logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBERLAKUAN HASIL RUMUSAN RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBERLAKUAN HASIL RUMUSAN RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN

Jakarta – Humas: Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, sejak tahun 2012 setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:



 Dokumen

 

Realisasi Anggaran MA Selama 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

REALISASI ANGGARAN MA SELAMA 2024

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memaparkan refleksi kinerja Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024 dalam sebuah acara tahunan yang digelar pada Jumat pagi, 27 Desember 2024, di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh ratusan insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring.

Dalam paparannya, Ketua MA menjelaskan realisasi anggaran Mahkamah Agung selama tahun 2024. Dengan total alokasi sebesar Rp11.924.542.498.000, MA berhasil menyerap Rp11.403.704.445.492, atau sekitar 95,63% dari total pagu. Ketua MA menyampaikan bahwa angka tersebut masih dapat mengalami perubahan karena beberapa kegiatan yang belum tercatat secara penuh dalam laporan akhir. Di sisi lain, anggaran MA tahun ini juga terkena blokir sebesar Rp39.366.551.000 atau 0,33% dari total pagu.

Sementara itu untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan Sumber Daya Manusia, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya pada tahun ini didukung oleh 32.733 sumber daya manusia. Rincian tersebut meliputi:

  • 45 Hakim Agung,
  • 7.396 hakim di tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan,
  • 10.716 tenaga kepaniteraan, dan
  • 14.109 tenaga nonteknis lainnya.

Tahun 2024 juga menjadi tahun penting bagi regenerasi SDM dengan pembukaan rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 4.940 formasi dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 9.276 formasi, yang kini masih dalam proses seleksi. Selain itu, sebanyak 1.196 pegawai telah memasuki masa purnabakti pada tahun ini.

Selain itu, MA juga melakukan perluasan infrastruktur pelayanan public. Tercatat bahwa hingga akhir tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki 930 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri atas 7 unit eselon I di Mahkamah Agung dan 923 satuan kerja daerah (416 peradilan umum, 446 peradilan agama, 38 peradilan tata usaha negara, dan 23 peradilan militer).

Sejak tahun 2020 hingga 2024, Mahkamah Agung telah merampungkan pembangunan 98 gedung pengadilan baru. Rinciannya, 85 gedung untuk pengadilan tingkat pertama dan 13 gedung untuk pengadilan tingkat banding. Upaya ini diambil guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di wilayah yang baru memiliki pengadilan.

Melalui refleksi kinerja ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan optimalisasi anggaran, pengelolaan SDM yang cermat, serta penguatan infrastruktur, Mahkamah Agung berharap dapat semakin dekat dengan cita-cita mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)

206 Sanksi Disiplin Dijatuhkan Kepada Aparatur Peradilan Selama 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

206 SANKSI DISIPLIN DIJATUHKAN KEPADA APARATUR PERADILAN SELAMA 2024

206 SANKSI DISIPLIN DIJATUHKAN KEPADA APARATUR PERADILAN SELAMA 2024

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jumát, 27 Desember 2024. Hadir mendampingi Ketua MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada Masyarakat.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Sunarto juga menjabarkan  jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024.

Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan  sejumlah  38  orang  karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial         No: 02/PB/MA/IX/2012    dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung RI.

Pada Tahun 2024 Mahkamah Agung telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 (enam belas) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 (sebelas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.

Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 (tujuh) orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sedangkan untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.  (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)

MA Memutus 30.763 Perkara Sepanjang 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA MEMUTUS 30.763 PERKARA SEPANJANG 2024

MA MEMUTUS 30.763 PERKARA SEPANJANG 2024

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jumát, 27 Desember 2024. Hadir mendampingi Ketua MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan bahwa selama tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki jumlah beban perkara yang ditangani sebanyak 31.112 perkara, yang terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara. Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88%.

Namun, Ia menegaskan bahwa data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 20 Desember 2024 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya itu menerangkan jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan hingga 13,62% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara.

Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat yaitu di atas 98%.

Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara. Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.

Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi diatas 90% sejak tahun 2023.

Ketua Mahkamah Agung menambahkan bahwa berkaitan dengan kinerja penanganan perkara adalah penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024. Sejak akta kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai tanggal tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke Mahkamah Agung. Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di Mahkamah Agung.

Selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah meregistrasi perkara kasasi/pk secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77%. Pemberlakuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya Mahkamah Agung membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” Kata Sunarto. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)

 

Kebijakan Kebijakan Baru Mahkamah Agung Selama 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

EBIJAKAN-KEBIJAKAN BARU MAHKAMAH AGUNG SELAMA 2024

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN BARU MAHKAMAH AGUNG SELAMA 2024

Jakarta-Humas: Selain memiliki fungsi peradilan, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi mengatur. Dalam menjalankan fungsi mengatur, MA  dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Hal tersebut sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985.

Dalam Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2024 (27/12), Ketua MA prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur selama tahun 2024,  Mahkamah Agung telah menerbitkan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Regulasi-regulasi tersebut yaitu:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA ini merupakan bentuk respons Mahkamah Agung terhadap perkembangan sistem pemidanaan yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PERMA ini merupakan upaya konkret Mahkamah Agung dalam merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum, diperlukan penyederhanaan prosedur pengambilan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di pengadilan negeri.
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. SEMA ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan keamanan data dan dokumen, efektifitas dan efesiensi, serta peningkatan layanan dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ketentuan ini juga diterbitkan agar terdapat keseragaman penerbitan dokumen salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama.
  4. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2024 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan hukum baru dan penyempurnaan terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada bidang kesekretariatan di Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, selain fungsi peradilan dan mengatur, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi pengawasan, fungsi administratif, fungsi nasihat, dan fungsi lainnya.

Kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung merupakan kegiatan rutin yang dilakukan MA sebagi bentuk transparansi dan akuntabilitas MA kepada masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan media yang diharapkan bisa mengglorifikasi apa yang telah dilakukan dan dicapai MA selama 2024. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)