logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Pemberitahuan

Ditulis oleh Pengadilan on .

PEMBERITAHUAN

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan adanya kebutuhan pengisian dokumen kebijakan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dengan ini disampaikan beberapa dokumen yang diinput dalam website JDIH satuan kerja

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:



 Dokumen

 

Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2024

Jakarta-Humas: Berkenaan adanya kenaikan jenjang bagi Pejabat Fungsional yang berada di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya Tahun Anggaran 2024, dengan ini Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung akan melaksanakan Asesmen Uji Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung RI akan melaksanakan kegiatan Penilaian Kompetensi bagi 50 (lima puluh) Pejabat Fungsional (daftar nama pejabat fungsional terlampir);
  2. Penilaian Kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 28 Juni 2024 yang akan dilakukan secara daring (online) pada Satuan Kerja masing-masing;
  3. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, dimohon agar pimpinan satuan kerja menugaskan tim yang akan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan;
  4. Peserta dan tim dari satuan kerja, mohon untuk mengisi formulir dengan tautan pada https://bit.ly/FormDataPesertaJF;
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Satria Henarta Putra, S.T. (081213518238).

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas) 



 Dokumen

 

PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024: APRESIASI PEMERINTAH KEPADA KEPALA DESA DAN LURAH DALAM MENDUKUNG AKSES KEADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024: APRESIASI PEMERINTAH KEPADA KEPALA DESA DAN LURAH DALAM MENDUKUNG AKSES KEADILAN

Humas-Jakarta: Setelah sukses menyelesaikan Paralegal Academy, ratusan peserta yang merupakan kepala desa atau lurah dari seluruh Indonesia, mengikuti proses penyaringan untuk ditetapkan dalam 10 peserta terbaik. Pengumuman nama-nama peserta terbaik tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Paralegal Justice Award 2024 pada 1 Juni 2024 di Bidakara Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengapresiasi upaya keras dan dedikasi para kepala desa atau lurah yang membantu masyarakat setempat dalam mendapatkan layanan hukum, perlindungan hak, dan mendukung akses keadilan.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, Ketua Jimly School of Law and Government Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dan beberapa tokoh lainnya, termasuk praktisi hukum, aktivis, dan akademisi, serta tentu saja 300 peserta Paralegal Academy.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial menyatakan bahwa Kepala Desa/Lurah sebagai kepala pemerintahan desa yang berada dalam garda terdepan masyarakat, sejatinya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis. Di antara tugas mulia Kepala Desa/Lurah selain menyelenggarakan pemerintahaan desa dan pembangunan adalah melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pemberdayaan Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigator Peacemaker ini, diharapkan semakin mengefektifkan peran juru damai di lingkungan masyarakat, sehingga dapat menyaring permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara yang menumpuk di pengadilan.

Sementara itu, Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa ajang Paralegal Justice Award bukanlah sebuah perlombaan menang atau kalah, namun wadah dalam memotivasi kepala desa dan lurah untuk memberikan pelayanan hukum non-litigasi sebagai implementasi hadirnya negara di tengah masyarakat. Ia menegaskan gelar tersebut dapat dicabut Menteri Hukum dan HAM apabila yang bersangkutan melanggar integritas dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12617

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak kepala desa dan lurah yang terinspirasi untuk mengambil peran aktif sebagai paralegal, membantu menciptakan lingkungan yang lebih adil dan merata bagi semua warga negara.

Berikut adalah 10 nama kepala desa atau lurah yang masuk peringkat 10 besar:
1. I Made Ardiana Putra (Desa Karang Asem, Provinsi Bali)
2. Yulian Fathiniah (Kelurahan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta)
3. Taufik Hidayat (Desa Suco, Provinsi Jawa Timur)
4. Reza Dipa Pradeka (Kelurahan Prapatan, Provinsi Kalimantan Timur)
5. Dikurnia Putra (Kelurahan Tiban Baru, Provinsi Kepulauan Riau)
6. Suharto (Desa Tegalsari, Provinsi Lampung)
7. Rasdi Sano Mas'ud (Desa Yayasan, Provinsi Maluku Utara)
8. Praiselia Rebecca Dalensang (Kelurahan Wangunrer Timur, Provinsi Sulawesi Utara)
9. Indra Fajar (Kelurahan Bengkel, Provinsi Sulawesi Utara)
10. M. Agus Sahputra (Desa Cipanas, Provinsi Jawa Barat) 

