logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara Melalui Mediasi Hingga Keadilan Restoratif

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEPANJANG TAHUN 2025, MA SELESAIKAN RIBUAN PERKARA MELALUI MEDIASI HINGGA KEADILAN RESTORATIF

Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyebutkan MA terus memperkuat penyelesaian sengketa pidana maupun perdata dengan sejumlah cara penyelesaian yang sejalan dengan tradisi dan karakter budaya Indonesia, di antaranya mediasi, diversi, hingga keadilan restoratif. 

"Sepanjang tahun 2025, jumlah perkara yang berhasil  diselesaikan melalui mediasi mencapai 39.520 dari total 88.365 perkara yang dimediasi," ungkap Ketua MA dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2025 di Jakarta Selasa (10/9). 

Prof. Sunarto menyebut keberhasilan ini meningkat 56,11% dari tahun 2024 yang berjumlah 28,65% menjadi sebesar 44,72%. Selanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, atau sebesar 77,80% dari total 829 perkara yang  memenuhi syarat untuk diversi. Rasio keberhasilan diversi meningkat 82,77% dari 42,57% pada tahun 2024 menjadi 77,80%. 

Di sisi lain, Mahkamah Agung juga mencatat terdapat 3.353 perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Mahkamah Agung juga terus mengoptimalkan penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana," ujarnya. 

Pada tahun 2025, pengadilan negeri berhasil menyelesaikan 7.065 perkara gugatan sederhana, dan pengadilan agama menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. Mekanisme ini terbukti efektif bagi masyarakat serta pelaku usaha. 

Dalam pidatonya, Ketua MA turut menegaskan bahwa lembaga peradilan turut memberikan kontribusi nyata dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya melalui penanganan perkara perpajakan. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali pajak telah mewajibkan pembayaran kepada negara hingga puluhan triliun.

“Sepanjang tahun 2025, melalui putusan peninjauan kembali pajak, Mahkamah Agung telah mewajibkan pembayaran sebesar Rp20.891.807.732.972,00 dan USD 107.434.098,67,” ujar Ketua MA.

Selain perpajakan, Mahkamah Agung juga berperan dalam pemulihan keuangan negara melalui penjatuhan denda dan uang pengganti dalam perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer. 

“Sepanjang tahun 2025, total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai Rp65.702.259.123.814,00.” lanjutnya

Capaian tersebut, menurutnya, mencerminkan kontribusi peradilan dalam memastikan keadilan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak langsung pada keuangan negara.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung menegaskan komitmen kuat lembaga peradilan dalam menjaga integritas melalui penegakan disiplin internal. Ia menyampaikan bahwa pengawasan terus diperkuat guna mencegah penyimpangan. 

“Mahkamah Agung terus memperkuat fungsi pengawasan guna mencegah penyimpangan dan menegakkan integritas peradilan,” tegasnya.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Mahkamah Agung tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melanggar. 

“Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan.” pungkasnya. (sk/ds/RS/Photo:yrz,kdr,sna,end)

Laptah 2025, Ketua MA Ungkap Capaian 99,54 Persen Penyelesaian Perkara

Ditulis oleh Pengadilan on .

LAPTAH 2025, KETUA MA UNGKAP CAPAIAN 99,54 PERSEN PENYELESAIAN PERKARA

Jakarta — Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (10/2). Mengusung tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, agenda tahunan ini menjadi momentum refleksi sekaligus pertanggungjawaban kinerja lembaga peradilan kepada publik.

Sidang istimewa tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mewakili Presiden RI, pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara, delegasi Mahkamah Agung negara sahabat, seperti Timor Leste, Arab Saudi, Qatar, Laos, Australia, Iran, Republik Rakyat Tiongkok, Kuwait, Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan serta para pimpinan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding dan pertama se-Indonesia. 

Sidang istimewa laporan tahunan ini mangangkat tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” menegaskan komitmen Mahkamah Agung bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan prasyarat utama terciptanya kepastian hukum dan keadilan sosial. 

Dalam laporan tahunannya, Mahkamah Agung memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025, salah satunya dari penyelesaian perkara di seluruh lingkungan peradilan, 

"Salah satu indikator utama kinerja Badan Peradilan yang dapat diukur secara objektif adalah kinerja penanganan perkara," ujar Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. 

Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya menangani 3.025.152 perkara. Sebanyak 97,11% atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu, sehingga sisa perkara hanya 2,89%. 

"Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97% selama enam tahun berturut-turut," ungkap Prof. Sunarto. 

Sementara beban perkara tingkat kasasi dan PK yang ditangani Mahkamah Agung berjumlah 38.148 perkara, terdiri atas 37.918 perkara baru dan 230 perkara sisa tahun 2024. Jumlah ini meningkat 22,51% dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 31.138 perkara.

