logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menjadi Pembina Upacara Pada Peringatan Hari Pahlawan 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024

Jakarta – Humas : Hari Pahlawan 10 November 2024 yang jatuh pada hari Minggu, diperingati oleh warga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dengan melaksanakan Upacara Bendera di halaman Upacara Mahkamah Agung, Jakarta. Bertindak sebagai Pembina Upacara, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13150

Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 dengan tema “TELADANI PAHLAWANMU, CINTAI NEGERIMU” dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih dibarengi dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudusial lalu memimpin pembacaan Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13151

Upacara dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan pesan-pesan Pahlawan, dan di tutup dengan pembacaan doa kepada Pahlawan yang telah gugur di medan juang.

Upacara hari Pahlawan ke-79 ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat  Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan pengurus Pusat Dharmayukti Karini. (enk/pn/photo:sno).

Ketua MA : Hasil Rumusan Kamar Harus Dipedomani Secara Konsekuen Dan Konsisten

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA : HASIL RUMUSAN KAMAR HARUS DIPEDOMANI SECARA KONSEKUEN DAN KONSISTEN

Bandung - Humas : Rasa syukur atas karunia Allah Swt patut kita ungkapkan, karena hingga malam hari ini kita dapat melaksanakan seluruh rangkaian Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 dengan lancar dan berhasil merumuskan kesepakatan kamar sebagaimana yang telah dibacakan oleh perwakilan tiap Kamar dan telah pula mendapat tanggapan dari peserta Rapat Pleno, ujar Ketua MA, Prof. Dr. H.Sunarto, S.H., M.H saat memberikan sambutan pada acara penutupan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2024, hari Selasa,6 November 2024 di hotel Intercontinental Bandung.


Lebih lanjut, Ketua MA menyampaikan bahwa
Hasil Rapat Pleno Kamar akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dan juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Oleh karenanya, hasil Rumusan Kamar yang telah disepakati harus dipedomani secara konsekuen dan konsisten, sehingga putusan yang dihasilkan juga konsisten dan mampu membangun pondasi kesatuan hukum yang kokoh mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung.


Ketua MA juga menyampaikan apresiasinya kepada Para YM. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan rapat pleno Tahun 2024.

Saya berharap, semoga gagasan dan pemikiran yang telah disumbangkan untuk lahirnya Rumusan Kamar yang baru ini bisa bernilai kebaikan dan mendatangkan manfaat terutama bagi kemajuan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan ke depannya, Ujar Prof.Dr.H.Sunarto,S.H., M.H seraya menutup sambutannya.

Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung ,Para Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.(Ipr/Pn - Photo by: Ym, Alf)

Sejak 2012 Mahkamah Agung Rutin Selenggarakan Rapat Pleno kamar, Apa Urgensinya ?

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?

SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?

Bandung-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan kembali menggelar Rapat Pleno Kamar. Tahun ini rapat diselenggarakan pada 05—07 November 2024 di Bandung, Jawa Barat. Rapat diikuti oleh seluruh Pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Asisten Kamar, dan para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. 

Tahun ini merupakan kali ke-13 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar dan ini merupakan kali pertama bagi Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung memimpin rapat tersebut.

Sejak diberlakukannya Sistem Kamar, rapat Pleno Kamar merupakan media yang rutin dilakukan Mahkamah Agung untuk membahas permasalahan hukum (question of law) yang timbul dari masing-masing perkara. Sebagai instrumen utama Sistem Kamar, penyelenggaraan Pleno Kamar bertujuan menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang terjadinya kekeliruan dan kekhilafan hakim. 
Selain itu, Pleno Kamar juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi manajemen perkara.

Harapan dari diberlakukannya kebijakan Sistem Kamar yaitu agar Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Kewenangan tersebut merupakan upaya untuk mengatur hal-hal yang dalam praktik peradilan sehari-hari yang belum diatur dan belum diakomodir oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Adapun tujuan dari pemberlakuan Sistem Kamar yaitu,
1.    Menjaga kesatuan hukum;
2.    Mengurangi disparitas putusan;
3.    Memudahkan pengawasan putusan;
4.    Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara; dan
5.    Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam mengadili perkara.

