logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Lantik KPTA MA Ingatkan Sumpah Yang Saudara Ucapkan, Tersimpan Amanah Untuk Mnegembalikan dan Mempertahankan Kepercayaan Publik

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

LANTIK KPTA, KETUA MA INGATKAN SUMPAH YANG SAUDARA UCAPKAN, TERSIMPAN AMANAH UNTUK MENGEMBALIKAN DAN MEMPERTAHANKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 (Empat) Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA), pada hari Rabu, 2 Juli 2025, bertempat diruang Kusumaatmadja lantai 14, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menginggatkan sumpah yang saudara ucapkan, tersimpan amanah, untuk mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan publik adalah fondasi moral dari setiap lembaga hukum. Ketika kepercayaan publik melemah, maka pudarlah wibawa dan marwah institusi yang kita banggakan ini. Maka dari itu, tugas Saudara selaku pimpinan peradilan tingkat banding,  sebagai voorpost Mahkamah Agung, tidak hanya melakukan pembinaan secara teknis, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga peradilan melalui sikap, keteladanan, dan integritas pribadi.

Lebih lanjut, Kepercayaan publik bukan berarti peradilan harus memuaskan semua pihak, sebab apapun putusan yang kita buat, tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Tapi yang kita kepercayaan yang kita maksud adalah, sebuah garansi bahwa proses peradilan yang berjalan di satker-satker di bawah kepemimpinan saudara, benar-benar dijalankan dengan penuh integritas, mandiri, adil dan professional.

Menurutnya, Kepercayaan publik tidak tumbuh dari retorika, tetapi lahir dari tindakan nyata. Sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Saudara berada di garda terdepan, dalam memberikan keteladanan dalam integritas.

Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpesan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru dilantik, agar memantapkan diri, dengan tidak melakukan tindakan tercela, menghindari  pelayanan yang bersifat transaksional, yang dapat menciderai marwah peradilan di mata masayarakat. Jangan sampai, peradilan yang semestinya menjadi tumpuan masyarakat dalam menyelesaikan masalah, justru berubah menjadi sumber masalah.

Adapun Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik yaitu:

  1. Dr. Ahmad Fathoni, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;
  2. Drs. H. Pandi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua   Barat;
  3. Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali;
  4. Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau;

Diakhir sambutannya, Prof Sunarto untuk menginggat sebuah hadis, Rasulullah Saw

Sesungguhnya jabatan itu merupakan sebuah amanah, yang kelak dapat mengakibatkan kerugian dan penyesalan di hari kiamat, kecuali bagi mereka mendudukinya dengan hak, dan melaksanakannya dengan baik." (H.R. Muslim)

“Pesan ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita bersama, bahwa jabatan sejatinya bukan milik pribadi, melainkan titipan yang kelak akan dihisab oleh Yang Maha Kuasa. Ketika kita mampu memanfaatkan jabatan, sebagai sarana untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka bukan hanya amanah yang tertunaikan, tetapi akan menjadi sumber keberkahan”, tutur Ketua MA.

Turut hadir dalam acara pelantikan ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)

 

Ketua MA Tegaskan Hakim Tidak Dapat Digantikan Oleh AI

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

Bali – Humas MA: Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Denpasar, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan kuliah umum di Universitas Udayana pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam kuliah umum bertajuk “Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0”, Guru Besar Universitas Airlangga ini menyoroti pentingnya etika dan integritas di tengah kemajuan teknologi dalam dunia hukum.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, S.H., M.H., Wakil Rektor III Universitas Udayana, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, para Hakim Tinggi dan Hakim Pertama wilayah Denpasar, serta civitas akademika lainnya.

“Profesi hukum kini menghadapi tantangan baru di era Society 5.0, khususnya dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan peradilan. Namun, teknologi harus digunakan sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai sarana manipulasi,” tegas Sunarto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui implementasi sistem peradilan elektronik, seperti e-Court dan e-Berpadu. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 13.482 perkara kasasi dan peninjauan kembali telah diajukan secara elektronik. Jumlah perkara perdata yang masuk melalui e-Court meningkat hampir 31%, sementara perkara banding elektronik meningkat lebih dari 62% dibanding tahun sebelumnya.

Melalui aplikasi e-Berpadu, Ketua MA menyatakan, lebih dari 778 ribu administrasi perkara pidana diproses secara elektronik pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan percepatan transformasi digital di sistem peradilan pidana.

Menurut Ketua MA, di tengah berbagai perubahan tersebut, integritas tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Mahkamah Agung, kata Sunarto, telah mengambil berbagai langkah strategis, termasuk penguatan pengawasan, rekrutmen berbasis merit, serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran etika.

