logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Lantik Dua Ketua Pta, Ketua Mahkamah Agung Ingatkan Pentingnya Menjaga Amanah

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK DUA KETUA PTA, KETUA MAHKAMAH AGUNG INGATKAN PENTINGNYA MENJAGA AMANAH

LANTIK DUA KETUA PTA, KETUA MAHKAMAH AGUNG INGATKAN PENTINGNYA MENJAGA AMANAH

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan dua orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) pada Jumat, 26 September 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Mereka yang dilantik yaitu, Dr. Abdul Hakim, M.H.I. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Drs. Nur Khazim, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang.

Hadir dalam pelantikan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar      Agama Mahkmah Agung, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Panitera MA, Sekretaris MA, para pejabat Eselon 1 dan 2, Pengurus Dharmayukti Karini, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukanlah sekadar formalitas atau seremoni, melainkan janji suci yang diucapkan atas nama Tuhan, disaksikan para pimpinan Mahkamah Agung, rekan sejawat, serta seluruh masyarakat melalui siaran langsung digital.

Ia menekankan bahwa sumpah mengandung tanggung jawab besar, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Sang Maha Pencipta. 

“Jangan pernah menganggap enteng sumpah dan amanah, apalagi sampai menyalahgunakan jabatan. Apapun kedudukan yang kita emban, jadikan sebagai kesempatan untuk mengabdi, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13983

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa posisi Ketua Pengadilan Tinggi Agama memiliki peran penting sebagai ujung tombak (voorpost) Mahkamah Agung di wilayah masing-masing.

Setidaknya, menurut Guru Besar Universitas Airlangga tersebut, terdapat lima tugas pokok yang harus diperhatikan oleh para Ketua Pengadilan Tinggi Agama:

  1. Melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, termasuk tingkah laku hakim dan aparatur peradilan.
  2. Mengingatkan agar aparatur peradilan tidak melakukan hal-hal yang mencederai visi dan misi Mahkamah Agung.
  3. Mendorong peningkatan pelayanan publik oleh lembaga peradilan.
  4. Melakukan evaluasi kinerja baik teknis maupun non-teknis.
  5. Melaksanakan pembinaan serta pengawasan secara rutin dan mendokumentasikan hasilnya dalam notulensi.

Ia berpesan agar kedua Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru dilantik mengoptimalkan peran-peran tersebut dengan menekankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten.

Ketua Mahkamah Agung mengakui bahwa dalam perjalanan kepemimpinan akan selalu ada tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peradilan. Namun, ia yakin bahwa pengalaman yang dimiliki para pejabat baru akan menjadi bekal berharga untuk menghadapi tantangan tersebut.

“Kuncinya adalah kolaborasi, komunikasi yang baik, dan kepemimpinan dengan setulus hati,” pesannya.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menekankan pentingnya rendah hati, berbuat baik tanpa pamrih, serta menjadi teladan (role model) bagi jajaran peradilan di wilayah masing-masing.

“Hidup bukan tentang siapa yang paling tinggi, tapi siapa yang paling berarti,” tegas mantan Ketua Badan Pengawasan tersebut. (azh/RS/photo: Adr, Alf, Sno, Sno)

Ketua Pt Banten Membahas Aturan Penyadapan Hingga Restorative Justice Pada Kunjungan Spesifik Dpr Ri

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA PT BANTEN MEMBAHAS ATURAN PENYADAPAN HINGGA RESTORATIVE JUSTICE PADA KUNJUNGAN SPESIFIK DPR RI

Serang - Humas: Pelaksanaan kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Banten digelar di Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten pada Kamis (25/9). Dalam kesempatan ini unsur dari Komisi III DPR dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H. bersama dengan Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Tim dalam kunjungan kerja spesifik ini, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. beserta anggota Komisi III lainnya yang terdiri dari:

Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.Ikom.

Gilang Dhielafararrez, S.H., LL.M.

Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Mangihut Sinaga, S.H., M.H.

Muhammad Rahul

Bimantoro Wiyono, S.H.

Nabil Husein Said Amin Alrasydi

Abdullah, S.Sy.

Rusdi Kirana, S.E.

Dr. H. Nasir Djamil, M.SI.

H. Sudin, S.E.

Dr. Benny Kabur Harman, S.H.

Endang Agustina, S.Sos., M.H.

Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H.

Drs. H. Adang Daradjatun

H. Rusdi Masse Mappasessu

Pengadilan Tinggi Banten turut berpartisipasi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. H. Suharjono, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Moh. Muchlis, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Sekretaris, Panitera, dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hokum Provinsi Banten.

