logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Usulan Angka Dasar (Baseline) Tahun Anggaran 2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

USULAN ANGKA DASAR (BASELINE) TAHUN ANGGARAN 2026

Jakarta-Humas: Sehubungan akan disusunnya Rencana Kebutuhan Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2026, diminta kepada saudara untuk Menyusun rencana kebutuhan anggaran tahun 2026 paling lambat tanggal 20 Desember 2024 melalui aplikasi e-IPLANS.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

 



 Dokumen

 

Mahkamah Agung Bentuk Tim Khusus Untuk Sosialisasi Kebijakan Penanganan Judi Online

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG BENTUK TIM KHUSUS UNTUK SOSIALIASI KEBIJAKAN PENANGANAN JUDI ONLINE

Jakarta-Humas: Seiring perkembangan teknologi digital dan kemudahan akses internet, banyak dampak negatif yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik judi online. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Asta Cita Ketujuh berkomitmen kuat untuk memberantas judi online.

Sebagai bentuk kontribusi nyata, Mahkamah Agung mendorong pengadilan negeri di seluruh Indonesia untuk menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. saat pembukaan secara resmi Sosialisasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Kegiatan ini dilaksanakan  secara hybrid pada Rabu, 11 Desember 2024, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang terkait dengan praktik judi online.

Ketua MA menambahkan bahwa Perma ini telah dilengkapi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013, yang memberikan petunjuk teknis mengenai tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, termasuk aset yang terkait dengan judi online.

Perma Nomor 1 Tahun 2013 membawa gagasan progresif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Aturan ini menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum, khususnya dalam penerapan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai langkah penguatan komitmen, Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 244/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013. Tim ini bertugas untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait implementasi aturan tersebut kepada para hakim dan aparatur peradilan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13290

Teknologi informasi dan kerugian yang ada di belakangnya
Pada sambutannya, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya itu, menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan bagi masyarakat pengadilan. Namun, ia juga mengingatkan dampak negatif yang dapat timbul, seperti meningkatnya kasus pencucian uang (money laundering), judi online, dan kejahatan lain yang merupakan kejahatan lintas negara dan mengancam stabilitas ekonomi, integritas keuangan, serta sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

“Pencucian uang tidak hanya merusak sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Sunarto.


Ketua Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya mekanisme penghentian transaksi oleh penyedia jasa keuangan atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah awal perampasan aset.

Selain menyoroti pencucian uang, Ketua Mahkamah Agung menyoroti fenomena judi online yang semakin marak akibat perkembangan teknologi digital. 

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online, termasuk melalui pembekuan dan perampasan aset pelaku.

“Pengadilan negeri di seluruh Indonesia didorong untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013,” imbuhnya.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap kita dapat meningkatkan kompetensi dan mewujudkan peradilan yang agung,” ujar Ketua Mahkamah Agung menutup pidatonya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial sebagai narasumber utama, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan lainnya. Acara ini diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia melalui pertemuan daring. (azh/RS/ photo: Alf & Sno)

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Provinsi Jambi Pada Masa Persidangan I Tahun 2023 - 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI JAMBI PADA MASA PERSIDANGAN I TAHUN 2023 - 2024

Jambi - Humas : Hari ini kita ingin mendengar dan berdiskusi bersama yang nantinya akan menjadi bahan kami untuk disampaikan ke pusat demikan disampaikan oleh Moh. Rano Alfath S. H,.M. H selaku ketua tim komisi III pada saat kunjungan kerja DPR provinsi Jambi masa persidangan I Tahun 2023-2024 bidang penegakan hukum pada hari senin 9 Desember 2024 bertempat di Polda Jambi. 

Lebih lanjut,Moh.Rano menyampaikan bahwa rapat ini juga sangat penting untuk membahas isu-isu apa yg sedang berkembang dan harus disampaikan, serta masukan dan permohonan yang perlu diketahui oleh komisi III, juga merupakan kesempatan yang baik karena dapat bertatap muka langsung di provinsi Jambi.

Hadir bersama dengan ketua Tim Komisi III DPR RI para anggota yang terdiri dari : Dr Habiburokhman, S.H., M. H, Gilang Dhielafararez, S.H, LL.M, Sudin, S.E, Hj, Dewi Juliani S. H, Mangihut Sinaga, S. H, M. H, H. Benny Utama, S. H, M. M, Dr. H. JAzilul  Fawaid, S. Q, M. A, H. Hasbiallah  ilyas, S. Ag. Dr. H. M Nasir Djamil, M. Si, H. Nazaruddin Dek Gam S. IP, Dr. Hinca I. P Pandjaitan XIII S.H., M. H., ACCS.

Dalam rapat gabungan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi,
Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum menyampaikan dalam paparannya bahwa untuk meningkatkan kemampuan dari personil Pengadilan Tinggi, baik Hakim maupun Pegawai/personil pelaksana, Pengadilan Tinggi telah mengadakan Bimbingan Teknis selain itu Pengikutsertaan Hakim dalam pelatihan-pelatihan baik yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI ataupun Instansi lain.

