logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mahkamah Agung Raih Opini Wtp Ke-13 Dari BPK

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG RAIH OPINI WTP KE-13 DARI BPK

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Opini tertinggi ini diberikan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana S.E., M.E., M.Ak, Ak., CA., CSFA., CFrA., CGCAE. pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Predikat WTP ini merupakan capaian ke-13 kali secara berturut-turut bagi Mahkamah Agung sejak pertama kali meraihnya pada tahun 2012. Konsistensi tersebut menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Agung tidak hanya berkomitmen pada penyelesaian perkara, tetapi juga memiliki tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai standar pemeriksaan.

Dalam Kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Mahkamah Agung menegaskan bahwa capaian opini WTP ke-13 ini akan semakin mendorong pimpinan MA dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. 

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, dan satuan kerja di seluruh Indonesia,” ujar Ketua MA.

Dengan predikat WTP yang ke-13 ini, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan. 
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14021

Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan apresiasi atas sejumlah capaian kinerja Mahkamah Agung, antara lain:
1.    Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester I Tahun 2025mencapai 96,44%. Ini merupakan nilai tertinggi yang dicapai oleh Kementerian dan Lembaga dalam penyelesaian tindak lanjut  rekomendasi  penyelesaian tersebut terdiri atas 1.948 rekomendasi dengan nilai setara Rp48,94 miliar.
    2.    Digitalisasi yang mendukung kemudahan akses terhadap keadilan dan penyelesaian perkara melalui berbagai aplikasi, antara lain Siap MA Terintegrasi, SIPP, e-Court, dan e-Berpadu.
    3.    Rasio produktivitas tahun 2024 mencapai 95,25%, dengan jumlah perkara yang diputus sebanyak 2,93 juta perkara dari total 3,08 juta perkara yang masuk.
    4.    Transformasi digital dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) berdampak pada percepatan proses minutasi di lingkungan Mahkamah Agung.

Nyoman menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Agung atas capaiannya selama 13 tahun ini.

“Capaian ke-13 ini membuktikan Mahkamah Agung memiliki komitmen yang tinggi terhadap penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
 
Hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Badan Pengawasan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, Kepala Biro Keuangan, dan yang lainnya.  (azh/RS/photo: Alf/Sna)

Perkuat Kerjasama Dua Dekade, Ketua Ma Terima Kunjungan Delegasi Fca

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERKUAT KERJASAMA DUA DEKADE, KETUA MA TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI FCA

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan kerja dari delegasi Federal Court of Australia (FCA) pada Senin (29/9) sebagai bentuk penguatan kerjasama yang telah berlangsung selama dua dekade lamanya.

Delegasi tiba di Lobi Gedung Mahkamah Agung pukul 08.55 WIB yang diterima langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, YM. H. Suharto, S.H., M.Hum. dan Ketua Muda Pembinaan MA, YM. Prof. Dr. H. Syamsul Ma'arif, S.H., L.L.M., Ph.D., beserta Tim Asistensi Pembaruan MA dan protokoler.

Setelahnya, rombongan delegasi diantar menuju ruang tamu Ketua MA yang disambut langsung oleh Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh beberapa unsur Pimpinan Mahkamah Agung. Kegiatan dilanjutkan dengan penyelenggaraan courtesy call secara tertutup antara pihak Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua MA beserta Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non-Yudisial, Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Kamar Agama sekaligus Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), tim Pembaruan Peradilan MA, Panitera MA, Sekretaris MA, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Aria Suyudi, S.H., L.LM serta Astriyani, S.H., MPPM.

Sementara itu delegasi FCA diwakili oleh Chief Justice Debra Mortimer, Justice Stephen Burley, Justice Michael O’Bryan, Justice Catherine Button, Judicial Registrar Tim Luxton, Martin Clutterbuck, perwakilan Kedutaan Australia / DFAT, Craig Ewers, dan M. Doddy Kusadrianto.

Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak melakukan dialog yang konstruktif dan membangun terkait permasalahan hukum dan peradilan, baik itu di bidang  manajemen perkara, pengembangan prosedur, dan mekanisme isu teknis hukum seperti penyelesaian sengketa komersial, akses keadilan, seerta transparansi, akuntabilitas, dan penguatan sistem kelembagaan.

Selepas courtesy call bersama Ketua MA, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi pelaksanaan nota kesepahaman yudisial di Ruang Rapat Kepaniteraan MA antara Tim Pembaruan Peradilan MA yang dipimpin oleh YM. Suharto selaku Ketua Tim Pembaruan Peradilan, beserta Ketua Harian Tim Pembaruan Peradilan, YM. Syamsul Ma’arif, Sekretaris MA, Sugiyanto, Panitera MA, Heru Pramono, Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, Astriyani, serta Aria Suyudi, Andhy Martuaraja, Dian Rositawati, serta Yunani Abiyoso selaku anggota tim. Sementara delegasi FCA diwakili oleh Justice Stephen Burley, Judicial Registrar Tim Luxton, Martin Clutterbuck, Craig Ewers, dan M. Doddy Kusadrianto. 

Kerjasama antara MA dan FCA pertama kali ditandatangani tahun 2004 yang terus berlangsung hingga saat ini dan telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Terakhir, nota kesepahaman antara kedua pihak diperbaharui tahun 2024 lalu yang difokuskan pada sejumlah agenda strategis, yaitu pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, mendukung peningkatan daya saing nasional melalui dukungan terhadap pencapaian tujuan Indonesia Emas 2045, Rencana Indonesia untuk melakukan aksesi terhadap OECD, dan agenda prioritas untuk meningkatkan peringkat pada survei B-Ready (Business Ready) indeks yang dikembangkan oleh Bank Dunia.

Tidak sampai di situ saja, setelah dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan nota kesepahaman yudisial kegiatan berlanjut dengan pelaksanaan diskusi di dua ruang yang berbeda pada siang harinya. Sesi Paralel 1 digelar di Ruang Conference Center Lt.12 Gedung MA RI. Diskusi ini mengusung topik “Kepemimpinan dan Peran Hakim Perempuan” yang dibuka dengan sambutan oleh Ketua Muda Agama MA sekaligus Ketua Umum IKAHI, YM. Yasardin. Dirinya berharap melalui forum diskusi ini terlahir ide-ide dan konsep dalam penguatan peran dan kepemimpinan hakim perempuan dalam badan peradilan di Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) YM Nani Indrawati, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris MA RI, Pengurus inti BPHPI, Calon mentor program mentorship BPHPI, Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, serta seluruh anggota BPHPI yang bergabung secara virtual melalui Zoom Meeting. Sementara dari pihak FCA diwakili oleh Chief Justice Debra Mortimer, Justice Catherine Button, serta perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

Di ruang yang berbeda, dilaksanakan Sesi Paralel 2 antara Mahkamah Agung yang diwakili oleh Ketua Muda Perdata MA, YM. I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Agung YM. Rahmi Mulyati, Panitera MA RI, Kepala BSDK MA RI, Anggota Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual (HKI) MA RI, Staf Khusus YM Ketua Muda Pembinaan, serta Tim Asistensi Pembaruan MA RI. Pihak FCA diikuti oleh Justice Stephen Burley, Craig Ewers, serta perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3.

Sesi yang digelar di Ruang Rapat Panitera MA RI ini mendiskusikan tentang rancangan bench book World Intelectual Property Organization (WIPO) sebagai salah satu poin dalam nota kesepahaman yang terjalin antara Mahkamah Agung dan FCA.Bagaimana  meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual baik di tingkat nasional maupun internasional.

Di sela-sela kegiatan, rombongan FCA sempat diajak berkeliling Gedung Mahkamah Agung. Rombongan menyempatkan diri untuk melihat sejumlah ruangan yang ada di Mahkamah Agung, mulai dari Museum Mahkamah Agung sebagai salah satu smart museum yang ada di Indonesia yang berisi informasi sejarah peradilan dari masa ke masa. Rombongan turut menyempatkan diri melihat kemegahan Ruang Kusumaatmadja, Lt 14 Gedung Tower Mahkamah Agung di mana ruangan ini kerap menjadi tempat digelarnya acara-acara formal kelembagaan.

