakat.

Di saat yang bersamaan, Direktur Dirjen Badan Peradilan Umum,Bambang Myanto, S.H,M.H menyampaikan dalam arahannya bahwa pencanangan SMAP diharapkan dapat memagari dan membatasi aparatur peradilan agar tidak berbuat tercela serta profesional dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, aparatur peradilan harus dapat merenungkan diri untuk tidak meloncat dari pagar pembatas yang ada tersebut sehingga bersih dari segala bentuk penyuapan maupun tindak korupsi.

Sejalan dengan tujuan SMAP, sebelumnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badilum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Program Pencegahan Gratifikasi dalam Proses Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang pada pokoknya melarang siapapun yang datang ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umumuntuk memberikan hadiah dalam bentuk apapun, serta Pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tidak diperkenankan menerima hadiah dalam bentuk apapun.

Lebih lanjut, Bambang Myanto, S.H,M.H menyampaikan bahwa Hal utama dalam implementasi SMAP ini sebenarnya adalah penguatan integritas dalam memberikan pelayanan prima dan bebas dari praktek KKN. Integritas tinggi akan mendorongterbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara - cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Membangun mindset aparatur peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan dan enggan, malu, serta merasa bersalah untuk melakukan penyimpangan tidaklah mudah, karena akan ditemukan resistensi bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu dengan pembiasaan yang terus menerus. Karenanya salah satu hal penting dalam keberhasilan implementasi SMAP ini adalah komitmen pimpinan pengadilan. Jika komitmen pimpinan dan seluruh aparatur peradilan kuat, maka terwujudnya pengadilan yang bersih dan melayani akan menjadisebuah keniscayaan.

Sesuai dengan Keputusan kepala badan pengawasanMahkamah Agung RI nomor 40/ BP/SK/ III/ 2023 tentang penunjukan  Satuan Kerja Pelaksana SistemManajemen Anti Penyuapan ( SMAP) pada Tahun2023, menunjuk:

1. Pengadilan Negeri Semarang

2. Pengadilan Negeri Jambi

3. Pengadilan Negeri Klaten

4. Pengadilan Agama Bantul

5. Pengadilan Militer II – 11 Yogyakarta

Untuk Melakukan pembangunan sistem manajemen anti penyuapan  SMAP Tahun 2023.

 

1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

2. Pengadilan Negeri Makassar

3. Pengadilan Negeri Denpasar

4. Pengadilan Negeri Ternate

Untuk Melakukan evaluasi III Sistem manajemenanti penyuapan SMAP Tahun 2023.

 

1. Pengadilan Negeri Medan

2. Pengadilan Negeri Gorontalo

3. Pengadilan Negeri Wates

4. Pengadilan Agama Jakarta Pusat

5. Pengadilan Agama Batam

6. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

7. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

8. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

Untuk Melakukan evaluasi I Sistem manajemenanti penyuapan SMAP Tahun 2023

 

1. Pengadilan Negeri Bogor

2. Pengadilan Negeri Pontianak

3. Pengadilan Negeri Bandung

4. Pengadilan Negeri Ambon

5. Pengadilan Agama Jakarta Selatan

6. Pengadilan Agama Makassar

7. Pengadilan Agama Banjarmasin

8. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado 

Untuk Melakukan Penilaian Pembangunan Sistemmanajemen anti penyuapan SMAP Tahun 2023. ( Ipr/ Pn/Dokumentasi : Yrz)

RAYAKAN PUNCAK ULANG TAHUN KE-70, IKAHI KOKOHKAN TEKAD HAKIM INDONESIA BERINTEGRITAS

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

RAYAKAN PUNCAK ULANG TAHUN KE-70, IKAHI KOKOHKAN TEKAD HAKIM INDONESIA BERINTEGRITAS

Jakarta-Humas: Senin, 20 Maret 2023 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memasuki usia yang ke-70. Sebagai bentuk sukur dan bahagia, juga sebagai bukti keseriusan dalam membangun integritas, Ikahi menyelenggarakan puncak hari jadinya dengan acara talkshow yang bertema “Bersama Ikahi Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik”.   Tema ini sangat penting, mengingat krisis kepercayaan publik yang sedang dihadapi para hakim. 

Pemilihan tema itu merupakan ejawantah dari keresahan hakim Indonesia akibat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim dan aparatur peradilan yang ada di Mahkamah Agung.

Tidak main-main, para pakar ahli hukum dihadirkan pada talkshow, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Bagir Manan,  dan akademisi Universitas Indonesia Rocky Gerung. Acara ini dimoderatori oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji.

