logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua Mahkamah Agung Terima Audiensi Ketua Dewan Pers Periode2025-2028

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG TERIMA AUDIENSI KETUA DEWAN PERS PERIODE  2025–2028

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan audiensi Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Prof. Komaruddin Hidayat, beserta jajaran pengurus Dewan Pers pada Jumat, 16 Mei 2025, di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung. 

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kunjungan Dewan Pers. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara Mahkamah Agung dan Dewan Pers dalam menjaga kualitas pemberitaan hukum agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Mahkamah Agung tidak menolak peliputan persidangan, namun perlu dipikirkan dampak negatifnya terhadap independensi peradilan. Kami sangat mengharapkan peran aktif Dewan Pers dalam melakukan pembinaan kepada insan pers, khususnya dalam hal literasi hukum dan etika jurnalistik,” ujar Ketua MA.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah awal membangun roadmap Dewan Pers ke depan. Ia menegaskan bahwa tantangan pemberitaan hukum yang tidak akurat atau sensasional bukan hanya dirasakan lembaga peradilan, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Diskusi yang berlangsung hangat ini turut membahas pentingnya pengaturan ulang peliputan persidangan, perlunya peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami istilah hukum, serta fenomena “trial by press” yang dapat mencederai proses peradilan.

Dewan Pers juga mengusulkan adanya kerja sama teknis dengan Mahkamah Agung dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat edukasi hukum bagi media serta mendorong pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Audiensi ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas, serta jajaran pengurus Dewan Pers dari dua periode, yaitu 2022–2025 dan 2025–2028.(azh/PN/photo:Sno, Alf)

Tingkatkan Layamam Dokumentasi Dan Informasi Hukum, JDIH Mahkamah Agung Lahirkan Inovasi

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

TINGKATKAN LAYANAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, JDIH MAHKAMAH AGUNG LAHIRKAN INOVASI

Bogor-Humas: Dalam rangka memberikan inovasi dan meningkatkan pengelolaan teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan kegiatan “Koordinasi Integrasi Putusan antara Direktori Putusan – JDIH Mahkamah Agung – JDIH Nasional” di Bogor. Kegiatan yang berlangsung pada 15-16 Mei 2025 ini dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya integrasi sistem informasi hukum sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan informasi hukum yang akurat, cepat, dan terpadu. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan BPHN pada 20 Februari 2025.

“Integrasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah dapat diakses secara terbuka dan terstandar dalam satu sistem yang terintegrasi,” jelas Sobandi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Saefur Rochim, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa integrasi putusan antara Direktori Putusan dengan JDIH Mahkamah Agung hingga ke JDIH Nasional merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Dengan integrasi ini, masyarakat bisa lebih mudah menambah bahan literasinya, khususnya yang berkaitan dengan hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Mahkamah Agung Irwan Rosady, S.H., M.H., menambahkan bahwa prestasi JDIH Mahkamah Agung telah meningkat secara signifikan dalam dua tahun terakhir, dari yang sebelumnya peringkat ketiga menjadi peringkat pertama nasional dalam pengelolaan dokumentasi hukum.

Kegiatan koordinasi ini meliputi integrasi salinan putusan antara Direktori Putusan dan JDIH Mahkamah Agung dan JDIH Nasional. Beberapa kriteria data salinan putusan yang menjadi prioritas integrasi antara lain, untuk di tingkat Mahkamah Agung: Yurisprudensi, Landmark Decision, Garda Peradilan, Putusan Sorotan, dan Putusan HUM yang Kabul. Sedangkan untuk tingkat satuan kerja: Putusan Sorotan yang mengandung kaidah dan isu hukum yang menarik.

Langkah ini, menurut Sobandi merupakan bagian dari inovasi JDIH Mahkamah Agung dalam meningkatkan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum serta memperkuat sinergi antar anggota JDIH, baik di pusat maupun daerah. Integrasi diharapkan mampu mengoptimalkan penyampaian informasi hukum kepada publik secara terbuka, lengkap, dan terstandar. (azh/RS/photo:Yrz)

Ketua MA Dan Ketua KPK: Perkuat Sinergi Untuk Transparansi Peradilan Dan Pencegahan Korupsi

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA DAN KETUA KPK: PERKUAT SINERGI UNTUK TRANSPARANSI PERADILAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI

Jakarta - Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum serta pencegahan korupsi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI. Sementara itu, Ketua KPK hadir bersama Wakil Ketua KPK, Ibnu Widodo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk memperkuat kolaborasi antara Mahkamah Agung dan KPK. Salah satu fokus kerja sama adalah pelaksanaan kegiatan bersama guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas persidangan, khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara lain yang menjadi perhatian publik.

Selain itu, kedua lembaga juga sepakat untuk memperkuat kapasitas aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung dalam melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta melakukan profiling terhadap hakim dan aparatur pengadilan. Hasil dari analisis dan profiling ini akan digunakan dalam proses promosi dan mutasi aparatur peradilan guna memastikan integritas dan profesionalitas dalam sistem karier hakim dan aparatur pengadilan.

