logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Perkuat Akses Informasi, MA Kembali Meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERKUAT AKSES INFORMASI, MA KEMBALI MERAIH ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga negara dalam kategori Informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. 

Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sugiyanto, S.H., M.H., menerima penghargaan tersebut pada Senin (15/12) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Dalam penilaian tersebut, Mahkamah Agung menempati peringkat ke-19 pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian dengan predikat informatif, dengan perolehan nilai 97,43. Capaian ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan nilai 96,09.

Prestasi tersebut semakin menegaskan konsistensi Mahkamah Agung sebagai badan publik informatif. Sejak 2022 hingga 2025, Mahkamah Agung secara berkelanjutan berhasil mempertahankan predikat Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik, sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat. (sk/ds/RS/Photo:sk)

Buka Munas Ke-XXI IKAHI, Ketua MA Dorong KORP HAKIM Semakin Adaptif, Modern dan Responsif

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

BUKA MUNAS KE-XXI IKAHI, KETUA MA DORONG KORPS HAKIM SEMAKIN ADAPTIF, MODERN, DAN RESPONSIF

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Sunarto, S.H., M.H. membuka secara resmi Musyawarah Nasional (Munas) Ke-XXI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Tahun 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (14/12) malam.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, pejabat Eselon I Mahkamah Agung, maupun para Pengurus Pusat IKAHI dan utusan Pengurus Daerah IKAHI se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan penyelenggaran munas ini menjadi kekuasaan tertinggi bagi organisasi IKAHI sebagai satu-satunya organisasi profesi bagi hakim di Indonesia.

“Munas kali ini mencerminkan kuatnya komitmen, loyalitas, serta kecintaan kita bersama terhadap organisasi yang kita banggakan ini,” ujar Prof. Sunarto.

Menurutnya, IKAHI bukan hanya sekadar wadah profesi bagi hakim di seluruh Indonesia saja, namun menjadi rumah besar guna menyatukan gagasan dan memperkuat barisan dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Oleh karenanya dia berpesan agar pelaksanaan munas ini dapat berjalan dengan bermartabat sebagai penentu masa depan organisasi.

“Saya mengajak seluruh peserta munas untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip musyawarah, menjaga etika, dan suasana kondunsif, serta menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ajaknya.

Dalam kesempatan ini, Ketua MA yang juga menjabat Pelindung PP IKAHI itu juga berpesan kepada para peserta munas untuk senantiasa menjaga korsa hakim Indonesia. Menurutnya IKAHI yang telah berdiri selama kurang lebih 72 tahun lamanya menjadi wadah meneguhkan soliditas dan solidaritas para hakim dari seluruh lingkungan peradilan yang ada di Indonesia.

“Kita mungkin mengenakan warna toga yang berbeda, namun jiwa kita tetap satu, jiwa seorang penegak hukum dan keadilan. Kita mungkin bertugas di wilayah yang berbeda, dari Sabang hingga Merauke, dari kota besar hingga pulau terpencil, namun tanggung jawab dan cita-cita kita tetap tunggal, yaitu menegakkan hukum dengan adil dan bermartabat,” pesan Ketua MA.

Selain itu, dirinya berpesan agar IKAHI terus dapat berbenah mengikuti perkembangan zaman dalam memperkuat wibawa peradilan di Indonesia.

“Di tengah dinamika dan perkembangan zaman yang begitu cepat, IKAHI harus terus berbenah, menjadi organisasi yang adaptif, modern, dan responsif,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Prof. Sunarto berharap IKAHI dapat semakin maju dan solid untuk berkontribusi bagi peradilan di Indonesia dan membuka secara resmi Munas Ke-XXI IKAHI Tahun 2025.

“Semoga IKAHI yang semakin kuat bermartabat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Semoga Allah SWT meridhoi setiap ikhtiar kita. Amin,” ucap Prof. Sunarto menutup sambutannya.

Selain pembukaan secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, pada kesempatan ini juga digelar peluncuran jas IKAHI serta penyaluran hasil donasi secara simbolis kepada korban bencana Sumatra yang diwakili oleh perwakilan PD IKAHI Aceh, Zulkifli Yus, perwakilan PD IKAHI Sumatra Utara, Siswandriyono, dan perwakilan PD IKAHI Sumatra Barat, Budi Santoso.  

Munas Ke-XXI IKAHI Tahun 2025 mengusung tema “Hakim Bermartabat, Peradilan Hebat” yang mengandung pesan memaknai peran hakim dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju peradilan Indonesia yang agung.

