logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KMA : “KESUKSESAN ITU, BUKANLAH APA YANG BISA KITA RAIH SAAT INI, AKAN TETAPI APA YANG BISA DIWUJUDKAN OLEH PUTRA-PUTRI KITA DI MASA YANG AKAN DATANG”

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KMA : “KESUKSESAN ITU, BUKANLAH APA YANG BISA KITA RAIH SAAT INI, AKAN TETAPI APA YANG BISA DIWUJUDKAN OLEH PUTRA-PUTRI KITA DI MASA YANG AKAN DATANG”

Jakarta – Humas : “Kesuksesan itu, bukanlah apa yang bisa kita raih saat ini, akan tetapi apa yang bisa diwujudkan oleh putra-putri kita di masa yang akan datang karena apa yang kita raih saat ini sesungguhnya bukanlah kesuksesan kita, melainkan kesuksesan orang tua kita.”

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Pelindung Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, dalam acara Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI berlangsung pada Kamis, 13 Juli 2023 di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Ketua MA mengatakan, setiap anak harus memiliki cita-cita yang tinggi dan tugas kita sebagai orang tua harus memberikan fasilitas serta dorongan agar mereka mampu mewujudkan cita-citanya.

“Kesuksesan tidak seperti hujan yang jatuh dari langit, melainkan seperti emas yang harus terlebih dulu ditambang, kemudian diolah dan ditempa hingga menjadi sebuah perhiasan yang menarik. Begitupun pada saat kita mendambakan kesuksesan pada putra putri kita. Perlu adanya upaya dan ikhtiar yang dilakukan agar mereka mampu mewujudkan apa yang dicita-citakannya. Salah satu bentuk ikhtiarnya adalah dengan memberikan beasiswa bagi pendidikan mereka seperti yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11663

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Hj. Budi Utami Syarifudin dalam sambutannya menyampaikan, sesuai tema yang ditetapkan dalam acara penyerahan Bantuan Dana Beasiswa ini, yaitu “DENGAN BANTUAN DANA BEASISWA (BDBS) DHARMAYUKTI KARINI KONSITEN BANTU WARGA PERADILAN MERAIH SUKSES” maka bantuan dana beasiswa ini diharapkan mampu mendorong putra putri warga peradilan untuk dapat meraih cita-citanya setinggi mungkin, karena kesuksesan mereka di masa yang akan datang akan ditentukan dari kualitas pendidikan, moral, dan keteladanan yang kita tanamkan kepada mereka saat ini.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini serta Warga Peradilan di seluruh Indonesia yang telah berkontribusi dalam pemberian dana beasiswa ini.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11664

Adapun jumlah penerima beasiswa tahun ini sebanyak 571 orang, dibandingkan tahun lalu, terdapat kenaikan sebanyak 57 orang.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar serta Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Mahkamah Agung. (enk/PN/photo:alf).

KUNJUNGI UNIVERSITAS HASANUDDIN, KETUA MA DORONG ANAK MUDA INDONESIA KUASAI IT DAN BAHASA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KUNJUNGI UNIVERSITAS HASANUDDIN, KETUA MA DORONG ANAK MUDA INDONESIA KUASAI IT DAN BAHASA

Makassar-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Makassar, Ketua Mahkamah Agung menyempatkan diri mengunjungi Universitas Hasanuddin pada Jum’at siang, 7 Juli 2023. Ia didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M, Hakim Agung  Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Hasanudin Prof. Dr. Ir. Jamaludin Jompa, M.Sc., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. dan yang lainnya. 

Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum yang berasal dari Universitas Hasanuddin dan Universitas lainnya hadir sebagai peserta. Acara yang juga diikuti oleh ratusan mahasiswa lain secara virtual ini dilaksanakan di Baruga Prof. Dr. H. Baharudiddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait Transformasi Digital dalam Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan Modern. 

Mahkamah Agung, menurutnya, telah lama menggunakan informasi teknologi (IT) dalam  administrasi dan teknis yudisial. 

“Anak-anak sekalian, misalnya jika kita ingin mengetahui gedung pengadilan yang sedang dibangun, berapa jumlah kendaraan di pengadilan, ada berapa banyak anggaran yang sudah atau belum terlaksana, bisa dicek melalui aplikasi yang diciptakan oleh putra putri terpilih Mahakamah Agung yaitu e-sadewa dan e-bima,” jelasnya.