Dari keseluruhan beban tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara atau sebesar 99,54%. Jumlah ini meningkat 22,86% dibandingkan tahun 2024 yang memutus 31.138 perkara. Dengan capaian tersebut, sisa perkara pada akhir tahun hanya sebesar 0,46%. 

"Saya bersyukur selama enam tahun berturut-turut, Mahkamah Agung secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99% dan sisa perkara di bawah 1%," tambahnya. 

Ditinjau dari aspek ketepatan waktu penyelesaian perkara, dari total 37.973 perkara yang diputus, sebanyak 37.791 perkara atau 99,52% diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan. Capaian ini meningkat 0,35% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 99,17%. 

Dari aspek minutasi, Mahkamah Agung berhasil mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan pengaju sebanyak 36.931 perkara. Sementara, kinerja minutasi pada tahun 2025 meningkat 18,51% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.728 perkara atau 96,74% diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu minutasi ini meningkat 0,24% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 96,50%, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. (sk/ds/RS/Photo:kdr,yrz,sna,end)

Ketua MA Lantik Brigjen TNI Faridah Faisal Sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA LANTIK BRIGJEN TNI FARIDAH FAISAL SEBAGAI KEPALA PENGADILAN MILITER UTAMA

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik Brigjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2). 

Ketua MA menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan momentum penting dalam perjalanan karier Brigjen TNI Faridah Faisal sekaligus bagian dari proses berkelanjutan dalam menjaga estafet kepemimpinan di lingkungan peradilan militer.

“Pada hari ini, kita menyaksikan sebuah momentum penting, dalam kehidupan karir Saudari Brigjen TNI. Faridah Faisal, S.H., M.H. Hari ini, Saudari sukses menduduki puncak karir tertinggi, di lingkungan peradilan militer,” kata Prof. Sunarto.

Ia menekankan bahwa jabatan Kepala Dilmiltama memiliki peran strategis dalam menopang tegaknya hukum dan keadilan di lingkungan peradilan militer, sekaligus menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

“Jabatan Kepala Dilmiltama, memiliki peran penting dalam menopang tegaknya hukum dan keadilan di lingkungan peradilan militer,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Ketua MA juga menyoroti tantangan peradilan yang semakin kompleks, termasuk tuntutan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas aparatur peradilan. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya keteladanan pimpinan sebagai kunci utama membangun budaya organisasi yang bersih dan berwibawa.

Ketua MA secara tegas menegaskan tidak adanya toleransi terhadap praktik pelayanan transaksional dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan peradilan, termasuk peradilan militer.

“Saya ingin menegaskan, dengan sejelas-jelasnya, bahwa praktik pelayanan yang bersifat transaksional, penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun perbuatan tercela lainnya, tidak boleh mendapat ruang sedikit pun di lingkungan peradilan, termasuk di lingkungan peradilan militer,” tegasnya.

Prof. Sunarto mengingatkan bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga mencederai wibawa lembaga dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengajak Kepala Dilmiltama yang baru dilantik untuk menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian dan ladang menanam kebaikan.

“Oleh sebab itu, Saya mengajak Kepala Dilmiltama yang baru, dan kepada siapa pun kita yang saat ini menduduki jabatan, mari kita jadikan jabatan ini sebagai sarana pengabdian, ladang menanam kebaikan, serta menabur jasa dan manfaat kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ujar Prof. Sunarto.

Jejak pengabdian Brigjen TNI. Faridah Faisal, S.H., M.H. di lingkungan peradilan militer dimulai sejak awal kariernya sebagai Staf Pengadilan Militer III–16 Makassar pada 13 Februari 1992. Pengalaman panjang tersebut kemudian membawanya menapaki jenjang kepemimpinan, hingga dipercaya sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer III–12 Surabaya pada 21 Januari 2015.

Kepercayaan institusi terus mengalir ketika ia ditunjuk sebagai Kepala Pengadilan Militer III–16 Makassar pada 1 April 2016, sebelum kemudian mengemban tugas sebagai Hakim Militer Tinggi pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sejak 31 Agustus 2018. Kariernya semakin menguat saat dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 30 April 2020, lalu menjabat Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 2 Juli 2021.

