logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua Mahkamah Agung Melepas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

Banten-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melepas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Drs. H. Helmy Thohir, M.H., dalam acara Wisuda Purnabakti yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di Gedung Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa purnabakti merupakan akhir masa tugas seorang pegawai yang telah mengabdi.

"Kata purna berarti selesai, sedangkan bakti bermakna pengabdian. Wisuda purnabakti ini adalah penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan pengorbanan Bapak Drs. H. Helmy Thohir, M.H., dalam menjalankan tugas di lembaga peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan," ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi bahwa momen purnabakti memberikan hikmah penting, yaitu keikhlasan dalam pengabdian.

"Mengabdikan diri di lembaga peradilan bukanlah tugas yang ringan. Dibutuhkan kesiapan fisik, mental, intelektual, dan spiritual untuk menjalani profesi mulia ini," tambah mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Kesempatan tersebut digunakan pula oleh  Prof. Sunarto dalam mengajak seluruh insan peradilan untuk terus mematuhi kode etik hakim dan aparatur peradilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agar terwujud kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Perjalanan Karier Drs. H. Helmy Thohir, M.H.

Drs. H. Helmy Thohir, M.H., memulai kariernya sebagai Calon Hakim hingga menjadi Hakim di Pengadilan Agama Sambas. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Agama Sambas, sebelum diamanahkan sebagai Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Kariernya terus berkembang dengan menjadi Hakim Tinggi di beberapa Pengadilan Tinggi Agama, antara lain Pontianak, Banten, Bandung, dan Semarang. Pada tahun 2017, ia diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, kemudian pada 2018 menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Pada 2019, Drs. Helmy Thohir dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, diikuti dengan jabatan serupa di Banjarmasin pada 2020, Bandar Lampung pada 2022, dan terakhir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten sejak 2023.

Prof. Sunarto menegaskan bahwa perjalanan karier Drs. Helmy Thohir patut menjadi teladan.

"Beliau berhasil menutup masa baktinya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama dengan usia 67 tahun pada 21 November 2024. Ini adalah pencapaian luar biasa yang mencerminkan dedikasi dan keberkahan dalam pengabdian," tuturnya.

Baginya, Helmy Thohir merupakan salah satu putra terbaik yang telah berkarya di dunia peradilan, khususnya lingkungan peradilan agama. 

Di akhir sambutannya, Prof. Sunarto berpesan agar Drs. Helmy Thohir membawa semua kenangan baik selama pengabdiannya di lembaga peradilan.

"Seperti pepatah, every end is a new beginning, setelah mengakhiri tugas di lembaga ini, Bapak akan memulai babak baru pengabdian di ruang yang berbeda," ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banten, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, para pejabat Forkopimda Banten,  serta tamu undangan lainnya. (azh/PN/photo: Yrz)

Pertemuan Council Of ASEAN Shief Justice Ke-11 Di Cebu, Filipina: Ketua Mahkamah Agung Filiphina Alexander Gesmundo Terpilih Sebagai Ketua CACJ 2024-2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERTEMUAN COUNCIL OF ASEAN CHIEF JUSTICE KE 11 DI CEBU, FILIPINA: KETUA MAHKAMAH AGUNG FILIPINA ALEXANDER GESMUNDO TERPILIH SEBAGAI KETUA CACJ 2024-2025

Cebu – Humas: Pertemuan Council of ASEAN (“CACJ”) ke 11 diselenggarakan pada 19-20 November 2024 di Cebu, Filipina setelah tahun 2023 pertemuan ini absen dan digantikan dengan ASEAN Chief Justice Retreat yang dilaksanakan di Kuala Lumpur.

Secara historis pertemuan CACJ adalah salah satu agenda rutin pada Sidang Umum ASEAN Law Association (ALA) yang berlangsung sejak 1978. Agenda ini kemudian diinstitusionalisasikan oleh para Ketua Mahkamah Agung ASEAN sejak tahun 2013 dengan nama ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM) pada sidang pertama ACJM di Singapura. Selanjutnya dalam rangka sertifikasi ACJM sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN, maka nama ACJM kemudian diubah menjadi CACJ. Sejak tanggal 3 Agustus 2016 CACJ telah resmi terdaftar sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN (Entities Associated with ASEAN), dan masuk dalam Annex II ASEAN Charter. Sebagai entitas terasosiasi dengan ASEAN, maka CACJ berdiri sejajar dengan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan asosiasi parlemen di wilayah ASEAN