Membuka kunjungan kerja, Moh. Rano Alfath selaku ketua tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai wadah bagi Komisi III DPR untuk  menjaring aspirasi dalam pelaksanaan KUHAP. “kita sedang melaksanakan pendalaman pembahasan KUHAP, Ini sangat penting karena berkaitan dengan undang-undang lainnya, sekaligus membahas peran dari Masing - masing Lembaga.’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembahasan evaluasi pelaksanaan KUHAP, dirinya menekankan peraturan dibentuk sebagai wadah bagi perlindungan masyarakat.

Untuk itu salah satu isu yang diangkat oleh Ketua PT Banten yakni memperkuat mekanisme penyadapan yang menurutnya secara ideal memerlukan izin pengadilan dalam pelaksanaan penyadapan.

“Mengenai penyadapan mengapa kami sampaikan di forum ini, sebagai pengetahuan Hakim dalam pengambilan keputusan penyadapan sangat beresiko. Karena kami tidak bisa menyadap dan bukan yang berwenang untuk menyadap, sehingga diperlukan proteksi perlindungan dalam bentuk pengaturan secara jelas dan terperinci dalam peraturan undang-undang.” ungkap Ketua PT Banten.

Dirinya menambahkan, izin pengadilan juga perlu diterapkan dalam hal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga perampasan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Semua bentuk penggeledahan, penyitaan, penahanan, perampasan, harus izin terlebih dahulu dari pengadilan. Tanpa izin pengadilan mengakibatkan batal demi hukum.” tambahnya.

Selain itu, Dr. Suharjono juga menyampaikan masukannya terkait restorative justice agar dapat diatur lebih kompehensif dalam RKUHAP. Disampaikan Mahkamah Agung sendiri juga turut mendukung pelaksanaan restorative justice yang telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dia berharap aturan tersebut dapat diharmonisasi dengan RKUHAP ke depannya.

Persoalan pemeriksaan terhadap tenaga teknis peradilan, permasalahan tangkap tangan, penyelenggaraan sidang terbuka untuk umum dan siaran langsung persidangan, upaya hukum, digitalisasi hukum acara, restitusi, hukum acara praperadilan, hukum acara keberatan pihak ketiga atas pernyataan/perampasan barang bukti, hingga contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan menjadi isu yang disampaikan kepada Komisi III dalam pertemuan ini.   

Selain Pengadilan Tinggi, pada kesempatan ini Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala BNNP Banten, hingga akademisi juga turut memberikan masukan yang konstruktif untuk evaluasi dan pembahasan revisi KUHAP.

Seluruh masukan yang diterima oleh para stakeholder disambut positif oleh para anggota Komisi III DPR. Dr. Sarifuddin Sudding menyebut seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi mereka dalam merumuskan revisi KUHAP.

”Terima kasih atas masukan yang diberikan yang berarti dalam rangka penyempurnaan KUHAP ini. Karena saya kira semangat kita sama, KUHAP yang sudah berlangsung 44 tahun ini harus kita perbarui mengikuti perkembangan zaman.” ungkap Sarifuddin Sudding merespon masukan yang telah disampaikan.

Anggota Komisi III DPR, Dr. I. Wayan Sudirta turut menyampaikan prinsip revisi KUHAP akan mengedepankan demokrasi dan HAM sebagaimana hasil masukan dan evaluasi dari para stakeholder terkait.

“Sebagaimana kita ketahui UU KUHP yang akan kita laksanakan tahun depan akan lebih mengedepankan pada demokrasi dan HAM. Politik hukum kita di KUHAP juga sama dalam kita memberi perlindungan pada saksi, tersangka, terdakwa. Tadi sudah dipaparkan mengenai restorative justice tadi disinggung penahanan ini berkaitan dengan HAM.” Ujar Wayan Sudirta.

Turut hadir dalam pertemuan, Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H. beserta jajaran, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si. beserta jajaran, dan perwakilan akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP. S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn.

Setelah pelaksanaan dialog, kegiatan kunjungan kerja spesifik ini ditutup oleh Rano Alfath sebagai ketua tim dengan pelaksanaan pemberian cendera mata dan foto bersama. (sk, ip, RS/Photo:sk)

Dharmayukti Karini Rayakan Hut Ke-23

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

DHARMAYUKTI KARINI RAYAKAN HUT KE-23

Jakarta- Humas: Organisasi Dharmayukti Karini (DYK) merayakan Hari UlangTahun (HUT) ke-23 dengan mengusung tema "Melangkah Bersama Untuk Kemajuan Dharmayukti Karini" dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025 di gedung Balairung Mahkamah Agung, Jakarta

Mengawali sambutannya Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H saat menghadiri acara tersebut, menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun Dharmayukti Karini ke-23 kepada keluarga besar Dharmayukti Karini di seluruh Indonesia.

