logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Wakil Ketua 1 Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial Ucap Sumpah Jabatan Di hadapan Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

WAKIL KETUA I PENGADILAN PAJAK BIDANG NON YUDISIAL UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MA

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memandu sumpah jabatan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B  sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial, pada Selasa, 24 Juni 2025 bertempat di lantai 13  Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/P/Tahun 2025, tanggal 3 Juni 2025.

Dalam sumpahnya Mohammad Wangsit Supriyadi untuk menjadi Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian.

Mohammad Wangsit Supriyadi bersumpah dengan sungguh sungguh akan setia terhadap negara kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Hadir dalam acara tersebut para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Ketua dan para Wakil Ketua Pengadilan Pajak, serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:adr).

Mahkamah Agung RI dan Hoge Raad Belanda Bahas Penyelesaian Sengketa Komersial dan Reformasi Perkara Narkotika

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG RI DAN HOGE RAAD BELANDA BAHAS PENYELESAIAN SENGKETA KOMERSIAL DAN REFORMASI PENANGANAN PERKARA NARKOTIKA

Bogor - Humas: Masih dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Indonesia, Hoge Raad Belanda bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia membahas Penyelesaian Sengketa Komersial dan Reformasi Penanganan Perkara Narkotika pada Kamis (19/6) di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MARI Bogor, Jawa Barat. 

Kegiatan ini diejawantahkan dengan diskusi semi-publik bertajuk “Menjajaki Model Penyelesaian Sengketa Perdata dan Niaga yang Efisien dan Kompetitif: Refleksi dari Netherlands Commercial Court” yang menghadirkan Presiden Hoge Raad, Dineke de Groot, sebagai pembicara utama.

Dalam paparannya, De Groot menyampaikan praktik terbaik sistem hukum perdata Belanda yang menekankan kepastian hukum, transparansi, serta efisiensi waktu dan biaya. Ia memperkenalkan Netherlands Commercial Court (NCC) sebagai lembaga peradilan modern yang menangani perkara-perkara perdagangan internasional dalam bahasa Inggris, dengan prosedur yang terbuka dan fleksibel.

De Groot juga menjelaskan standar objektif dalam interpretasi kontrak, tanggung jawab direksi dalam dan di luar kepailitan, serta peran pengadilan dalam membangun kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum.

Sesi ini diikuti oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata,  pejabat kementerian terkait, organisasi profesi hukum, serta sekitar 200 peserta daring yang terdiri dari hakim dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pada sesi kedua, Hakim Agung Hoge Raad, Tijs Kooijmans, menyampaikan materi berjudul “Meninjau Ulang Penanganan Perkara Narkotika: Pertukaran Indonesia–Belanda Menuju Pendekatan yang Proporsional dan Berbasis Keadilan.”

Kooijmans menekankan pentingnya diferensiasi antara pelaku dalam perkara narkotika, mulai dari pengguna hingga anggota jaringan terorganisir. Dalam sistem hukum Belanda, pendekatan pemidanaan bersifat proporsional, kontekstual, dan berbasis pada pemulihan, bukan sekadar retributif.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penjatuhan pidana melalui pedoman peradilan dan faktor-faktor pemberat maupun yang meringankan. Selain itu, dijelaskan bahwa penyitaan aset dalam perkara narkotika dilakukan secara paralel dengan proses pidana dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, Kejaksaan, Bareskrim Polri, serta organisasi masyarakat sipil.

Setelah sesi diskusi, delegasi Hoge Raad melanjutkan kegiatan dengan kunjungan ke Museum Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja tanggal 15–21 Juni 2025, yang bertujuan memperkuat kerja sama kelembagaan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda dalam mewujudkan peradilan yang independen, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan global. (azh/RS/photo:Sno)

Ketua MA Menerima Kunjungan Delegasi Hoge Raad Belanda

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI HOGE RAAD BELANDA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menerima kunjungan delegasi Hoge Raad der Nederlanden (Hoge Raad) yang dipimpin oleh Presiden Hoge Raad, Hon. Dineke de Groot, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, bertempat diruang Ketua MA.

