logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

ASEAN JUDICIAL KNOWLEDGE EXCHANGE DI FILIPINA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

ASEAN JUDICIAL KNOWLEDGE EXCHANGE DI FILIPINA

Manila-Humas :"Kita telah mendapatkan banyak perspektif tentang penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya di Filipina dan Indonesia, melalui berbagai agenda diskusi dengan topik-topik spesifik yang akan berguna bagi kedua peradilan", demikian penggalan sambutan Hakim Agung Jupriyadi saat memimpin delegasi Indonesia bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Filipina, Alexander G. Gesmundo, 21 September 2023, di gedung Mahkamah Agung, Manila. Mantan Inspektur Badan Pengawasan ini juga menyampaikan apresiasi Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas berlangsungnya kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlangsung pada masa yang akan datang.

Bermula di kota Tagaytay, tepatnya di Philippine Judicial Academy, rangkaian kegiatan ASEAN Judicial Knowledge Exchange dengan tema Pendekatan Berbasis Sensitivitas Terhadap Korban dalam Penanganan TPPO diselenggarakan sejak 18- 22 September 2023. Program ini merupakan kelanjutan dari program bertajuk sama yang diadakan sebelumnya di Indonesia pada akhir bulan Juli 2023.

Apabila pada program sebelumnya para delegasi Hakim Filipina yang berkesempatan datang ke Indonesia, maka kali ini delegasi Hakim Indonesia berkesempatan datang ke Filipina. Setelah 2 hari berkegiatan di Tagaytay, kedua delegasi melanjutkan dan mengakhiri rangkaian kegiatan di Manila.

Dalam pertemuan ini, kedua negara menyampaikan pengalaman terbaik dan tantangan penanganan perkara TPPO yang dikemas secara tematik. Pembicara dari kedua negara berada dalam satu panel. Para narasumber dari delegasi Indonesia adalah Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Palu), Sriti Hesti Astiti (Hakim Yustisial Balitbangdiklatkumdil), Dodik Setyo Wijayanto (Hakim Yustisial Kepaniteraan), Rizkiansyah (Hakim Yustisial Biro Hukum Humas),  dan Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Kepaniteraan) yang dalam satu sesi khusus bertugas sebagai penanggap.

Selain itu delegasi Indonesia, mendapatkan kesempatan melihat praktik peradilan semu penyelesaian perkara TPPO yang dilakukan oleh delegasi Filipina. ASEAN-Australia Counter Trafficking mendukung penuh terlaksananya kegiatan ini. (rz / humas)

WEBINAR KEPEMIMPINAN HAKIM PEREMPUAN DAN PENINGKATAN KERAGAMAN DI PERADILAN, KETUA MA IMBAU AGAR LEBIH MEMPERHATIKAN KESEIMBANGAN GENDER DAN REPRESENTASI HAKIM PEREMPUAN DALAM KEPEMIMPINAN BADAN PERADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

WEBINAR KEPEMIMPINAN HAKIM PEREMPUAN DAN PENINGKATAN KERAGAMAN DI PERADILAN, KETUA MA IMBAU AGAR LEBIH MEMPERHATIKAN KESEIMBANGAN GENDER DAN REPRESENTASI HAKIM PEREMPUAN DALAM KEPEMIMPINAN BADAN PERADILAN

Jakarta – Humas :  Untuk mewujudkan peradilan yang inklusif tidak cukup sebatas dilakukannya penyesuaian terhadap layanan atau aksesibilitas di pengadilan. Lebih dari itu, kita juga membutuhkan pandangan para hakim yang inklusif, yang terbebas dari bias, stigma dan prasangka yang tanpa kita sadari dilekatkan pada individu dari kelompok masyarakat tertentu. Cara yang paling efektif untuk mewujudkan pandangan yang inklusif ini, adalah dengan meningkatkan keragaman dalam lingkungan pengadilan.

