logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Di Hadapan Ketua MA, Ketua PT. Banten Menutup Pengabdiannya Di Dunia Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

DI HADAPAN KETUA MA, KETUA PT BANTEN MENUTUP PENGABDIANNYA DI DUNIA PERADILAN

Serang – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. memimpin wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr. Suharjono, S.H., M.Hum., pada Jumat (30/1) di Pengadilan Tinggi Banten, Serang. Wisuda purnabakti tersebut menjadi penanda berakhirnya pengabdian Suharjono setelah lebih dari empat dekade mengabdi di lembaga peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan purnabakti merupakan hak terhormat yang diraih melalui pengabdian panjang.

“Wisuda purnabakti ini adalah wujud penghargaan atas dedikasi Saudara Dr. Suharjono, S.H., M.Hum. dalam menegakkan hukum dan keadilan. Purnabakti, sejatinya, bukan sekadar penanda akhir masa tugas, melainkan hak terhormat yang diraih melalui pengabdian panjang,” ujar Ketua MA.

Prof. Sunarto mengingatkan perjalanan karier seorang hakim sarat dengan proses pembentukan integritas dan keteguhan nurani. Ia menyebut perjalanan karier Suharjono dimulai dari titik paling awal.

“Perjalanan karier beliau dimulai dari titik paling awal, dari langkah sederhana pada tahun 1985, yaitu sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Dari sinilah dasar integritas dan keteguhan nurani ditempa sebagai bekal menapaki jalan panjang pengabdian,” kata Ketua MA.

Menurut Prof. Sunarto, amanah sebagai pimpinan pengadilan tingkat banding bukanlah tugas yang ringan, terlebih ketika harus menyeimbangkan tanggung jawab profesi dan keluarga. Namun, Suharjono dinilai mampu menjalankan amanah tersebut dengan penuh dedikasi.

“Karena itu, beliau patut menjadi teladan bagi seluruh hakim di Indonesia, karena telah menapaki karier hingga puncaknya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Ketua MA juga menekankan tidak semua hakim memperoleh kehormatan untuk mengakhiri masa pengabdian pada jabatan tertinggi.

“Capaian ini merupakan anugerah yang patut disyukuri, karena tidak semua hakim memperoleh kehormatan untuk mengakhiri masa pengabdiannya pada jabatan tertinggi tersebut,” tutur Ketua MA.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA turut menyinggung tantangan kelembagaan yang masih dihadapi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, khususnya terkait kekurangan jumlah hakim.

“Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya saat ini masih menghadapi kekurangan jumlah hakim,” kata Ketua MA

Dirinya menjelaskan kondisi tersebut menjadi dasar dilaksanakannya penerimaan calon hakim sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Menutup sambutannya, Ketua MA melepas Suharjono memasuki masa purnabakti dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan.

“Dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan, saya melepas Saudara Dr. Suharjono, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Banten, untuk memasuki masa purnabakti. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas seluruh pengabdian yang telah dicurahkan bagi lembaga peradilan yang kita cintai,” ujar Ketua MA.

Suharjono memulai kariernya di dunia peradilan pada 1985 sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Ia kemudian diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Putussibau pada 1987 dan melanjutkan pengabdian di Pengadilan Negeri Tondano, Surakarta, Denpasar, Bale Bandung, serta Jakarta Barat.

Karier kepemimpinannya ditempuh melalui berbagai jabatan strategis, antara lain sebagai Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Negeri di Lamongan, Jepara, Mojokerto, Samarinda, hingga Jakarta Timur.

Pada jenjang banding, Suharjono mengemban amanah sebagai Hakim Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah, sebelum dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan akhirnya menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak Januari 2025 hingga memasuki masa purnabakti. (sk/ds/RS/Photo:yrz,sno,kdr)

Mahkamah Agung Raih Capaian Tertinggi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG RAIH CAPAIAN TERTINGGI TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK TAHUN 2025

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung mencatatkan capaian 96,65 persen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per Semester II Tahun 2025. Capaian ini tertinggi di antara seluruh Lembaga Negara.

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana., S.E., M.E., saat berkunjung ke Mahkamah Agung pada acara Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan MA tahun 2025 pada Senin, 26 Januari 2026.

Capaian tersebut merepresentasikan penyelesaian 1.948 rekomendasi hasil pemeriksaan dengan total nilai mencapai Rp48,94 miliar, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Tingginya tingkat penyelesaian ini menunjukkan komitmen kuat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara ditindaklanjuti secara nyata dan berkelanjutan.

Atas capaian tersebut, Ketua BPK menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung. Ia menilai, dengan karakteristik Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang memiliki satuan kerja sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, capaian tersebut merupakan prestasi yang patut diapresiasi.