Dalam Kunjungan ini,  Presiden Hoge Raad belanda juga didampingi Hon. Mariken Van Hilten, Wakil Ketua Mahkamah Agung Kerajaan Belanda sekaligus menjabat Ketua Kamar Pajak dan Hon. Tijs Kooijmans, Hakim Agung pada Kamar Pidana.

Suasana pertemuan berlangsung sangat hangat dan penuh dengan keakraban, merefleksikan kerjasama antara kedua lembaga yang telah terjalin lebih dari satu dekade. Kedua pimpinan pengadilan tertinggi membicarakan peluang untuk memperkuat kerja sama institusional antara Mahkamah Agung dan Hoge Raad dalam rangka mewujudkan peradilan yang mandiri, akuntabel, dan responsive terhadap perkembangan hukum, kebutuhan  masyarakat, dan tantangan global.

Secara khusus, pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Mahkamah Agung dan Hoge Raad, akan mencakup tiga bidang utama, yaitu

  1. Penguatan peradilan pajak dan peradilan perdata dan niaga
  2. Mendorong terwujudnya penjatuhan hukuman yang adil dan proposional yang mendukung reintegrasi sosial para terpidana
  3. Penguatan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang konsisten dan berkualitas.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan para undangan lainnya (Humas)

 

Memperkuat Etika Yudisial dan Pengembangan Hukum: Perspektif Belanda, Menjadi Topik Dialog Yudisial Mahkamah Agung Kerajaan Belanda di Surabaya

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MEMPERKUAT ETIKA YUDISIAL DAN PENGEMBANGAN HUKUM:PERSEKTIF BELANDA, MENJADI TOPIK DIALOG YUDISIAL MAHKAMAH AGUNG KERAJAAN BELANDA DI SURABAYA

Surabaya – Humas: Pada hari Selasa, 17 Juni 2025 , Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi tuan rumah diskusi penting yang dihadiri oleh para hakim dari berbagai pengadilan di Surabaya dan sekitarnya. Acara ini menampilkan presentasi dari Dineke de Groot, Presiden Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda) dan Profesor Tetap di Vrije Universiteit Amsterdam. Diskusi berfokus pada topik-topik krusial: "Etika dan Integritas Yudisial di Tengah Tekanan Sosial, Media, dan Risiko Contempt of Court," serta "Keputusan Yudisial sebagai Instrumen Pembentukan Hukum: Perspektif Belanda".

Kunjungan ini merupakan bagian dari implementasi Kerja Sama Yudisial Bilateral antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Hoge Raad Kerajaan Belanda yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun, dan terakhir kali ditandatangani kembali pada 19 Januari 2023. Selama kunjungan yang berlangsung antara tanggal 15 hingga 21 Juni 2025 ini, Ketua Mahkamah Agung Belanda juga didampingi oleh Wakil Presiden Prof. Mariken van Hilten (Ketua Kamar Pajak) dan Prof. Thijs Kooijmans (Hakim Agung Kamar Pidana).

Acara ini mencatat partisipasi yang antusias, dengan tidak kurang dari 100 hakim dari empat lingkungan peradilan di wilayah Surabaya hadir secara langsung. Selain itu, lebih dari 350 pengadilan di seluruh Indonesia bergabung dalam diskusi secara daring. Hal ini ditekankan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, SH., MH., dalam sambutan pembukaannya, yang menyoroti jangkauan luas dan pentingnya pertukaran semacam ini.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, SH., MH., menyambut hangat delegasi dari Mahkamah Agung Kerajaan Belanda. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama yudisial antara Indonesia dan Belanda, mengakui ikatan sejarah dan relevansi berkelanjutan sistem hukum Belanda sebagai titik acuan bagi hukum Indonesia.

Tingginya profil acara ini semakin ditunjukkan dengan kehadiran para pemimpin utama dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk Wakil Ketua MARI Bidang Non Yudisial, Y.M. Suharto, SH., MH., didampingi oleh para pemimpin terhormat lainnya seperti Y.M. Syamsul Maarif, SH., LLM., PhD., Ketua Kamar Pembinaan, dan Y.M. Dwiarso Budi Santiarto, SH., MH., juga Ketua Kamar Pembinaan.