Ketua MA mengatakan, Dharmayukti Karini adalah wajah dari keluarga besar Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.

"Cara kita bersikap, berpakaian, dan bertindak akan mencerminkan integritas keluarga besar peradilan", ujarnya.

Olehnya itu Prof. Sunarto  berharap Dharmayukti Karini menerapkan pola hidup sederhana.

"Marilah kita jadikan kesederhanaan sebagai pedoman dalam kehidupan berumah tangga, dalam berorganisasi, dan dalam mendukung tugas suami", tegasnya.

Pelindung Dharmayukti Karini ini menambahkan, Dharmayukti Karini bukan hanya menjadi organisasi pendamping, tetapi juga menjadi pilar moral yang memperkuat integritas lembaga peradilan di tanah air.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13981

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Ny. Sri Anggarwati Sunarto menyampaikan tema yang di usung tahun ini merupakan harapan yang di impikan untuk menjadikan organisasi DYK yang bersatu dengan teguh dalam setiap kegiatan.

Ny. Anggarwati juga mengatakan, harapan para pendiri organisasi Dharmayukti Karini yang lahir pada tanggal 25 September 2002 adalah untuk mempersatukan ibu-ibu yang berada pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yaitu; Peradilan Umum. Peradilan Agama,  Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketua Umum DYK ini juga bersyukur dan berterima kasih kepada Pelindung Dharmayukti Karini yang selama ini selalu memberikan dukungan moral dan materiil untuk kemajuan organisasi Dharmayukti Karini.

Mengakhiri sambutannya Ketua Mahkamah Agung berpesan:

"Martabat peradilan tumbuh bukan hanya dari kesungguhan hakim dan aparatur di pengadilan, tetapi juga dari kesederhanaan Ibu-Ibu Dharmayukti Karini di kediaman.'

Perayaan HUT DYK ini di hadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I. II, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI, serta seluruh Dharmayukti Karini di Indonesia yang mengikuti serta virtual. (enk/RS/photo:alf, adr).

Mahkamah Agung Terima Hibah Tanah Dari Pemerintah Provinsi Lampung

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

MAHKAMAH AGUNG TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima kunjungan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., beserta jajaran pada Rabu, 24 September 2024, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan menyerahkan hibah tanah kepada Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Sekretaris BSDK, serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Penandatanganan hibah dilakukan oleh Gubernur Lampung selaku pemberi hibah dan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., selaku penerima hibah.

Hibah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tanjung Karang beserta sarana pendukungnya. Gedung baru ini diharapkan dapat menunjang tugas para hakim tinggi serta aparatur peradilan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin optimal.

Gubernur Lampung menegaskan bahwa tanah yang dihibahkan merupakan bagian dari Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung yang tercatat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung. Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi sepenuhnya mendukung Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung. Hibah ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di Indonesia. (azh/RS/Photo: Sna,Sno)

Tuaka Pembinaan Ma Tekankan Peran Peradilan Dalam Pengembangan Hukum Persaingan Usaha Pada Forum Hukum Internasional Asia-Pasifik Di Rusia

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

TUAKA PEMBINAAN MA TEKANKAN PERAN PERADILAN DALAM PENGEMBANGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA FORUM HUKUM INTERNASIONAL ASIA-PASIFIK DI RUSIA

St. Petersburg - Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M., PhD. dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Aria Suyudi, S.H., L.LM. menghadiri acara International Asia Pacific Legal Reform Forum ke 13 di St. Petersburg tanggal 21-23 September 2025 atas undangan Mahkamah Agung Federasi Rusia.

Forum ini dihadiri oleh tidak kurang dari 19 negara di Kawasan Asia Pasifik, antara lain perwakilan dari India, Filipina, Malaysia, Laos, Kamboja, Vietnam, Myanmar, Republik Belarus, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Kuba, Republik Ekuador, Republik Kazakhstan, Republik Kyrgiz, Republik Kazakhstan, Mongolia, Republik Uzbekistan, Pengadilan Ekonomi Persemakmuran Negara Independen, Pengadilan Uni ekonomi Eurasia, serta Republik Federasi Rusia sebagai tuan rumah pelaksanaan acara tersebut.