Kali ini CACJ dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung dari 10 negara ASEAN terdiri dari delapan Ketua Mahkamah Agung ASEAN yang hadir langsung dan 2 perwakilan, yaitu H.E. Nguyen Van Tien Deputy Chief Justice, Perwakilan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Republik Sosialis Vietnam dan YM I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Perdata yang mewakili Ketua Mahkamah Agung RI. Sementara itu YM Viengthong Siphandone Ketua Mahkamah Agung Laos, Rt Hon Tun Tengku Maimun binti Tuan Mat Chief Justice Federal Court of Malaysia, YM. Chiv Keng, Ketua Mahkamah Agung Kamboja, YM Tha Htay Ketua Mahkamah Agung Myanmar, YM Alexander G. Gesmundo Ketua Mahkamah Agung Filipina, YM Sundaresh Menon Ketua Mahkamah Agung Singapura, Rt Hon. Steven Chong Wan Oon, Ketua Mahkamah Agung Brunei dan The Hon. Chanakarn Theeravechpolkul Presiden Mahkamah Agung Thailand hadir langsung dalam acara tersebut.

Delegasi Mahkamah Agung RI pada kesempatan ini dipimpin oleh  Ketua Kamar Perdata YM I Gusti Agung Sumanatha, SH. MH., Ketua Kamar Pembinaan YM Syamsul Maarif, SH., LLM. PhD, Panitera Mahkamah Agung RI Dr Heru Pramono, SH., MH., Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, SH., MH., Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Aria Suyudi, SH., LLM., merangkap pejabat penghubung CACJ dan Hakim Yustisial Selviana Poerba., SH., LLM., yang juga merangkap pejabat penghubung CACJ.

Chief Justice Filipina The Honourable Alexander Gesmundo Terpilih Sebagai Ketua CACJ

Pada sidang ke 11 ini para Ketua Mahkamah Agung ASEAN secara aklamasi memilih Ketua Mahkamah Agung Filipina Alexander G Gesmundo menjadi ketua CACJ untuk periode 2024-2025 menggantikan Chief Justice Federal Court of Malaysia The Rt Hon. Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat yang yang selesai masa jabatannya setelah menjabat selama dua tahun sejak terpilih pada pertemuan CACJ ke 10 tahun 2022 di Kuala Lumpur.

Secara tradisi, Ketua CACJ adalah Ketua Mahkamah Agung yang menjadi tuan rumah dari Sidang CACJ pada tahun tersebut, dan masa jabatan ketua adalah satu tahun, sampai Sidang CACJ selanjutnya. Filipina sebagai tuan rumah Sidang CACJ ke 11 secara otomatis juga menjadi Ketua CACJ untuk setahun ke depan. Sementara itu, Sekretariat tetap, sebagaimana telah disepakati pada pertemuan CACJ ke 9, masih akan dikelola oleh Mahkamah Agung Singapura.

Sideline Events

Pada pertemuan Cebu ini dilakukan juga dua Sidelines meeting, yaitu pertemuan Perdana Hakim Kepailitan ASEAN dan pertemuan ASEAN+ Ke dua.

Pertemuan Perdana Hakim Kepailitan ASEAN diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Singapura, yang secara khusus melibatkan hakim kepailitan dari yurisdiksi ASEAN (yaitu Pertemuan Hakim Kepailitan ASEAN) diadakan di sela-sela Pertemuan CACJ yang direncanakan pada November 2024. Tujuan utama dari Pertemuan Hakim Kepailitan ASEAN yang pertama adalah untuk meletakkan dasar bagi meningkatkan keahlian, kerja sama, dan koordinasi yang lebih besar dalam masalah kepailitan dan restrukturisasi perusahaan di ASEAN, terutama sehubungan dengan kepailitan dan restrukturisasi lintas batas di wilayah tersebut. Karena Pertemuan Hakim Kepailitan ASEAN yang diusulkan akan menjadi pertemuan pertama seperti itu, akan tepat dan signifikan jika pertemuan ini dapat diadakan bersamaan dengan Pertemuan CACJ 2024 yang merupakan acara penting bagi peradilan ASEAN. Partisipasi yang meningkat dari Hakim ASEAN pada Pertemuan CACJ 2024 akan meningkatkan pertukaran ide dan keahlian serta memperkuat hubungan antara peradilan ASEAN.

Pada pertemuan ini Mahkamah Agung RI diwakili oleh YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif yang didampingi oleh Panitera Heru Pramono dan Selviana Poerba.

Pertemuan ini dibagi menjadi tiga segmen, yang terdiri dari

Segmen Pertama, pemahaman tentang kerangka kerja kepailitan dan restrukturisasi di masing-masing yurisdiksi ASEAN. Ini dapat melibatkan para Hakim dari Peradilan ASEAN yang berpartisipasi berbagi kerangka hukum untuk kepailitan dan/atau restrukturisasi serta upaya reformasi hukum terbaru dalam kepailitan lintas batas di yurisdiksi mereka masing-masing.

