logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Perkuat Tata Kelola, Mahkamah Agung Mulai Penilaian Mandiri Maturitas SPIP 2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERKUAT TATA KELOLA, MAHKAMAH AGUNG MULAI PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP 2026

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memulai rangkaian kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui manajemen risiko dan penguatan peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Acara berlangsung Selasa (28/4) dengan dihadiri oleh Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Edi Santoso, serta jajaran Pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung secara luring dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama yang menjadi sampling secara daring.

Dalam sambutan Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H. yang dibacakan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, Sahwan, S.H., M.H. pada pembukaan acara, ditegaskan bahwa keterlibatan pimpinan adalah kunci utama dalam menciptakan ekosistem pengawasan yang sehat.

"Keterlibatan pimpinan merupakan unsur krusial dalam menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif," ujar Sahwan membacakan naskah sambutan Kepala BUA.

Mahkamah Agung mengakui bahwa perjalanan penilaian SPIP di internal lembaga sejak tahun 2023 tidaklah selalu mulus. Berbagai dinamika dan tantangan masih dihadapi oleh lembaga peradilan hingga saat ini.

"Perkembangan penilaian SPIP MA sejak tahun 2023 sampai saat ini mengalami pasang surut dengan berbagai keterjadian yang selama ini dirasakan oleh Lembaga peradilan," ungkapnya.

Meski demikian, MA terus berupaya menanamkan budaya pengawasan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Pada tahun 2026 ini, penilaian maturitas SPIP akan melibatkan 33 satuan kerja (satker) pengadilan yang dipilih sebagai sampel. Penentuan satker ini didasarkan pada kemudahan akses koordinasi, kepatuhan terhadap SMAP, serta representasi 40 persen alokasi anggaran Mahkamah Agung.

Beberapa unit utama yang menjadi sampel wajib antara lain:

- Kepaniteraan

- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

 - Badan Urusan Administrasi,

- Badan Pengawasan,

- Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil.

Selain itu, terdapat sampel dari pengadilan tingkat banding dan pertama di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, di antaranya:

- 15 Peradilan Umum (6 Pengadilan Tingkat Banding dan 9 Pengadilan Tingkat Pertama).

- 11 Peradilan Agama (4 Pengadilan Tingkat Bandig dan 7 Pengadilan ingkat Pertama)

- 3 Peradilan Militer (1 Pengadilan Militer Utama dan 2 Pengadilan Militer Tingkat Pertama)

- 4 Peradilan Tata Usaha Negara (1 Pengadilan Tingkat Banding dan 3 Pengadilan Tingkat Pertama)

Sementara satuan kerja penanggung jawab terdiri dari:

- Penanggung Jawab Perencanaan yaitu Biro Perencanaan dan Organisasi.

- Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan yaitu Biro Keuangan.

- Penanggung Jawab Pengelolaaan Aset yaitu Biro Perlengkapan.

- Penanggung Jawab Pengawasan Internal yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Selain penandatanganan rencana penilaian, agenda ini juga mencakup pembahasan mengenai Area of Improvement (AOI) SPIP tahun lalu bersama tim BPKP. Tujuannya adalah untuk mengkaji progres perbaikan dan memastikan tindak lanjut berjalan efektif.

Melalui upaya yang terintegrasi ini, Mahkamah Agung menargetkan penguatan pengendalian internal yang maksimal.

"Sehingga diharapkan penguatan maturitas SPIP di lingkungan Mahkamah Agung dapat mencapai level optimum," pungkasnya. (sk/ds/RS/Photo:zhd,end,ald)

Hakim Agung Hamdi Resmi Jabat Ketua Kamar Perdata MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

HAKIM AGUNG HAMDI RESMI JABAT KETUA KAMAR PERDATA MA

Jakarta – Humas: Prof. Dr Hamdi, S.H., M.Hum. resmi menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Ia menggantikan posisi I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. yang telah memasuki masa purnabakti per 01 April 2026 lalu.