Oleh karena itu, pengadilan-pengadilan yang memiliki komposisi keragaman yang serupa dengan masyarakatnya, dipandang sebagai pengadilan yang ideal. Inilah yang saat ini sedang dirintis oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara Webinar Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keragaman di Peradilan pada Rabu, 27 September 2023 di lantai 12 gedung Mahkamah Agung, yang dilaksanakan secara daring.

Dirinya mengatakan, kita menghendaki komposisi yang lebih beragam dalam badan peradilan kita. Keseimbangan gender antara jumlah hakim laki-laki dan perempuan, serta representasi hakim perempuan dalam kepemimpinan pengadilan adalah salah satu aspek penting, meskipun bukan satu-satunya.

“Mari kita mulai dengan lebih memperhatikan keseimbangan gender dan representasi hakim perempuan dalam kepemimpinan Badan Peradilan”, imbau KMA.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11870

Mantan Kepala Badan Pengawasan ini menambahkan, langkah pertama yang dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah dengan mengenali hambatan-hambatan yang mungkin dialami oleh para hakim perempuan dalam meniti karir di pengadilan. Untuk inilah, pada April hingga bulan Mei 2023 yang lalu, Mahkamah Agung melaksanakan survei persepsi tentang kepemimpinan hakim perempuan terhadap hakim di seluruh lingkungan peradilan, termasuk para hakim laki-laki.

“Hasil survei ini akan digunakan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan hakim perempuan untuk dapat mengambil peran kepemimpinan, melengkapi kebijakan-kebijakan yang telah diambil sebelumnya’, ujarnya.

Prof. Syarifudin juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Australia yang melalui program-programnya termasuk melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), telah terus menyediakan dukungan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Indonesia untuk mewujudkan akses keadilan dan peradilan yang inklusif melalui berbagai pendekatan yang sesuai.

Webinar dalam rangkaian kunjungan kerja Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) di Mahkamah Agung ini dengan Narasumber; The Honorable Chief Justice Will Alstergren (FCFCOA), The Honorable Judy Ryan (FCFCOA), Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H (Hakim Agung MA), Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H (Wakil Ketua PT Bandung), Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.H (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau).

Acara dihadiri para Pimpinan dan Hakim Agung Mahkamah Agung RI,  Craig Ewers Pimpinan AIPJ2, serta para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung. (enk/PN/photo:sno).

APAKAH HAKIM BISA DIGANTIKAN OLEH AI?

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

APAKAH HAKIM BISA DIGANTIKAN OLEH AI?

Jakarta-Humas: Perkembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, telah memberikan banyak manfaat dalam memudahkan pekerjaan dan menghasilkan sesuatu yang lebih efektif dan efisien.  Meskipun begitu, kehadiran AI juga memunculkan Kecemasan, terutama karena AI terbukti dapat meniru cara berpikir manusia dan mengerjakan banyak pekerjaan manusia. Kecemasan tersebut salah satunya diutarakan mahasiswa yang bercita-cita ingin menjadi hakim.

Abidzar Namanya, mahasiswa semester satu pada Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Ia merupakan salah satu peserta MA Goes To Campus yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung di kampusnya. Ia yang bercita-cita menjadi hakim menjadi cemas, setelah sebelumnya ia mendapat penjelasan bahwa AI sudah digunakan oleh Mahkamah Agung dalam proses bersidang.

“Apakah profesi hakim bisa digantikan oleh AI,” tanya Abidzar kepada para narasumber pada acara Mahkamah Agung Goes To Campus, pada Rabu, 27 September 2023 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Sebagaimana diketahui bahwa hampir seluruh proses berperkara di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sudah menggunakan teknologi. Terlebih di Mahkamah Agung kini sudah memiliki  Smart Majelis, aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain pengalaman, kompetensi dan beban kerja hakim, mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan perkara yang ditangani.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Riki Perdana Waruwu menyampaikan bahwa di antara banyaknya profesi yang bisa digantikan oleh AI, hakim merupakan profesi yang tidak bisa digantikan oleh robot.