“Memilih menjadi profesional hukum adalah memilih jalan yang sunyi, namun penuh makna dan tanggung jawab besar. Mari kita jaga profesi ini agar tetap kompeten, berintegritas, dan menjadi solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI), Sunarto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah memanfaatkan teknologi AI, salah satunya melalui aplikasi Smart Majelis. Aplikasi ini menggunakan AI untuk membantu pemilihan majelis hakim secara otomatis, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban kerja, pengalaman, dan keahlian hakim.

Namun demikian, Sunarto menegaskan bahwa profesi hakim tidak bisa digantikan oleh AI.

“Hakim tidak bisa digantikan oleh AI. Meskipun AI memiliki kemampuan berpikir, ia tidak memiliki nalar dan hati nurani,” tegasnya.

Sunarto menekankan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh hakim bukan sekadar produk akal yang rasional, tetapi juga cerminan dari perasaan yang terdalam (nurani) akan keadilan hakiki. Untuk itu, baginya seorang hakim harus memiliki pemahaman yang mendalam akan nilai-nilai keadilan yang bukan sekadar berasal dari buku-buku hukum yang dipelajari, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani. 

Baginya, hukum tanpa disertai keadilan hanyalah seperangkat aturan yang kering dan tanpa ruh, maka hakim bertugas untuk menjadikannya hidup.

Menutup kuliahnya, Sunarto mengajak mahasiswa untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini. Ia menekankan bahwa profesi hukum bukan hanya menuntut keahlian, tetapi juga komitmen terhadap keadilan sosial dan etika profesional. (azh/RS/ITphoto:Yrz)

Ketua Mahkamah Agung : Mengabdikan Diri Sebagai Seorang Hakim Bukanlah Perkara Yang Mudah

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MAHKAMAH AGUNG : MENGABDIKAN DIRI SEBAGAI SEORANG HAKIM BUKANLAH PERKARA YANG MUDAH

Denpasar – Humas: Mengabdikan diri sebagai seorang hakim bukanlah perkara yang mudah. Suatu jabatan yang sarat akan ujian dan godaan. Peluang untuk menyimpang terbuka luas, ujian integritas datang dalam berbagai bentuk, baik secara halus maupun terang-terangan.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam sambutan wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Bali Drs. Ketut Madhuddin Djamal, S.H., M.M, pada hari Senin, 30 Juni 2025, bertempat digedung Pengadilan Tinggi Bali.

Menurutnya, Toga yang beliau kenakan selama 40 tahun pengabdian, telah menjadi perisai integritas. Dalam rentang waktu 40 tahun tersebut, toga itu tidak pernah ternoda oleh kepentingan pribadi, tidak lusuh oleh tekanan kekuasaan, dan tidak tercabik oleh iming-iming duniawi. Justru di bawah naungan toga itulah, beliau mengabdi dalam sunyi, memutus dan bertindak hanya “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa”.

Prof Sunarto menegaskan Hakim yang ikhlas, menyadari dengan sepenuh jiwa, bahwa tanggung jawab yang ia emban, pada akhirnya bukanlah kepada atasan tempat ia bekerja, bukan pula kepada pemerintah, bukan kepada siapa-siapa, tapi semata-mata kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, Zat Yang Maha Adil dan Bijaksana.

Lebih lanjut, Ketua MA mengatakan Drs. Ketut Madhuddin Djamal, S.H., M.M., selain aktif sebagai seorang hakim, ternyata juga konsen di dunia pendidikan. Beliau bersama rekan-rekannya telah mendirikan Pesantren Bali Bina Insani yang, sebuah lembaga pendidikan inklusif yang berlokasi di Tabanan. Meski namanya Pesantren, tapi lembaga pendidikan ini mencerminkan kamajemukan dan toleransi yang luhur, di mana 40% pengajar di pesantren tersebut adalah guru yang beragama Hindu, sehingga pesantren ini kemudian mendapat prediket sebagai “Tolerance Boarding School” dari Kementerian Luar Negeri dan telah dikunjungi oleh delegasi 96 negara di dunia.

“Keaktifan saudara dalam dunia pendidikan, menunjukkan bahwa Saudara memiliki kepedulian tanpa batas. Saya berharap, Saudara tak pernah lelah untuk mengabdi, dan dapat meluangkan waktu lebih besar bagi dunia pendidikan tersebut, terutama setelah tidak lagi aktif di ranah peradilan”, tutur mantan Ketua Kamar Pengawasan.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Gubenur Bali dan segenap unsur Forkompinda provinsi Bali, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi serta aparatur peradilan pada Pengadilan Tinggi Agama Bali, para Ketua, Wakil Ketua dan para Hakim serta segenap aparatur peradilan di di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung beserta Pengurus, dan Dharmayukti Karini Daerah serta Cabang beserta Pengurus dan para undangan lainnya.