Mahkamah Agung dan KPK saling menguatkan komitmen untuk terus menjaga integritas lembaga, memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan, dan mendorong sistem penegakan hukum yang bersih dan transparan. (Humas)

30 Pengadilan Mendapatkan Predikat Berprestasi 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

30 PENGADILAN MENDAPATKAN PREDIKAT BERPRESTASI 2024

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi 30 pengadilan berprestasi di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025. Acara ini menjadi momen penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan dan aparatur dari unit kerja yang menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Ia menekankan bahwa pembangunan zona integritas merupakan pilar utama dalam reformasi birokrasi. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan meraih WBK membuktikan kuatnya komitmen internal dalam menjunjung integritas.

“Integritas sejatinya adalah fitrah manusia. Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung,” ujar beliau.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi melalui evaluasi mandiri, membuktikan bahwa integritas bukan hanya bisa dipaksakan dari luar, tetapi tumbuh dari kesadaran dan komitmen internal yang kuat

“Kebaikan yang kita berikan dalam melayani publik hendaknya tidak menuntut tepuk tangan ataupun pujian, karena sejatinya melayani tanpa transaksional adalah suatu keharusan” tegasnya.

Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dalam sambutan laporannya menyampaikan  bahwa pencapaian yang ada adalah hal yang membanggakan, akan tetapi tentunya dengan capaian tersebut diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar.  

“Tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik kini berada di pundak kita semua. Kami percaya bahwa dengan integritas dan profesionalitas jajaran pengadilan akan terus menjadikan penghargaan ini sebagai pemacu semangat untuk memberikan layanan yang semakin baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Sugiyanto yang juga merupakan Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, serta para Ketua Pengadilan yang menerima penghargaan.

Hadir pula yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Wakil Menteri PANRB, Deputi RB Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Asisten deputi pemberdayaan partisipasi masyaraka, ?Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan I.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Rini Widyantini berkesempatan memberikan paparan tentang Reformasi Birokrasi. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu instansi yang konsisten membangun Zona Integritas WBK/WBBM. Menurutnya, hingga tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki 243 unit kerja WBK dan 16 unit kerja WBBM.

Ia berharap bahwa predikat ini bukan hanya dijadikan angka, namun cerminan hasil kinerja dan kualitas layanan. Ia juga meminta kepada seluruh aparatur untuk tidak menunggu instruksi, tapi tumbuhkan budaya learning organization pada unit kerja masing-masing.

30 Pengadilan yang menerima penghargaan terdiri atas 24 pengadilan meriah predikat wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), 5 pengadilan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, dan 1 Pengadilan meriah penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima. Daftarnya adalah sebagai berikut:

24 unit kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

  1. Pengadilan Negeri Pati
  2. Pengadilan Tinggi Agama Jambi
  3. Pengadilan Agama Andoolo
  4. Pengadilan Agama Arga Makmur
  5. Pengadilan Agama Atambua
  6. Pengadilan Agama Badung
  7. Pengadilan Agama Barabai
  8. Pengadilan Agama Batang
  9. Pengadilan Agama Batulicin
  10. Pengadilan Agama Boyolali
  11. Pengadilan Agama Cianjur
  12. Pengadilan Agama Donggala
  13. Pengadilan Agama Gianyar
  14. Pengadilan Agama Giri Menang
  15. Pengadilan Agama Kayu Agung
  16. Pengadilan Agama Kota Madiun
  17. Pengadilan Agama Luwuk
  18. Pengadilan Agama Mesuji
  19. Pengadilan Agama Pacitan
  20. Pengadilan Agama Pematang Siantar
  21. Pengadilan Agama Sukabumi
  22. Pengadilan Agama Sukoharjo
  23. Pengadilan Agama Tanjung Karang
  24. Pengadilan Agama Tilamuta

 

5 unit kerja ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

  1. Pengadilan Negeri Surakarta
  2. Pengadilan Agama Jakarta Barat
  3. Pengadilan Agama Kendal
  4. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
  5. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasa

Dan 1 unit kerja memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima yaitu Pengadilan Militer III-15 Kupang. (azh/RS/Photo:Yrz/Bly/Sno)

Ketua MA dan Ketua KPK: Perkuat Sinergi Untuk Transparansi Peradilan Dan Pencegahan Korupsi

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA DAN KETUA KPK: PERKUAT SINERGI UNTUK TRANSPARANSI PERADILAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI

Jakarta - Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum serta pencegahan korupsi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI. Sementara itu, Ketua KPK hadir bersama Wakil Ketua KPK, Ibnu Widodo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk memperkuat kolaborasi antara Mahkamah Agung dan KPK. Salah satu fokus kerja sama adalah pelaksanaan kegiatan bersama guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas persidangan, khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara lain yang menjadi perhatian publik.

Selain itu, kedua lembaga juga sepakat untuk memperkuat kapasitas aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung dalam melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta melakukan profiling terhadap hakim dan aparatur pengadilan. Hasil dari analisis dan profiling ini akan digunakan dalam proses promosi dan mutasi aparatur peradilan guna memastikan integritas dan profesionalitas dalam sistem karier hakim dan aparatur pengadilan.

Mahkamah Agung dan KPK saling menguatkan komitmen untuk terus menjaga integritas lembaga, memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan, dan mendorong sistem penegakan hukum yang bersih dan transparan. (Humas)