logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MA RI Jalin Nota Kesepahaman Dengan MA Timor Leste

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA RI JALIN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN MA TIMOR LESTE

Humas — Jakarta: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman dengan Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor-Leste, Kamis (12/2) Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar-lembaga peradilan kedua negara, khususnya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan sistem hukum yang modern serta berkeadilan.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan hubungan Indonesia dan Timor-Leste dibangun di atas sejarah dan kedekatan sosial budaya yang kuat. Karena itu, kerja sama peradilan memiliki arti penting dalam menopang supremasi hukum di kedua negara.

“Dalam konteks tersebut, kerja sama antar­lembaga peradilan memiliki posisi yang sangat penting, karena peradilan merupakan pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum, serta menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat kedua negara.” ungkapnya.

Ia menjelaskan, muatan mendasar dalam Nota Kesepahaman ini adalah penguatan profesionalisme aparatur peradilan, baik hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan, melalui pendidikan dan pelatihan hukum serta pertukaran pengetahuan.

Nota Kesepahaman tersebut juga disusun berdasarkan prinsip saling menghormati kedaulatan dan kesetaraan antar-lembaga. Prof. Sunarto menegaskan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kompetensi profesional aparatur peradilan, termasuk dalam menghadapi tantangan hukum lintas negara.

“Kerja sama diarahkan untuk meningkatkan kompetensi profesional aparatur peradilan di kedua negara, mendukung pertukaran yurisprudensi serta praktik terbaik dalam penegakan hukum perdata dan pidana, termasuk hukum transnasional, serta mendorong pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan yang relevan, dengan tantangan peradilan modern.” tutur Ketua MA.

Lebih jauh, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada Presiden Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor-Leste, Afonso Carmona, beserta delegasi yang hadir. Ia berharap kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan kedua negara.

“Kami berharap, nota kesepahaman ini akan menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan, serta memperkuat persahabatan antara kedua negara.” pungkasnya.

Sementara Presiden Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor Leste, Afonso Carmona menyambut positif nota kesempatan yang diteken kedua belah pihak. Menurutnya kerjasama ini menjadi langkah strategis bagi kedua lembaga dalam memperkuat sinergi.

“Dengan memperkuat sinergi antar lembaga peradilan kedua negara, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum tetapi juga mempererat hubungan persahabatan dan kepercayaan antar negara,” ujar Afonso.

Ia turut mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat mewujudkan nota kesepahaman ini. Dirinya berharap ke depan kerjasama ini dapat terus dikembangkan guna menghadirkan manfaat bagi kedua pihak.

“Akhirnya, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan kerjasama ini. Saya mohon kemitraan ini terus berkembang demi terciptanya stabilitas, keamanan dan keadilan bagi kedua negara,” harapnya. (sk/ds/RS/Photo:sno,kdr)

Ketua MA Tegaskan Zero Tolerance Pelayanan Transaksional Dalam Pembinaan Ketua Pengadilan Se-Indonesia

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA TEGASKAN ZERO TOLERANCE PELAYANAN TRANSAKSIONAL DALAM PEMBINAAN KETUA PENGADILAN SE-INDONESIA

Humas — Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Pembinaan bagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang digelar di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (10/2) dalam rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025.

Dalam pembinaannya, Ketua MA mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme.

Ia menekankan setiap putusan hakim harus lahir dari kejernihan nurani, ketundukan pada hukum, dan tanggung jawab kepada keadilan itu sendiri.

"Dalam menjalankan tugas sebagai hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tidak boleh ada  ruang, sekecil apapun, bagi kepentingan pribadi, imbalan materiil, atau pertimbangan di luar hukum dan keadilan," tegas Ketua MA.

Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa alasan kebutuhan tidak lagi dapat dijadikan pembenaran atas perilaku menyimpang di tubuh peradilan.

Menurutnya, jika tetap ada tindakan transaksional yang dilakukan oleh hakim merupakan sifat serakah dari dirinya sendiri.

"Dan jika hal itu tetap terjadi, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah bentuk keserakahan," tambahnya.

Lebih jauh, Ketua MA mengajak seluruh pimpinan pengadilan untuk bercermin pada berbagai hasil survei integritas dan kepercayaan publik.

Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah survei telah menunjukkan tren positif. Seperti Indeks Integritas Hakim yang dirilis Komisi Yudisial dengan nilai 8,05 dengan kategori baik pada tahun 2025.

"Meskipun terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, capaian ini tetap menunjukkan stabilitas integritas hakim pada level yang baik, dan menjadi bukti bahwa berbagai program pembinaan dan pengawasan etik telah memberikan dampak positif," terangnya.