Profile Drs. Ketut Madhuddin Djamal

Lahir di Buleleng pada 16 Juni 1958, Drs. Ketut Madhuddin Djamal memulai kariernya sebagai staf di Pengadilan Agama Denpasar pada tahun 1985. Berkat dedikasi dan integritas yang konsisten, ia meniti karier dari Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama, Hakim,Wakil Ketua dan Ketua Tingkat Pertama di berbagai kota.

Jabatan strategis yang pernah diemban antara lain Wakil Ketua PTA Bali (2022), Wakil Ketua PTA Palangkaraya (2023), dan  Ketua PTA Bali (2024). Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

Di samping kiprah yudisialnya, Ketut Madhuddin juga memiliki latar belakang akademik. Ia meraih gelar Sarjana Hukum Perdata dari Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatulah Jakarta pada tahun 1984, Universitas Mahendradata jurusan Hukum Perdata tahun 1994 dan juga gelar Magister ia raih dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPMI pada tahun 2013. (Humas)

 

Ketua Mahkamah Agung Melepas Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI TUN JAKARTA

Jakarta – Humas: Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi melepas Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H., yang telah memasuki masa purnabakti. Acara pelepasan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 bertempat di aula Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.                                                                                         

Hadir pada acara ini Wakil Ketua  Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti  Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung beserta Pengurus.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan, sangat tidak mudah, ketika jabatan memberi Saudara peluang untuk menyimpang, tapi Saudara tetap teguh, menjadikan hati nurani sebagai kompas moral dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan. Hingga pada akhirnya, Saudara sukses menutup masa pengabdian dengan bersih, dan menikmati masa purnabakti penuh kedamaian.

Ketua MA atas nama pribadi dan pimpinan juga menyampaikan rasa hormat yang setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan integritas yang telah di tunjukkan Oyo Sunaryo selama ini.

“Hakim yang ikhlas, menyadari dengan sepenuh jiwa, bahwa tanggung jawab yang ia emban, pada akhirnya bukanlah kepada atasan tempat ia bekerja, bukan pula kepada pemerintah, bukan kepada siapa-siapa, tapi semata-mata kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, Zat Yang Maha Adil dan Bijaksana, yang nama-Nya selalu ia sebut dalam sumpah dan irah-irah putusan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, ujar KMA.

Ia menegaskan, tanpa catatan hitam, Saudara H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H., telah menutup pengabdiannya dengan husnul khatimah. Dan kini, tiba saatnya untuk meneruskan estafet kepemimpinan kepada generasi berikutnya.

Prof. Sunarto berharap, semoga nilai-nilai keteladanan yang telah diwariskan oleh Oyo Sunaryo dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi jajaran insan peradilan, khususnya di wilayah PT TUN Jakarta. Sebab, keberhasilan seorang pimpinan tidak hanya diukur dari capaian pribadi semata, tetapi juga dari dampak positif yang ia berikan bagi orang-orang di sekitarnya.

Selain menyampaikan penghargaan kepada Oyo Sunaryo, Ketua Mahkamah Agung juga mengapresiasi dukungan dari keluarga, terutama istrinya, Ibu Upi Karpi yang setia mendampingi dalam suka maupun duka, yang telah memimpin Dharmayukti Karini dengan baik di mana pun Oyo Sunaryo ditugaskan. Semoga kesabaran dan kesetiaan Ibu, kiranya menjadi amal ibadah yang ternilai di sisi Allah Swt.

Mengakhir sambutannya Ketua MA mengucapkan selamat bergabung menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia), dengan harapan, semoga silaturahmi di antara kita, sesama insan jajaran peradilan, dapat tetap terjalin di bawah naungan ridho ilahi. Amiin ya Rabbal ‘Alamin.

 https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13709

PERJALANAN KARIER H. OYO SUNARYO, S.H., M.H.

Perjalanan karier beliau di dunia peradilan dimulai pada tanggal 1 Maret 1985, sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, pada 1 Juli 1986, beliau melanjutkan tugas sebagai Staf di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada 1 April 1987, beliau mendapatkan amanah sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sinabang. 

Kariernya berlanjut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 8 Januari 1991, masih sebagai Hakim Tingkat Pertama.

Pada 30 Januari 1993, beliau memasuki lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan kemudian, pada 1 April 1999, di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Karier kepemimpinan beliau mulai bersinar saat diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada 14 Desember 2001, lalu menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada 29 Agustus 2002.

Selanjutnya, beliau dipercaya memimpin Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagai Ketua mulai 1 Desember 2005.