Segmen Kedua, pertukaran pengalaman dan perspektif dalam menangani masalah kepailitan lintas batas yang menghasilkan penilaian awal tentang area yang perlu diperbaiki dan area yang mungkin untuk kolaborasi.

Dalam aspek kedua ini, dilakukan dialog khusus tentang:

  1. Langkah-langkah apa yang harus diambil untuk memfasilitasi kerja sama termasuk komunikasi antara pengadilan dan perwakilan kepailitan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi lintas batas di ASEAN; dan
  2. Apakah ada ruang lingkup untuk merumuskan prinsip-prinsip untuk pengakuan dan bantuan untuk proses kepailitan yang dibuka di Negara ASEAN. Dan Apakah ada ruang untuk merumuskan prinsip-prinsip untuk pengakuan dan bantuan untuk proses kepailitan yang dibuka di Negara ASEAN.

Secara umum disepakati agar forum ini diadakan rutin setiap tahunnya sebagai sideline event dari pertemuan CACJ.

Pertemuan ASEAN+ Kedua

Pada pertemuan CACJ Retreat 2023 di Kuala Lumpur, dimandatkan bahwa Pokja ASEAN+ untuk menjajaki negara lain untuk menjadi mitra dialog ASEAN setelah pada tahun 2022 berhasil melaksanakan pertemuan pertama dengan mitra ASEAN+ pada 5 November 2022 yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan YM Cho Hee-Dae dan delegasi yang hadir melalui Telekonferensi, Ketua Mahkamah Agung China YM Zhou Qiang dan delegasi yang hadir melalui Telekonferensi, serta Ketua Mahkamah Agung Jepang YM Yukihiko Imasaki yang mengirim pesan video dan mengirimkan peninjau.

Adapun pada dialog 2024 topik yang dibahas dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Pengadilan untuk Meningkatkan Akses terhadap Keadilan”, dengan penekanan pada upaya memfasilitasi partisipasi penggugat akar rumput dan meningkatkan kualitas sidang pengadilan. Selain itu CACJ juga berupaya untuk membangun kolaborasi formal antara kedua Kelompok Kerja CACJ—tentang Manajemen Kasus dan Teknologi Pengadilan, dan tentang Sidang Konferensi Video—dan masing-masing Pengadilan yang diundang.

Dalam presentasinya Ketua Mahkamah Agung China menyampaikan 4 (empat) usulan, pertama, memanfaatkan sepenuhnya forum pertemuan ASEAN+ untuk meningkatkan pertukaran pengetahuan, menekankan inovasi dan pemberdayaan teknologi, fokus kepada kebutuhan pengguna jasa peradilan, komitmen kepada keterbukaan dan kerjasama.

Sementara itu Mahkamah Agung Filipina dalam responnya menekankan, bagaimana kemajuan teknologi membantu akses terhadap keadilan, misalnya sejak diperkenalkan tahun 2021, maka peradilan Filipina telah berhasil melaksanakan tidak kurang 510,039 sesi Video COnference, dengan tingkat keberhasilan mencapai 87.9%, Sampai 8 November 2024 sendiri sudah 1,565, 837 Sidang Video Conference sudah berhasil dilaksanakan.

Sementara itu pengadilan Korea Selatan juga menjelaskan secara rinci modernisasi yang telah mereka lakukan di sektor litigasi elektronik di pengadilan pidana dan perdata. Ketua Mahkamah Agung Jepang juga menjelaskan bahwa mereka menekankan penggunaan teknologi  dengan dua tujuan, yaitu untuk meningkatkan akses, dan kedua, untuk merampingkan administrasi pengadilan.

Dalam pertemuan ini Mahkamah Agung RI diwakili oleh YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Sekretaris MA Sugiyanto, dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI Aria Suyudi.

Ke depannya pertemuan ASEAN akan dilanjutkan dengan berbagai agenda dialog yang lebih intensif pada agenda yang sama maupun pada topik lainnya.

Deklarasi Kuala Lumpur: Memperkuat Agenda Kerja

Sidang ke 11 CACJ berhasil menyepakati Deklarasi Kuala Lumpur yang menyepakati 32 butir kesepakatan yang akan memandu kerja-kerja CACJ ke depannya. Ada beberapa hal penting yang disepakati dalam deklarasi Singapura,