“Forum ini menjadi pendorong utama untuk kembali memaknai kedudukan dan peran penting seorang Hakim sebagai figur sentral menuju lembaga peradilan yang ideal dan berkualitas,” ungkap Ketua Umum IKAHI Periode 2022-2025, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. dalam pembukaan munas.

Terdapat 4 (empat) agenda pokok yang akan dibahas oleh para ratusan peserta yang berasal dari Pengurus Pusat dan utusan Pengurus Daerah IKAHI se-Indonesia dalam rapat pleno yang dimulai sejak Minggu (14/12) malam hingga Senin (15/12).

Meliputi penyampaian laporan pertanggungjawaban PP IKAHI masa bakti 2022-2025, pembahasan pertanggungjawaban PP IKAHI masa bakti 2022-2025, perubahan dan penyempurnaan AD/ART, hingga pemilihan Ketua Umum PP IKAHI masa bakti 2025-2028. (sk/ds/RS/Photo:yrz,sna)

Tutup Diklat Hakim Tipikor Angkatan XXVII, Ketua MA Tekankan Integritas dan Keteladanan

Ditulis oleh Pengadilan on .

TUTUP DIKLAT HAKIM TIPIKOR ANGKATAN XXVII, KETUA MA TEKANKAN INTEGRITAS DAN KETELADANAN

Bogor – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi menutup Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Seluruh Indonesia Angkatan XXVII Tahun 2025, yang berlangsung di Auditorium Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Bogor, Sabtu (13/12). 

Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan hakim tipikor memilki amanah besar yang menuntut integritas, kejernihan berpikir, dan keteladanan. Prof. Sunarto mengingatkan para peserta bahwa tantangan di ruang sidang ke depan tidaklah mudah. Oleh karena itu, kualitas seorang hakim tidak diukur dari sertifikat yang diterima, melainkan dari kualitas putusan yang dihasilkan dalam praktik peradilan.

“Nilai Saudara tidak diukur dari sertifikat yang diterima hari ini, tetapi dari kualitas putusan yang Saudara hasilkan di masa mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua MA menekankan pentingnya kesadaran akan kedudukan hakim tipikor dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, hakim bukan sekadar penentu kebenaran, melainkan pengendali terakhir yang memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan bukti yang sah.

“Hakim adalah penjaga keseimbangan, penjaga agar hasil kerja institusi penegak hukum lainnya diuji dengan standar kebenaran yang tinggi, dengan hukum yang benar, dan dengan pertimbangan yang jernih dan merdeka,” kata Prof. Sunarto.

Selain itu, Ketua MA juga menyoroti pandangan publik yang kerap mengukur keberhasilan pengadilan tipikor dari tingginya jumlah putusan bersalah. Menurutnya ukuran tersebut tidak mencerminkan tugas ideal hakim.

“Keadilan tidak ditentukan oleh jumlah putusan bersalah, tetapi oleh ketepatan hakim dalam memimpin persidangan dan menimbang bukti,” ucapnya. 

Dalam konteks pemidanaan, Hakim kelahiran Sumenep itu menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas serta konsistensi putusan sebagai bagian dari akuntabilitas peradilan.

Selain itu, Ketua MA turut menyoroti aspek pengembalian kerugian keuangan negara melalui penjatuhan uang pengganti. Ia mengingatkan agar putusan hakim tetap realistis untuk dieksekusi dan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menutup sambutannya, orang nomor 1 di Mahkamah Agung itu kembali mengingatkan para hakim tipikor untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, baik kedinasan maupun pribadi, serta terus memperbarui pengetahuan dan keahlian menghadapi perkembangan modus kejahatan korupsi yang semakin kompleks.

“Hakim yang ideal bukan hanya menegakkan hukum dengan proporsionalitas, tetapi juga menjaga integritas dan menjadi teladan yang berkualitas,” pesan Ketua MA.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII telah bersangsung selama sejak 24 November 2025 yang terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri dan kuis. Tahap kedua berupa pembelajaran tatap muka klasikal. Pelatihan diakhiri pada tahap ketiga berupa bedah kasus dan ujian akhir. (sk/ds/RS/Photo:alf,kdr)

Perkuat Penegakan Hukum Persaingan Usaha, MA Kaji Penyempurnaan Perma Nomor 3 Tahun 2021

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERKUAT PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA, MA KAJI PENYEMPURNAAN PERMA NOMOR 3 TAHUN 2021

Jakarta – Humas: Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD. membuka Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja (Pokja) Hukum Persaingan Usaha membahas penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Dalam forum tersebut, ia menegaskan pentingnya mendengar berbagai perspektif dari pemangku kepentingan demi perbaikan regulasi. Ia menekankan diskusi ini dihadirkan untuk merespons dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks, khususnya di bidang persaingan usaha.

