logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Pelaksanaan, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II Dan Tahunan Tahun 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2024

PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2024

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-136/KN/KN.2/2024 Hal Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara dan, Mahkamah Agung diminta untuk melakukan Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:



 Dokumen

 

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Pimpin Delegasi MA RI Kunjungi Dewan Peradilan Agung Kuwait

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN DELEGASI MA RI KUNJUNGI DEWAN PERADILAN AGUNG KUWAIT

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN DELEGASI MA RI KUNJUNGI DEWAN PERADILAN AGUNG KUWAIT

Kuwait-Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., tiba di Bandar Udara Internasional Kuwait pada hari Minggu (05/01/2025) pukul 03.10 waktu setempat. Delegasi disambut langsung oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Saleh Rasheed Al-Rakdan berserta pejabat Mahkamah Agung Kuwait lainnya. Kunjungan delegasi Mahkamah Agung RI ke Kuwait dalam rangka menghadiri undangan Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan.

Delegasi Mahkamah Agung RI yang turut mendampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial yaitu Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, LC., LL.M., Ph.D, dan Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H.

Pada hari pertama dalam rangkaian kegiatan di Kuwait yaitu hari Minggu (5/1/2024) pukul 10.00 waktu setempat, delegasi Mahkamah Agung melakukan pertemuan dengan Kepala Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait Yang Mulia Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan yang juga didampingi oleh sejumlah pejabat lainnnya.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13362

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menyampaikan salam penghormatan dan juga takjub atas kehangatan dan keramahan Yang Mulia Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan beserta jajaran dalam menerima delegasi Mahkamah Agung RI. Pertemuan diisi dengan saling tukar informasi mengenai kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi hakim, dilanjutkan dengan room tour ke beberapa ruangan di Gedung Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait. 

 

Delegasi MA RI Aktif dalam Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang

Selanjutnya, pada hari Senin (6/1/2025) Delegasi Mahkamah Agung RI mengikuti Lokakarya Internasional Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan yang dihadiri oleh negara-negara teluk dan Indonesia. Lokakarya ini dihadiri oleh utusan Mahkamah Agung di negara-negara teluk dan para para akademisi dari Perancis.

Para pemateri dalam lokakarya internasional tersebut adalah Laurent Desessard selaku guru besar Hukum Pidana dan Kaprodi Hukum Pidana University of Poitiers Perancis yang menyampaikan materi mengenai hukum formil dan materil tindak pidana pencucian uang dalam perundang-undangan Perancis, Muhammad Al-Tamimi selaku guru besar Hukum Pidana dan Wakil Dekan Falutas Hukum Kuwait University, dan Pierre Joutte selaku guru besar Hukum Pidana University of Poitiers Perancis.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13363

Pada sesi tanya jawab dan berbagi best practice di negara masing-masing, delegasi Mahkamah Agung RI aktif menyampaikan tanggapan dan pandangan perihal ketentuan peraturan dan praktik penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.

 

Pertemuan Dengan Ketua Mahkamah Agung Kuwait

Dalam kesempatan istimewa tersebut, Mahkamah Agung RI juga melakukan kunjungan resmi ke Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang Ketua Mahkamah Agung Kuwait yang merupakan bagian dari Gedung Dewan Peradilan Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menyampaikan tujuan kunjungan tersebut yaitu untuk melakukan Implementasi MoU yang telah ditandatangani beberapa waktu yang lalu, melihat dan mengenal lebih dekat sistem peradilan Kuwait, melihat Sistem Pendidikan, Pelatihan Hakim dan aparat peradilan di Negara Kuwait, dan berbagai capaian yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan Kuwait dalam menyelesaikan perkara umum, perkara ekonomi syariah, menejemen peradilan modern berbasis elektronik serta eksekusi perkara perdata keluarga.

Terhadap kunjungan tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli yang ditemani oleh Pimpinan Mahkamah Agung Kuwait lainnya menyambut baik dan merespons dengan mempersilakan dilakukan pelatihan singkat mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah bagi hakim peradilan agama. Sebagaimana diketahui, Kuwait merupakan sumber rujukan yang banyak dipedomani dalam penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah, oleh sebab itu kegiatan pelatihan yang akan diselenggarakan tersebut merupakan hal yang tepat.

Hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Dewan Peradilan Agung/Majlis A’la Lil-Qodho’ semakin erat ketika kedua pimpinan Mahkamah Agung saling mengunjungi dan memberikan dukungan bagi pelatihan kerjasama tersebut.

Sebagaimana kita ketahui, hubungan kerja sama Indonesia dan Kuwait adalah hubungan yang sangat kuat dan telah dimulai sejak lama sebelum kemerdekaan RI dan dibuka hubungan diplomatik kurang lebih sejak 2 Februari tahun 1968. Hubungan tersebut semakin meningkat bersamaan dibukanya perwakilan RI di Kuwait pada tahun 1968 dan perwakilan Kuwait di Jakarta pada tahun 1968. Indonesia dan Kuwait memiliki banyak kesamaan utamanya adalah bahwa kedua negara mayoritas warganya beragama Islam dan sama-sama Negara anggota OKI.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13364

Dalam kesempatan pertemuan dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli, pimpinan delegasi Mahkamah Agung RI juga menyampaikan undangan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI untuk menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI  yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 yang akan datang. Pada kesempatan tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli menyampaikan sangat senang mendapat undangan tersebut dan akan menghadirinya sebagaimana tahun sebelumnya.

Melalui kunjungan tersebut, diharapkan Mahkamah Agung RI dan Dewan Peradilan Agung Kuwait dapat terus meningkatkan kerja sama khususnya di bidang pertukaran informasi peradilan dan pelatihan hukum. [EH/ABU]

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudusial Kunjungi Mahkamah Konstitusi Kuwati Dan Kejagung Kuwait

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL KUNJUNGI MAHKAMAH KONSTITUSI KUWAIT DAN KEJAGUNG KUWAIT

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL KUNJUNGI MAHKAMAH KONSTITUSI KUWAIT DAN KEJAGUNG KUWAIT

Kuwait-Humas:  8 Januari 2025 di sela-sela acara konfrensi penanganan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Kuwait bertempat pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim Kuwait, delegasi Mahkamah Agung RI, mengunjungi Mahkamah Konstitusi dan Kejaksaan Agung Kuwait  di kota Kuwait.

Pada Kunjungan Ke Mahkamah Konstitusi Delegasi yang dipimpian oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial  YM. H. Suharto, S.H. M.Hum didampingi oleh Ketua Kamar Agama YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. , Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,  Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, LC., LL.M., Ph.D dan Hakim Yustisal Mahkamah Agung RI/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Edi Hudiata, LC., M.H disambut hangat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Kuwait AL Mustasyar Adel Bahwah  yang bertempat di Kantor MK Kuwait beserta para pejabat MK Kuwait.

Mahkamah Konstitusi Kuwait ini terletak di Kota Kuwait. Dalam pertemuan bersama delegasi Mahkamah Agung RI didalam ruang kerja Ketua MK Kuwait, Ketua delegasi MA RI YM Suharto, S.H.M.H. mencapaikan rasa bersyukur dan apresiasi atas segala sambutan yang hangat semenjak kedatangan di Kuwait hingga bisa bertemunya Ketua MK Kuwait ditengah kesibukan yang luar biasa. Dalam pertemuan pimpinan kedua Lembaga tinggi negara tersebut Ketua Mahkamah Konstitusi Kuwait menyampaikan sejarah singkat berdirinya MK Kuwait dan Tusinya, yang mana MK Kuwait berdiri sejak tahun 1970 dan terdiri dari 5 Hakim MK Kuwait, ke lima Hakim tersebut diambil dari Hakim Agung dan Hakim Tinggi yang terlebih dahulu diseleksi oleh Dewan Peradilan Agung Kuwait, dan system MK Kuwait memiliki system dua Hakim Cadangan MK yang diambil dari Hakim Dewan Peradilan Agung, hal ini guna mengantisipasi apabila ada salah satu Hakim MK yang berhalangan bersidang maka persidangan tetap berjalan dan jumlah Majlis Hakim tetap lengkap berjumlah 5 orang Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih oleh seluruh Hakim yang ada pada Dewan Peradilan Agung Kuwait kemudian Ketua Dewan Peradilan Agung Kuwait mengusulkan nama terpilih kepada Emir untuk mendapat persetujuan.tegas Al Mustasyar Adel Bahwah.