Selanjutnya, Brigjen TNI. Faridah Faisal kembali mendapat amanah strategis sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 9 Februari 2022. Setelah itu, ia ditunjuk sebagai Hakim Militer Utama pada Pengadilan Militer Utama Jakarta sejak 23 April 2024, sebelum akhirnya dipercaya sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta pada 18 Juli 2025, yang menjadi pijakan menjabat Kepala Pengadilan Militer Utama pada 9 Februari 2026. (sk/ds/RS/Photo:kdr)

Thomas Djiwandono Ucap Sumpah Jabatan Sebagai Deputi Gubernur BI Di Hadapan Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

THOMAS DJIWANDONO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI DEPUTI GUBERNUR BI DI HADAPAN KETUA MA

Jakarta – Humas: Thomas A.M. Djiwandono, B.A., M.A. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. pada Senin (9/2) di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. 

Prosesi pengucapan sumpah jabatan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 10/P tahun 2026 tanggal 3 Februari 2026. Thomas Djiwandono sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk mengemban jabatan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1) lalu.

Ketua MA memimpin langsung jalannya pengucapan sumpah jabatan yang berlangsung khidmat dan tertib. 

"Sebelum memangku jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucap sumpah jabatan menurut agama Saudara?" tanya Ketua MA mengawali proses sumpah jabatan. 

"Ya, bersedia," jawab Thomas

Dalam prosesi tersebut, Thomas Djiwandono mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga integritas dalam mengemban jabatan sebagai pejabat negara.

"Saya berjanji, bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga," ucap Thomas. 

Acara pengucapan sumpah jabatan turut dihadiri oleh pimpinan Bank Indonesia, pejabat kementerian dan lembaga, serta tamu undangan lainnya. (sk/ds/RS/Photo:kdr)

Pernyataan Sikap MA Terkait OTT Pimpinan Dan Pegawai PN Depok

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERNYATAAN SIKAP MA TERKAIT OTT PIMPINAN DAN PEGAWAI PN DEPOK

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Juru Bicara yang diwakili oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dan Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Plt. Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. menyampaikan pernyataan sikap Pimpinan MA terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2). 

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Prof. Yanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan Senin (9/2) di Media Center MA dengan dimoderatori oleh Kepala Badan Urusan Administasi (BUA) sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H.

Adapan poin pernyataan sikap sebagai berikut.

1. Atas persitiwa tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI.

2. Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan, terlebih dilakukan beberapa saat setelah para Hakim menikmati kenaikan tunjangan Hakim, yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatan kesejahteraan dan independensi Hakim. 

3. Dalam kesempatan ini disampaikan, Ketua Mahkamah Agung RI mendukung segala bentuk langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Tentang penangkapan dan penahanan kepada Hakim, dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka telah diatur secara tegas dalam Pasal 95, 98 dan 101 KUHAP baru, bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung.

4. Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan terhadap Hakim, Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan. Terhadap izin penahanan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera setelah permohonan izin penahanan terhadap Hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh Penyidik KPK. Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. 

5. Mahkamah Agung juga mengucapkan terimakasih kepada KPK, walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap Hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor, sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat Hakim. 

6. Sudah banyak kebijakan Ketua Mahkamah Agung menutup setiap lubang adanya judicial corruption di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dari kebijakan smart majelis, profiling yang sangat ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan satgasus, pengawasan intens dari Bawas dan Pimpinan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, untuk menghidari interaksi antara pihak pencari keadilan dengan Hakim dan aparatur pengadilan telah dibuat kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan, walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan masih ada Hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung. 

7. Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut. Terhadap Hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung.

8. Mahkamah Agung akan selalu berkerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selain itu Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri untuk lebih mengintensifkan pengawasan sebagaimana PERMA Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

9.Ketua Mahkamah Agung bersama Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan tidak akan lelah berhenti menjaga keluhuran dan kehormatan Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada para Hakim dan aparatur pengadilan yang terus menjaga integritas dan komitmen mewujudkan pengadilan bersih dari segala bentuk pelayanan transaksional. Peristiwa ini jangan sampai melemahkan kita, namun dijadikan semangat untuk menjaga komitmen akan integritas. Peristiwa ini juga harus dijadikan pengingat kita semua bahwa intervensi terberat bukan datang dari luar, namun dari dalam diri kita yang masih goyah terhadap godaan transaksional dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Ketua Mahkamah Agung juga mendorong masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan kepada Hakim dan aparatur pengadilan. 

10.Tidak ada lagi alasan bahwa Hakim tidak sejahtera, negara telah memperhatikan kesejahteraan Hakim lebih dari cukup, untuk itu integritas Hakim akan selalu kita jaga dan akan selalu kita jaga. Perbuatan judicial corruption beberapa Hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang Hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung RI.

11.Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas Hakim. Terlalu mahal untuk negara dan institusi Mahkamah Agung, apabila masih melindungi Hakim-Hakim yang bermain dengan transaksi kotor. Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh Hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua yaitu berhenti atau dipenjarakan. (sk/ds/RS/Photo:yrz)