Etika dan Integritas Yudisial di Era Modern

Presentasi Presidan Dineke de Groot menggali dasar-dasar etika yudisial, membedakannya dari aturan hukum5. Ia menjelaskan bahwa norma etika berakar pada tradisi filosofis yang telah lama ada mengenai perilaku benar dan salah secara moral 6, sementara aturan hukum diwujudkan dalam legislasi yang diberlakukan oleh badan legislatif yang sah secara demokratis7. Sebuah laporan tahun 2019 dari kantor kejaksaan publik Belanda menunjukkan bahwa kode etik dan pedoman mungkin lebih tepat untuk menetapkan dasar integritas yang jelas bagi pegawai negeri dan hakim, karena norma etika lebih komprehensif daripada aturan hukum dan dapat memberikan dukungan berkelanjutan di mana aturan hukum memiliki keterbatasan.

Presentasi tersebut menyoroti Prinsip-prinsip Bangalore tentang Perilaku Yudisial PBB sebagai sumber internasional utama untuk integritas yudisial, menekankan prinsip-prinsip seperti kemandirian, imparsialitas, integritas, kepatutan, kesetaraan, serta kompetensi dan ketekunan. Di Belanda, berbagai langkah berkontribusi pada etika dan integritas yudisial, termasuk prosedur penunjukan yang ketat dengan pemeriksaan perilaku di masa lalu; kepatuhan terhadap kode etik yudisial seperti Prinsip-prinsip Bangalore dan Pedoman Belanda tentang imparsialitas; serta profil kompetensi yang komprehensif untuk (calon) hakim12. Aturan peradilan yang adil untuk menangani kasus (seperti aturan tentang kemandirian dan imparsialitas pengadilan, keadilan, transparansi, substansiasi putusan pengadilan, dan upaya hukum/banding yang efektif), manajemen pengadilan dan kasus (misalnya prinsip empat mata), prosedur pengaduan mengenai perilaku yudisial, proses disipliner (namun tidak sebagai upaya hukum terhadap suatu putusan), pelaporan masalah integritas dalam laporan tahunan lembaga peradilan, dan regulasi serta pengungkapan kegiatan tambahan hakim juga memainkan peran penting.

Diskusi juga menyentuh kompetensi penting bagi calon hakim, khususnya dalam menghadapi tekanan sosial dan pengawasan media19. Ini termasuk orientasi eksternal terhadap masyarakat, mengenali peran yudikatif dalam penyelesaian sengketa dan mengatasi masalah sosial, dan menjaga integritas serta otoritas di mata publik. Tidak berpihakan, keahlian, dan kecepatan selalu dibutuhkan, yang menuntut hakim untuk memiliki kesadaran yang kuat tentang posisi mereka dalam masyarakat dan dalam lembaga peradilan. Transparansi dan keterbukaan adalah instrumen vital, yang dicontohkan dengan mempublikasikan putusan pengadilan, berita tentang kasus yang sedang berjalan dan putusan pengadilan, laporan tahunan, rumah terbuka, Pekan Yudisial, Pekan Aturan Hukum, kehadiran yudikatif di media sosial, wawancara di surat kabar, radio, TV, dan kemungkinan kunjungan kelompok ke pengadilan dan persidangan.

Kutipan dari pidato Dineke de Groot pada Juni 2024 di Dutch Procedural Law Society menekankan bahwa hak atas peradilan yang adil menciptakan ruang untuk mewujudkan hak dan kewajiban sipil individu dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai penentuan nasib sendiri, kesetaraan, dan solidaritas, serta di mana kebebasan, pluralisme, dan toleransi berlaku24. Ini sangat penting dalam masyarakat saat ini, di mana pencarian fakta dalam proses perdata terjadi di tengah polarisasi sosial dan peningkatan ketidaksetaraan sosial25. Polarisasi ini tidak lagi terbatas pada ketidaksepakatan fakta tetapi juga menyangkut situasi di mana realitas disangkal dan fakta diabaikan sama sekali. Seorang hakim pidana Belanda, Jacco Jansen, menegaskan perlunya hakim untuk mampu menahan tekanan eksternal dari politik dan masyarakat, terutama mengingat banyaknya kritik yang dapat diterima melalui pers dan media sosial27. Ia menekankan pentingnya hakim untuk berani, tegas, dan bersedia menantang argumen, daripada menyerah pada ketakutan.

