logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

FILIANINGSIH HENDARTA UCAPKAN SUMBAH SEBAGAI DEPUTI GUBENUR BI DIHADAPAN WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

FILIANINGSIH HENDARTA UCAPKAN SUMBAH SEBAGAI DEPUTI GUBENUR BI DIHADAPAN WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL

Jakarta-Humas: Jakarta – Humas : Filianingsih Hendarta mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubenur Bank Indonesia dihadapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial  Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, pada hari Selasa, 18 April 2023, bertempat digedung Kusumaatmaja lantai 14, gedung Mahkamah Agung.

“bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur BI langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga. Termasuk janji atau pemberian dalam bentuk apapun.

Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur BI dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi dan haluan negara", ujar Filianingsih dihadapan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor, 21/P Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023. Filianigsih menggantikan Dody Budi Waluyo yang masa jabatannya berakhir hari ini.

Acara pengucapan sumpah ini, dihadiri oleh Gubenur Bank Indonesia, para ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (Humas)

KOMISI III DPR RI, ADANG DARAJATUN: “HAKIM HARUS MENDAPATKAN STANDAR PENGAMANAN YANG SANGAT BAIK”

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KOMISI III DPR RI, ADANG DARAJATUN: “HAKIM HARUS MENDAPATKAN STANDAR PENGAMANAN YANG SANGAT BAIK”

Lampung - Humas : Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Komisi III DPR RI lakukan Kunjungan Kerja Reses dengan Tiga Lingkungan Peradilan Sewilayah Provinsi Lampung, Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua Tim, TaufIk Basari, S.H., M. Hum., L.L.M. didampingi 3 anggota Komisi III DPR RI yakni; Gilang Dhielafararez, S.H., L.L.M., Drs. Y. Jacky Uli, M.H., dan Komjen (Purn.) Drs. H Adang Daradjatun.


Acara yang dilaksanakan pada Sabtu, 15 April 2023, turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Drs. H. Mochamad Djoko, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Drs. H. Helmy Thohir, M.H., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampug, H. Husban, S.H .,M.H  masing-masing beserta jajarannya dan Hakim Tingkat Pertama sewilayah Provinsi Lampung.

Dalam rapat kunjungan kerja kali ini, para Ketua Pengadilan menjelaskan terkait realisasi anggaran, perkara yang paling banyak ditangani, kendala – kendala yang dihadapi pada 3 Lingkungan Peradilan sewilayah Lampung, serta masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

Selain itu, Sarana prasarana yang belum memadai, kurangnya jumlah SDM dan  minimnya pengamanan terhadap Hakim di Pengadilan juga menjadi hal penting untuk diperhatikan.

Taufik Basari menyampaikan terkait fasilitas dan infrastuktrur yang masih sangat kurang, harus menjadi perhatian, untuk memuliakan kebutuhan para Hakim merupakan sesuatu yang sangat vital, “dipanggil Yang Mulia tapi tidak dimuliakan seutuhnya, karena dari fasilitas saja sudah timpang," ujarnya. 
 

Adang Darajatun menyampaikan bahwa Hakim itu pemutus tertinggi, terlalu banyak tekanan dalam memutus perkara, oleh karena itu perlu adanya pengawalan khusus karena ini merupakan pekerjaan yang berbahaya, “Hakim harus mendapatkan standar pengamanan yang sangat baik.”

Para Ketua Pengadilan menyampaikan terimakasih dan berharap hal – hal yang telah disampaikan dapat diakomodir dan membawa perubahan yang lebih baik kedepannya.


Acara ditutup dengan pertukaran cinderamata dari Komisi III DPR RI dengan 3 (tiga) Lingkungan Peradilan sewilayah Lampung.(Ish/ Enk/Ds)

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

Palu-Humas: "Kunjungan kerja ini sebagai tugas konstitusional dalam pengawasan anggaran terhadap mitra kerja di daerah dan menjadi masukan untuk Rapat Dengar Pendapat dengan lembaga terkait, " ucap Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H saat membuka Rapat Kerja yang berlangsung pada Jumat, 14 April 2023 pukul 14.00 WITA.