Dasar Pelaksanaan Sistem Kamar

Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menerbitkan empat regulasi, yaitu:  

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011; 
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012; 
  3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013; dan 
  4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014. 

Selain itu, terdapat upaya lain untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum melalui tiga pendekatan, yaitu penetapan yurisprudensi, rumusan kamar, dan landmark decision. 

Sejak diberlakukan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menghasilkan 519 Rumusan Hukum yang terdiri atas Rumusan  Kamar Pidana sebanyak 129,  Kamar Perdata sebanyak 118, Kamar Agama sebanyak 118, Kamar Militer 77 dan Kamar Tata Usaha Negara sebanyak 77 rumusan. 

Tahun ini, mendukung kemudahan akses terhadap Rumusan Kamar, Kepaniteraan Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi diktum (Direktori Rumusan Hukum). Aplikasi ini diluncurkan pada Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-79 pada 19 Agustus 2024 lalu.

Aplikasi Diktum berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini juga memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital. 

Pada Pembukaan Rapat Pleno ke-13 (06/11), Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah membuat aplikasi tersebut.

“Melalui Aplikasi Diktum, rumusan kamar dapat diakses melalui smartphone dengan cukup mengetik kata kunci yang ingin dicari,” ujar Ketua Mahkamah Agung. 

Rumusan Kamar Bukan untuk Mengekang Hakim dalam Memutus Perkara

Pada dasarnya penerapan Sistem Kamar dimaksudkan untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta mencerminkan rasa keadilan, hal tersebut sebagai cerminan penerapan prinsip akuntabilitas.
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah kepatuhan kita terhadap rumusan kamar, hal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan Hakim, namun semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan publik terhadap kepastian hukum, karena salah satu indikator kredibilitas lembaga peradilan di mata publik adalah konsistensi putusan. 

“Seyogyanya seorang Hakim tidak keluar dari Kesepakatan Kamar dengan berlindung di balik kemandirian. Justru, kemandirian yang perlu ditampilkan kepada masyarakat adalah kemandirian institusional yang merefleksikan akuntabilitas konstitusional,” tegas Sunarto.

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya tersebut, profesionalisme seorang hakim tidak hanya dimaknai keahlian dalam bidang hukum tertentu, namun harus pula dimaknai pada kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapkan kepadanya secara cepat dan tepat. Dengan demikian, profesionalisme bagi seorang hakim tidak hanya terkait kecerdasan intelektual, namun juga bermakna kecerdasan secara emosional dan spiritual. 

Jadi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, urgensi Rapat Pleno Kamar adalah untuk menghasilkan Rumusan Kamar yang harus dijadikan pedoman para hakim dalam memutus perkara dengan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (azh/RS/Photo: Yrz/Alf)

Lantik Tiga Ketua PTTUN, Ketua MA Ajak Insan Peradilan Teguhkan Kembali Komitmen Menjaga Integritas

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK TIGA KETUA PTTUN, KETUA MA AJAK INSAN PERADILAN TEGUHKAN KEMBALI KOMITMEN MENJAGA INTEGRITAS

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah tiga orang Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Senin, 4 November 2024 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 di lingkungan Mahkamah Agung, serta undangan lainnya.

Berikut adalah tiga nama yang dilantik hari ini:

  1. Mohamad Husein Rozarius, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Banjarmasin, jabatan sebelumnya adalah Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin
  2. Nurman Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Surabaya, jabatan sebelumnya adalah Wakil Ketua PTTUN Medan, dan
  3. Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Mataram, sebelumnya ia menjabat Wakil PTTUN Surabaya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa para pejabat yang baru dilantik merupakan pribadi-pribadi berkualitas dan kompeten sehingga dipercaya mengemban amanah sebagai pucuk pimpinan di tingkat banding (judex facti).

Sebagai pimpinan judex facti, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding tersebut diharapkan menjadi role model. Mengingat bahwa Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Kewenangan ini berbanding lurus dengan harapan pimpinan pengadilan tingkat banding dapat menjadi role model.

