logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mahkamah Agung Gelar Pameran Kampung Hukum Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG GELAR PAMERAN KAMPUNG HUKUM TAHUN 2025

Jakarta - Humas: Setiap tahunnya, sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat, Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin menyelenggarakan Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Dalam acara yang dihadiri oleh Presiden ini, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung  terkait capaian, prestasi, jumlah perkara putus, jumlah sisa perkara, dan yang lainnya.

Berbarengan dengan acara Laporan Tahunan tersebut, Mahkamah Agung juga menyelenggarakan sosialisasi hukum kepada masyarkat melalui kegiatan bertajuk Pameran Kampung Hukum. Pameran yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 ini, bertujuan untuk memberikan akses semudah-mudahnya kepada masyarakat untuk mendpatkan informasi langsung terkait apa itu Mahkamah Agung, tugas dan fungsinya, aneka kebijakannya dan informasi lainnya. Acara yang dikemas dengan suasana menyenangkan ini diikuti oleh kementrian/lembaga hukum yang “memamerkan” berbagai kebijakan dan prestasinya masing-masing.

Tahun ini, Pameran Kampung Hukum akan diselenggarakan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada  18-19 Februari 2025. Tahun ini Pameran Kampung Hukum bertema “Dengan Integritas Peradilan Berkualitas”. Tema ini memiliki filosofi bahwa peradilan yang berkualitas hanya dapat dicapai dengan integritas yang tertanam dalam sanubari. Tema ini menegaskan bahwa peradilan berkualitas hanya dapat terwujud apabila setiap orang yang terlibat di dalamnya menanamkan integritas sebagai landasan—keselarasan antara perkataan dan perbuatan dalam koridor kebenaran.

Saat meresmikan Pameran Kampung Hukum, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pameran Kampung Hukum merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mendekatkan Mahkamah Agung dan lembaga/kementerian yang menjadi peserta pameran, kepada masyarakat umum dan juga para mahasiswa. Ia berharap Pameran Kampung Hukum dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepercayaan publik.

Setidaknya, menurut Guru Besar Universitas Airlangga tersebut, terdapat tiga faktor utama yang menunjukkan relevansi pameran ini terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat.

Pertama, Pameran Kampung Hukum berperan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi hukum. Melalui penyajian informasi dan edukasi hukum, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk lebih memahami hak-hak mereka, prosedur hukum, serta cara penyelesaian masalah hukum secara sah. Semakin masyarakat memahami hukum, semakin besar pula keyakinan mereka bahwa institusi penegak hukum bekerja dengan baik dan adil. Dalam hal ini, pameran menjadi platform yang efektif dalam menyampaikan pemahaman hukum secara sederhana dan mudah dipahami oleh publik.

Kedua, pameran ini berkontribusi dalam meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat. Dengan menghadirkan instansi terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, pameran ini memberikan akses langsung bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi hukum. Kemudahan akses dan transparansi ini membuat masyarakat merasa lebih dekat dengan lembaga hukum serta meningkatkan persepsi mereka terhadap responsivitas institusi tersebut terhadap kebutuhan publik.

Ketiga, Pameran Kampung Hukum mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ketika masyarakat melihat adanya upaya nyata dari lembaga hukum untuk lebih terbuka dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai proses hukum, kepercayaan mereka terhadap sistem hukum pun meningkat. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa institusi hukum mampu melayani masyarakat dengan adil dan transparan.

28 BOOTH MERAMAIKAN PAMERAN KAMPUNG HUKUM 2025

Acara Pameran dihadiri oleh kurang lebih 1000 pengunjung yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, advokat, dan masyarakat umum. Pameran diisi dengan beragam kegiatan seperti seminar, games, dan serangkaian kegiatan lain. Pameran bukan hanya menjadi ajang publikasi kebijakan, prestasi dan capaian kinerja, namun juga menjadi ajang mencari ilmu dan pengetahuan terkait hukum bagi para pengunjung.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13434

Tahun ini, Pameran Kampung Hukum diikuti oleh 28 peserta yang terdiri dari Satuan Kerja Eselon 1 pada Mahkamah Agung, lembaga/kementrian di bidang Hukum, dan mitra bank.