Sudding didampingi 6 anggota Komisi III DPR seperti Heru Widodo, S.Psi., I Wayan Sudirta, Novri Ompusunggu, Irjen. Pol. Drs. H. Safaruddin, M.I. Kom, Romo H.R. Muhammad Syafi'i, S.H., M.Hum, Dr. Benny Kabur Harman, S.H.

Rapat kerja bertempat di Aula Kaili Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah beserta jajarannya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Muefri S.H., M.H dalam paparannya menyampaikan perlu dibentuknya Pengadilan Negeri di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.

Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H menyampaikan dua kabupaten yang belum mempunyai pengadilan yaitu Kabupaten Sigi dan Kabupaten Morowali Utara.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Susilowati Siahaan, S.H., M.H menyampaikan perlunya penambahan SDM dan sarana kendaraan operasional untuk mendukung tugas PTUN Palu dengan wilayah hukum 13 Kabupaten/kota.

Acara diakhiri pada pukul 17.30 WITA dengan pertukaran plakat dan foto bersama mitra kerja. (rvs/rs)

PENGELOLAAN ARSIP PERKARA SECARA DIGITAL GUNA MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PENGELOLAAN ARSIP PERKARA SECARA DIGITAL GUNA MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG  AGUNG

Jakarta – Humas : Senin tanggal 10 April 2023, bertempat di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, berlangsung Focus Group Discussion (FGD) Proposal Naskah Urgensi Tata Kelola Arsip Perkara Secara Digital Pada Mahkamah Agung. Pentingnya pembahasan naskah urgensi ini disampaikan dalam Laporan Kegiatan oleh Kapuslitbang Hukum& Peradilan MA RI, DR. H. Andi Akram, S.H., M.H., yang bertujuan agar manajemen internal terkait arsip perkara di Mahkamah Agung menjadi lebih baik. Kemudian dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tata Kelola arsip perkara secara digital diharapkan dapat mendukung manajemen perkara yang efektif dan efisien serta menunjang visi misi Mahkamah Agung.

“Pentingnya perlindungan terhadap arsip perkara sebagai arsip vital negara yang bisa saja musnah, hilang, atau rusak karena bencana dan sebagainya”, disampaikan Dr. Rosfiana, S.H., M.H. dalam paparannya selaku Koordinator Tim Penyusun Naskah Urgensi. Kemudian juga disampaikan bahwa belum adanya produk hukum kebijakan Mahkamah Agung yang khusus mengatur tata kelola arsip perkara menjadi latar belakang penyusunan naskah urgensi ini.

Acara diskusi pada sesi pertama dihadiri oleh Para Narasumber dari Mahkamah Agung. Yang Mulia Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penggunaan teknologi tidak dapat dihindari dalam mewujudkan peradilan yang agung. Untuk itu diperlukan perubahan mindset, kemampuan penguasaan teknologi informasi, dengan dukungan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Terkait pengelolaan arsip perkara di Mahakamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., mengharapkan dengan adanya arsip perkara digital ke depannya dapat lebih memudahkan dalam pencarian dan penemuan arsip perkara mengingat tren arus perkara yang semakin meningkat dan sarana penyimpanan arsip yang terbatas. Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum & Humas MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., mendukung kearsipan perkara dan administrasi umum serta proses digitalisasinya. Sebagaimana yang selama ini telah dilakukan Mahkamah Agung dalam aplikasi e-Court dan e-Berpadu. Kemudian, sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana sekaligus langkah dalam manajemen risiko, bentuk penyimpanan salinan (back up) arsip perkara elektronik dilakukan dalam server lokal dan komputasi berbasis awan (cloud server). Mengingat pentingnya manajemen pengarsipan, disampaikan juga oleh Para Narasumber perlunya reorganisasi di Mahkamah Agung terkait jabatan yang melaksanakan pengelolaan arsip perkara termasuk pengarsipan administrasi perkara dan putusan.