“Sebagai lembaga negara dengan satuan kerja yang sangat banyak, capaian yang diraih Mahkamah Agung ini merupakan capaian terbaik,” ujar Ketua BPK.

Menanggapi apresiasi tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung justru sangat berkepentingan untuk diperiksa dan dievaluasi. Menurutnya, penilaian dari pihak eksternal memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif terhadap kinerja lembaga.

“kalau kami yang menilai kan tentu tidak pantas ya, untuk itu, Mahkamah Agung sangat berkepentingan untuk diperiksa dan dievaluasi, karena penilaian dari luar jauh lebih jelas dan lebih objektif,” tegas Ketua Mahkamah Agung.

Selain keberhasilan dalam tindak lanjut rekomendasi, Mahkamah Agung juga dinilai konsisten dalam menjaga kualitas laporan keuangan dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut sejak tahun 2013. Capaian tersebut mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Ketua BPK juga menyoroti peningkatan kinerja minutasi perkara, yang didukung oleh transformasi digital dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK). Transformasi tersebut dinilai berkontribusi signifikan terhadap efisiensi proses peradilan serta percepatan penyelesaian perkara.

Di samping itu, apresiasi diberikan atas upaya digitalisasi sistem peradilan melalui layanan e-Court dan e-Berpadu, yang semakin mendukung kemudahan akses masyarakat terhadap keadilan serta peningkatan kualitas layanan peradilan.

Secara keseluruhan, capaian dan apresiasi ini menegaskan posisi Mahkamah Agung sebagai Lembaga Negara dengan kinerja pengelolaan dan pelaporan keuangan terbaik tahun 2025, sekaligus menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap evaluasi eksternal.

Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Hakim Agung yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK. (azh/RS/photo: Sno, Adr)

Rapat Dengan Komisi III DPR, MA Beri Masukan Terkait RUU Jabatan Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

RAPAT DENGAN KOMISI III DPR, MA BERI MASUKAN TERKAIT RUU JABATAN HAKIM

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri MA serta Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang turut memberikan pandangan.

Perwakilan Mahkamah Agung dalam rapat dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Agung Perdata MA yang juga Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA sekaligus Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. serta para pengurus PP IKAHI lainnya. 

Dalam paparannya, Prof. Yanto menegaskan pentingnya pengaturan kedudukan dan struktur jabatan hakim yang mampu memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Strategi kebijakan yang ideal terkait kedudukan dan struktural hakim dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, modern, bersih, dan terpercaya,” kata Prof. Yanto.

Ia menekankan hakim merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang harus dijamin independensinya, termasuk melalui pengaturan hak dan kewajiban yang adil dan profesional.

“Hakim merupakan penyelenggara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka,” ujarnya.

Ketua Umum PP IKAHI itu juga menjelaskan struktur jabatan hakim berdasarkan tingkat peradilan, mulai dari hakim pada pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi pada pengadilan tingkat banding, hingga hakim agung pada Mahkamah Agung. Menurut Prof. Yanto, jabatan pimpinan pengadilan dan Mahkamah Agung hanya dapat dijabat oleh hakim.

“Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, wakil ketua bidang yudisial, wakil ketua bidang nonyudisial, dan beberapa ketua muda, ketua muda kamar yang jabatan tersebut juga hanya dapat dijabat oleh hakim agung,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Prof. Yanto juga menyoroti pentingnya jaminan kesejahteraan dan keamanan hakim sebagai bagian dari penguatan independensi peradilan.

“Hakim berhak mendapatkan jaminan dari negara terkait jaminan keamanan dan jaminan kesejahteraan dalam melakukan tugas dan wewenang melaksanakan kekuasaan kehakiman,” kata Prof. Yanto.

Terkait manajemen sumber daya manusia, Prof. Yanto yang menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA menegaskan pengelolaan jabatan hakim harus dilakukan secara mandiri oleh MA sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Pengelolaan jabatan hakim dan aparatur peradilan lain dilakukan secara mandiri oleh Mahkamah Agung secara transparan dan akuntabel sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Prof. Yanto juga menjelaskan kebijakan mutasi dan pembinaan hakim yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan integritas, sekaligus mencegah konflik kepentingan.

“Mutasi hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, mematangkan pribadi, menambah pengalaman, menghindari konflik kepentingan, dan mengisi kekurangan hakim di suatu daerah,” tutur Prof. Yanto.

Selain itu, perwakilan MA itu menegaskan pembinaan dan pengawasan hakim tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

“Pelaksanaan pembinaan hakim dan pengawasan hakim tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam melakukan kekuasaan kehakiman,” tegasnya.

Prof. Yanto juga memberikan masukan terkait pengaturan mekanisme penegakan etik hakim melalui Majelis Kehormatan Hakim. Menurutnya, susunan majelis tersebut harus mencerminkan prinsip keseimbangan dan independensi agar penegakan kode etik tidak mengganggu kemerdekaan hakim.