Dalam hal pengawasan, Pengadilan Tinggi menunjuk Hakim tinggi untuk melakukan pengawasan pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang berada dalam wilayah hukum pengadilan tinggi jambi selain itu PT juga Melakukan pembinaan secara berkala termasuk sidak.

Dilanjutkan dengan pemaparan ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi,
Dr. H. Yusuf Buchori., S.H., M.S.I. menyampaikan peningkatan integritas, profesionalitas dan kualitas hakim telah dilaksanakan oleh PTA Jambi melalui pembangunan zona integritas, diskusi hukum,bimbingan tenaga teknis baik secara luring dan maupun daring, pemanfaatan teknologi informasi, MOU/  kerjasama  dengan instansi lembaga lain ( polda jambi, PT. Pos Indonesia, Kanwil Kemenag, Pemprov Jambi, Komisi Informasi dan Lembaga adat melayu ( LAM) Jambi. 

Sedangkan dalam perkara eksekusi , kendala yang dihadapi oleh Pengadilan tinggi agama Jambi dalam proses eksekusi adalah terdapatnya objek yang di lelang namun tidak adanya peminat/ pembeli.

Pada Sesi terakhir pemaparan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Andri  Swasono, S.H., M.Kn. menyampaikan tentang Terobosan Implementasi Peradilan Cepat, Sederhana, dan Berbiaya Ringan

Sejak diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan telah dirubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik maka seluruh tahapan penyelesaian perkara dimulai dari
pendaftaran gugatan, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan persidangan kepada para pihak, persidangan dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik dilakukan secara elektronik. Terhadap pembuktian dan pemeriksaan saksi, ahli dilakukan secara tatap muka.

Lebih lanjut, KPTUN menyampaikan bahwa  apabila diperlukan untuk mengatasi
hambatan dalam pemeriksaan saksi dan atau ahli dapat dilakukan secara elektronik atau zoom meeting, dan putusan dilaksanakan
secara elektronik dalam sistem informasi pengadilan (SIP). 

Dari hal-hal tersebut maka telah memangkas biaya dan menciptakan peradilan yang cepat dan sederhana. Sehingga asas contante justitie atau peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan terwujud dan terlaksana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Para Hakim Tinggi, panitera dan sekretaris dari 3 Lingkungan Peradilan Se wilayah Provinsi Jambi serta para undangan dari lembaga terkait lainnya.

Kegiatan kunjungan kerja kali ini dilaksanakan secara bersamaan dengan Kepolisian provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi jambi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.( ish/rs/pn)

Pengumuman Perubahan Lokasi Dan Pembagian Sesi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non Cat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungdn Mahkamah Agung RI TA 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PENGUMUMAN PERUBAHAN LOKASI DAN PEMBAGIAN SESI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON CAT PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGDN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024

Jakarta-Humas : Selas 10 Desember 2024. Berdasarkan Pengumuman Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Panitia Seleksi No. 51/SEK/KP1.1.6/XII/2024. Tertanggal 10 Desember 2024. Tentang Perubahan Lokasi dan Pembagian Sesi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024. 

Berikut Surat dan Lampirannya, Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, Dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI PENYERAHAN SERTIFIKAT SMAP, PENGANUGERAHAN INSAN ANTI-GRATIFIKASI, DAN SEMINAR NASIONAL PERINGATAN HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA TAHUN 2024

Jakarta - Humas: Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 9 Desember dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju", di peringati oleh Mahkamah Agung dengan menyelenggarakan Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, bertempat di Balairung gedung Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, saat menghadiri acara tersebut menyampaikan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Desember merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Mahkamah Agung telah banyak menyampaikan pesan antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama kepada hakim dan aparatur peradilan melalui berbagai media, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kolaborasi dengan lembaga lain.

“Peringatan Hakordia hari ini juga menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam upaya melawan korupsi dan mengajak semua pihak untuk bersatu menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi”, tegas KMA.

Lebih lanjut Prof. Sunarto mengatakan, integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya melakukan asesmen dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim dan aparatur pengadilan, untuk kemudian mencari jalan keluar dan menutup peluang tersebut.

Pada kesempatan yang sama Plt. Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H dalam laporannya menyampaikan, rangkaian acara dalam rangka memperingati HAKORDIA ini bertujuan mempromosikan budaya dan sistem anti korupsi di lingkungan badan peradilan.  

Olehnya itu kata Sugiyanto, hari ini secara simultan digelar 3 (tiga) acara yaitu Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024 dan Seminar Nasional Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024.

Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Eselon I dan II pada Mahkamah Agung, para Hakim Tinggi Pengawas, para Hakim Yustisial, seta para Ketua dan Panitera Pengadilan wilayah Jabodetabek.

 

PENGANUGERAHAN INSAN ANTI-GRATIFIKASI

Pelaporan Gratifikasi menjadi salah satu bentuk budaya anti korupsi, sehingga pada tahun 2021, Kepala Badan Pengawasan mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya untuk memberikan petunjuk pengendalian gratifikasi di lingkungan  peradilan.

