logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Sejak 2012 Mahkamah Agung Rutin Selenggarakan Rapat Pleno kamar, Apa Urgensinya ?

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?

SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?

Bandung-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan kembali menggelar Rapat Pleno Kamar. Tahun ini rapat diselenggarakan pada 05—07 November 2024 di Bandung, Jawa Barat. Rapat diikuti oleh seluruh Pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Asisten Kamar, dan para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. 

Tahun ini merupakan kali ke-13 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar dan ini merupakan kali pertama bagi Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung memimpin rapat tersebut.

Sejak diberlakukannya Sistem Kamar, rapat Pleno Kamar merupakan media yang rutin dilakukan Mahkamah Agung untuk membahas permasalahan hukum (question of law) yang timbul dari masing-masing perkara. Sebagai instrumen utama Sistem Kamar, penyelenggaraan Pleno Kamar bertujuan menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang terjadinya kekeliruan dan kekhilafan hakim. 
Selain itu, Pleno Kamar juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi manajemen perkara.

Harapan dari diberlakukannya kebijakan Sistem Kamar yaitu agar Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Kewenangan tersebut merupakan upaya untuk mengatur hal-hal yang dalam praktik peradilan sehari-hari yang belum diatur dan belum diakomodir oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Adapun tujuan dari pemberlakuan Sistem Kamar yaitu,
1.    Menjaga kesatuan hukum;
2.    Mengurangi disparitas putusan;
3.    Memudahkan pengawasan putusan;
4.    Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara; dan
5.    Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam mengadili perkara.

Dasar Pelaksanaan Sistem Kamar

Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menerbitkan empat regulasi, yaitu:  

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011; 
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012; 
  3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013; dan 
  4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014. 

Selain itu, terdapat upaya lain untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum melalui tiga pendekatan, yaitu penetapan yurisprudensi, rumusan kamar, dan landmark decision. 

Sejak diberlakukan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menghasilkan 519 Rumusan Hukum yang terdiri atas Rumusan  Kamar Pidana sebanyak 129,  Kamar Perdata sebanyak 118, Kamar Agama sebanyak 118, Kamar Militer 77 dan Kamar Tata Usaha Negara sebanyak 77 rumusan. 

Tahun ini, mendukung kemudahan akses terhadap Rumusan Kamar, Kepaniteraan Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi diktum (Direktori Rumusan Hukum). Aplikasi ini diluncurkan pada Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-79 pada 19 Agustus 2024 lalu.

Aplikasi Diktum berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini juga memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital. 

Pada Pembukaan Rapat Pleno ke-13 (06/11), Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah membuat aplikasi tersebut.

“Melalui Aplikasi Diktum, rumusan kamar dapat diakses melalui smartphone dengan cukup mengetik kata kunci yang ingin dicari,” ujar Ketua Mahkamah Agung. 

Rumusan Kamar Bukan untuk Mengekang Hakim dalam Memutus Perkara

Pada dasarnya penerapan Sistem Kamar dimaksudkan untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta mencerminkan rasa keadilan, hal tersebut sebagai cerminan penerapan prinsip akuntabilitas.
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah kepatuhan kita terhadap rumusan kamar, hal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan Hakim, namun semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan publik terhadap kepastian hukum, karena salah satu indikator kredibilitas lembaga peradilan di mata publik adalah konsistensi putusan. 

“Seyogyanya seorang Hakim tidak keluar dari Kesepakatan Kamar dengan berlindung di balik kemandirian. Justru, kemandirian yang perlu ditampilkan kepada masyarakat adalah kemandirian institusional yang merefleksikan akuntabilitas konstitusional,” tegas Sunarto.

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya tersebut, profesionalisme seorang hakim tidak hanya dimaknai keahlian dalam bidang hukum tertentu, namun harus pula dimaknai pada kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapkan kepadanya secara cepat dan tepat. Dengan demikian, profesionalisme bagi seorang hakim tidak hanya terkait kecerdasan intelektual, namun juga bermakna kecerdasan secara emosional dan spiritual. 