  1. Terkait dengan pengelolaan ASEAN Judiciary Portal (AJP),
    1. agar semua Peradilan ASEAN bekerja untuk menyediakan dan secara teratur memperbarui konten dan pengumuman pada AJP, termasuk halaman yang berkaitan dengan tindakan terkait COVID-19, lingkungan peradilan, hukum dan bisnis, Training Marketplace, dan Case Repository.
    2. Persetujuan untuk membuat Task Force social Media dibentuk berdasarkan kerangka acuan yang disetujui, dan Task Force tersebut untuk melaporkan kemajuan dan rekomendasinya pada pertemuan CACJ berikutnya
  2. PERSETUJUAN bagi CACJ Malaysia dan Sekretariat CACJ,
    1. untuk menjajaki kerja sama dengan Biro Tetap Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (“HCCH”) untuk menyelenggarakan Masterclass bagi para hakim dan pejabat pengadilan ASEAN tentang Konvensi Den Haag tentang Choice of Court Convention 2005 dan Kursus Penyegaran tentang Konvensi Den Haag tentang Recognition of Foreign Judgment in Civil or Commercial Cases 2019.
    2. untuk menjajaki kerja sama dengan HCCH guna menyelenggarakan Kelas Master bagi para hakim dan pejabat pengadilan ASEAN tentang Konvensi Den Haag 1961 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Konvensi Apostille 1961).
  3. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Manajemen Perkara dan Teknologi Pengadilan untuk
    1.  mensirkulasikan kuesioner survei guna mengumpulkan masukan dari Badan Peradilan ASEAN tentang prioritas masing-masing di bidang teknologi pengadilan, tahap perkembangan terkini terkait area yang mereka identifikasi, bantuan yang mungkin mereka perlukan, dan bantuan yang dapat mereka berikan, serta untuk menyampaikan laporan yang diperlukan mengenai temuan-temuan tersebut pada Pertemuan CACJ ke-12 dan untuk berbagi laporan tersebut dengan Kelompok Kerja Pertemuan ASEAN+.
    2. membahas dan melanjutkan upayanya dalam mengembangkan Protokol Sederhana tentang Prosedur Verifikasi untuk Mengotentikasi Perintah Pengadilan di ASEAN, dan untuk menyerahkan laporan yang diperlukan tentang kemajuan dan rekomendasi yang sesuai untuk pertimbangan CACJ pada Pertemuan CACJ ke-12.
  4. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja tentang Civil Process untuk membahas dan melanjutkan upayanya dalam mengembangkan Memorandum of Guidance  (“MOG”) on Recognition and Enforcement of Foreign Money Judgment in ASEAN, dan untuk menyerahkan laporan yang diperlukan tentang kemajuan dan rekomendasi yang sesuai untuk pertimbangan CACJ pada Pertemuan CACJ ke-12.
  5. Menyetujui Kelompok Kerja Cross Border Disputes Involving Children untuk
    1. Mengadopsi Prosedur Verifikasi Administratif Perintah Pengadilan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa atas keaslian perintah pengadilan asing dalam sengketa lintas batas yang melibatkan anak-anak;
    2. Menyetujui untuk menerbitkan Halaman Sumber Daya untuk Mediasi di Portal Peradilan ASEAN yang mencantumkan mediator dan organisasi yang menyediakan layanan mediasi untuk sengketa lintas batas yang melibatkan anak-anak dan prosedur mediasi di setiap yurisdiksi ASEAN; dan
    3. Menyetujui untuk menyelenggarakan Forum Hakim Keluarga ASEAN ke-3 bersamaan dengan Meja Bundar Peradilan HCCH 2025 tentang Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional dan Konvensi Den Haag 1996 tentang Tanggung Jawab Orang Tua dan Perlindungan Anak, pada bulan Mei 2025 di Singapura, dan untuk menjajaki penyelenggaraan Forum Hakim Keluarga ASEAN ke-4 tentang Keadilan Terapeutik.
  6. Terkait dengan Kelompok Kerja Judicial Education & Training untuk
  1. PENGAKUAN atas rencana ADB, GIZ-Protect II, IDLO, Dewan Eropa, Client Earth, ASEAN-ACT, dan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan untuk mendukung pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Peradilan sesuai dengan prioritas Rencana Kerja 2020-2025 dan bagi Kelompok Kerja untuk menyampaikan rekomendasinya kepada CACJ untuk disetujui sebelum pelaksanaan.
  2. PERSETUJUAN bagi Pokja Pendidikan dan Pelatihan Peradilan untuk
    1. Memperluas Judicial Knowledge Exchange tentang Perdagangan Orang (“TIP”) di antara Peradilan ASEAN dengan menggunakan Kerangka Kerja untuk Pertukaran Pengetahuan Peradilan tentang Penanganan Perdagangan Orang di ASEAN;
    2. Menyelesaikan Kompendium Best Practices dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang di Negara Anggota ASEAN: Pelajaran yang Dipetik dan Tanggapan terhadap Tantangan melalui pertukaran pengetahuan dengan Peradilan ASEAN lainnya;
    3. Menjajaki Professional Development Model untuk Hakim ASEAN tentang Perdagangan Orang yang akan diusulkan untuk diadopsi oleh Peradilan ASEAN;
    4. Melanjutkan pengelolaan Portal E-Learning dan memperluas modul pelatihan untuk Peradilan ASEAN agar dapat dimasukkan ke dalam Portal E-Learning dan membuatnya dapat diakses oleh semua Peradilan ASEAN dengan bekerja sama dengan mitra pembangunan potensial;
    5. ??Meninjau dan memperbarui Rencana Strategis 2018-2025 dan Rencana Kerja 2020-2025 dan selanjutnya menjajaki sumber pendanaan internal dan eksternal potensial untuk disetujui oleh CACJ, dengan menyelenggarakan pertemuan dialog di antara mitra potensial untuk implementasi berkelanjutan.
  1. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja tentang Penyelenggaraan Sidang Videokonferensi
    1. untuk bekerja sama dengan Kelompok Kerja tentang Pertemuan ASEAN+ guna menyusun Multilateral Memorandum antara Negara Anggota ASEAN dan Peradilan Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea, yang menetapkan praktik terbaik tentang sidang lintas batas melalui videokonferensi untuk mendorong transparansi dan kolaborasi antara dan di antara Negara-negara terkait; dan PERJANJIAN bagi Kelompok Kerja lain untuk menjajaki upaya serupa untuk semua publikasi CACJ lainnya.
    2. untuk terus mempelajari kelayakan pengembangan Aturan Model yang tidak mengikat tentang Sidang Videokonferensi di ASEAN.
  2. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja ASEAN+, melalui Ketua CACJ, untuk bekerja sama dengan Peradilan Australia, untuk menjajaki kemungkinan bidang kolaborasi dengan mereka dan melaporkan temuannya kepada CACJ pada pertemuan berikutnya.
  3. PERSETUJUAN untuk menyetujui Rekomendasi Cetak Biru untuk pembentukan dan pengembangan program unggulan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan pemimpin muda peradilan ASEAN (yang akan dikenal sebagai “Program ASEAN Judicial Fellow”), yang disiapkan oleh Kelompok Studi tentang Pekerjaan Masa Depan CACJ, dan PERJANJIAN untuk langkah-langkah persiapan yang akan diambil menuju pembentukan Program ASEAN Judicial Fellow, sesuai dengan Rekomendasi Cetak Biru.
  4. PERSETUJUAN untuk menyetujui rancangan protokol model untuk komunikasi antar-Pengadilan (“Protokol”), yang disiapkan oleh Kelompok Studi tentang Future Works of CACJ, dan REKOMENDASI ??agar Peradilan ASEAN mempertimbangkan untuk mengadopsi Protokol tersebut dengan tunduk pada dan sesuai dengan hukum, peraturan, dan kerangka hukum masing-masing Negara Anggota ASEAN dan dengan modifikasi sebagaimana yang dianggap sesuai oleh masing-masing Peradilan ASEAN.
  5. PERSETUJUAN pelaksanaan CACJ Working Week di Thailand tahun 2025.
  6. PERSETUJUAN untuk membentuk Kelompok Kerja baru mengenai Climate Justice sesuai dengan usulan Filipina, dan Kelompok Kerja tersebut akan diketuai oleh Filipina dan pekerjaan selanjutnya akan dikembangkan melalui konsultasi dengan Kelompok Kerja mengenai Pendidikan dan Pelatihan Peradilan.