Ia menjelaskan bahwa ada tiga jenis keadilan yang melekat pada hakim saat menangani perkara. Pertama keadilan hukum (legal justice), kedua keadilan moral (moral justice) dan ketiga keadilan sosial (social justice).

Sekalipun kini, Mahkamah Agung memiliki pedoman dalam mengadili perkara Tipikor untuk pasal 2 dan pasal 3. Memang, secara AI itu bisa dilihat unsur keadilan hukumnya, seperti berapa tahun layak untuk dihukum, berapa kerugian negara yang disebabkan, dan seberapa besar dampaknya. Namun, untuk keadilan moral dan keadilan sosial itu melekat pada hakim berdasarkan pengalamannya, intuisinya dan kemudian bagaimana hakim bisa melihat keadilan yang ada di masyarakat yang tentu harus di kerjakan sendiri oleh sang hakim.

Senada dengan Riki, Hakim Yustisial Kepaniteraan Dr. Abdurrahman Rahim mengatakan bahwa ada tiga 3 hal yang tidak bisa dilakukan oleh AI. Pertama, memberikan kemanfaatan karena AI tidak bisa mempertimbangkan. Kedua, AI tidak bisa memberikan keadilan meskipun telah menggunakan algoritma, dan ketiga, AI tidak bisa mempertimbangkan bagaimana kemanfaatan dalam suatu masalah.

AI menurutnya, dalam proses berperkara hanya bisa melaksanakan teknik administrasi berperkara, seperti membuat putusan dengan rapih, lancar, dan bisa terbaca. Tetapi, dalam memberikan keputusan AI tidak bisa, karena hakim dalam memutus perkara menggunakan hati Nurani sedangkan AI tidak memiliki hati Nurani.

Pimpinan Redaksi Liputan Enam Irna Gustiawati yang juga hadir sebagai narasumber menambahkan bahwa hampir semua profesi akan bisa digantikan oleh AI termasuk jurnalisme, namun untuk profesi hakim, ia menegaskan tidak bisa digantikan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11878

KUASAI TEKNOLOGI DAN TINGKATKAN INTEGRITAS

MA Goes To Campus merupakan kegiatan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bekerja sama dengan Emtek Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Mahkamah Agung, tugas fungsinya, serta profesi yang bisa digeluti oleh para mahasiswa jurusan hukum kepada para mahasiswa hukum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menarik minat para mahasiswa terbaik untuk menjadi hakim dan aparatur peradilan lainnya. Sebelumnya, MA Goes To Campus juga telah dilaksanakan di Purwokerto, Bandung, dan Yogyakarta

Hadir pada acara MA Goes To Campus ini Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H., Rektor UIN Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D., Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa semua mahasiswa di seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung di Mahkamah Agung. Syaratnya, menurut Sobandi adalah selain harus bisa menguasai teknologi dan informasi juga harus menjungjung tinggi integritas.

“Kita hidup di era Society 5.0. di mana manusia semakin bergantung pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, tanpa integritas, kemampuan semumpuni apapun, tidak akan ada nilainya. Maka kuasailah IT dan pegang teguh integritas,” tegasnya di hadapan ratusan peserta.

Dalam kesempatan yang sama Rektor UIN Syarif Hidayatullah menyampaikan pentingnya literasi hukum bagi para mahasiswa. Karena menurutnya literasi hukum merupakan pondasi dasar bagi pembentukan  masyarakat yang adil dan demokratis.

Acara MA Goes To Campus ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa hukum dari Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Acara diakhiri dengan menonton film Pesan Bermakna Bersama. (azh/RS/photo:Adr & Yrz)

KETUA MA: KEADILAN HARUS DAPAT DIJANGKAU OLEH SETIAP WARGA NEGARA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA: KEADILAN HARUS DAPAT DIJANGKAU OLEH SETIAP WARGA NEGARA

Jakarta-Humas: Dalam konsep negara hukum, tidak ada satu pihak pun, termasuk penguasa dan pemerintah, yang berada di atas hukum. Hukum melindungi hak asasi setiap warga negara, dan keadilan harus dapat dijangkau oleh setiap warga negara, terlepas dari jenis kelamin, ras, suku, agama dan latar belakang yang dimilikinya.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat membuka secara resmi kegiatan webinar internasional tentang Inovasi dan Capaian Peningkatan Akses Keadilan pada (26/9/2023) di Mahkamah Agung, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA). Acara diikuti oleh para hakim dari Indonesia dan Australia secara daring.