Dengan IT, lanjut Hakim Agung yang mengawali kariernya di Pengadilan Negeri Kutacane itu, Mahkamah Agung sangat terbuka, semua informasi seperti salah satunya informasi perkara bisa dicek langsung di websti Direktori Putusan. 

Berkenaan dengan teknis berperkara, Ketua Mahkamah Agung menceritakan bahwa Mahkamah Agung memiliki e-court, e-litigasi, e-berpadu, dan aplikasi lainnya. Melalui aplikasi-aplikasi ini para pencari keadilan dimudahkan bukan hanya dari segi waktu, namun juga dari segi biaya yang jauh lebih hemat dibanding dengan program manual sebelumnya. Masyarakat bisa mendaftar dari mana saja melalui aplikasi tanpa harus mengeluarkan ongkos biaya menuju pengadilan. 

Ia menambahkan bahwa yang paling terkini, Mahkamah Agung sedang mencanangkan kebijakan penentuan hakim majelis melalui Artificial Intelegent (AI) dan pembacaan putusan melalui live streaming. 

Terkait hal itu, Guru Besar Universitas Diponegoro itu berpesan agar para mahasiswa yang ingin bergabung dengan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di seluruh Indonesia harus bisa menguasai Teknologi Informasi, karena menurutnya jika tidak memiliki kemampuan tersebut, tidak bisa diterima. 

“Anak-anakku sekalian yang tertarik bekerja sebagai hakim atau aparatur peradilan, harus menguasai IT, karena hampir seluruh proses di peradilan menggunakan IT, jika tidak bisa, ya pasti tertolak,” tegasnya.

Makanya, ia menegaskan, para anak muda Indonesia harus belajar IT sejak dini. 
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11652

Selain IT, Ketua Mahkamah Agung juga berpesan kepada para mahasiswa untuk menguasai bahasa, minimal Bahasa Inggris. Karena menurutnya banyak sekali kesempatan sukses yang hanya bisa diraih oleh mereka yang menguasai bahasa. 

“Penawaran beasiswa keluar negeri itu banyak sekali, Norwegia, Inggris, Australia, Timur Tengah, dan yang lainnya. Mereka yang menguasai bahasa yang pasti akan terpilih. Kuasai bahasa. Penting sekali itu, ” ujarnya

“Gunakan waktu kosong kalian untuk belajar, ambil kursus, belajar di manapun, kapanpun,” pesan mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Siapa yang tahu bahwa dari kalian yang ada di sini nanti akan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Agung,” kata Syarifudiin yang disambut tepuk tangan meriah dari para mahasiswa. 

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Rektor  Bidang Akademik & Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hakim Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, para dosen, dan yang lainnya. (azh/Dr. H. Sobandi/photo:YRZ)

KETUA MA RESMIKAN PENGADILAN WISATA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA RESMIKAN PENGADILAN WISATA

Makassar-Humas: Dalam rangka mendekatkan masyarakat dengan dunia peradilan, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar memiliki Program Pengadilan Wisata. 

Pengadilan Wisata ini diresmikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Pada Jumat, 7 Juli 2023. Pada saat yang sama, ia juga meresmikan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar. 

Sebagaimana diketahui bahwa PN Makassar telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya melalui Penetapan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.59/PW.007/MKP/2010 dengan nomor registrasi 324. 

Untuk itu, gedung yang memiliki sejarah lebih dari satu abad ini diharapkan dapat dinikmati oleh publik, baik untuk menikmati keindahannya maupun untuk penelitian. 

Ketua PN Makassar Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa tujuan dikembangkannya konsep tersebut berkaitan dengan kepariwisataan agar pubik secara umum dapat menikmati keunikan, kelangkaan, kemegahan, keindahan, kerumitan dan makna luhur gedung PN Makassar sebagai bangunan Cagar Budaya sehingga menumbuhkan apresiasi pengunjung dan mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang sejarah PN Makassar, literasi tentang hukum melalui data dan informasi, serta proses peradilan yang transparan.

Pengadilan Wisata bisa dijadikan destinasi wisata bagi masyarakat Makassar dan sekitarnya, baik sebagai wisata Hukum, wisata Pendidikan/Edukasi, dan wisata heritage. 