MK Kuwait juga memiliki kewenangan dalam menangani berbagai sengketa partai dan uji materiil atas Undang-Undang dan peraturan yang telah lahir di negara Kuwait. Uji materiil tersebut bertujuan untuk kepentingan rakyat dengan asas manfaat dan kemaslahatan bersama, bukan untuk kepentingan dan manfaat golongan tertentu atau pribadi . Bahkan apabila masyarakat merasa janggal atas putusan pengadilan terkait dengan undang-undang  dan peraturan yang diterapkan dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim maka masyarakat diberikan kesempatan mengajukan ke MK Kuwait, dan MK Kuwait akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui penilaian terhadap penerapan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Kuwait, apakah sudah benar atau belum, sehingga ketika MK sudah selesai memutus suatu perkara maka perkara tersebut sudah final.

YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial setelah melakukan pertemuan dengan Ketua MK Kuwait dilanjutkan dengan kunjungan ke Kejagung Kuwait di Gedung Kajagung Kuwait yang lokasinya tidak berjauhan dari gedung MK Kuwait, Pertemuan tersebut dilaksanakan disela-sela rangkaian konferensi pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim pada Dewan Peradilan Agung Kuwait. Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Jaksa Agung Kuwait Al Mustasyar Sa’du Shafron di ruang kerjanya.

Pertemuan antara delegasi Mahkamah RI dan Jaksa Agung Kuwait yang didampingi oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung Kuwait berlangsung selama empat puluh lima menit dan berjalan dengan lancar. Dalam pertemuan tersebut Al Mustasyar Sa’du Shafron menyampaiakan bahwa semua Jaksa yang berada di Kuwait kesemuanya harus mengikuti Pendidikan khusus di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Peradilan  Kuwait .

Bagi para jaksa yang sudah menjalankan tugas selama 10 tahun bisa mengikuti seleksi untuk menikuti Pendidikan khusus calon Hakim pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim yang kemudian setelah dinyatakan lulus maka bisa segera diusulkan menjadi Hakim dengan persetujuan Emir Kuwait. Dalam penjenjangan karier setelah masuk pada profesi Hakim maka sudah menjadi kewenangan Dewan Peradilan Agung Kuwait, dan seluruh Hakim di Kuwait sebelum menjadi Hakim harus sudah menjadi Jaksa terlebih dahulu dan mengikuti Pendidikan yang kemudian setelah selesai menuntaskan Pendidikan calon hakim harus magang di kantor pengadilan terlebih dahulu.

Sa’du Shafron juga menjelaskan bahwa bagi Hakim di Kuwait yang telah menjalankan tugas selama beberapa tahun, maka peraturan kehakiman Kuwait membolehkan kepada para Hakim-hakim Kuwait untuk memilih berkidmat selama masa bekerja di Pengadilan menjadi Hakim sampai pensiun atau juga diperbolehkan untuk memilih tetap menjadi Jaksa dibawah Lembaga Kejaksaan Agung Kuwait.

Dalam akhir pertemuan antara delegasi Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi Kuwait, masing-masing pimpinan menyampaikan apresiasi yang tinggi bahwa selama ini hubungan antara kedua negara bagaikan keluarga sendiri dan penuh harapan bersama agar hubungan antar Lembaga peradilan tetap terjaga dan bisa saling tukar informasi, pengalaman dalam penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dikedua negara.  (aj/Humas)

 

Undangan Persiapan Pelaksanaan Pembangunan/ Renovasi Gedung Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

Undangan Persiapan Pelaksanaan Pembangunan/ Renovasi Gedung Tahun 2025

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akandiadakannya penelaahan anggaran untuk tahun 2025, bersama ini kami mohon kehadiran Bapak/Ibu untuk dapat mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembangunan/ Renovasi Gedung Tahun 2025 melalui zoom yang akan dilaksanakan pada 14-17 Januari 2025.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor: 2/SEK/PENG.KP1.1.6/I/2025 tentang hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini : 



 Dokumen