Seusai rangkaian di Gedung Mahkamah Agung, rombongan delegasi FCA beserta unsur Pimpinan Mahkamah Agung langsung bertolak ke Bandar Udara Soekarno Hatta untuk melanjutkan kegiatan kunjungan kerja FCA di Surabaya.

Rencananya, Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Sunarto dan Chief Justice FCA, Debra Mortimer akan bertindak sebagai pembicara kunci pada Seminar Internasional di Universitas Airlangga, Surabaya pada Selasa (30/9) yang mengangkat topik “Globalisasi Sengketa Hukum Komersial”. Seminar ini terbuka untuk akademisi, praktisi hukum, hakim, hingga masyarakat umum. Rombongan juga direncanakan berkunjung ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Selasa (30/9) sore.(sk,ds,RS/Photo: Adr,Yd,Sna)

Ketua Kamar Perdata Ma Sambut Kedatangan Delegasi Fca Di Bandara Soetta

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA KAMAR PERDATA MA SAMBUT KEDATANGAN DELEGASI FCA DI BANDARA SOETTA

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung RI menyambut kedatangan delegasi dari Federal Court of Australia (FCA) ke Indonesia pada Sabtu (27/9) di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Kedatangan delegasi dari Australia itu disambut langsung oleh Ketua Kamar Perdata MA, YM. I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH. dengan didampingi Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Tim Asistensi Pembaruan MA, perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

Rombongan delegasi tiba di Jakarta pada pukul 23.55 WIB yang terdiri dari Chief Justice Debra Mortimer, Justice Stephen Burley, Judicial Registrar Tim Luxton, dan Martin Clutterbuck devengan penerbangan Philippines Airlines PR 0535.

Dalam suasana yang hangat dan penuh persahabatan, Ketua Muda Perdata MA menyambut delegasi dengan jabatan tangan dan pemberian suvenir batik sebagai simbol kebudayaan Indonesia. Setelahnya, rombongan delegasi menuju ke hotel untuk beristirahat.

Rencananya,akan ada dua kloter kedatangan delegasi FCA ke Indonesia pada kesempatan ini. Kloter selanjutnya akan tiba di Indonesia pada Minggu (28/9) malam di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta

FCA akan melaksanakan kunjungan kerja para kurun waktu 27 September sampai dengan 03 Oktober 2025 sebagai bentuk tindaklanjut kesepahaman mengenai kerjasama yudisial yang sudah berlangsung selama dua dekade. Kerjasama ini meliputi area manajemen perkara, pengembangan prosedur, dan mekanisme isu teknis hukum seperti penyelesaian sengketa komersia;, akses keadilan, seerta transparansi, akuntabilitas, dan penguatan sistem kelembagaan.

Delegasi FAC akan melaksanakan kunjungan kerja di Gedung Mahkamah Agung RI, rapat koordinasi pelaksanaan nota kesepahaman yudisial berseama tim pembaruan MA, hingga pelaksanaan seminar internasional “Globalisasi Sengketa Hukum Komersial” di Universitas Airlangga, Surabaya, serta seminar internasional ”Peradilan dan Keadilan Iklim: Perspektif Global dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan” di Jakarta. (sk/RS/photo:adr)

Kunker Spesifik, Komisi Iii Dpr Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Padang Membahas Evaluasi Ruu Kuhap

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KUNKER SPESIFIK, KOMISI III DPR BERSAMA KETUA PENGADILAN TINGGI PADANG  MEMBAHAS EVALUASI RUU KUHAP

Padang – Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan sistem hukum acara pidana di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 26 September 2025, bertempat di Aula Mapolda Sumatera Barat.

Kunjungan ini dipimpin oleh H. Benny Utama, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, didampingi tiga anggota lainnya, yaitu Lola Nelria Oktavia, Dr. Hinca Pandjaitan XIII, S.H., M.H., Accs, serta H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag.