“Paling tidak saya melihat ke depan peran-peran yang semakin penting isu persaingan usaha sema kin ke sini semakin menantang dan menjadi perhatian,” ujar Ketua Kamar Pembinaan di Ruang Rapat Tower Lantai 2 MA Jumat (12/12). 

Ia juga mengungkapkan perkara persaingan usaha memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Kompleksitas tersebut membuat MA perlu memastikan peraturan yang ada mampu mengakomodir kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Di hadapan para peserta rapat, Ketua Kamar Pembinaan MA menyoroti tiga aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyempurnaan Perma, yaitu kualitas regulasi, pelaksanaan layanan publik, dan efisiensi proses hukum. 

Selain itu, ia mengingatkan penilaian kualitas putusan juga dapat dilihat dari seberapa banyak perkara yang diajukan banding ataupun kasasi. 

FGD ini diharapkan menjadi ruang untuk memetakan perbaikan yang diperlukan demi memperkuat implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2021, termasuk memastikan akses keadilan dan proses hukum yang berkualitas. 

Turut hadir dalam rapat Hakim Agung Kamar Perdata, Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., serta para hakim yustisial dan aparatur MA yang tergabung dalam Pokja Hukum Persaingan Usaha MA maupun pimpinan dari Pengadilan Negeri yang memiliki kekhususan sebagai Pengadilan Niaga, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Makassar yang hadir secara luring maupun daring melalui zoom.

Selain itu, terdapat perwakilan akademisi dan organisasi profesi di antaranya Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI. Guru Besar Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M. dan Ketua Indonesian Competition Lawyers Association, Asep Ridwan, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut.  (sk/ds/RS/Photo:sna)

Ketua MA Sampaikan 9 Arahan Penting Untuk Pengadilan Se-Indonesia

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA SAMPAIKAN 9 ARAHAN PENTING UNTUK SEKRETARIS PENGADILAN SE-INDONESIA

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pembinaan secara langsung kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan se-Indonesia di Balairung MA, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Ri Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI, Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Militer MA RI Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H. dan Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD.

Serta Sekretaris MA RI, Sugiyanto, S.H., M.H., Plt.Panitera MA RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.H. Kepala BUA MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Dirjen Badilum MA RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Dirjen Badimiltun MA RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. dan Plt. Kepala Bawas MA RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA terlebih dahulu mengajak seluruh peserta untuk mendoakan para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kita berdoa semoga Allah Swt., Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan kekuatan, perlindungan, dan ketabahan bagi para korban, serta menempatkan mereka yang wafat di sisi-Nya,” kata Sunarto.

Pembinaan kemudian berlanjut dengan pemaparan arahan Ketua Mahkamah Agung bagi para sekretaris pengadilan. di antaranya:

 

1. Apresiasi Kinerja Sekretariat Pengadilan

Prof. Sunarto memberikan apresasi kepada seluruh sekretaris pengadilan atas komitmen dan kinerja mereka. Menurutnya, mereka telah memberikan kontribusi nyata sehingga Mahkamah Agung dapat meraih prestasi dalam hal pengelolaan barang milik negara (BMN) hingga pengelolaan keuangan.

“Kehadiran Saudara-saudara sekalian mencerminkan kedisiplinan, komitmen, loyalitas, dan dedikasi yang kuat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Ia menyoroti sejumlah capaian, seperti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali berturut-turut, penghargaan  Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Instrumen Pengukuran Kualitas Data dan Percepatan  Penyelesaian Disparitas Data Tahun 2024, hingga pencapaian Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK–WBBM) di berbagai satuan kerja.

 

2. Penyerapan Anggaran Masih Perlu Diperkuat

Terkait evaluasi anggaran, Guru Besar Universitas Airlangga itu menyebut masih ada ruang perbaikan. Dirimya mendorong sekretariat pengadilan dapat memacu efektivitas pengelolaan anggaran, salah satunya dalam hal penyerapan.

“Diperlukan strategi agar penyerapan anggaran periode tahun 2025 ini bisa lebih besar, atau minimal sama dengan penyerapan anggaran tahun 2024,” harapnya.