Sidang paripurna pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan digelar di Ruang Koesoemah Atmadja Tower MA Senin (27/4) dengan dipimpin langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Bertindak sebagai saksi Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. dan Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.

Pria kelahiran Tanjung Pinang 02 Oktober 1957 diangkat sebagai Ketua Kamar Perdata berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2026 tanggal 21 April 2026.

Mengawali prosesi, Ketua MA menanyakan kesediaan Hakim Agung Hamdi untuk diambil sumpahnya.

“Sebelum memangku jabatan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, Saudara diwajibkan mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama Saudara,” tanya Ketua MA.

“Bersedia,” jawab Prof. Hamdi

Dengan dipandu oleh Ketua MA, Prof Hamdi mengucap sumpahnya untuk menjalankan jabatan dengan penuh tanggung jawab dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Prof. Hamdi.

Setelah pengucapan sumpah, dirinya menandatangani Pakta Integritas serta pemasangan kalung jabatan oleh Ketua MA.

Menutup prosesi, Ketua MA mendoakan Prof. Hamdi senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan amanahnya.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Senin tanggal 27 April 2026. Saya melantik Saudara Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunan-Nya,” tutur Prof. Sunarto.

Perjalanan karier Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., membentang selama lebih dari empat dekade dalam peradilan Indonesia. Langkah awalnya dimulai pada 4 Juni 1984 sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Klaten. Tak lama berselang, ia resmi memegang palu hakim untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Enrekang pada April 1986.

Selama hampir dua dekade berikutnya, ia melanglang buana dari satu daerah ke daerah lain, mulai dari Pengadilan Negeri Sungailiat pada 1991 hingga Pengadilan Negeri Purwokerto pada 1997. Ia akhirnya dipercaya untuk mengemban posisi struktural sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang pada awal tahun 2000, yang kemudian berlanjut menjadi Ketua di pengadilan yang sama setahun kemudian.

Pengalaman di berbagai pengadilan membawanya  ke ibu kota sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003, sebelum akhirnya ia kembali memimpin sebagai Ketua Pengadilan Negeri Magelang pada 2006. Kariernya terus menanjak ke level pengadilan tinggi, di mana ia mengemban amanah sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 2008 dan berlanjut di Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 2010.

Pengabdiannya di level yudisial berlanjut pada 18 Februari 2013 saat ia resmi dilantik menjadi Hakim Agung pada Kamar Perdata. Setelah 13 tahun duduk di kursi hakim agung, ia akhirnya dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung. (sk/ds/RS/Photo:sna,end)

Di Hadapan Ketua MA, Triyono Martanto Resmi Jabat Ketua Pengadilan Pajak

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

DI HADAPAN KETUA MA, TRIYONO MARTANTO RESMI JABAT KETUA PENGADILAN PAJAK

Jakarta – Humas: Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua Pengadilan Pajak di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2026 tanggal 13 April 2026.

Dalam prosesi yang digelar di Gedung Mahkamah Agung RI Senin (27/4), Ketua MA memandu jalannya pengucapan sumpah jabatan yang berlangsung khidmat dan tertib.

“Sebelum memangku jabatan Ketua Pengadilan Pajak, Saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Saudara,” tanya Prof. Sunarto kepada pejabat yang akan diambil sumpah.

“Bersedia,” jawab Triyono

Triyono mengucap sumpahnya untuk mengemban jabatan dengan berintegritas dan menjauhi tindakan tercela dan koruptif.

“Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguhm, bahwa saya untuk memangku jabvatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga,” ucapnya

Selain itu, dirinya juga bersumpah untuk senantiasa memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta berjanji akan menjalankan tugasnya dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

“Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya seorang Ketua Pengadilan Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan,” tambahnya.

Sebelum mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Pajak, Triyono menjabat sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial sejak 17 Maret 2022. Pria kelahiran Tegal itu sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga pada tahun 2015 dirinya diangkat sebagai Hakim Pengadilan Pajak. (sk/ds/RS/Photo:sno,alf,yrz)

BSDK MA Gandeng KPK Adakan Pendidikan Antikorupsi Bagi Pimpinan Pengadilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

BSDK MA GANDENG KPK ADAKAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI BAGI PIMPINAN PENGADILAN

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur peradilan melalui jalur pendidikan.

Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. bersama Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana di hadapan Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn.) Setyo Budiyanto beserya jajaran dari kedua institusi. 

Kepala BSDK MA menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi institusinya yang secara periodik memiliki jadwal pendidikan dan pelatihan (diklat bagi para hakim.

"Baru saja tadi pagi kami menandatangani perjanjian kerjasama terkait mengenai peningkatan kompetensi bagi aparatur peradilan, ya lebih khusus bagi hakim dan pimpinan pengadilan dalam hal peningkatan kompetensi mereka terhadap anti korupsi dan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

Sebagai tindak lanjut perdana dari kesepakatan ini, MA akan memanggil 200 Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan dari berbagai wilayah di Indonesia untuk mengikuti pendidikan khusus pada pertengahan Mei mendatang. Syamsul Arief menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan mengombinasikan materi kepemimpinan teknis dengan penguatan etika yang diampu langsung oleh tim dari KPK.

"Sehingga kemudian setelah penandatanganan ini maka kami akan melaksanakan pada tahap awal yakni pendidikan buat pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia. Ada 200 Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama 1 minggu nanti," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa selama sisa hari pendidikan, fokus materi akan dialihkan sepenuhnya pada aspek pencegahan rasuah.

"Namun demikian, 2 hari kemudian atas kerjasama ini akan diisi oleh materi anti korupsi, akuntabilitas, transparansi dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara yang tentu saja diarahkan pada aspek-aspek menjauhkan diri hakim dari hal-hal yang transaksional," tegas Syamsul Arief. 

Keterlibatan KPK dalam mengisi materi diklat ini dipandang sebagai bentuk peningkatan dari program-program sebelumnya. Jika sebelumnya materi integritas lebih banyak diberikan oleh internal Badan Pengawasan MA, kini kurikulum diperkaya dengan perspektif dan standar dari lembaga antirasuah.

"Dulu di tahun 2024 juga kami telah melakukan pelatihan terhadap pimpinan pengadilan khusus untuk kurikulum pimpinan pengadilan, yakni untuk pimpinan pengadilan, Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera dan Sekretaris dengan memberikan materi-materi integritas itu diberikan oleh badan pengawasan," ungkapnya.

Dengan total 4 hingga 6 materi yang akan disampaikan oleh tim KPK selama dua hari penuh, diharapkan para pimpinan pengadilan mampu mencerminkan nilai-nilai yang selama ini diusung oleh BSDK.

"Ini akan memperkaya dan tentu saja kita harapkan akan meningkatkan kompetensi hakim sebagaimana tentu saja tagline pada BSDK yakni cadas, cerdas, berintegritas," jelasnya.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa materi yang akan diberikan kepada para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri pada 18 Mei mendatang tidak lagi menitikberatkan pada teori semata, melainkan pada implementasi nyata di lapangan.

"Perlu dipahami juga bahwa kalau untuk teman-teman seperti hakim, kepala pengadilan negeri itu gak perlu teori lagi sebetulnya. Oleh sebab itu, kurikulum yang kami lakukan juga bukan hanya teori-teori itu tapi juga dengan studi-studi kasus, ada diskusi-diskusi kemudian ke depan seperti apa rencana aksi dan lain-lain," papar Wawan.

Menurutnya, materi yang akan disampaikan mencakup isu-isu krusial yang sering menjadi titik rawan dalam dunia peradilan.

"Biasanya beberapa hal materi yang kami berikan, seperti halnya misalkan para pimpinan-pimpinan tinggi yang lainnya Itu tidak jauh-jauh dari apa yang terjadi kasus-kasus yang sedang ada di KPK. Misalkan terkait dengan gratifikasi, konflik kepentingan, dilema integritas," tambahnya.

KPK berharap durasi pendidikan selama dua hari tersebut dapat membekali para pimpinan pengadilan dengan rencana aksi yang konkret saat kembali ke satuan kerja masing-masing.