Jadi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, urgensi Rapat Pleno Kamar adalah untuk menghasilkan Rumusan Kamar yang harus dijadikan pedoman para hakim dalam memutus perkara dengan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (azh/RS/Photo: Yrz/Alf)

Lantik Tiga Ketua PTTUN, Ketua MA Ajak Insan Peradilan Teguhkan Kembali Komitmen Menjaga Integritas

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK TIGA KETUA PTTUN, KETUA MA AJAK INSAN PERADILAN TEGUHKAN KEMBALI KOMITMEN MENJAGA INTEGRITAS

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah tiga orang Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Senin, 4 November 2024 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 di lingkungan Mahkamah Agung, serta undangan lainnya.

Berikut adalah tiga nama yang dilantik hari ini:

  1. Mohamad Husein Rozarius, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Banjarmasin, jabatan sebelumnya adalah Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin
  2. Nurman Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Surabaya, jabatan sebelumnya adalah Wakil Ketua PTTUN Medan, dan
  3. Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Mataram, sebelumnya ia menjabat Wakil PTTUN Surabaya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa para pejabat yang baru dilantik merupakan pribadi-pribadi berkualitas dan kompeten sehingga dipercaya mengemban amanah sebagai pucuk pimpinan di tingkat banding (judex facti).

Sebagai pimpinan judex facti, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding tersebut diharapkan menjadi role model. Mengingat bahwa Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Kewenangan ini berbanding lurus dengan harapan pimpinan pengadilan tingkat banding dapat menjadi role model.

“Untuk itu saya berpesan agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan membina para hakim dan aparatur peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Dan dalam keadaan tertentu, Pengadilan Tingkat Banding dapat bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Sunarto.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13138

Pada kesempatan yang sama,  Ketua Mahkamah Agung mengajak semua insan peradilan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam menjaga integritas.

Baginya, integritas adalah sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntunan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

"Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dibuatnya," ujar Sunarto.

Ia menjelaskan, ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan dalam menjaga integritas, yaitu pendekatan spiritual melalui pembinaan, pendekatan normatif melalui penegakan disiplin, dan pendekatan kultural melalui role model.

Ketua MA juga menyoroti perlunya memanfaatkan teknologi informasi di era Revolusi Industri 5.0. Integrasi antara teknologi dan keahlian manusia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas badan peradilan. Meskipun ada tantangan seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan harus terus dijaga, agar visi dan misi Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas peradilan dapat tercapai.

Hakim Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu meminta para pemimpin pengadilan untuk membalikkan piramida pelayanan dari semula dikenal dengan prinsip “pimpinan dilayani” menjadi “pimpinan melayani”.

Di akhir sambutannya, Sunarto mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia berharap amanah baru ini mendatangkan manfaat dan keberkahan. Ia juga berpesan kepada para istri agar dapat berperan aktif di Dharmayukti Karini, serta mendukung dan memotivasi suaminya untuk terus menjaga integritas mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. (azh/RS/photo:Sno, Adr, Alf)

Mahkamah Agung Melepas Prof. Syarifuddin Sebagai Ketua Mahkamah Agung Ke-14

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG MELEPAS PROF. SYARIFUDDIN SEBAGAI KETUA MAHKAMAH AGUNG KE-14

Jakarta–Humas: Badai itu pasti berlalu, hadapi dengan baik, saling koordinasi, kerja sama dan kerja keras, satukan pandangan, satukan pendapat dan bagaimana menyelesaikan masalah, pasti bisa dan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada acara Pengantar Purnabaktinya sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020–2024 pada 31 Oktober 2024 di lantai 12 gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Lebih lanjut, pria yang memulai kariernya di dunia peradilan pada tahun 1981 menyampaikan dalam kesempatan tersebut bahwa ia beserta istri memohon maaf jika selama 43 tahun menjalankan tugas di dunia peradilan dari ujung Aceh sampai sekarang di Mahkamah Agung.

"Terutama bagi yang sehari–hari bersama saya, kalau ada kekeliruan kita saling memaafkan, tinggalkan yang kurang baik, kita ingat yang baik saja," Ujar Prof. Syarifuddin. 

"Saya berdoa semoga bapak dan ibu semua dalam keadaan sehat dan pada saatnya nanti sampai dengan pensiun kita semua diberikan kesehatan selamat sampai purna," ujar Prof Syarifuddin di penghujung sambutannya.