Belanja modal tercatat masih memiliki sisa 20,27 persen, sedangkan belanja barang tersisa 10,70 persen. Ia meminta pejabat eselon I untuk memaksimalkan pemantauan agar serapan anggaran lebih optimal.

 

3. Penguatan Zona Integritas

Prof. Sunarto menegaskan peran sekretaris sebagai penggerak reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).

“Sekretaris harus memastikan seluruh proses pembangunan ZI berjalan efektif, serta mendorong kolaborasi antara sekretariat, kepaniteraan, pimpinan, dan hakim,” tuturnya.

Menurutnya, sekretaris menjadi role model budaya kerja bersih dan tertib, serta pihak yang harus memastikan layanan publik berjalan konsisten sesuai standar.

 

4. Peran dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ketua MA turut menyoroti peran sekretaris dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), terutama pembangunan gedung pengadilan.

“Sekretaris Pengadilan bertanggung jawab mengelola anggaran pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” kata Sunarto.

Dirinya mengingatkan masih ditemukan sejumlah masalah pengadaan barang dan jasa di lapangan, baik dalam hal pengelolaan, pengawasan, hingga penyusunan laporan. Dirinya mengungkapkan perlu langkah konkret Badan Pengawasan untuk menindaklanjutinya.

 

5. Perbaikan Kesejahteraan Aparatur Pengadilan

Mahkamah Agung telah mengusulkan perubahan Peraturan Presiden terkait peningkatan tunjangan kinerja aparatur pengadilan dari 80 persen menjadi 100 persen.

“Mahkamah Agung telah mengusulkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 denhan mempertimbangkan berbagai capaian kinerja dan penerapan prinsip good governance.”

Namun ia menyebut masih ada syarat reformasi birokrasi yang harus dikejar untuk mewujudkannya, salah satunya peningkatan indeks Reforkasi Birokrasi Mahkamah Agung.

 

6. Penegakan Disiplin dan Etika

Ketua MA mengingatkan seluruh sekretaris tentang kewajiban pembinaan dan pengawasan pegawai.

“Kewajiban ini bersifat mutlak dan kelalaian dalam menjalankannya dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tegasnya.

Ia memaparkan data pelanggaran disiplin yang terjadi dalam tiga tahun terakhir, termasuk penyalahgunaan wewenang, rekayasa dokumen, hingga perbuatan tercela.

 

7. Peringatan Soal Judi Online

Prof. Sunarto menyoroti fenomena aktivitas judi online di Indonesia belakangan ini. 

"Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi  online secara nasional, dari tahun 2017 hingga Juni 2025, mencapai Rp. 976,8 triliun, berasal dari 709 juta transaksi antara pemain  dan bandar. Jumlah pemain pun meningkat drastis, dari 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang pada 2024," ungkapnya.

Terkait hal itu, Prof. Sunarto mengingatkan para sekretaris pengadilan untuk dapat berperan aktif mengawasi para ASN di satuan kerjanya agar tidak terlibat dalam praktik judi online.

 

8. Promosi dan Mutasi Berbasis Merit

Ketua MA menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan sekretaris dilakukan sesuai prinsip merit system. Diungkapkan setiap keputusan promosi dan mutasi mempertumbangkan kualifikasi, kompetensi kinerja, hingga rekam jejak integritas.

“Profiling ini meliputi penelusuran rekam jejak integritas, kepatuhan, catatan disiplin, hasil pengawasan sebelumnya, serta evaluasi potensi risiko jabatan,” jelasnya.

Dirinya menekankan hanya pegawai dengan integritas dan kinerja baik yang dapat diusulkan menduduki jabatan strategis.

 

9. Sekretaris sebagai Penopang Ekosistem Peradilan

Dalam poin terakhir, Sunarto menekankan nilai penting tugas sekretaris dalam menghadirkan layanan peradilan yang efektif.

“Saudara sesungguhnya menjadi bagian penting dalam ekosistem peradilan, yang memungkinkan hadirnya keadilan bagi masyarakat pencari,” tuturnya.

Ia menegaskan tata ruang sidang, kesiapan sarana, hingga layanan informasi publik menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

Di akhir pembinaan, Sunarto menyampaikan pesan yang menjadi penegasan moral bagi seluruh peserta.

“Jabatan bukanlah sarana untuk mencari keuntungan, melainkan ladang pengabdian yang menuntut keteladanan,” tutupnya.