logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mahkamah Agung Gelar Halal Bihalal Pasca Idul Fitri

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG GELAR HALAL BIHALAL PASCA IDULFITRI

Jakarta – Humas: Setelah libur panjang Idulfitri 1446 H, Mahkamah Agung mengawali hari pertama kerja dengan melaksanakan kegiatan halal bihalal pada Selasa, 8 April 2025, di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang digelar dengan suasana kekeluargaan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan di lingkungan Mahkamah Agung, di antaranya Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, serta para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung. Selain itu, turut hadir pula seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, serta para pejabat eselon I hingga eselon IV. Tak ketinggalan, seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung juga hadir dalam acara yang penuh makna ini.

Kegiatan halal bihalal ini menjadi tradisi yang rutin dilaksanakan oleh Mahkamah Agung setiap tahun, khususnya setelah Hari Raya Idulfitri. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi antar seluruh jajaran pimpinan dan staf di Mahkamah Agung. Selain itu, acara ini juga menjadi momentum untuk saling memaafkan dan memperbaharui komitmen dalam menjalankan tugas masing-masing.

Halal Bihalal dilaksanakan dengan cara saling bersalaman antara para pimpinan dan seluruh karyawan. Hal ini menjadi momen yang sangat emosional bagi banyak pihak, karena kesempatan untuk saling bermaaf-maafan ini membawa suasana keakraban dan kekeluargaan antara pimpinan dan seluruh karyawan.

Di sisi lain, acara halal bihalal ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh pegawai Mahkamah Agung untuk memperbaharui semangat dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur peradilan. Dengan adanya suasana yang penuh kehangatan dan kekeluargaan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi dalam melaksanakan pekerjaan di hari-hari selanjutnya. (PN/azh/RS/photo: Alf, Adr, &Sno)

Bahas Kondisi Hakim, Sekretaris MA dan Dirjen Badilum Hadiri RDP Dengan Komisi III

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

BAHAS KONDISI HAKIM, SEKRETARIS MA DAN DIRJEN BADILUM HADIRI RDP DENGAN KOMISI III

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Prof. Dr. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Nusantara, Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman. Ia menyatakan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan yang diterima Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, banyak hakim yang mengeluhkan kondisi rumah dinas yang tidak layak huni, serta minimnya perlindungan keamanan bagi hakim baik saat bertugas di pengadilan maupun di luar pengadilan. Menurut Habiburrahman, Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk ke Mahkamah Agung. Baginya aduan para hakim ini dinilai krusial karena menyangkut kesejahteraan serta perlindungan bagi para hakim yang menjalankan fungsi peradilan secara independen. 

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung membenarkan bahwa rumah dinas hakim banyak yang rusak, dari tiga ribuan rumah dinas yang ada, seribu di antaranya rusak, hal itu dikarenakan anggaran pemeliharaan yang belum memadai.

Selain rusaknya rumah dinas, Sugiyanto yang pernah juga bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan bahwa permasalahan lain yang juga dirasakan para hakim yaitu keamanan hakim dalam bertugas dan asuransi kesehatan.

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto selain memaparkan tentang kondisi hakim di seluruh Indonesia, ia juga memaparkan aplikasi Satu Jari yang bisa memudahkan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pelayanan bagi seluruh pengadilan Negeri di Indonesia. Aplikasi ini mendapat banyak apresiasi dari anggota Komisi III

Dalam rapat ini, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh para anggota Komisi III DPR RI. Mereka menyoroti pentingnya perhatian lebih terhadap kondisi para hakim di daerah, terutama dalam aspek kesejahteraan dan keamanan. Para hakim dianggap sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sehingga diperlukan dukungan penuh agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa ada rasa khawatir terhadap faktor-faktor eksternal yang mengganggu independensi mereka.

“Mandiri dulu, adil kemudian,” ujar Hinca Panjaitan. Ia menjelaskan bahwa kemandirian hakim dalam hal anggaran akan menghasilkan hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang tidak bisa diintervensi.

“Saya itu pernah merasakan tinggal di rumah dinas hakim yang atapnya mau ambruk, rumahnya mau roboh, kasihan sekali,” ujar Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III yang orang tuanya adalah mantan hakim. Baginya, kondisi ini dianggap dapat mengganggu independensi dan kinerja hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim yang merasa tidak aman atau tidak memiliki tempat tinggal yang layak berpotensi menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi profesionalisme mereka dalam memutus perkara.

Mayoritas dari anggota mengapresiasi perubahan baik yang telah dilakukan Mahkamah Agung. Baik dalam hal pelayanan maupun kecepatan informasi yang hampir di semua lini, kini sudah digitalisasi. Untuk itu mereka mendukung kemandirian hakim.

“Jika saat ini, Mahkamah Agung diberikan anggaran 0,4% dari APBN, semoga ke depannya bisa naik menjadi 1% dari APBN, sehingga kemandirian hakim khususnya dalam hal anggaran, benar-benar bisa terwujud,” ujar Hinca Panjaitan.

Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Prioritas Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim

Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang mendukung peningkatan fasilitas pengadilan serta kapasitas hakim. Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat bekerja secara profesional, dengan integritas yang lebih terjaga.