Adapun Peserta Pameran dari instansi adalah:

  1. MPR RI
  2. Kepolisian RI
  3. Kejaksaan RI
  4. Kementerian Hukum
  5. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
  6. Otoritas Jasa Keuangan
  7. Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  9. Komisi Pemberantasan Korupsi
  10. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  11.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  12. Japan Internasional Cooperation Agency (JICA)
  13. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
  14. Bank Indonesia

Untuk peserta dari Instansi Mahkamah Agung

  1. Kepaniteraan Mahkamah Agung
  2. Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung
  3. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung
  4. Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung
  5. Badan Pengawasan Mahkamah Agung
  6. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
  7. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung
  8. Ikatan Hakim Indonesia
  9. Ikatan Panitera dan Sekretaris Indonesia

Dan peserta bank mitra Mahkamah Agung, yaitu:

  1. Bank Mandiri
  2. Bank Negara Indoensia
  3. Bank Rakyat Indonesia
  4. Bank Syariah Indonesa
  5. Bank Tabungan Negara

Beragam kegiatan akan meramaikan Pameran Kampung Hukum tahun 2025 ini, di antaranya yaitu, talkshow, games dari masing-masing booth pameran dan aneka kegiatan lain yang bisa diikuti oleh semua pengunjung di masing-masing booth peserta.  

Talkshow hari pertama dengan tema: Peradilan Berintegritas melalui Pemanfaatan AI. Menghadirkan pembicara: Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Talkshow ini akan dimoderatori oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Eva Margareta Manurung, S.H., M.H.

Sedangkan, untuk Talkshow hari kedua bertema: Generasi Muda dan Reformasi Peradilan. Talkshow ini menghadirkan narasumber: Koordinator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., dan Praktisi Kehumasan serta praktisi kehumasan Anastasya Putri, S.E., M.Ikom. Talkshow ini dimoderatori oleh WakilKetua Pengadilan Negeri Kisaran Jimmy Maruli, S.H., M.H. (azh/RS/photo:Sno, Alf, Adr)

Bahas Efesiensi Anggaran, Mahkamah Agung Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran pada semua Kementerian dan Lembaga, Mahkamah Agung (MA) diwakili oleh Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 12 Februari 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta ini dihadiri pula Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan, dan institusi lainnya. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman ini membahas langkah-langkah efisiensi anggaran
kementerian/ lembaga tahun anggaran 2025. 

Dalam rapat tersebut, MA memaparkan berbagai langkah efisiensi yang telah dilakukan sebagai respons terhadap efesiensi anggaran. Sugiyanto menjelaskan beberapa langkah utama yang diterapkan MA menyusul perintah Presiden tersebut.

Langkah-langkah tersebut antara lain pengurangan kegiatan rapat di luar kantor, optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam rapat, penghematan belanja bahan perkantoran dan alat tulis, serta pembatasan perjalanan dinas untuk pembinaan dan monitoring. 

Selain itu, MA juga berupaya mengajukan pembukaan blokir anggaran untuk belanja barang dan pembangunan gedung pengadilan yang telah memasuki tahap perencanaan.

Namun, langkah-langkah efisiensi ini berdampak signifikan pada berbagai layanan dan program MA. 

Untuk itu, pada kesempatan yang sama Sugiyanto juga memaparkan beberapa dampak yang dirasakan karena efisiensi, antara lain keterbatasan bantuan transportasi hakim yang hanya mencukupi untuk enam bulan, pelaksanaan sidang keliling yang hanya dapat berjalan setengah tahun untuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, serta terbatasnya pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Militer yang hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun. 

Selain itu, keterbatasan anggaran juga menghambat pembayaran biaya mutasi hakim secara penuh, pembebasan biaya perkara (prodeo), serta berbagai pelatihan teknis dan sertifikasi bagi para hakim, termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Hakim Niaga, dan Hakim Mediator.

Dampak lainnya adalah tidak terlaksananya perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kerja sama peradilan internasional.

Komisi III DPR RI mencermati pemaparan yang disampaikan Sekretarsi MA dan memberikan perhatian khusus terhadap dampak efisiensi yang berpotensi mempengaruhi pelayanan hukum kepada masyarakat.

Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat menjadi pertimbangan bagi DPR RI dalam merumuskan kebijakan anggaran yang lebih mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja Mahkamah Agung serta lembaga hukum lainnya.  

Hadir mendampingi Sekretaris MA pada RDP ini yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi H. Sahwan, S.H., M.H., dan Kepala Biro Keuangan Edy Yuniadi, S.Sos., M.M. (azh/EM/RS/photo: Yrz)

Lantik Pengurus Pusat DHARMAYUKTI KARINI, Ketua MA Sampaikan Tiga Hal Penting

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK PENGURUS PUSAT DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA SAMPAIKAN TIGA HAL PENTING

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah para Pengurus Pusat Dharmayukti Karini (DYK) periode 2025-2028 pada Rabu, 12 Februari 2025 di lantai 14 gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dharmayukti Karini Nomor 12/SK/PP.DyK/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Masa Bakti 2025-2028.