Di tempat yang sama, Ketua Mahkamah Agung  Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apa yang sudah dilakukan dan diwujudkan oleh Prof. Syarifuddin selaku Ketua MA ke -14, inshaallah akan diteruskan. Saat ini, menurutnya, Mahkamah Agung memasuki era Revolusi Industry 4.0, di mana segala sesuatunya melalui digitalisasi, semua ini dilakukan agar Mahkamah Agung tidak ketinggalan dengan kemajuan Teknologi Informasi.


Menurutnya, selaku pribadi dan lembaga serta seluruh warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya mengucapkan banyak terima kasih  atas  torehan tinta emas dan prestasi yang telah diberikan oleh. Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. kepada Mahkamah Agung RI.

"Segenap warga peradilan akan merasa kehilangan sosok yang menjadi panutan yang memberi keteladanan bagi kita semua, pada kesempatan ini saya mengajak warga Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya untuk meneruskan legacy beliau demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung," ujar Yang Mulia Prof Sunarto menutup sambutannya.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para purnabakti pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, dan pengurus pusat Dharmayukti Karini serta undangan lainnya. ( Ish, Pn, azh, photo – Sn, Ad,Al)

Ketua Mahkamah Agung Melepas 2 Ketua Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS 2 KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H melepas 2 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Dr. Istiwibowo, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, Didik Andy Prastowo, S.H., M.H., dalam acara Purnabakti yang berlangsung secara virtual pada Rabu, 30 Oktober 2024 di lantai 14 gedung Mahkamah Agung Jakarta.

Prof. Sunarto dalam sambutannya mengatakan, prosesi purnabakti bukan berarti perpisahan, namun merupakan wujud apresiasi dari kita sesama insan peradilan, atas keberhasilan Bapak Dr. Istiwibowo, S.H., M.H.. dan Bapak Didik Andy Prastowo, S.H., M.H., yang sukses mencapai fase akhir pengabdiannya dengan selamat. Sebagai sesama insan yudikatif, tentunya kita memiliki memori kolektif yang sama, merasakan suka duka sebagai seorang hakim dan aparatur peradilan, mencicipi pahit manis perjuangan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Menurutnya, Dr. Istiwibowo, S.H., M.H. dan Didik Andy Prastowo, S.H., M.H. selama kurang lebih 39 tahun lamanya mengabdikan diri di lembaga yang kita cintai ini, tidak sedikit tantangan yang telah dilalui. Terlebih lagi bagi seorang pimpinan pengadilan tingkat banding, tentu saja beban tanggungjawab yang harus dipikul semakin berat dan bertambah. Namun demikian, lika liku pengabdian akan terasa ringan jika disertai dengan keikhlasan.

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini menambahkan, purnabakti mengajarkan kita untuk selalu memiliki karakter yang kokoh dan berintegritas. Selama mengabdi di ranah peradilan, kita menyadari bahwa integritas sebagai garansi bagi tumbuhnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap peradilan menandakan buramnya potret keadilan di suatu bangsa.

Perjuangan mempertahankan integritas merupakan jihad seorang hakim. Ujian menjaga integritas adalah pertaruhan sepanjang meniti karir. Integritas lah yang akan menjadi legasi dan membuat seorang hakim bakal dikenang sebagai pahlawan keadilan. Beberapa rekan kita ada yang gagal menempuh ujian ini, sehingga harus menerima sanksi disiplin, kode etik, menghadapi konsekuensi hukum dan karirnya terhenti di tengah jalan, sehingga tidak mampu menutup pengabdiannya dengan penuh kehormatan. Oleh karena itu, ketika seorang hakim mampu mencapai garis akhir pengabdian tanpa meninggalkan catatan hitam, itulah prestasi sejati yang menjadi mahkota kebanggaan dalam hidupnya, tegas KMA.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13117

Dirinya menambahkan dalam menyikapi situasi belakangan ini, marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nir-integritas sebagai yang terakhir dengan kembali meningkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, disertai upaya meningkatkan kesejahteraan peradilan (judicial well-being) dapat terwujud dengan sepenuhnya.