Orientasi Jangka Panjang

Dari sini terlihat, bahwa CACJ telah berkembang menjadi organisasi yang makin kompleks, dengan berbagai agenda kerja yang makin menuntut atensi dan sumber daya. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI juga perlu untuk lebih mempersiapkan diri dalam berkontribusi dalam percaturan pembangunan hukum dan peradilan di kawasan ASEAN ini dengan baik.(AS/Humas)

Ketua Kamar Perdata MA RI Hadiri Promoting China-ASEAN Legal Cooperation

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA KAMAR PERDATA MA HADIRI PROMOTING CHINA-ASEAN LEGAL COOPERATION

Chongqing, Tiongkok – Humas: Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha didampingi oleh Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung M Yunus Wahab, Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung, Aria Suyudi, dan Staf pada Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Dian Noviyanti menghadiri undangan The China ASEAN Legal Research Center (CALRC) untuk menghadiri Forum China-ASEAN Legal Cooperation ke enam yang diadakan di Chongqing, Tiongkok, 11-13 November 2024.

Forum ini diadakan oleh Southwest University of Political Science & Law (SWUPL) dan China-ASEAN Legal Research Center (CALC) sejak pertama kali dilakukan pada tahun 2019. Forum ini dilakukan untuk memfasilitasi pertukaran dan kerja sama antara kalangan hukum Tiongkok dan kalangan hukum negara-negara ASEAN, dengan fokus pada topik-topik seperti tujuan pembangunan bersama, supremasi hukum, Inisiatif Belt and Road, dan pembentukan komunitas Tiongkok-ASEAN dengan masa depan bersama. Hingga saat ini, Forum Kerja Sama Hukum Tiongkok-ASEAN telah diselenggarakan sebanyak lima kali. Forum ini telah memberikan pengaruh yang cukup besar pada pertukaran hukum di kawasan tersebut.