“Untuk itu saya berpesan agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan membina para hakim dan aparatur peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Dan dalam keadaan tertentu, Pengadilan Tingkat Banding dapat bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Sunarto.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13138

Pada kesempatan yang sama,  Ketua Mahkamah Agung mengajak semua insan peradilan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam menjaga integritas.

Baginya, integritas adalah sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntunan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

"Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dibuatnya," ujar Sunarto.

Ia menjelaskan, ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan dalam menjaga integritas, yaitu pendekatan spiritual melalui pembinaan, pendekatan normatif melalui penegakan disiplin, dan pendekatan kultural melalui role model.

Ketua MA juga menyoroti perlunya memanfaatkan teknologi informasi di era Revolusi Industri 5.0. Integrasi antara teknologi dan keahlian manusia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas badan peradilan. Meskipun ada tantangan seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan harus terus dijaga, agar visi dan misi Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas peradilan dapat tercapai.

Hakim Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu meminta para pemimpin pengadilan untuk membalikkan piramida pelayanan dari semula dikenal dengan prinsip “pimpinan dilayani” menjadi “pimpinan melayani”.

Di akhir sambutannya, Sunarto mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia berharap amanah baru ini mendatangkan manfaat dan keberkahan. Ia juga berpesan kepada para istri agar dapat berperan aktif di Dharmayukti Karini, serta mendukung dan memotivasi suaminya untuk terus menjaga integritas mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. (azh/RS/photo:Sno, Adr, Alf)

Mahkamah Agung Melepas Prof. Syarifuddin Sebagai Ketua Mahkamah Agung Ke-14

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG MELEPAS PROF. SYARIFUDDIN SEBAGAI KETUA MAHKAMAH AGUNG KE-14

Jakarta–Humas: Badai itu pasti berlalu, hadapi dengan baik, saling koordinasi, kerja sama dan kerja keras, satukan pandangan, satukan pendapat dan bagaimana menyelesaikan masalah, pasti bisa dan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada acara Pengantar Purnabaktinya sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020–2024 pada 31 Oktober 2024 di lantai 12 gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Lebih lanjut, pria yang memulai kariernya di dunia peradilan pada tahun 1981 menyampaikan dalam kesempatan tersebut bahwa ia beserta istri memohon maaf jika selama 43 tahun menjalankan tugas di dunia peradilan dari ujung Aceh sampai sekarang di Mahkamah Agung.

"Terutama bagi yang sehari–hari bersama saya, kalau ada kekeliruan kita saling memaafkan, tinggalkan yang kurang baik, kita ingat yang baik saja," Ujar Prof. Syarifuddin. 

"Saya berdoa semoga bapak dan ibu semua dalam keadaan sehat dan pada saatnya nanti sampai dengan pensiun kita semua diberikan kesehatan selamat sampai purna," ujar Prof Syarifuddin di penghujung sambutannya.


Di tempat yang sama, Ketua Mahkamah Agung  Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apa yang sudah dilakukan dan diwujudkan oleh Prof. Syarifuddin selaku Ketua MA ke -14, inshaallah akan diteruskan. Saat ini, menurutnya, Mahkamah Agung memasuki era Revolusi Industry 4.0, di mana segala sesuatunya melalui digitalisasi, semua ini dilakukan agar Mahkamah Agung tidak ketinggalan dengan kemajuan Teknologi Informasi.


Menurutnya, selaku pribadi dan lembaga serta seluruh warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya mengucapkan banyak terima kasih  atas  torehan tinta emas dan prestasi yang telah diberikan oleh. Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. kepada Mahkamah Agung RI.

"Segenap warga peradilan akan merasa kehilangan sosok yang menjadi panutan yang memberi keteladanan bagi kita semua, pada kesempatan ini saya mengajak warga Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya untuk meneruskan legacy beliau demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung," ujar Yang Mulia Prof Sunarto menutup sambutannya.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para purnabakti pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, dan pengurus pusat Dharmayukti Karini serta undangan lainnya. ( Ish, Pn, azh, photo – Sn, Ad,Al)