Keputusan Yudisial sebagai Instrumen Pembentukan Hukum

Topik kunci kedua yang dieksplorasi adalah bagaimana keputusan yudisial berkontribusi pada pengembangan hukum29. Cabang yudikatif bertanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai sengketa (hukum perdata, hukum komersial, hukum keluarga, hukum administrasi, hukum pajak, dll.) dan mengadili tindak pidana. Peran fundamentalnya meliputi melindungi supremasi hukum, menyediakan peradilan yang adil, memastikan keadilan, dan memberikan kepastian hukum melalui putusan pengadilan, semuanya sambil menumbuhkan kepercayaan publik.

Hoge Raad der Nederlanden berfungsi sebagai Mahkamah Agung/Mahkamah Kasasi, mengawasi 11 pengadilan tingkat pertama, 4 pengadilan banding, dan 2 pengadilan banding administrasi khusus, serta Pengadilan Bersama Aruba, Curaçao, Sint Maarten, Bonaire, Saint Eustatius, dan Saba. Mahkamah Agung meninjau apakah pengadilan sebelumnya menafsirkan dan menerapkan hukum dengan benar, mengikuti aturan prosedural dengan benar, dan cukup substansial dalam putusannya; ia tidak menetapkan fakta baru dalam suatu kasus. Hukum Belanda mengamanatkan bahwa Mahkamah Agung mempromosikan kesatuan hukum, berkontribusi pada pengembangan hukum, dan memberikan perlindungan hukum.

Mengembangkan hukum melibatkan penafsiran dan penerapan aturan hukum yang relevan serta memberikan kepastian hukum dengan mengklarifikasi aturan hukum, menerapkannya secara konsisten, dan berkontribusi pada prediktabilitas hasil sengketa di pengadilan. Proses ini mengambil dari berbagai sumber, termasuk undang-undang, sejarah parlemen dari pembentukan undang-undang, yurisprudensi yang ada, observasi di kalangan akademisi (buku, artikel, anotasi), masyarakat, hukum komparatif, dan komunitas internasional, menggunakan metode penafsiran seperti tekstual, gramatikal, historis, sistematis, dan teleologis.

De Groot menawarkan pertanyaan-pertanyaan yang berwawasan luas bagi para hakim untuk dipertimbangkan ketika menentukan ruang lingkup kontribusi mereka terhadap pengembangan hukum, seperti apakah beberapa pilihan dapat dibayangkan dan dijelaskan dengan baik dalam penafsiran suatu ketentuan undang-undang , jika legislator memikirkan kasus ini, apakah ia akan menginginkan kasus ini dicakup oleh ketentuan undang-undang ini, sesuai dengan apa yang diatur, apakah penafsiran ketentuan undang-undang dalam kasus ini memerlukan pilihan kebijakan hukum yang menjadi wewenang legislator, dan apa arti pilihan untuk penafsiran suatu ketentuan undang-undang mungkin bagi kesatuan hukum, bagi sistem hukum dan/atau bagi perlindungan hukum yang diberikan dalam kasus ini dan/atau kasus serupa.

Presentasi tersebut memberikan contoh-contoh yang menarik tentang pengembangan hukum pidana dan hukum keluarga. "Kasus Listrik" (1921) menetapkan bahwa listrik memenuhi syarat sebagai "barang" dalam arti Pasal 310 KUHP, memperluas cakupan pencurian42. Baru-baru ini, "Kasus Runescape" (2012) menegaskan bahwa objek virtual dalam video game juga dapat dianggap sebagai "barang" dalam arti Pasal 310 KUHP, menunjukkan kemampuan hukum untuk beradaptasi dengan realitas baru. Dalam hukum keluarga, kasus "Perjalanan Sehari dan Liburan dengan Orang Tua Asuh" (2021) memprioritaskan kepentingan anak, menjelaskan bahwa orang tua asuh umumnya menangani keputusan tentang perjalanan sehari dan liburan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang memengaruhi pengaturan akses anak dengan orang tua kandungnya, yang memerlukan izin lembaga berdasarkan kepentingan terbaik anak.