Inisiatif Belt and Road (BRI) China sendiri pertama kali diumumkan oleh Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping, September 2013 di Universitas Nazarbayev, Kazakhstan. BRI adalah kegiatan ekonomi, diplomatik, dan geopolitik yang beragam yang sebelumnya bernama "New Silk Road" yang kemudian berubah menjadi "One Belt One Road". Belt and Road Initiative China merupakan salah satu kebijakan luar negeri dan ekonomi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang bertujuan untuk memperkuat pengaruh ekonomi Beijing melalui program yang luas dan menyeluruh dalam pembangunan infrastruktur di seluruh negara yang dilewati jalur tersebut.

Puncak acara Forum ini diselenggarakan pada 12 November 2024, di Chongqing, Tiongkok dengan mengundang tidak kurang 300 orang dari berbagai Lembaga penegak hukum di Kawasan ASEAN termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dari universitas, asosiasi pengacara, dan juga dari wilayah hukum China untuk menghadiri forum ini. Dari Indonesia, selain Mahkamah  hadir perwakilan dari Kementerian Hukum RI dan Perguruan Tinggi.

Tahun ini tema yang diambil forum adalah “Promoting China-ASEAN Legal Cooperation.” Forum akan mengadakan 4 (empat) forum paralel sebagai berikut :

  1. Forum untuk Kerjasama Hukum Barat Baru Koridor Hukum Darat dan Laut (The Forum on the New Western Land-Sea Corridor Legal Cooperation)
  2. Forum Dekan Fakultas Hukum China ASEAN (China-ASEAN Law Schools Deans' Forum)
  3. Forum tentang Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional Terdiversifikasi (The Forum on Diversified International Commercial Dispute Resolution)
  4. Forum Tata Kelola Tindak Pidana Transnasional China-ASEAN (Forum on China-ASEAN Transnational Crimes Governance)

Diharapkan forum ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan tingkat pertukaran yudisial dan kerjasama antara Tiongkok dengan negara-negara yang berada pada Maritime Silk Road, untuk menekan konflik hukum dan hambatan peradilan, memperbaiki penyelesaian sengketa, memerangi tindak pidana, dan mempromosikan terbentuknya kerangka hukum yang stabil, adil, transparan dan prediktabel, di negara-negara sepanjang Jalur Maritime Silk Road.

Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan sumber utama investasi asing. Pada tahun 2021, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok tumbuh sebesar 58,6 persen dari tahun sebelumnya menjadi US$124,4 miliar, dengan ekspor Tiongkok meningkat sebesar 48,1 persen menjadi US$60,7 miliar dan impor melonjak 70,1 persen menjadi US$63,8 miliar. Tiongkok telah menjadi tujuan ekspor terbesar Indonesia selama enam tahun terakhir, terutama sumber daya mineralnya.

Di sisi lain, Indonesia merupakan negara tujuan investasi Tiongkok terbesar kedua di ASEAN setelah Singapura. Pada tahun 2021, investasi langsung non-keuangan Tiongkok di Indonesia berjumlah 1,86 miliar dollar, naik 1,5 persen YoY.

Pada tahun 2022 nilai investasi terus meningkat menjadi US$ 8,2 miliar dollar.  Selanjutnya Pada Semester I-2023, investasi China di Indonesia sudah menembus 3,8 miliar dollar,   dengan tidak kurang 1,584 proyek investasi berjalan, yang menjadikan Tiongkok sebagai negara investor terbesar kedua setelah Singapura pada 2022.

Pentingnya Kerjasama untuk Membangun Kapasitas Hukum 

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam keynote speechnya, menyampaikan bahwa hubungan antara Tiongkok dan ASEAN merupakan salah satu kemitraan strategis terpenting di dunia saat ini. Selama beberapa dekade terakhir, hubungan ini telah berkembang menjadi kemitraan yang komprehensif dan multifaset, yang didukung oleh integrasi dan kerja sama ekonomi yang mendalam. Kerja sama hukum merupakan komponen penting dari hubungan yang lebih luas ini, yang memastikan bahwa aturan, perjanjian, dan kerangka kerja yang kita buat dapat membantu mendukung dan mempertahankan pertumbuhan bersama kita.