Mengambil topik Perlindungan Hak dan Kepentingan yang Sah dari Para Pelaku Ekonomi Internasional dalam Sengketa Hukum Publik. Para peserta forum mendiskusikan sejumlah isu yang di antaranya: 

1. Perlindungan Hak dan Kepentingan yang Sah dari Para Pelaku Ekonomi Internasional dalam Hubungannya dengan Hukum Pajak,

2. Aspek Kontemporer dalam Sengketa Kepabeanan, Pengalaman dalam Penerapan Aspek Hukum Perlindungan Persaingan dalam Peradilan (Hukum Antitrust)

3. Harmonisasi praktek peradilan dalam Area Sengketa Hubungan Industrial.

Dalam sambutanya, YM Ketua Kamar Pembinaan mengapresiasi Mahkamah Agung Federasi Rusia yang telah menginisiasi dialog penting ini sebagai upaya mendorong koherensi hukum ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik sebagai upaya peningkatan investasi. YM Ketua Kamar Pembinaan juga menyoroti hubungan jangka panjang yang telah terjalin antara badan peradilan kedua negara yang telah saling melakukan kunjungan rutin. Hal mana juga diamini oleh Penjabat Ketua Mahkamah Agung Rusia Yuri Ivanenko, yang menyebut bahwa hubungan bilateral yudisial kedua negara telah berlangsung sejak lama, bahkan Ketua Mahkamah Agung RI pernah berkunjung ke Rusia tahun 2017 silam.

Mengenai Peran Pengadilan dalam Reformasi hukum Persaingan Usaha

Dalam sesi forum, YM Ketua Kamar Pembinaan berkesempatan berbicara pada kluster kedua guna membahas topik perihal Pengalaman Nasional atas Pelaksanaan Kewenangan Pengadilan atas Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Persaingan Usaha. Dalam pidato singkatnya, YM Ketua Kamar Pembinaan menjelaskan bahwa penanganan perkara persaingan di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas independen yang memiliki kewenangan menerima laporan, investigasi, sampai menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan persaingan usaha.

YM Ketua Kamar Pembinaan menyoroti peran pengadilan sangat penting dalam membentuk hukum persaingan, dan tidak sekedar menguatkan putusan otoritas persaingan usaha. Pengadilan kerap melakukan koreksi terhadap putusan KPPU, bahkan selama 20 tahun terakhir, tercatat setidaknya ada 48% keberatan yang terhadap putusan KPPU yang diputus pengadilan dengan dibatalkannya putusan KPPU tersebut. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya Mahkamah Agung RI untuk mendorong tercapainya tujuan undang-undang persaingan usaha,

Dirinya mengambil contoh perkara pembatalan putusan KPPU terkait dengan akuisisi PT Carreour Indonesia dalam akuisisi terhadap Alfamart, maka YM Ketua Kamar Pembinaan menunjukkan pertimbangan majelis hakim yang tidak melihat peningkatan pangsa pasar sebagai serta merta melanggar persaingan. Hal ini mesti dilihat dari perspektif market definition yang lebih luas, yang mengakibatkan posisi Carrefour menjadi tidak dominan apabila dilihat dari perspektif yang lebih luas.

YM Ketua Kamar Pembinaan turut menyinggung peran tambahan yang dimiliki otoritas persaingan usaha dalam perkara Kemitraan. Menurutnya, apabila rezim persaingan usaha berfokus pada persaingan di pasar, maka rezim kemitraan berfokus pada hubungan kekuasaan antara yang kuat (perusahaan besar) dan yang lemah (UMKM), untuk mencegah praktik eksploitatif dan memastikan pertumbuhan UMKM yang sehat.

YM Ketua Kamar Pembinaan juga menyoroti sebagian besar litigasi persaingan usaha yang masuk ke Pengadilan adalah masalah pelanggaran Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender. Menurutnya, hal ini diduga terjadi karena adanya kepentingan langsung antara pelaku usaha untuk bisa tetap melakukan usaha pasca diputus bersalah oleh KPPU.

Pada akhir pemaparannya, YM Ketua Kamar Pembinaan menambahkan ekonomi digital akan terus menghadirkan tantangan baru. Lembaga peradilan harus terus beradaptasi, memperdalam keahliannya, dan terlibat dalam dialog internasional untuk memastikan kerangka hukum yang tetap relevan dan efektif. Oleh karena itu, perlu ada upaya kolaboratif badan kuasi-yudisial dan lembaga peradilan yang tanggap, Dirinya turut menegaskan Indonesia siap untuk mendorong pasar yang kompetitif, adil, dan inovatif yang bermanfaat bagi seluruh bangsa dan rakyatnya. (as/ds/RS/photo:as)