Pada kesempatan tersebut Ketua MA menyampaikan, organisasi Dharmayukti Karini dapat dianalogikan seperti moda transportasi yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama. Pada umumnya, dalam organisasi terdapat sistem yang harus dijalankan para pengurus dan anggotanya, hal tersebut supaya organisasi menjadi baik dan efektif sesuai dengan tujuan pembentukan organisasi.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13423

Pria kelahiran Sumenep ini mengatakan untuk mewujudkan organisasi yang baik dan efektif sebagaimana yang kita harapkan bersama, ada tiga hal penting yang perlu kita perhatikan, sebagai berikut:

Pertama, dalam menjalankan organisasi diperlukan partisipasi kita bersama. Sebagaimana kita ketahui, dalam berorganisasi, partisipasi merupakan hal mendasar yang harus dimiliki oleh seluruh pengurus dan anggota.

Partisipasi dalam organisasi dapat berupa pikiran dan tenaga. Seseorang yang berpartisipasi aktif dalam organisasi, berarti menunjukkan komitmen dalam menjalankan organisasi. Dengan adanya komitmen yang kuat dari para pengurus dan anggota, maka organisasi dapat dijalankan secara efektif hingga mencapai tujuan yang dicita-citakan.

“Jika Ibu-Ibu dapat berpartisipasi dalam organisasi, maka Ibu-Ibu dapat menambah keterampilan dalam kepemimpinan dan memperluas jaringan bersosialisasi. Selain itu, ada satu hal yang utama yang dapat kita peroleh dalam partisipasi berorganisasi yaitu kehadiran kita dikategorikan sebagai bentuk silaturahmi”, ujar Prof. Sunarto.

Kedua, hal yang juga perlu dimiliki oleh dalam berorganisasi adalah motivasi. Dalam literasi spiritual, motivasi sering juga disebut dengan niat yang tertanam dalam hati. Oleh karenanya, motivasi atau niat menjadi titik tolak yang dapat menumbuhkan semangat dalam menjalankan organisasi.

“Melalui kesempatan ini, Saya mengajak agar Ibu-Ibu Pengurus Dharmayukti Karini, memiliki motivasi yang dapat menunjang aktivitas organisasi. Dengan motivasi yang baik, insyaAllah setiap tenaga dan fikiran yang kita curahkan untuk organisasi dapat bernilai pahala di sisi Allah Swt. Amin ya robbal alamin”, kata KMA

Ketiga, agar organisasi menjadi efektif perlu ada komunikasi antara sesama pengurus dan anggota. Komunikasi dalam organisasi biasanya dilakukan dalam bentuk penyampaian informasi, penerimaan informasi, dan pertukaran informasi. Ketiganya dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan bersama.

Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas peran dan dedikasi ibu-ibu, karena sebagai wadah organisasi bagi istri hakim dan aparatur peradilan, Dharmayukti Karini selalu berada di garda terdepan dalam kegiatan sosial dan pendidikan, baik bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maupun bagi masyarakat umum.

Mengakhiri sambutannya Pelindung Dharmayukti ini menyampaikan kalimat penyemangat untuk ibu-ibu Pengurus Dharmayukti Karini yaitu: “Setiap kita memiliki peranan penting, namun tujuan yang telah kita sepakati bersama jauh lebih penting daripada peranan itu sendiri."

Acara pelantikan ini turut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (enk/PN/photo:adr,alf).

Sikap Mahkamah Agung Terhadap Kegaduhan Yang Terjadi Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ditulis oleh Pengadilan on .

SIKAP MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KEGADUHAN YANG TERJADI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap tegas terhadap kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Pernyataan tersebut secara resmi disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam konferensi pers pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta. 

Dalam pernyataan resminya, Mahkamah Agung, sebagaimana disampaikan Prof. Yanto mengecam keras insiden tersebut karena dianggap mencederai kehormatan peradilan atau contempt of court.

Ia menegaskan bahwa kejadian itu tidak dapat ditoleransi dan semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.

Berikut adalah pernyataan resmi juru bicara Mahkamah Agung di hadapan media:

  1. MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang  persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).
  2. MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.
  3. MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
  4. Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu.
  5. Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP, sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.
  6. Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.
  7. Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Ia yang juga merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung mengecam kejadian yang telah mencoreng marwah pengadilan tersebut. Ia berharap kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi di pengadilan seluruh Indonesia. (azh/RS/photo:Yrz & Sno)

Anggota Dewan Komisioner OJK Ucap Sumpah Jabatan Di Hadapan Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MA

Jakarta – Humas: Thomas A.M. Djiwandono mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Kementerian Keuangan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Kamis, 6 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengucapan sumpah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 4/P tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025. Pengucapan sumpah Thomas di hadapan Ketua Mahkamah Agung ini disaksikan oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, jajaran pimpinan OJK, Sekretaris MA serta undangan lainnya.

Dalam sumpah jabatannya, Thomas berjanji  akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.

“Saya berjanji bahwa saya, akan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Thomas di akhir sumpahnya. (enk/pn/photo:yrz,sno).