Mengakhiri sambutannya Ketua MA menyampaikan rasa syukur dan bangga, melepas Dr. Istiwibowo, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dan Didik Andy Prastowo, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi TUN Mataram yang memasuki purnabakti.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Lumintarti, S.H., isteri dari Bapak Dr. Istiwibowo, S.H., M.H. dan Ibu Drg. Endang Sri H. istri Bapak Didik Andy Prastowo, S.H., M.H., yang telah dengan setia mendampingi selama bertugas di jajaran Peradilan, terutama atas darma baktinya kepada organisasi Dharmmayukti Karini, serta segenap putra, putri dan keluarga besar, yang dengan sabar dan ikhlas menemani Bapak-bapak dalam mengabdi kepada bangsa dan negara”. imbuhnya.

Acara Purnabakti ini juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Pengawasan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung serta pengurus Dharmayukti Karini. (enk/pn/photo:sno,adr).

100 Tahun Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua MA Sampaikan Mahkamah Agung Selalu Terbuka Untuk Kolaborasi

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

100 TAHUN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA, KETUA MA SAMPAIKAN MAHKAMAH AGUNG SELALU TERBUKA UNTUK KOLABORASI

Jakarta – Humas : Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI , Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., PH.D. mewakili Ketua Mahkamah Agung  Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H Hadir dalam kegiatan Dies Natalis Akbar100 Tahun Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hari Senin, 28 Oktober 2024 bertempat di Aula Fakultas Hukum Indonesia.

Dalam sambutan Ketua MA yang diwakili oleh Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung menyampaikan bahwa 100 tahun berdirinya Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Merupakan sebuah tonggak pencapaian yang luar biasa, sebuah bukti dari perjalanan panjang institusi dalam mencetak insan-insan hukum yang berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan negara.


Lebih lanjut, Ketua MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa Fakultas Hukum Universitas Indonesia selama satu abad ini telah memainkan peran penting dalam perkembangan hukum di tanah air. Banyak lulusan yang tidak hanya menjadi praktisi hukum terkemuka, para pemikir dan pembaharu hukum yang progresif, tetapi juga pemimpin bangsa yang telah membentuk kebijakan dan arah hukum nasional. 

Pada Acara  tersebut, Syamsul Maarif yang mewakili Ketua MA, Sunarto  juga menyampaikan beberapa pandangan mengenai peran hukum dalam pembangunan nasional, tantangan yang dihadapi di pada era modern, serta bagaimana pendidikan hukum bisa berperan dalam membangun penegak hukum yang berintegritas dan hukum yang berkeadilan.

Saya ingin menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan hukum dan lembaga peradilan. Mahkamah Agung selalu terbuka untuk berkolaborasi dalam pengembangan program-program yang relevan bagi mahasiswa hukum, seperti program pendidikan professional, magang di pengadilan, klinik hukum, dan penelitian yang bersifat aplikatif. Dengan kerja sama yang erat, kita bisa memastikan bahwa lulusan hukum tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga siap menghadapi kompleksitas praktik hukum.
 
Di usia yang ke-100 tahun ini, saya yakin Fakultas Hukum Universitas Indonesia dapat menjadi pionir dalam reformasi pendidikan hukum di Indonesia. Mari kita bersama-sama menciptakan generasi penegak hukum yang berintegritas, peka terhadap isu-isu global, dan sensitif terhadap persoalan di masyarakat. Bersama-sama, kita dapat membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sistem hukum yang lebih kuat dan lebih adil. 

Terakhir saya juga ingin menekankan peran penting para mahasiswa hukum sebagai agen perubahan. Di tangan kalian, masa depan hukum Indonesia akan dibentuk. Saya mengajak adik-adik semua, para mahasiswa hukum, untuk tidak hanya menjadi penerima pengetahuan, tetapi juga aktif berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berintegritas. Kalian adalah calon penegak hukum, pemimpin, dan pemikir masa depan yang akan menentukan arah perkembangan hukum di Indonesia,ujar Ketua MA pada akhir sambutannya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Universitas Indonesia, Ketua Mahkamah Konstitusi,Ketua Komisi Yudisial,Jaksa Agung,Menteri Koordinator Hukum,HAM, Imigrasi danPemasyarakatan,Guru Besar, Dosen, para civitas akademika FHUI beserta seluruh jajaran dan Para Mahasiswa FHUI (Ipr/PN)