Acara yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Selain itu hadir pula para pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, para Pengurus Pusat Ikahi, para hakim dari seluruh Indonsia yang hadir secara online, dan undangan lainnya.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan dalam sambutannya bahwa peristiwa penetapan tersangka beberapa hakim dan aparatur peradilan merupakan goncangan hebat bagi Mahkamah Agung dan sejarah buruk bagi peradilan Indonesia.

Ia menyadari tidak mudah untuk membangun kembali kepercayaan publik, tetapi ia menegaskan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan tidak pernah menyerah untuk melakukan pembenahan di tubuh lembaga ini.

“Sudah banyak yang kami lakukan, kurang lebih ada 14 langkah cepat untuk meraih kepercayaan publik, saya sangat mendukung para pimpinan pengadilan di daerah juga melakukan hal yang sama,” katanya

Kegiatan talkshow ini, menurutnya bertujuan juga untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak, di antaranya yaitu para akademisi, tokoh nasional, dan masyarakat, agar upaya perbaikan yang dilakukan dapat berjalan dengan cepat. 

Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi semua hakim dan aparatur peradilan untuk menambah wawasan dan pengetahuan seputar permasalahan integritas hakim dan upaya membangun kepercayaan publik.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11403

 

MASIH BANYAK HAKIM INDONESIA YANG BERINTEGRITAS

Dalam pembukanya, Seno Adji Pengawas KPK yang bertugas sebagai moderator menyampaikan bahwa Mahkamah Agung pada tahun 2022 meraih nilai bahwa indeks integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 82,7 %. Hal ini menurutnya, indeks integritas Mahkamah Agung di atas indeks nasional, dan ini menandakan juga bahwa sekitar 82 persen aparatur peradilan di seluruh pelosok Indonesia memiliki integritas yang baik, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan. 

“Saya yakin, masih banyak hakim baik di pusat maupun di daerah yang memiliki integritas yang tinggi,” kata Seno Adji.

Pasa kesempatan yang sama, Rocky Gerung menyampaikan bahwa integritas hakim salah satunya bisa diraih dengan cara memenuhi kebutuhan dasar para hakim. 

“Jadi kalau kita mau rasional pastikan bahwa basic needs hakim-hakim di daerah itu terpenuhi. Jangan kasih dia rumah enggak kasih dia sofa, dia enggak punya lemari. Hari ini dia mau bersidang bajunya habis dicuri maling, jadi problem real itu ada," kata Rocky.

Ia melanjutkan bahwa ia ingin supaya Mahkamah Agung mengatur sendiri gaji sendiri. 

“Kenapa Menteri Keuangan bisa tentukan sendiri gaji pegawainya yang di-tiga-lima kali lipatkan dari ASN yang lain, kenapa Mahkamah Agung enggak?" kata Rocky 

Jika kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi, menurut Rocky Gerung, maka para hakim tidak akan tergoda oleh keinginan-keinginan yang bukan kebutuhannya. 

Pada kesempatan yang sama Mahfud MD menerangkan bahwa aturan terkait pedoman hakim itu sudah komplit, peraturan yang berkaitan dengan arahan hakim untuk memiliki integritas. 

“Cari apa saja peraturan yang menyangkut bagaimana agar pengadilan itu baik, itu pasti ada, kalau tidak ada di Undang-Undang, pasti ada di Peraturan Mahkamah Agung, yang mengarahkan hakim untuk memiliki integritas,” katanya.

Tetapi memang, Mahfud melanjutkan, integritas itu tidak bergantung pada aturan. Ia tumbuh dalam hati nurani dan harus dihidupkan. Hal ini menurutnya, berbeda dengan kapabilitas dan kapasitas hakim yang bisa dites. 

“Tidak mudah menjadi hakim. Menjadi hakim pemula ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan itu tidak mudah. Menjadi Hakim Agung pun apalagi, harus dites oleh Komisi Yudisial, DPR RI, dilihat track recordnya, itu tidak mudah,” tegasnya

Menurutnya, hakim yang berintegritas adalah hakim yang bisa mempertemukan public common sense dan hati nurani yang selalu mengarahkan kebaikan, agar tidak ada lagi hakim yang menggadaikan integritasnya.

Melalui kegiatan, Ikahi berharap para hakim di seluruh Indonesia bisa tetap berintegritas agar kepercayaan publik bisa diraih kembali.

Acara talkshow ini bisa disaksikan siaran ulangnya pada kanal youtube Ikahi.  (azh/RS/photo:Adr)

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:


Senin s.d. Kamis:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

Jumat:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung memastikan kinerja dan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing tetap berlangsung optimal.

Untuk infomasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 

 



Dokumen