Ketua Kamar Perdata menambahkan, bahwa pada tahun 2023, volume perdagangan bilateral antara Tiongkok dan ASEAN mencapai titik tertinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya, melampaui 1 triliun US Dollar untuk tahun kedua berturut-turut. Tiongkok telah menjadi mitra dagang terbesar ASEAN selama lebih dari satu dekade, sementara ASEAN juga tetap menjadi mitra dagang terbesar Tiongkok. Pada tahun 2023 saja, total ekspor ASEAN ke Tiongkok berjumlah sekitar $360 miliar, sementara impor dari Tiongkok mencapai hampir $520 miliar, sebuah bukti saling ketergantungan dan manfaat bersama yang terus dibawa oleh hubungan ini.

Hubungan dagang yang kuat ini menyediakan lapangan pekerjaan, menciptakan kekayaan, dan membawa kemakmuran bersama bagi miliaran orang di kawasan tersebut. Namun seperti yang kita ketahui, pertumbuhan ekonomi dan hubungan dagang harus didukung oleh kerangka hukum yang kuat. Sengketa dagang, masalah kekayaan intelektual, dan investasi harus dilindungi oleh sistem hukum yang transparan, adil, dan kuat.

Kerjasama dengan MARI dengan South West University of POlitical and Science and Law (SWUPL)

Dalam pidatonya, Ketua Kamar Perdata lebih jauh menambahkan, bahwa Tiongkok merupakan negara yang sangat penting bagi Indonesia. Tiongkok adalah negara pertama yang dikunjungi Presiden Prabowo dalam lawatan perdananya ke luar negeri setelah diangkat sebagai Presiden. Dalam kunjungan tersebut, selain menyaksikan penandatanganan 7 (tujuh) nota kesepahaman dan perjanjian investasi senilai 10 miliar USD, Bapak Presiden juga menyampaikan keinginannya untuk memperluas kemitraan strategis dengan Tiongkok dalam berbagai aspek. Pendidikan merupakan salah satu bidang yang disebutkan Presiden Prabowo untuk dikembangkan di masa mendatang. Beliau berharap agar Indonesia dapat mengirimkan lebih banyak mahasiswa ke universitas-universitas Tiongkok, dalam upaya membangun generasi muda terdidik yang mampu menghadapi tantangan global.

Hal ini sejalan dengan kerjasama MARI dengan SWUPL. Sejak 2019, Southwest University Of Political Science and Law (SWUPL) & China-ASEAN Legal Research Center (CALC) secara rutin memberikan beasiswa kepada para hakim Indonesia untuk mengikuti Program Doktor Hukum. Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki 8 Hakim yang mengikuti program Doktor Hukum yang diselenggarakan oleh SWUPL, dan angkatan pertama yang terdiri dari 2 mahasiswa telah lulus tahun 2023 lalu.

Kerja sama dan pertukaran di bidang pendidikan selalu sangat penting dalam kerja sama bilateral maupun multilateral. Pendidikan dan dialog adalah bahasa universal persahabatan, yang menyediakan dasar bagi saling pengertian jangka panjang dan hubungan yang baik antara kedua negara. Lebih jauh lagi Ketua Kamar Perdata juga berharap bahwa dalam jangka panjang Mahkamah Agung RI juga dapat menampung siswa Tiongkok di fasilitas pendidikan MARI sebagai tanda hubungan baik antara kedua negara.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan rapat kerja antara MARI dan SWUPL / CALC. Disepakati bahwa ke depannya, akan ada beberapa agenda penting yang akan dilakukan, yaitu akuisisi literatur hukum ASEAN oleh SWUPL dan penyelenggaraan seminar internasional hukum di negara ASEAN. SWUPL menyampaikan bahwa mereka berkeinginan untuk melengkapi koleksi perpustakaannya dengan literatur dari negara ASEAN, dan ke depannya mempromosikan dialog melalui konferensi internasional tentang hukum komersial di negara-negara ASEAN.(as/Humas)

Pelantikan Pengurus Asosiasi Juru Damai/Non Litigation Peacdmaker Assocoation, Ketua Kamar Pembinaan MA Berharap Tidak Semua Konflik Di Masyarakat Berujung Ke Ranah Hukum

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PELANTIKAN PENGURUS ASOSIASI JURU DAMAI / NON LITIGATION PEACEMAKER ASSOCIATION, KETUA KAMAR PEMBINAAN MA BERHARAP TIDAK SEMUA KONFLIK DI MASYARAKAT BERUJUNG KE RANAH HUKUM

Depok-Humas: Pembentukan dan pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai ini patut untuk diapresiasi. Kami berharap asosiasi ini dapat menjadi wadah aspirasi dan komunikasi antar juru damai yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Hukum sehingga dapat berperan aktif dan membantu penegak hukum dalam menyelesaikan konflik yang timbul di masyarakat agar tidak semua konflik berujung ke ranah hukum. Hal ini sejalan dengan harapan pimpinan Mahkamah Agung yang menghendaki agar tidak semua konflik di masyarakat berujung ke ranah hukum.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD saat menjadi keynote speech pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai/Non Litigation Peacemaker Association (NLPA), pada hari Selasa, 12 November 2024, bertempat di Audiotorium Badan Pemgembangan Sumber Daya ManusiaHukum dan Ham, Depok Jawa Barat.