Peningkatan Sistem Manajemen SDM Hakim

Komisi III DPR RI juga menekankan perlunya peningkatan dalam sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para hakim. Hal ini mencakup sistem yang menjamin independensi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam tubuh peradilan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan sistem meritokrasi yang jelas perlu diterapkan dalam proses mutasi, promosi, dan penempatan jabatan hakim agar tidak ada ketimpangan yang merugikan.

Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Publik

Selain kesejahteraan dan tata kelola SDM, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan. Ini mencakup transparansi dalam akses informasi serta responsivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan inovasi dan evaluasi berkala terhadap sistem informasi publik serta fasilitas pengadilan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, serta sejumlah pejabat dari Badan Peradilan Umum. (azh/EM/RS/Photo:Yrz)

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Resmikan Deklarasi Pembangunan Sistem manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL RESMIKAN DEKLARASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL RESMIKAN DEKLARASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan menyelenggarakan Deklarsi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di aula Kepaniteraan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Deklarasi tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) Bidang Non Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan  Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H, para Panitera Muda Perkara MA, Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Tim Pendamping SMAP Kepaniteraan Mahkamah Agung, para Hakim Tinggi Pemilah Berkas, Panitera Muda Kamar dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pranata Peradilan, di lingkungan Kepaniteraan.

Dalam sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan, deklarasi ini merupakan langkah nyata dari komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas, bebas dari praktik yang meruntuhkan marwah dan wibawa pengadilan.

Demikian pentingnya integritas bagi pengadilan, Suharto mengatakan Mahkamah Agung menjadikan “integritas” sebagai tema laporan tahunan dalam 3 tahun berturut-turut. Laporan Tahunan 2022, mengusung tema “Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh”, Laporan Tahunan 2023 mengusung tema “Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat”, dan Laporan Tahunan 2024 mengusung tema. “Dengan Integritas, Pengadilan Berkualitas”.

Olehnya itu dirinya menyambut positif Deklarasi  Pembangunan  Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Kami yakin, SMAP yang merupakan customisasi dari ISO 37001 dapat membantu Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk membangun, menerapkan,  dan meningkatkan sistem untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi penyuapan”, ujar mantan Jubir MA.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13498

Mantan Ketua Kamar Pidana ini juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah bekerja keras dalam merancang dan mempersiapkan deklarasi ini.

Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum mengatakan upaya pencegahan korupsi di Kepaniteraan telah dilakukan melalui berbagai langkah strategis, di antaranya:

  1. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) elektronik sejak 1 Mei 2024, yang memastikan bahwa seluruh proses administrasi perkara berjalan secara digital, sehingga meminimalisir potensi praktik suap.
  2. Website Direktori Putusan dan Info Perkara, yang menyediakan informasi perkara secara transparan, sehingga menghilangkan peluang monetisasi data perkara.
  3. Pengembangan Tata Persurat Digital, yang akan segera dibangun untuk memperkuat administrasi berbasis elektronik, guna menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan akuntabel.

Namun, digitalisasi saja tidak cukup, SMAP hadir sebagai fondasi utama yang akan menyempurnakan pengawasan dan pencegahan praktik penyuapan di Kepaniteraan.

Mengakhiri sambutannya Wakil Ketua MA berpesan agar Tim SMAP Kepaniteraan harus jeli dan cermat mendeteksi potensi kerawanan dari karakteristik tersebut.  Sekecil apapun potensi adanya suap, harus teridentifikasi sehingga bisa dicegah.  Alur proses penanganan perkara yang diatur dalam SK KMA 213 dan 214 Tahun 2014 dapat menjadi acuan untuk  mendeteksi potensi adanya suap dalam setiap tahapan proses penanganan perkara.(enk/pn/photo:billy,alf,adr).

Ketua Mahkamah Agung Lantik Ketua Muda Militer Baru

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK KETUA MUDA MILITER BARU

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua Muda Militer yang baru Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H. pada Rabu, 12 Maret 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Hidayat menggantikan posisi Mayjen TNI (purn) Dr. Dahlan, S.H., M.H. yang telah memasuki masa purnabakti pada 25 Februari 2025 lalu. Pelantikan Hidayat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 32P/tahun 2025 tanggal 4 Maret 2025.

Pada saat yang sama, Ketua MA juga melantik dan mengambil sumpah jabatan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., sebagai Ketua Muda Perdata. Ini merupakan kali kedua bagi Agung dipercaya mengemban tugas sebagai Ketua Muda Perdata, sebelumnya, ia dilantik pada 21 Februari 2020 oleh Prof. Dr. H. M.Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung saat itu. Pelantikan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 22P/tahun 2025 tanggal 12 Februari 2025

Ketua MA juga melantik dan mengambil sumpah jabatan dua orang Hakim Ad Hoc yaitu, Ansori, S.H., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi dan Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomo 9/P Tahun 2025 tanggal 24 januari 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan kembali Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13491

Hadir pada pelantikan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, dan lainnya.

Dalam pelantikan tersebut, para pejabat yang baru dilantik bersumpah dan berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NKRI Tahun 1945. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa. (azh/RS/Photo: Yrz, Bly, Alf, Adr, Sno)

Efisiensi Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas

Ditulis oleh Pengadilan on .

Efisiensi Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas

Efisiensi Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas

Jakarta-Humas: Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bahwa Mahkamah Agung melakukan efisiensi pada beberapa kegiatan pelaksanaan anggaran belanja yang salah satunya adalah belanja pengadaan sewa kendaraan dinas.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Dokumen