Pada 30 Agustus 2006, beliau mengemban tugas di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Hakim Yustisial.

Kembali ke dunia peradilan aktif, pada 17 Juli 2012, beliau menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Perjalanan kariernya terus menanjak. Pada 22 Agustus 2013, beliau dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, lalu dipindahkan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada 20 Januari 2016, dan kembali ke Surabaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada 11 Februari 2019.

Puncak karier beliau adalah ketika dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada 22 April 2020, dan kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sejak 29 Agustus 2022. (enk/pn/photo:bily/yrz).

Wakil Ketua MA RI Non Yudiasial: Purnabakti Adalah Awal Pengabdian Baru

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

WAKIL KETUA MA RI NON YUDISIAL: PURNABAKTI  ADALAH  AWAL PENGABDIAN BARU

Bengkulu – Humas: Sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas pengabdian panjangnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan Wisuda Purnabakti bagi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum., yang resmi memasuki masa purnabakti pada Selasa, 24 Juni 2025. Acara digelar secara khidmat di kantor PTA Bengkulu.

Hadir langsung dalam acara tersebut Wakil Ketua MA RI Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Agama MA Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.; Ketua Kamar Militer Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manau, S.H., M.H., serta para Hakim Agung yaitu Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H. Turut hadir Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Dirjen Badilag Drs. Muchlis, S.H., M.H., para Ketua PTA/MS se-Indonesia, serta para hakim tinggi baik secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan keteladanan Arfan Muhammad selama lebih dari empat dekade dalam dunia peradilan.

“Selama lebih dari 40 tahun mengabdi di dunia peradilan, beliau telah menunaikan tugas dengan penuh keikhlasan, menyelesaikan karier dengan bersih tanpa cela, dan menjadi teladan bagi generasi penerus,” ungkap Suharto. 

Ia menegaskan bahwa mengemban amanah sebagai hakim, khususnya di lingkungan peradilan agama, bukanlah tugas yang ringan. Para hakim harus menangani perkara-perkara yang menyentuh sendi kehidupan umat, seperti rumah tangga, waris, hibah, wasiat, hingga ekonomi syariah—perkara yang tidak hanya bersifat yuridis, namun juga sarat nilai religius dan spiritual.

“Pergulatan akal, nalar, dan nurani dalam mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum membutuhkan kecermatan dan ketelitian. Putusan harus benar-benar mencerminkan keadilan dan memberikan kemanfaatan,” tambahnya.

Suharto juga menilai bahwa Arfan Muhammad merupakan sosok hakim yang profesional dan berintegritas, sehingga dipercaya oleh Pimpinan MA untuk menjadi garda depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah. Peran ini sangat penting untuk mengawal serta memastikan seluruh kebijakan MA dapat diimplementasikan dengan baik, khususnya dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan peradilan agama.

Menutup sambutannya, Suharto menegaskan bahwa meski masa dinas telah usai, semangat pengabdian tidak pernah berhenti. Ia mengutip Surah Al-Insyirah ayat 7–8 sebagai pengingat bahwa jika manusia telah selesai dari satu pekerjaannya, agar tetap bekerja keras untuk pekerjaan lainnya.

“Semoga Ayat ini benar-benar menjadi pedoman dan mengajarkan kepada kita, bahwa semangat pengabdian tidakberhenti hanya karena usia pensiun. Purnabakti bukan akhir dari jalan amal, tetapi awal dari fase baru untuk terus memberi manfaat dalam bingkai keikhlasan dan pengabdian yang lebih luas.,” pungkasnya.

Acara diakhiri dengan doa bersama dan ucapan selamat dari seluruh hadirin sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan keteladanan yang telah diberikan oleh Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum.

 

Sekilas Tentang Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum.

Lahir di Lamongan pada 4 Juni 1958, H. Arfan Muhammad memulai kariernya sebagai staf di Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 1981. Berkat dedikasi dan integritas yang konsisten, ia meniti karier dari Wakil Panitera hingga Hakim Tingkat Pertama di berbagai kota.

Jabatan strategis yang pernah diemban antara lain Wakil Ketua PTA Gorontalo (2021), Wakil Ketua PTA Bengkulu (2022), dan Wakil Ketua PTA Yogyakarta (2023). Sebelum menjabat sebagai Ketua PTA Bengkulu, ia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pontianak, Banjarmasin, dan Surabaya.

Di samping kiprah yudisialnya, Arfan Muhammad juga memiliki latar belakang akademik yang kuat. Ia meraih gelar Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Mochammad Sroedji Jember (1988), Sarjana Hukum Islam dari IAI Nurul Jadid Probolinggo (1995), serta Magister Ilmu Hukum dari STIH IBLAM (2021). (azh/RS/photo:dok PTA Bengkulu)