Menurutnya, Asosiasi Juru Damai bagi lurah dan kepala desa yang dimulai sejak tahun 2023 ini dapat mendorong anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya sehingga memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.

Selain itu, Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak merupakan opsi penyelesaian yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Ditempat yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyoroti besarnya peran strategis serta keterlibatan kepala desa dan lurah sebagai paralegal Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam memberikan layanan dan mewujudkan supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Melalui bimbingan teknis, BPHN berharap dapat memaksimalkan peran kepala desa dan lurah sebagai mediator di tingkat akar rumput. Widodo optimis bahwa kegiatan semacam ini dapat mengurangi jumlah kasus yang masuk ke aparat penegak hukum dan pengadilan, dengan pendekatan restorative justice yang semakin berkembang.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung dalam beberapa kebijakannya juga mendorong penyelesaian sengketa secara damai, seperti menghubungkan upaya penyelesaian sengketa melalui upaya mediasi ke dalam proses penyelesaian perkara secara litigasi di pengadilan (court connected mediation), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tingginya tingkat keberhasilan peran juru damai dalam menyelesaikan sengketa diharapkan dapat membantu iklim investasi yang kondusif, mendorong investasi, dan menyerap tenaga kerja sehingga memperkuat pertumbuhan perekonomian di Indonesia”, ujar mantan Ketua KPPU periode 2002-2003

Diakhir sambutannya Syamsul Maarif berharap Asosiasi ini mampu menjadi wadah bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu menjadi juru damai yang dapat memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi, salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pembangunan Desa, Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Penyuluh Hukum Ahli Utama di lingkungan BPHN, Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan BPHN serta para undangan lainnya. (Humas)

Ketua Mahkamah Agung Lantik Kepada Badan Strategis Kebijakan Dan Pendidikan Hukum

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK KEPALA BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DAN PENDIDIKAN HUKUM

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) pada Rabu pagi, 13 November 2024, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini menyusul Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung yang mengubah nomenklatur  Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Litbang Diklat Kumdil) menjadi Badan Strajak Diklat Kumdil.  Dengan demikian, untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru, Hery yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Badan Litbang Diklat Kumdil selama 2 tahun 6 bulan, kini dilantik sebagai Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil.

Selain perubahan nomenklatur, pembaruan juga mencakup perubahan tugas dan fungsi serta pengaturan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Mahkamah Agung. Hal ini diatur lebih rinci dalam Pasal 4 huruf E Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 805/SEK/SK.OT1.1/VI/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006. Pengaturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja dan produktivitas lembaga peradilan dalam merespons perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sunarto menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, namun memiliki makna yang lebih dalam dan bertujuan untuk membangun organisasi yang “agile,” yaitu organisasi yang tangkas dan responsif terhadap perubahan. Ia menyampaikan tiga poin penting terkait perubahan tersebut, yaitu:

  1.  Peningkatan Ketangkasan Organisasi. Perubahan ini merupakan upaya mewujudkan organisasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan masyarakat.
  2.  Penyesuaian Budaya Organisasi. Ketua Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penyesuaian budaya dalam organisasi yang baru untuk mencapai tujuan yang diharapkan, terutama dalam menciptakan lembaga yang profesional dan responsif.
  3. Peran Badan Strajak Diklat Kumdil sebagai Think Tank. Sunarto menjelaskan bahwa sebagai badan strategis, Badan Strajak Diklat Kumdil diharapkan menjadi pusat pemikiran (think tank) yang berperan besar dalam pengembangan strategi hukum dan peradilan, serta menjadi penggerak utama dalam pendidikan dan pelatihan hukum di Indonesia.

Di akhir sambutannya, Ketua MA yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut mengingatkan pentingnya peran Badan Strajak Diklat Kumdil dalam memperkuat pendidikan etika hukum. Hal ini bertujuan agar Badan Strajak Diklat Kumdil harus turut serta memperkuat pendidikan etika hukum agar para Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh sehingga terwujud tagline cadas yang berarti cerdas berintegritas.

Sunarto juga menyampaikan selamat kepada Bambang Hery Mulyono atas amanah baru ini, serta berpesan agar keluarga, terutama istrinya agar berperan aktif dalam organisasi Dharmayukti Karini dan mendukung tugas suaminya dalam menjaga integritas mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 di Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan Badan Strajak Diklat Kumdil mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan peradilan yang responsif dan mendukung integritas peradilan Indonesia yang lebih baik. (azh/RS/Photo: Alf & Sno)