Dalam kesempatan tersebut, Benny menegaskan bahwa Komisi III DPR memberikan perhatian serius terhadap komitmen dan kinerja aparat penegak hukum dalam pelaksanaan hukum pidana. Hal ini sejalan dengan agenda besar pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Ia mengungkapkan, sejak awal periode 2024–2029 hingga saat ini, Komisi III DPR telah menerima ribuan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan praktik penegakan hukum pidana. Menurutnya, salah satu akar permasalahan adalah dasar hukum pelaksanaan hukum acara pidana yang dinilai tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.

“Kunjungan kerja spesifik ini diharapkan dapat menghimpun berbagai data, informasi, pengetahuan, saran, dan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR bersama Pemerintah dalam penyusunan serta pembahasan RUU KUHAP. Tujuannya adalah mewujudkan sistem hukum acara pidana yang ideal, menegakkan keadilan, dan melindungi hak asasi manusia,” tegas Benny.

Rapat kerja dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang beserta jajaran, Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran, Kajati Sumatera Barat beserta jajaran, serta Kepala BNNP Sumatera Barat beserta jajaran.

Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana. Ia menyoroti bahwa Bagian Kedua mengenai Pengadilan Negeri Pasal 156 dan Bagian Ketiga mengenai Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 188 masih belum mengakomodasi pengaturan administrasi serta persidangan perkara pidana secara elektronik.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa dalam Bagian Ketiga mengenai Restitusi Pasal 172–175, perlu diatur tata cara penyelesaian permohonan serta pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 16.00 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama antara Komisi III DPR dan para mitra kerja.(rvs/am/azh)

Kunspek Komisi Iii Dpr Ri Ke Kalsel Serap Aspirasi Ruu Kuhap

Ditulis oleh Pengadilan on .

KUNSPEK KOMISI III DPR RI KE KALSEL SERAP ASPIRASI RUU KUHAP

Banjarmasin - Humas: Ketua Tim Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, memimpin kunjungan spesifik (kunspek) ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Acara tersebut berlangsung pada Jum'at, 26 September 2025 di Mapolda Kalimantan Selatan yang dihadiri 11 anggota Komisi III DPR RI diantanya:

1. H. NASYIRUL FALAH AMRU, S.E. 

2. Dr. BOB HASAN, S.H. M.H.

3. Dr. SOEDESON TANDRA, S.H. M.Hum

4. Hj. DEWI JULIANI, S.H.

5. MARTIN DANIEL TUMBELAKA

6. H. MACHFUD ARIFIN

7. RUDIANTO LALLO, S.H., M.H.

8. ANDI MUZAKKIR AQIL, S.H., M.H.

9. H. ECKY AWAL MUHARAM

10. Dr. Drs. RIKWANTO, S.H., M.Hum

11. HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13985

Kunjungan kerja (kunker) yang bertujuan menyerap aspirasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang berjalan ini dihadiri Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi  Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin serta akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Nawawi Pomolango, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU KUHAP, antara lain:

- Asas minimal pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP

- Upaya paksa berupa penangkapan

- Pengaturan atas keberatan pihak ketiga terhadap penyitaan barang bukti

- Mekanisme penerapan keadilan restorative

- Pengaturan mengenai sidang terbuka untuk umum

-  Pengaturan persidangan secara elektronik

Tak hanya Pengadilan Tinggi, mitra kerja Komisi III lainnya; Polda Kalsel, Kajati Kalsel, BNNP Kalsel serta akademisi ULM juga turut menyampaikan masukan terkait aspek penegakan hukum dari masing-masing lembaga.

Menanggapi masukan dari mitra kerja tersebut, Komisi III menyampaikan bahwa hal ini akan menjadi bahan Komisi IlI dalam melaksanakan analisa secara transparan dan obyektif serta menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembahasan RUU KUHAP di tingkat pusat. (enk/RS/photo:ims, dok.ptbjms).