Mahkamah Agung melaporkan pengembangan hukum dalam laporan tahunannya, termasuk bagian tentang yurisprudensi dan berita dengan dampak hukum dan/atau sosial, serta tinjauan yurisprudensi yang memberikan "sinyal" kepada kekuasaan legislatif.

Diskusi komprehensif ini memberikan wawasan berharga mengenai pendekatan Belanda terhadap etika yudisial, integritas, dan pengembangan hukum, menawarkan perspektif yang relevan bagi yudikatif Indonesia saat terus menjunjung tinggi keadilan dalam lanskap masyarakat yang terus berkembang. (As/Humas)

1.451 Hakim Baru Terima Pembinaan Dari Pimpinan Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

1.451 HAKIM BARU TERIMA PEMBINAAN DARI PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas: Setelah resmi dikukuhkan sebagai hakim pada Kamis (12/6), sebanyak 1.451 hakim baru mengikuti kegiatan pembinaan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Jakarta, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Turut hadir memberikan pembinaan kepada para hakim baru yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dan para Ketua Kamar. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat eselon I pada Mahakamah Agung dan juga Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Di hadapan para pengadil baru tersebut Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa jabatan hakim adalah jabatan terhormat dan dihormati. Ia meminta para hakim jangan merusak kehormatan tersebut.

“Hakim itu jabatan terhormat dan dihormati, jangan anda rusak kehormatan tersebut, jangan gadaikan dengan lembaran rupiah atau dolar,” tegas Ketua MA.

Mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut menegaskan bahwa bahwa Mahkamah Agung menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran etik dan perilaku tidak patut. Ia meminta para hakim untuk memberikan pelayanan yang baik, yang tidak transaksional. 

“Jangankan seratus juta,  seratus ribu pun saya tidak punya toleransi, pasti akan ditindak dengan tegas, jika masih ada hakim yang memberikan pelayanan transaksional,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Ia mengingatkan bahwa profesi hakim adalah profesi sunyi yang menuntut dedikasi, kesederhanaan, dan kehati-hatian.

“Dengan memilih menjadi hakim berarti kita memiliki kebebasan yang terbatas. Cara berpakaian, berbicara, bepergian, bahkan pilihan tempat bersosialisasi harus dijaga. Karena hakim adalah wakil tuhan di bumi,” tegasnya.

Ketua MA juga menyampaikan bahwa dalam sistem pembinaan karier ke depan, promosi dan mutasi tidak lagi didasarkan pada rasa, tetapi pada data dan rekam jejak kinerja. Ia menekankan bahwa untuk menjadi pimpinan, para hakim tidak perlu melakukan pendekatan personal, melainkan membangun kualitas dan kedekatan spiritual.

“Jangan ketuk pintu pimpinan. Ketuklah pintu langit,” pesannya.

Beliau menambahkan bahwa sense of belonging terhadap lembaga harus menjadi bagian dari integritas seorang hakim. “Jangan bekerja sekadar untuk penghasilan, tapi jadikan tugas ini sebagai ibadah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung menjabarkan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh hakim, di antaranya yaitu: wajib menjaga integritas, pribadi dan jabatan, hidup sederhana dan tidak pamer gaya hidup hedon.

Sedangkan yang tidak boleh dilakukan para hakim beberapa di antaranya yaitu menerima suap, gratifikasi, dan bergaya hidup hedon. Mereka juga dilarang membuat unggahan di media sosial yang menimbulkan persepsi keberpihakan, kemewahan, atau komentar atas suatu perkara.  

Sebagai penutup, Ketua MA mendorong para hakim baru untuk berani bermimpi besar dan siap menghadapi tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi informasi.

“Bersahabatlah dengan hukum. Di manapun Saudara berada akan ada hukum yang mengaturnya. Dengan demikian, hidup saudara menjadi terjaga dan terasa menyenangkan,” pungkasnya. (azh/RS/photo:Adr,Sno)