“Susunan majelis kehormatan hakim untuk memeriksa hakim yang melakukan pelanggaran etik berat yang berpotensi dikenai sanksi pemberhentian adalah 3 dari hakim agung, 3 dari Komisi Yudisial, dan 1 orang dari akademisi yang netral yang ditunjuk bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Prof. Yanto.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026 saat ini tengah dilakukan DPR bersama pemerintah untuk mengatur secara lebih komprehensif kedudukan, peran, hak dan kewajiban hakim, termasuk aspek rekrutmen, pembinaan karier, pengawasan, kesejahteraan, serta perlindungan keamanan hakim. RUU ini disiapkan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sekaligus menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. (sk/ds/RS/Photo:sna)

Mahkamah Agung Terima Audiensi Komisi Yudisial, Bangun Sinegri Pengawasan Hingga Advokasi Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG TERIMA AUDIENSI KOMISI YUDISIAL, BANGUN SINERGI PENGAWASAN HINGGA ADVOKASI HAKIM

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima audiensi Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar-lembaga. Audiensi berlangsung di Lt. 13 Tower Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu (14/1) yang diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.,

Turut hadir Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. Kepala Badan Urusan Administasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Panitera Muda Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. mewakili Plt. Panitera MA.

Sementara Komisi Yudisial diwakili oleh Ketua KY, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Wakil Ketua, Desmihardi, S.H., M.H., Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi:, Abhan, S.H., M.H., Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, F Willem Saija, S.H., M.H., Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, S.H., M.H., Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Dr. Anita Kadir, S.H., MCL., LL.M. dan Kepala Biro Umum, Jonsi Afriantara, S.H, M.H.

Forum audiensi ini dimanfaatkan kedua lembaga untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, rekrutmen, peningkatan kapasitas, hingga advokasi hakim. Ketua Komisi Yudisial membuka pertemuan dengan menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara KY dan MA.

“Tentu kami ingin ada suatu dialog dan tidnaklanjut dalam pertemuan ini, terkait peningkatan pelayanan publik dan juga sistem rekrutmen dan peningkatan layanan informasi sehingga ada komunikasi antara KY dan MA,” ungkap Ketua KY.

Komisioner KY lainnya juga menyampaikan harapan agar terdapat kesamaan persepsi antara kedua lembaga, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Beberapa catatan penting, bahwa kami berharap ada kesamaan persepsi antara KY dan MA terkait dengan kerja-kerja KY. Antara pengawasan hingga rekrutmen calon hakim ke depan kami harapkan ada kesamaan persepsi sehingga tidak ada mispersepsi antara KY dan MA,” tutur Wakil Ketua KY.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyambut positif semangat sinergi yang disampaikan Komisi Yudisial. Ia menegaskan bahwa MA tidak memandang KY sebagai lembaga yang harus berkompetisi, melainkan mitra strategis dalam menjaga marwah peradilan.

“Saya merasa senang sekali tugas MA semakin ringan dan saya senang bagaimana tadi harapan bapak untuk bersinergi. Kami juga begitu, kami tidak akan berkompetisi dengan KY, tapi kami ingin berkolaborasi dengan KY. Kami tidak ingin bertanding dengan KY, kami ingin bersanding dengan KY. mari kita bangun komunikasi bersama,” ujar Prof. Sunarto.

Menurut Ketua MA, penguatan koordinasi antara MA dan KY menjadi hal yang krusial, terutama agar fungsi pengawasan lebih berorientasi pada pencegahan dan pembinaan tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. 

Dalam konteks tersebut, ia kembali menegaskan komitmen MA untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012.

“Kalau ini kita mau duduk bersama tidak ada masalah, siapa jadi ketua tim siapa jadi supervisor semua masuk,” katanya.

Ketua MA juga menggagas pengembangan satu portal bersama antara MA dan KY sebagai sarana pengaduan terpadu sekaligus pertukaran data, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan transparansi layanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menekankan bahwa pengawasan hakim harus dilakukan secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara.

“Kami setuju perlu persamaaan persepsi teknis yudisial. Tafsirnya bagaimana ke atasnya kita harus melihat Undang-Undang Mahkamah Agung, pengawasan terhadap hakim itu tidak boleh menganggu kemerdekaan hakim,” tambahnya.

Dari sisi non yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mendorong Komisi Yudisial untuk lebih aktif mensosialisasikan fungsi advokasi kepada para hakim. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar KY tidak semata dipersepsikan sebagai lembaga pengawas.

“Untuk advokasi perlu sosialisasi. Karena dalam benaknya hakim KY hanya mengawasi. Advokasi ini sangat penting untuk mendekatkan hakim dengan KY,” tuturnya. (sk/ds/RS/Photo:zhd)