Ia menambahkan bahwa setiap warga negara harus memiliki jalan, cara, untuk menjaga, melindungi dan memulihkan hak-hak mereka yang terlanggar. Baik yang terlanggar oleh sesama warga negara, atau oleh pemerintah dan penguasa. Jalan tersebut, hanya dapat dihadirkan oleh lembaga yang memiliki kekuasaan penuh dan netral dari cabang kekuasaan lainnya, yaitu pengadilan.  Itulah yang menyebabkan setiap lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung, perlu menempatkan akses keadilan sebagai prioritas tertinggi dalam melaksanakan fungsinya.

Akses terhadap keadilan merupakan konsep yang mengacu pada kemampuan individu dan masyarakat untuk secara efektif mencari dan memperoleh penyelesaian yang adil dan tepat waktu terhadap permasalahan hukum yang mereka hadapi. Konsep ini sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang diamanatkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Namun, menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut,  implementasi atas konsep dan asas itu tidaklah sederhana, karena untuk memastikan layanan dan akses yang setara, pengadilan juga harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati penerapan konsep dan asas tersebut terlepas dari kerentanan dan hambatan yang mereka miliki. Inilah yang menyebabkan pengadilan kemudian harus memberikan perhatian khusus kepada mereka yang termasuk dalam kelompok rentan tersebut, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan warga miskin.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan akses keadilan bagi seluruh elemen dan lapisan masyarakat, ia menyatakan Mahkamah Agung mengupayakan pembaruan setidaknya untuk 7 (tujuh) aspek berikut, yaitu: Keterjangkauan, Penyederhanaan Prosedur, Penyediaan Bantuan Hukum, Penyediaan Layanan Bahasa dan Pendamping, Aksesibilitas Fisik, Ketepatan Waktu dan Efisiensi, serta Penggunaan Teknologi dan Akses Online.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11866

Ketua Mahkamah Agung menyadari bahwa pembaruan yang diupayakan oleh Mahkamah Agung itu, bukan berarti tanpa hambatan dan kekurangan. Tentu saja seluruh jajaran badan peradilan harus selalu mawas diri untuk menyempurnakan dan mewujudkan akses keadilan yang seutuhnya bagi para pencari keadilan. Terutama, dalam menyikapi pemenuhan hak para pencari keadilan yang kewenangannya tidak sepenuhnya ada pada Mahkamah Agung. 

Sebagai contoh, ia menambahkan, untuk penyediaan layanan bantuan hukum selama persidangan, penyediaan pendamping untuk perempuan, anak berhadapan dengan hukum, serta penyandang disabilitas mental, Mahkamah Agung masih bergantung pada ketersediaan anggaran pada instansi-instansi pemerintah.

Untuk itu, ia berharap kerja sama dengan FCFCOA sangat perlu untuk dilanjutkan. 

Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan dengan FCFCoA sejak 2004. Kerja sama diperkuat kembali pada 8 Desember 2020 lalu.

Kerja sama dengan Family Court Australia masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Kerja sama ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia.