Sebagai wisata hukum, masyarakat dapat mengetahui tata cara kerja pengadilan dan proses persidangan pada Pengadilan Negeri Makassar dan produk- produk yang di hasilkan oleh Pengadilan Negeri Makassar. 

“Harapan dari Pengadilan Wisata ini salah satunya adalah adalah dapat memberikan kesadaran hukum sejak dini kepada masyarakat khususnya para pelajar sehingga enggan melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Sainal.

Sedangkan sebagai wisata pendidikan, masyarakat bisa mengetahui struktur bangunan, nilai sejarah, proses peradilan dari masa ke masa yang dapat memberikan nilai tambah edukasi bagi wisatawan khususnya bagi para pelajar dan instasi pendidikan. 

Adapun sebagai wisata heritage, masyarakat bisa menikmati dan mengetahui bangunan yang memiliki nilai sejarah dan benda- benda yang bernilai sejarah.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11654

Pengadilan Wisata yang dibuka hanya pada hari Sabtu Minggu serta hari libur Nasional ini gratis dan terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin berkunjung diharuskan mendafatar dulu melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Makassar. 

“Pengadilan Wisata ini hanya dibuka pada hari libur, jadi tidak akan mengganggu proses pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” jelas Sainal. 

Ketua Mahkamah Agung sangat mengapresiasi program yang ada di PN Makassar. Ia berharap masyarakat akan semakin mengenal dan mencintai peradilan. Ia juga berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin meningkat. 

Hadir dalam acara peresmian tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, para Hakim Tinggi Makassar, dan yang lainnya. (azh/Sobandi/photo:YRZ)

Pelaksanaan Tugas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

Pelaksanaan Tugas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2022

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan informasi adanya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah melaksanakan tugas dan banyaknya pertanyaan Pimpingan Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan sebagai berikut:


1. Mahkamah Agung telah mengumumkan kelulusan peserta dalam proses penerimaan PPPK sebagaimana tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Nomor 14/Pansel- PPPK/MA/V/2023 tanggal 11 Mei 2023.


2. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 574/SEK/Kp.I/SK/VI/2023 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal 23 Juni 2023 yang merupakan lampiran usulan untuk persetujuan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN.


3. Berdasarkan usulan Mahkamah Agung sebagaimana nomor 2, BKN akan mengeluarkan Persetujuan Teknis Penetapan NI PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung, selanjutnya Mahkamah Agung akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Surat Perjanjian Kerja.


4. PPPK dapat melaksanakan tugas setelah mendapatkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Mahkamah Agung) dengan PPPK yang bersangkutan.


5. Terkait mekanisme penandatanganan Perjanjian kerja sebagaimana nomor 4, akan dituangkan dalam pengumuman lebih lanjut.
 
6. Sedangkan menyangkut hak keuangan PPPK, hendaknya satuan kerja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Dibebankan pada Angaraan Pendapatan dan Belanja Negara.

Untuk info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



Dokumen

 

MAHKAMAH AGUNG AKAN GUNAKAN AI DALAM PENENTUAN MAJELIS HAKIM

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG AKAN GUNAKAN AI DALAM PENENTUAN MAJELIS HAKIM

Makasar-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan bagi aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada Kamis, 6 Juli 2023 di hotel Four Point Makasar. 

Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin ini bertujuan untuk menguatkan kembali tekad dan semangat bersama dalam rangka mewujudkan cita-cita menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern sebagaimana yang diamanatkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Turut hadir memberikan pembinaan dalam kegiatan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan para pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung. 

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh seluruh aparatur peradilan dari seluruh Indonesia secara hybrid tersebut, Ketua Mahkamah Agung  menyampaikan hal-hal penting yang harus diketahui dan diimplementasikan oleh aparatur peradilan. 

Hal penting tersebut salah satunya adalah Mahkamah Agung saat ini sedang menyiapkan sistem penunjukan majelis hakim dengan menggunakan perangkat teknologi, yaitu dengan memanfaatkan mesin artificial intelligence (AI) berdasarkan jenis dan kualifikasi perkara serta beban kerja dari para hakim agung. 

