logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Bahas Efesiensi Anggaran, Mahkamah Agung Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran pada semua Kementerian dan Lembaga, Mahkamah Agung (MA) diwakili oleh Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 12 Februari 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta ini dihadiri pula Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan, dan institusi lainnya. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman ini membahas langkah-langkah efisiensi anggaran
kementerian/ lembaga tahun anggaran 2025. 

Dalam rapat tersebut, MA memaparkan berbagai langkah efisiensi yang telah dilakukan sebagai respons terhadap efesiensi anggaran. Sugiyanto menjelaskan beberapa langkah utama yang diterapkan MA menyusul perintah Presiden tersebut.

Langkah-langkah tersebut antara lain pengurangan kegiatan rapat di luar kantor, optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam rapat, penghematan belanja bahan perkantoran dan alat tulis, serta pembatasan perjalanan dinas untuk pembinaan dan monitoring. 

Selain itu, MA juga berupaya mengajukan pembukaan blokir anggaran untuk belanja barang dan pembangunan gedung pengadilan yang telah memasuki tahap perencanaan.

Namun, langkah-langkah efisiensi ini berdampak signifikan pada berbagai layanan dan program MA. 

Untuk itu, pada kesempatan yang sama Sugiyanto juga memaparkan beberapa dampak yang dirasakan karena efisiensi, antara lain keterbatasan bantuan transportasi hakim yang hanya mencukupi untuk enam bulan, pelaksanaan sidang keliling yang hanya dapat berjalan setengah tahun untuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, serta terbatasnya pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Militer yang hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun. 

Selain itu, keterbatasan anggaran juga menghambat pembayaran biaya mutasi hakim secara penuh, pembebasan biaya perkara (prodeo), serta berbagai pelatihan teknis dan sertifikasi bagi para hakim, termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Hakim Niaga, dan Hakim Mediator.

Dampak lainnya adalah tidak terlaksananya perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kerja sama peradilan internasional.

Komisi III DPR RI mencermati pemaparan yang disampaikan Sekretarsi MA dan memberikan perhatian khusus terhadap dampak efisiensi yang berpotensi mempengaruhi pelayanan hukum kepada masyarakat.

Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat menjadi pertimbangan bagi DPR RI dalam merumuskan kebijakan anggaran yang lebih mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja Mahkamah Agung serta lembaga hukum lainnya.  

Hadir mendampingi Sekretaris MA pada RDP ini yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi H. Sahwan, S.H., M.H., dan Kepala Biro Keuangan Edy Yuniadi, S.Sos., M.M. (azh/EM/RS/photo: Yrz)

Lantik Pengurus Pusat DHARMAYUKTI KARINI, Ketua MA Sampaikan Tiga Hal Penting

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK PENGURUS PUSAT DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA SAMPAIKAN TIGA HAL PENTING

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah para Pengurus Pusat Dharmayukti Karini (DYK) periode 2025-2028 pada Rabu, 12 Februari 2025 di lantai 14 gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dharmayukti Karini Nomor 12/SK/PP.DyK/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Masa Bakti 2025-2028.

Pada kesempatan tersebut Ketua MA menyampaikan, organisasi Dharmayukti Karini dapat dianalogikan seperti moda transportasi yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama. Pada umumnya, dalam organisasi terdapat sistem yang harus dijalankan para pengurus dan anggotanya, hal tersebut supaya organisasi menjadi baik dan efektif sesuai dengan tujuan pembentukan organisasi.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13423

Pria kelahiran Sumenep ini mengatakan untuk mewujudkan organisasi yang baik dan efektif sebagaimana yang kita harapkan bersama, ada tiga hal penting yang perlu kita perhatikan, sebagai berikut:

Pertama, dalam menjalankan organisasi diperlukan partisipasi kita bersama. Sebagaimana kita ketahui, dalam berorganisasi, partisipasi merupakan hal mendasar yang harus dimiliki oleh seluruh pengurus dan anggota.

Partisipasi dalam organisasi dapat berupa pikiran dan tenaga. Seseorang yang berpartisipasi aktif dalam organisasi, berarti menunjukkan komitmen dalam menjalankan organisasi. Dengan adanya komitmen yang kuat dari para pengurus dan anggota, maka organisasi dapat dijalankan secara efektif hingga mencapai tujuan yang dicita-citakan.

“Jika Ibu-Ibu dapat berpartisipasi dalam organisasi, maka Ibu-Ibu dapat menambah keterampilan dalam kepemimpinan dan memperluas jaringan bersosialisasi. Selain itu, ada satu hal yang utama yang dapat kita peroleh dalam partisipasi berorganisasi yaitu kehadiran kita dikategorikan sebagai bentuk silaturahmi”, ujar Prof. Sunarto.

Kedua, hal yang juga perlu dimiliki oleh dalam berorganisasi adalah motivasi. Dalam literasi spiritual, motivasi sering juga disebut dengan niat yang tertanam dalam hati. Oleh karenanya, motivasi atau niat menjadi titik tolak yang dapat menumbuhkan semangat dalam menjalankan organisasi.