Mulai di tahun 2024, setiap triwulan, Badan Pengawasan mempublikasi dan menyampaikan apresiasi kepada hakim dan aparatur pengadilan yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

Dari hasil penilaian tersebut maka terpilih beberapa hakim dan aparatur pengadilan untuk mendapatkan Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, yaitu:

1. Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung dan Plt. Kepala Badan Pengawasan;

2. Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;

3. I Ketut Darpawan, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Dompu;

4. Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., M.S.I., Ketua Pengadilan Agama Ambarawa;

5. Mohamad Zakiuddin, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau;

6. Badar Hikmat, A.Md., S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;

7. Rizka Dwi Puspita Sari, A.Md.A.B., Arsiparis Terampil sekaligus Bendahara Pengadilan Agama Polewali.

Selain dari Pelaporan Gratifikasi, Badan Pengawasan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengadakan pelatihan mengenai gratifikasi melalui metode e-learning. Pelatihan ini diikuti oleh 447 (empat ratus empat puluh tujuh) satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

Dan Pengadilan Negeri Ambon adalah satuan kerja yang paling aktif belajar dengan mengirimkan peserta terbanyak (berjumlah 8 orang) dan berkomitmen menyelesaikan seluruh modul e-learning. Sehingga pada hari ini, Pengadilan Negeri Ambon juga akan dianugerahi sebagai Insan Anti Gratifikasi.

 

PENYERAHAN SERTIFIKAT SMAP

Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada lembaga peradilan.

SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan serta mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku. Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan dari ISO 37001:2016 dengan menambahkan prosedur dan syarat yang sesuai dengan kekhasan pengadilan.

Pada moment ini Mahkamah Agung mengapresiasi satuan kerja yang telah membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penyerahan Sertifikat SMAP kepada satuan kerja.

Adapun hasil penilaian pembangunan dan evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang dilaksanakan Badan Pengawasan pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

A. Hasil penilaian terhadap 3 (tiga) satuan kerja dalam tahap Evaluasi II yaitu:

1. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, lulus dengan nilai 85,99 dan predikat A.

2. Pengadilan Negeri Wates lulus dengan nilai 82,96 dan predikat B.

3. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang ditangguhkan.

B. Hasil penilaian terhadap 9 (sembilan) satuan kerja dalam tahap Evaluasi I yaitu:

1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta lulus dengan nilai 77,11 dan predikat B.

2. Pengadilan Negeri Gorontalo lulus dengan nilai 73,13 dan predikat C

3. Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditangguhkan.

4. Pengadilan Agama Batam ditangguhkan.

5. Pengadilan Negeri Medan ditangguhkan.

6. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado lulus dengan nilai 92,94 dan predikat A.

7. Pengadilan Agama Bantul lulus dengan nilai 85,94 dan predikat A.

8. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta lulus dengan nilai 80,53 dan predikat B.

9. Pengadilan Agama Makassar ditangguhkan.

C. Hasil penilaian terhadap 15 (lima belas) satuan kerja dalam tahap Pembangunan dan Pembangunan Ulang, yaitu:

1. Pengadilan Pengadilan Agama Banjarmasin lulus dengan nilai 91,13 dan predikat A.

2. Pengadilan Agama Jakarta Selatan lulus dengan nilai 84,52 dan predikat B.

3. Pengadilan Negeri Ambon lulus dengan nilai 81,36 dan predikat B.

4. Pengadilan Negeri Bogor ditangguhkan.

5. Pengadilan Negeri Bandung ditangguhkan.

6. Pengadilan Negeri Pontianak ditangguhkan.

7. Pengadilan Negeri Semarang lulus dengan nilai 79,97 dan predikat B.

8. Pengadilan Negeri Klaten lulus dengan nilai 76,27 dan predikat B.

9. Pengadilan Negeri Jambi lulus dengan nilai 73,21 dan predikat C.

10. Pengadilan Agama Magelang lulus dengan nilai 88,57 dan predikat A.

11. Pengadilan Negeri Sidoarjo lulus dengan nilai 78,17 dan predikat B.

12. Pengadilan Negeri Pati lulus dengan nilai 77,40 dan predikat B.

13. Pengadilan Negeri Palembang ditangguhkan.

14. Pengadilan Agama Denpasar ditangguhkan.

15. Pengadlan Negeri Palangkaraya ditangguhkan.

Terhadap satuan kerja yang dinyatakan lulus, pada tahun 2024, akan kembali diberikan penghargaan (reward) berupa penambahan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana. Diharapkan dengan reward ini satker-satker lainnya akan semakin bersemangat untuk bekerja dan berprestasi.

Acara ini dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang bertujuan untuk menggali dan mendapatkan ide-ide segar dan relevan dengan upaya Mahkamah Agung mencapai visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”, dengan Narasumber;

1. Bapak Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Yudisial RI.

2. Bapak Komisaris Jenderal Polisi, Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH., Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

3. Bapak Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A, Ketua Komite Pengawas Perpajakan  (dahulu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003 s.d. 2007).

Yang dimoderatori oleh Lucia Ridayanti, S.H., M.H. dan Andhy Martuaraja, S H., M.H. Hakim Yustial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:sno).