Hadir dalam webinar internasional ini Ketua FCFCoA William Alstergen, para pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan lain-lain. (azh/RS/photo:Adr)

HADIRI PERAYAAN HUT DYK KE-21 KETUA MA: DHARMAYUKTI KARINI TELAH BERKONTRIBUSI DALAM MENCIPTAKAN PERUBAHAN POSITIF BAGI KEMAJUAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

HADIRI PERAYAAN HUT DYK KE-21 KETUA MA: DHARMAYUKTI KARINI TELAH BERKONTRIBUSI DALAM MENCIPTAKAN PERUBAHAN POSITIF BAGI KEMAJUAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Jakarta – Humas : Seiring berjalannya waktu, Dharmayukti Karini telah banyak memberikan kontribusi dalam menciptakan perubahan positif bagi kemajuan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Namun seperti halnya pepatah yang mengatakan, "dengan bertambahnya usia, maka tanggung jawab yang diemban juga akan bertambah besar." Namun saya yakin, 4 dengan semangat kekompakan dan kerjasama yang selalu dibangun, Dharmayukti Karini akan mampu menghadapi berbagai tantangan dan rintangan di masa depan, serta tetap menjadi pelopor dalam setiap upaya perubahan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini (DYK) ke-21, pada Selasa, 26 September 2023 di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11859

Lebih lanjut M. Syarifuddin mengatakan Dharmayukti Karini sejatinya adalah rumah bagi lahirnya semangat dan kreativitas kaum wanita dalam rangka memperkokoh kehidupan berkeluarga dan berorganisasi, sehingga diharapkan mampu memberikan pengaruh positif bagi perubahan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

“Sudah selayaknya Dharmayukti Karini tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang besar, karena Dharmayukti Karini memiliki sumber daya manusia yang memadai dan anggotanya tersebar hingga ke seluruh pelosok nusantara” ujarnya.

Ketua MA yang juga sebagai Pelindung Pengurus Pusat Dharmayukti Karini dan Pelindung Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI  (MARI) menambahkan, kemajuan Dharmayukti Karini dapat dilihat dari berbagai program kerja dan kegiatan yang banyak difokuskan kepada pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas pendidikan bagi putra-putri pegawai dan aparatur peradilan yang salah satunya melalui pemberian bantuan bea siswa.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11861

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Hj. Budi Utami Syarifudin dalam sambutannya menyampaikan, peringatan tahun ini memiliki makna yang sangat mendalam, sesuai dengan tema yang kita angkat, yaitu "Dengan Semangat Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini Mendukung Sikap Moral dan Menjunjung Tinggi Integritas Insan Peradilan. " Tema tersebut merupakan wujud kepedulian dan kontribusi Dharmayukti Karini terhadap upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang saat ini sedang menghadapi berbagai ujian dan cobaan yang berat,

Ny. Budi Utami menambahkan Dharmayukti Karini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari insan peradilan. Oleh karena itu, Dharmayukti Karini harus menjadi tempat di mana dapat merangkul nilai-nilai moral, sekaligus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi keluarga, sehingga dapat memberikan energi positif dalam membangun sikap dan prilaku yang akhlakul karimah bagi semua anggota keluarga”, ungkapnya.

Sementara itu Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI (MARI), Ny. Sri Anggarwati Sunarto mengatakan untuk memeriahkan HUT Dharmayukti Karini tahun ini, DYK mengadakan lomba-lomba yang diikuti oleh anggota Dharmayukti Karini yang berada pada 7 ( tujuh ) satuan kerja yang ada di Mahkamah Agung RI yang bertujuan menjalin tali silaturahim antara anggota Dharmayukti Karini.

Diakhir sambutan, Prof. Syarifuddin berharap kepada Dharmayukti Karini untuk sabar mendampingi suaminya dalam bertugas, sekalipun harus jauh dari kampung halaman. Percayalah, bahwa kehadiran keluarga di sisi suami akan menjadi kekuatan yang sangat besar baginya, sehingga dapat menghindarkan dari segala gangguan dan godaan dalam menjalankan tugas dan jabatannya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11860

Peringatan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini ke 21 yang dilaksanakan secara online dan offline ini diikuti oleh Dharmayukti Karini  Daerah Provinsi dan cabang se Indonesia, di hadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta Ibu-ibu  Pengurus Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia. (enk/PN/photo: sno).