Kedepannya diharapkan distribusi perkara dapat dilakukan secara random, namun tetap dilakukan secara proporsional sesuai dengan beban kerja para hakim agung.

Pemanfaatan sistem artificial intelligence ini, menurut Ketua Mahkamah Agung ke depannya akan terus dikembangkan termasuk di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk membantu kinerja penanganan perkara dengan tetap tidak mengabaikan peran manusia sebagai subjek penggerak utamanya, karena tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan zaman saat ini terus mengarah pada penggunaan perangkat cerdas yang secara siginifikan mampu memberikan keakuratan dan ketelitian dalam membantu tugas dan pekerjaan kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan.

“Namun perlu saya tegaskan kembali bahwa secanggih apapun perangkat IT yang kita miliki tetap yang akan memegang peranan adalah kita sebagai manusia, karena perangkat IT hanya merupakan alat bantu untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Perangkat IT hanya bisa bekerja sesuai dengan perintah yang sudah terpola dalam sistem yang kita buat, sedangkan manusia memiliki kreativitas dan kecerdasan untuk terus melakukan inovasi dan perubahan,” kata Mantan Kepala Badan Pengawasn tersebut.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11645

PEMBACAAN PUTUSAN SECARA ONLINE

Ketua Mahkamah Agung dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan salah satu pembaruan yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung lainnya adalah pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara online/live streaming. 

Saat ini, ia menambahkan, sedang dibahas terkait mekanismenya dalam bentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai panduan dalam pelaksanaan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Kebijakan ini diharapakan bisa memberikan pelayanan hukum secara transparan dan akuntabel kepada para pencari keadilan, karena dengan ditayangkan secara live streaming proses pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali, maka para pencari keadilan tidak perlu lagi mencari sumber informasi lain untuk dapat mengetahui putusan atas perkara yang sedang dihadapinya, sehingga akan meminimalisir tindakan-tindakan penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Mahkamah Agung.

Pada tahapan awal kebijakan ini akan diberlakukan bagi perkara-perkara tertentu sebagai bentuk uji coba dan jika telah berjalan dengan baik, maka nantinya akan dikembangkan untuk jenis-jenis perkara yang lain. 

“Saya telah memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung agar segera menyiapkan perangkat IT yang diperlukan sehingga pada bulan Juli ini, uji coba pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali sudah bisa dilaksanakan,” katanya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11646

PANGGILAN SURAT TERCATAT

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia terkait dengan pelaksanaan pemanggilan menggunakan surat tercatat. 

Sesuai kesepakatan tersebut, fasilitas yang diberikan oleh PT Pos antara lain pick up delivery, penyediaan dashboard yang memuat informasi panggilan/pemberitahuan dan biaya pengiriman yang lebih murah. 

Pada pelaksananaanya, penggunaan panggilan surat tercatat, jika si terpanggil tidak berada di tempat, panggilan dapat disampaikan kepada orang yang tinggal serumah, dengan syarat bahwa orang tersebut bukan pihak lawan perkara dan telah dewasa, serta pihak yang menerima panggilan bersedia untuk difoto sebagai bukti bahwa surat panggilan tersebut telah diterima.

Ia menjelaskan, jika si terpanggil bertempat tinggal di apartemen/rumah susun, maka panggilan atau pemberitahuan bisa disampaikan kepada resepsionis atau petugas keamanan di apartemen/rumah susun tersebut, jika si terpanggil sedang tidak berada di tempat dan tidak ada orang lain yang tinggal di apartemen/rumah susun tersebut untuk menyampaikan panggilan atau pemberitahuan putusan dengan mengambil foto pihak resepsionis dan petugas keamanan yang menerima panggilan atau pemberitahuan tersebut.

Penyampaian panggilan melalui orang yang tinggal serumah dipandang lebih memberikan kepastian bahwa panggilan dan pemberitahuan putusan bisa tersampaikan kepada pihak yang berperkara dibandingkan melalui kepala desa atau lurah, karena dalam praktiknya seringkali panggilan melalui kepala desa/lurah tidak sampai atau terlambat sampai kepada pihak yang berperkara. 

Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian bagi para pihak yang berperkara, maka mekanisme panggilan dan pemberitahuan harus diubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman saat ini. (azh/Dr.H.Sobandi/photo:YRZ)