Dari 10 orang tersebut terpilih tiga besar dengan rincian sebagai berikut:
Juara pertama M. Agus Sahputra
Juara kedua Taufik Hidayat
Juara ketiga Praiselia Rebecca Dalensang

Suharto berharap semoga program Paralegal Academy Award ini bisa terus berlanjut untuk bisa menjaring lebih banyak lagi para kepala desa/lurah yang memiliki talenta dan kemampuan menjadi Non-Litigator Peacemaker. Menurutnya, Mahkamah Agung akan selalu mendukung program ini karena sejalan dengan arah reformasi peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu mengurangi arus perkara di Mahkamah Agung. (azh/RS/photo:Sno,Adr,Alf)

Survei Penilaian Integritas 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

Survei Penilaian Integritas 2024

Jakarta - Humas :

Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3014/SEK/PW1.1.1/V/2024 tentang Survei Penilaian Integritas 2024

Ditujukan kepada, Yth :

1.Para Sekretaris Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI;

2.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;

3.Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding

4.Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk menindaklanjuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024 dan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/2871/LIT.05/01-15/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Penyampaian Hasil SPI 2023 dan Pelaksanaan SPI 2024, Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:

(Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini )



 Dokumen

 

Ketua MA Membuka Sosialisasi Dan FGD Mengenai Fungsi, Tugas Dan Wewenang LPS

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA MEMBUKA SOSIALISASI DAN FGD MENGENAI FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LPS

Belitung-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H membuka kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai fungsi, tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada hari Senin, 20 Mei 2024, bertempat balroom Sheraton Belitung Resort.

Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan sinergi antara Mahkamah Agung dan LPS sebagaimana telah terjalin dengan baik selama ini harus terus berjalan agar kita dapat saling bertukar informasi, memperkaya wawasan baik dari perspektif lembaga pinjaman simpanan maupun dari perspektif penanganan perkara dipengadilan, untuk kemudian dapat memecahkan permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Menurutnya harus dipahami bersama, bahwa kegiatan ini tidak bermaksud menggangu independensi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan, baik perkara perdata, perdata agama maupun perkara Tata Usaha Negara.

Lebih lanjut Prof Syarifuddin menyatakan tumbuhnya ekonomi tentunya akan berkolerasi linear dengan meningkatnya sengketa hukum. Terhadap hal ini, kita aparatur peradilan perlu mempersiapkan diri dengan baik. Selain pemahaman menyeluruh atas produk hukum yang berlaku, diperlukan juga regulasi penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner LPS dalam hal ini diwakili Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengutarakan sebagaimana diatur Undang-Undang, LPS memiliki salah satu fungsi dan wewenang untuk melakukan proses penanganan dan penyelesaian bank gagal. Selama kurun waktu 18 tahun ini atau sejak tahun 2005 ketika LPS mulai beroperasi hingga saat ini, berdasarkan data per April 2024, LPS telah melaksanakan fungsinya untuk membayar klaim penjaminan terhadap nasabah-nasabah bank yang dicabut izin usahanya dan melaksanakan proses likuidasi terhadap 132 bank dan telah melakukan penyelamatan terhadap 1 bank umum (bank Century).

Dimana dalam bidang penegakkan hukum, LPS berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup. Hal ini selain untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran agar pelaku industri keuangan untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang berlaku, juga dimaksudkan sebagai pendukung upaya optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang telah dikeluarkan LPS, ujar Ary Zulfikar.

Acara sosialisasi dan FGD yang berlangsung selama 3 hari ini, diikuti oleh Ketua kamar pembinaan MA, ketua kamar perdata MA, hakim agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara sewilayah bangka Belitung, serta para hakim yustisial pada Mahkamah Agung. (Humas)