Selain itu, dalam survei yang dirilis Lembaga Survei Indikator Politik yang dilaksanakan 17-20 Mei 2025 tingkat kepercayaan publik terhadap MA menunjukkan kecenderungan yang positif. Sebanyak 10,6% responden menyatakan sangat  percaya dan 63,1% responden menyatakan cukup percaya terhadap MA.

Survei Muda Bicara ID Tahun 2025 juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menempati posisi sebagai lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tertinggi di kalangan anak muda. Survei tersebut mencatat bahwa 76,6% responden menyatakan puas terhadap kinerja Mahkamah Agung.

Namun, Ketua MA menyoroti penurunan signifikan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025 yang menempatkan Mahkamah Agung dalam kategori rentan.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan tutur kata hakim sebagai cerminan kehormatan lembaga. Ia mengingatkan bahwa hakim merupakan simbol kearifan dan kebijaksanaan, sehingga sikap maupun pernyataan yang kontraproduktif justru dapat menggerus wibawa peradilan di mata publik.

Menutup pembinaannya, Ketua MA menegaskan pesan reflektif kepada seluruh pimpinan dan aparatur peradilan.

“Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata,” pungkasnya.

Pameran Kampung Hukum MA 2026 Resmi Ditutup Oleh Kepala BUA

Ditulis oleh Pengadilan on .

PAMERAN KAMPUNG HUKUM MA 2026 RESMI DITUTUP OLEH KEPALA BUA

Jakarta — Humas: Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama dua hari dengan lancar dan sukses. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa, pengunjung, serta masyarakat umum yang hadir.

Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Pameran Kampung Hukum 2026 dengan baik. Ia mengungkapkan, selama dua hari penyelenggaraan, pengunjung disuguhkan beragam kegiatan edukatif dan interaktif. 

“Mulai dari pembukaan yang sangat menyentuh dan berkesan. Kunjungan booth oleh Ketua Mahkamah Agung dan para perwakilan lembaga, talkshow yang inspiratif berkaitan dengan KUHAP maupun KUHP, hingga berbagai permainan dan acara interaktif lain yang mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa dan pengunjung serta masyarakat umum,” kata Kepala BUA MA saat penutupan acara Selasa (10/2). 

Pada kesempatan tersebut, Kepala BUA MA menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026. 

“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh peserta Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026 atas partisipasi dan kerjasamanya sehingga pameran kampung hukum berjalan sukses,” ujarnya.

Secara khusus, ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai lembaga negara, kementerian, lembaga penegak hukum, perbankan, serta institusi pendukung lainnya yang turut berpartisipasi dalam pameran tersebut. 

Ia menegaskan bahwa Pameran Kampung Hukum tidak hanya menjadi ajang pameran semata, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat. 

“Kerja keras dan dedikasi kita bersama telah menjadikan pameran kampung hukum ini sebagai ajang yang tidak hanya memperkenalkan hukum kepada masyarakat, tetapi juga membangun kesadaran hukum yang lebih baik,” katanya.

Dengan penuh rasa syukur, Kepala BUA MA pun secara resmi menutup Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026 

“Akhir kata dengan penuh merasa syukur kami secara resmi menyatakan bahwa Pameran Kampung Hukum Tahun 2026 ditutup. Terima kasih. Sampai jumpa di pameran kampung hukum berikutnya,” pungkas Kepala BUA.

Adapun dalam penutupan turut diumumkan pemenang booth terbaik dan juara terfavorit sebagai berikut.

Booth Terbaik

1. Dirjen Badan Peradilan Agama

2. Dirjen Badan Peradilan Umum

3. Humas Polri

 

Juara Terfavorit

Bank Rakyat Indonesia

Pesan Ketua MA Dalam Laptah 2025: Integritas Peradilan Pondasi Kesejahteraan Rakyat

Ditulis oleh Pengadilan on .

PESAN KETUA MA DALAM LAPTAH 2025: INTEGRITAS PERADILAN PONDASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pesan tersebut disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2).

Dalam pidato penutupnya, Ketua MA menyampaikan pesan yang menjadi penekanan utama arah peradilan ke depan. 

“Peradilan yang dijalankan dengan integritas akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum merupakan pondasi utama bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat,” ujar Prof. Sunarto dalam kegiatan sidang istimewa laporan tahunan 2025. 

Ia menegaskan bahwa Laporan Tahunan Mahkamah Agung merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional kepada publik. 

“Laporan Tahunan ini merupakan wujud akuntabilitas Mahkamah Agung beserta seluruh badan peradilan di bawahnya, yang memuat capaian kinerja, tantangan, serta berbagai inovasi sepanjang tahun 2025,” katanya.

Tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” dipilih untuk menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pengadilan hanya dapat tumbuh melalui integritas dan profesionalitas aparatur peradilan.

Selain menekankan integritas, Ketua MA juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia atas dukungan kebijakan yang memperkuat lembaga peradilan. 

“Mahkamah Agung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan rasa terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia beserta seluruh jajaran, atas komitmen dan dukungan melalui penerbitan berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan keputusan presiden yang strategis,” ujarnya.

Ketua MA menilai kebijakan tersebut telah menjadi fondasi penting dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan. 

“Kebijakan-kebijakan tersebut telah menjadi tonggak penting, yang secara signifikan memperkuat fondasi serta mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sunarto juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas sinergi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan faktor penting dalam menjamin terlaksananya putusan pengadilan, sehingga nilai-nilai keadilan yang telah diputus tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar terimplementasi melalui pemulihan keuangan negara.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dukungan dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi perkara perdata. 

“Kehadiran dan profesionalisme jajaran Kepolisian memastikan proses eksekusi dapat berjalan secara tertib, aman, dan kondusif, serta menjadi bagian penting dalam menjamin bahwa keadilan yang telah diputuskan oleh pengadilan, benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Ketua MA.

Menutup pesannya, Ketua MA mengajak seluruh warga peradilan untuk menjaga marwah lembaga peradilan dengan menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan kepercayaan publik yang terus diperkuat, Mahkamah Agung meyakini peradilan mampu berperan nyata dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat. (sk/ds/RS/Photo:yrz,kdr,sna,end)

 

Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara Melalui Mediasi Hingga Keadilan Restoratif

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEPANJANG TAHUN 2025, MA SELESAIKAN RIBUAN PERKARA MELALUI MEDIASI HINGGA KEADILAN RESTORATIF

Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyebutkan MA terus memperkuat penyelesaian sengketa pidana maupun perdata dengan sejumlah cara penyelesaian yang sejalan dengan tradisi dan karakter budaya Indonesia, di antaranya mediasi, diversi, hingga keadilan restoratif. 

"Sepanjang tahun 2025, jumlah perkara yang berhasil  diselesaikan melalui mediasi mencapai 39.520 dari total 88.365 perkara yang dimediasi," ungkap Ketua MA dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2025 di Jakarta Selasa (10/9). 

Prof. Sunarto menyebut keberhasilan ini meningkat 56,11% dari tahun 2024 yang berjumlah 28,65% menjadi sebesar 44,72%. Selanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, atau sebesar 77,80% dari total 829 perkara yang  memenuhi syarat untuk diversi. Rasio keberhasilan diversi meningkat 82,77% dari 42,57% pada tahun 2024 menjadi 77,80%. 

Di sisi lain, Mahkamah Agung juga mencatat terdapat 3.353 perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Mahkamah Agung juga terus mengoptimalkan penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana," ujarnya. 

Pada tahun 2025, pengadilan negeri berhasil menyelesaikan 7.065 perkara gugatan sederhana, dan pengadilan agama menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. Mekanisme ini terbukti efektif bagi masyarakat serta pelaku usaha. 

Dalam pidatonya, Ketua MA turut menegaskan bahwa lembaga peradilan turut memberikan kontribusi nyata dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya melalui penanganan perkara perpajakan. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali pajak telah mewajibkan pembayaran kepada negara hingga puluhan triliun.

“Sepanjang tahun 2025, melalui putusan peninjauan kembali pajak, Mahkamah Agung telah mewajibkan pembayaran sebesar Rp20.891.807.732.972,00 dan USD 107.434.098,67,” ujar Ketua MA.

Selain perpajakan, Mahkamah Agung juga berperan dalam pemulihan keuangan negara melalui penjatuhan denda dan uang pengganti dalam perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer. 

“Sepanjang tahun 2025, total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai Rp65.702.259.123.814,00.” lanjutnya

Capaian tersebut, menurutnya, mencerminkan kontribusi peradilan dalam memastikan keadilan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak langsung pada keuangan negara.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung menegaskan komitmen kuat lembaga peradilan dalam menjaga integritas melalui penegakan disiplin internal. Ia menyampaikan bahwa pengawasan terus diperkuat guna mencegah penyimpangan. 

“Mahkamah Agung terus memperkuat fungsi pengawasan guna mencegah penyimpangan dan menegakkan integritas peradilan,” tegasnya.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Mahkamah Agung tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melanggar. 

“Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan.” pungkasnya. (sk/ds/RS/Photo:yrz,kdr,sna,end)