“Melalui kesempatan ini, Saya mengajak agar Ibu-Ibu Pengurus Dharmayukti Karini, memiliki motivasi yang dapat menunjang aktivitas organisasi. Dengan motivasi yang baik, insyaAllah setiap tenaga dan fikiran yang kita curahkan untuk organisasi dapat bernilai pahala di sisi Allah Swt. Amin ya robbal alamin”, kata KMA

Ketiga, agar organisasi menjadi efektif perlu ada komunikasi antara sesama pengurus dan anggota. Komunikasi dalam organisasi biasanya dilakukan dalam bentuk penyampaian informasi, penerimaan informasi, dan pertukaran informasi. Ketiganya dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan bersama.

Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas peran dan dedikasi ibu-ibu, karena sebagai wadah organisasi bagi istri hakim dan aparatur peradilan, Dharmayukti Karini selalu berada di garda terdepan dalam kegiatan sosial dan pendidikan, baik bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maupun bagi masyarakat umum.

Mengakhiri sambutannya Pelindung Dharmayukti ini menyampaikan kalimat penyemangat untuk ibu-ibu Pengurus Dharmayukti Karini yaitu: “Setiap kita memiliki peranan penting, namun tujuan yang telah kita sepakati bersama jauh lebih penting daripada peranan itu sendiri."

Acara pelantikan ini turut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (enk/PN/photo:adr,alf).

Sikap Mahkamah Agung Terhadap Kegaduhan Yang Terjadi Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ditulis oleh Pengadilan on .

SIKAP MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KEGADUHAN YANG TERJADI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap tegas terhadap kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Pernyataan tersebut secara resmi disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam konferensi pers pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta. 

Dalam pernyataan resminya, Mahkamah Agung, sebagaimana disampaikan Prof. Yanto mengecam keras insiden tersebut karena dianggap mencederai kehormatan peradilan atau contempt of court.

Ia menegaskan bahwa kejadian itu tidak dapat ditoleransi dan semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.

Berikut adalah pernyataan resmi juru bicara Mahkamah Agung di hadapan media:

  1. MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang  persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).
  2. MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.
  3. MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
  4. Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu.
  5. Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP, sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.
  6. Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.
  7. Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Ia yang juga merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung mengecam kejadian yang telah mencoreng marwah pengadilan tersebut. Ia berharap kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi di pengadilan seluruh Indonesia. (azh/RS/photo:Yrz & Sno)

Anggota Dewan Komisioner OJK Ucap Sumpah Jabatan Di Hadapan Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MA

Jakarta – Humas: Thomas A.M. Djiwandono mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Kementerian Keuangan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Kamis, 6 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengucapan sumpah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 4/P tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025. Pengucapan sumpah Thomas di hadapan Ketua Mahkamah Agung ini disaksikan oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, jajaran pimpinan OJK, Sekretaris MA serta undangan lainnya.

Dalam sumpah jabatannya, Thomas berjanji  akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.

“Saya berjanji bahwa saya, akan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Thomas di akhir sumpahnya. (enk/pn/photo:yrz,sno).

Entry Meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan MA Tahun 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

ENTRY MEETING PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN MA TAHUN 2024

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H bersama dengan anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Nyoman Adhi Suryadnyana SE., ME., M,AK., CA., CSFA., CFrA., CGCAE melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan, pada Rabu, 5 Februari 2025 bertempat diruang rapat Ketua MA gedung Mahkamah Agung.

Entry Meeting ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Tugas Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 07/ST/III/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2024 pada MA dan instansi lain terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Maluku dengan jangka waktu pemeriksaan selama 85 hari sejak tanggal 6 Februari sampai dengan 22 Mei 2025.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13411

Dalam paparannya, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan harapan atas pemeriksaan laporan Keuangan MA tahun 2024 oleh BPK yaitu

1. Komitmen pimpinan Kementerian/Lembaga memperbaik kelemahan yang terjadi baik kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan serta temua berulang dengan menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan.

2. Pemeriksaan BPK mendorong penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Kerjasama dan koordinasi dalam rangka menjamin tata Kelola pemeriktahan yang baik

3. Mengintensifkan sinergi dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga melalui pelaksanaan rekomendasi atas pemeriksaan tematik

4. Mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE) dan data tunggal dalam Satu Data Indonesia serta Non Cash Transaction (NCT).

Sementara itu, Prof Sunarto menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan menyampaikan agar Satuan kerja menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa BPK, serta apabila terdapat kendala maka tim pemeriksaan BPK dapat menyampaikan langsung kepada pimpinan MA.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13412

Lebih lanjut Ketua MA berharap semoga dengan hasil pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat untuk perbaikan kedepannya, serta MA dapat kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke tiga belas (13) kalinya secara berturut-turut dari BPK.

Acara Entry Meeting ini, juga dihadiri oleh wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat Eselon I, II, III dan IV dilingkung MA dan BPK (TM/Humas)