"Sehingga harapannya tentu walaupun hanya 2 hari tetapi harapannya sepulang dari pendidikan itu apa yang dipelajari selama 2 hari itu betul-betul bisa dibawa kembali ke tempat masing-masing dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-harinya, khususnya pada saat melaksanakan tugas," kata Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa program ini merupakan investasi masa depan untuk menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap bersih dari praktik korupsi.

"Tentu kita tidak berharap langsung berhasil gitu ya, karena memang pendidikan kan bukan sesuatu yang bisa langsung dirasakan. Tapi ini adalah investasi kita ke depan berharap secara perlahan ini Bisa menjaga integritas teman-teman di Mahkamah Agung ini," pungkasnya.(sk/ds/RS/Photo:kdr,end)

Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan, Mahkamah Agung Jalin Nota Kesepahaman Dengan PP Muhammadiyah

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDIDIKAN, MAHKAMAH AGUNG JALIN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN PP MUHAMMADIYAH

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) RI resmi menjalin kolaborasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Koesoemah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta Pusat Kamis (23/4). Sinergi ini menitikberatkan pada penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta integritas dalam ekosistem peradilan di Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyebut pertemuan kedua institusi ini sebagai momentum bersejarah yang mempertemukan kekuatan hukum dan kekuatan moral.

"Ketika dua institusi ini bertemu dan menjalin kerjasama, maka yang sesungguhnya sedang dibangun adalah sinergi antara kekuatan hukum dan kekuatan moral sosial," ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan bahwa kemajuan sebuah bangsa sangat bergantung pada kualitas manusianya. Ia mengakui bahwa Muhammadiyah telah memberikan kontribusi nyata bagi MA melalui kader-kader yang kini bertugas di berbagai lini peradilan.

"Tidak sedikit hakim, pejabat, dan aparatur peradilan terlahir dari rahim institusi pendidikan Muhammadiyah. Mereka hadir dan mengabdi di seluruh penjuru tanah air, membawa bekal keilmuan, etos kerja, serta nilai-nilai integritas yang ditanamkan oleh lembaga pendidikannya," ungkap Ketua MA.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kajian kebijakan strategis, penguatan kapasitas sumber daya manusia, maupun enguatan nilai-nilai etika profesi.

Ketua MA juga menegaskan bahwa kerja sama ini murni untuk penguatan kelembagaan, bukan untuk mengintervensi kemandirian hakim.

"Kerjasama ini tentunya bukan dimaksudkan untuk membuka ruang intervensi terhadap proses peradilan atau bukan campur tangan terhadap putusan hakim dan bukan pula kompromi terhadap independensi lembaga yudikatif, sebab independensi peradilan adalah prinsip yang mendasar dan tidak dapat ditawar," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Muhammadiyah yang kini berusia 113 tahun terus berkomitmen mengintegrasikan visi misi organisasi untuk kepentingan negara.

Muhammadiyah membawa kekuatan jaringan pendidikan tinggi yang luas, termasuk 43 fakultas hukum di seluruh Indonesia, untuk mendukung kerja sama ini.

"Insyaallah SDM di Muhammadiyah dengan segala keterbatasannya itu cukup untuk itu dan oleh karena itulah maka kami juga berpikiran bagaimana Muhammadiyah itu lewat majelis hukum hak asasi manusia, lewat LHKP lembaga hikmah kebijakan publik, lewat LBH Muhammadiyah bisa diberi kesempatan untuk mengembangkan amaliyah kami," kata Busyro.

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah juga akan melakukan pendekatan gerakan ilmu melalui berbagai kajian hukum maupun non-hukum.

"Kami punya agenda untuk melakukan satu gerakan ilmu yang bagaimana nanti pendekatan dari sudut hukum melalui riset-riset, kajian-kajian termasuk melakukan riset-riset terhadap problem-problem non-hukum yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses-proses penegakan hukum," jelasnya. (sk/ds/RS/Photo:kdr,end)