Pada sesi kedua, hadir Para Narasumber yang berasal dari eksternal Mahkamah Agung. Dalam presentasinya, Dr. Edmon Makarim, S.H., LL.M. menyampaikan tentang autentikasi arsip perkara secara elektronik berikut contoh best practices di negara lain. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut juga menegaskan bahwa arsip yang mempunyai kekuatan pembuktian adalah arsip yang terjamin autentik dan terpercaya. Pada presentasi berikutnya, Prof. Yudho Giri Sucahyo, S.Kom., M.Kom., Ph.D. CISA, CISM, Guru Besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, memaparkan bahwa pengelolaan arsip perkara secara digital merupakan langkah MA menuju tata kelola yang inklusif berbasis teknologi informasi. Sebagai gambaran, Prof. Yudho memberikan contoh transformasi digital pada badan peradilan dari berbagai negara termasuk Indonesia. Dalam Cetak Biru MA ditetapkan bahwa pembenahan teknologi informasi menjadi salah satu prioritas perubahan. Dalam sesi ini juga hadir dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang merupakan mitra Mahkamah Agung dalam penyelenggaraan tata kelola arsip perkara. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI, Dr. Muhammad Sumitro, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa arsip merupakan aset nasional dan sangat berkaitan dengan pelayanan publik. Arsip perkara juga memiliki peran strategis dalam penegakan hukum karena merupakan alat bukti yang sah.

Peserta FGD yang hadir adalah para stakeholders dari berbagai Kementerian/ Lembaga, Akademisi, dan Praktisi Hukum. Dalam sesi diskusi, Peserta menyampaikan pertanyaan diantaranya terkait penentuan ruang lingkup arsip perkara, proses autentikasi arsip perkara elektronik, dan  kewenangan pelaksananya. Risiko gangguan keamanan sistem jaringan, peran Arsiparis, serta pentingnya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang menjadi perhatian sekaligus masukan dari Peserta bagi penyusunan naskah urgensi ini.(Humas)

DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG BERBAGI KEBAHAGIAAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG BERBAGI KEBAHAGIAAN

Jakarta-Humas: Dalam rangka menyambut Idulfitri 1444 H, Dharmayukti Karini, organisasi wanita Mahkamah Agung melaksanakan kegiatan Berbagi Kebahagiaan pada Kamis, 5 April 2023 di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

Berbagi kebahagiaan tersebut diejawantahkan dalam bentuk pembagian sembako murah bagi pegawai golongan 2 Mahkamah Agung, pegawai honorer, pramusaji, dan petugas keamanan pada Mahkamah Agung. Sembako sebanyak 1760 box tersebut dijual dengan harga 100.000 per box. Harga ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga aslinya yaitu 330 ribu rupiah perbox.

Ketua Penyelenggara  kegiatan dr. Elfi Sumarni, B Haswandi, MPH, dalam sambutannya menyatakan bahwa uang hasil penjualan sembako ini akan dikumpulkan untuk diberikan sebagai beasiswa bagi anak-anak pegawai Mahkamah Agung yang berprestasi.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifudin, S.H., M.H., selaku pelindung Dharmayukti Karini mengatakan bahwa ia bangga dan sangat mengapresiasi Dharmayukti Karini yang konsisten memberikan kebahagiaan kepada warga Mahkamah Agung.

“Saya bangga dan sangat mengapresiasi kegiatan Dharmayukti Karini yang konsisten selalu melakukan aktivitas sosial selama Ramadan, sungguh mulia kegiatan mereka,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan kebahagiaan bagi keluarga besar Mahkamah Agung dalam menyambut hari raya Idulfitri.

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut menyampaikan bahwa berbagi merupakan tindakan yang mulia apalagi jika dilakukan di bulan Ramadan. Menurutnya, berbagi di bulan Ramadan bukan hanya akan dibalas dengan pahala yang berlipat-lipat, namun juga akan membuka lebih lebar lagi pintu rezeki yang berkah dan halal.

Pada saat yang sama, Dharmayukti Karini Mahkamah Agung juga memberikan bantuan kepada tiga yayasan yatim piatu dan dhuafa, yaitu Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah Tanah Abang Jakarta, Yayasan Panti Asuhan yatim Piatu dan Dhuafa Al-Bayan Bekasi, dan Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur Tagerang.  

Acara ini turut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon Satu pada Mahkamah Agung, para pengurus Dharmayukti Karini, para penerima sumbangan, dan lain-lain. (azh/RS/photo:Sno)