logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

FILM PESAN BERMAKNA JILID 2

Ditulis oleh Pengadilan on .

FILM PESAN BERMAKNA JILID 2

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung memiliki concern yang tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Hal ini terbukti dengan adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan pada 2007. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008.

Sejak saat itu hingga saat ini Mahkamah Agung terus belajar, berbenah, dan meningkatkan cara agar informasi-informasi yang ada di  Mahkamah Agung bisa diakses oleh masyarakat.

Beragam cara dan platform Mahkamah Agung gunakan demi memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat.

Selama dua tahun ini, Mahkamah Agung mencoba cara baru dalam diseminasi informasi kepada masyarakat, yaitu melalui film.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyatakan bahwa cara ini diharapkan bisa menjangkau segala lapisan masyarakat, segala lapisan generasi, dan menembus ruang dan waktu.

 

PESAN BERMAKNA

Pesan Bermakna merupakan film tentang suka duka menjadi hakim. Tokoh utama film ini adalah seorang hakim bernama Dimas. Sama  seperti hakim lain, Dimas juga mengalami rotasi dan mutasi dalam bertugas, selain itu ia pun mendapatkan tantangan yang bukan hanya membahayakan dirinya namun juga keluarganya. Film ini diambil dari kisah yang ditulis oleh serorang hakim yang bernama D.Y. Witanto.

Inti dari film ini adalah  bagaimana seorang hakim bertugas dan bagaimana ia menjaga integritasnya sebagai hakim.

Tahun lalu, film ini mendapatkan antusias yang bagus dari para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para hakim dari seluruh Indonesia, para insan peradilan di seluruh Nusantara, hingga masyarakata umum. Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa filmnya sangat baik, menghibur, dan berkesan.

Tahun ini, meneruskan kesuksesan tahun lalu, Mahkamah Agung kembali akan meluncurkan film Pesan Bermakna jilid 2. Film masih akan dibintangi oleh Donny Alamsyah sebagai tokoh utama (Dimas).  Selain Donny, turut terlibat para aktor Indonesia lainnya seperti Kinaryosih, Piet Pagau, Tegar Satrya, dan yang lainnya.

Dalam acara Talkshow Launching film Pesan Bermakna Jilid 2 (15/8), Dr. Sobandi menyatakan bahwa film ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh insan peradilan dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas. Film ini seyogyanya adalah dedikasi untuk seluruh insan peradilan yang telah mengabdikan hidupnya bagi tegaknya hukum dan keadilan.

Hadir dalam talkshow ini yaitu Dr. H. Sobandi , S.H, M.H. - Kepala Biro Hukum dan Humas MA,  D.Y Witanto, S.H - Penulis Buku Di Balik Catatan Toga Merah, Orista Primadewa Hadiwiardjo - Sutradara film Pesan Bermakna, Donny Alamsyah - Aktor, dan Kinaryosih - Aktris.

Film kerja sama antara Biro Hukum dan Humas MA dan Emtek Digital ini akan diluncurkan tepat pada hari jadi Mahkamah Agung yang ke-77, pada 19 Agustus 2022 mendatang melalui kanal youtube Humas Mahkamah Agung.  (azh/RS/photo:YRZ)

PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 14 HAKIM PEMILAH

Ditulis oleh Pengadilan on .

PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 14 HAKIM PEMILAH

Jakarta – Humas : Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah 14 Hakim Pemilah, pada hari Jum’at, 12 Agustus 2022, bertempat di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.

Dalam sumpahnya, ke empat belas Hakim Pemilah ini berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

Adapun ke 14 Hakim Pemilah yang dilantik dan diambil sumpahnya, yaitu

  1. MACHRI HENDRA, S.H., M.H.
  2. POSMA P NAINGGOLAN, S.H., M.H.
  3. MURGANDA SITOMPUL, S.H., M.H.
  4. ENDANG WAHYU UTAMI, S.H., M.H.
  5. NI LUH PERGINASARI ARTITAH RINI, S.H., M.Hum.
  6. SUSI SAPTATI, S.H., M.H.
  7. NINIL EVA YUSTINA, S.H., M.Hum.
  8. RETNO KUSRINI, S.H., M.H
  9. ENDAH DETTY PERTIWI, S.H., M.H.
  10. RAFMIWAN MURIANETI, S.H., M.H.
  11. ALBERTUS USADA, S.H., M.H.
  12. Dr. TAMAH, S.H., M.H.
  13. Dra. Hj. SUHAIMI, M.H.
  14. Dr. Drs. FAISOL, S.H., M.H.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh pejabat eselon II, dan III dilingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

KUNKER KE JAMBI, KOMISI 3 MINTA HAKIM HUKUM BERAT BANDAR NARKOBA

Ditulis oleh Pengadilan on .

KUNKER KE JAMBI, KOMISI 3 MINTA HAKIM HUKUM BERAT BANDAR NARKOBA

Jambi-Humas: Penyalahgunaan obat-obatan terlarang semakin hari semakin memprihatinkan. Hal ini terjadi di belahan dunia manapun, termasuk di Indonesia. Narkotika menjadi musuh bersama karena telah menghancurkan generasi dari segala kalangan. 

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan yang didiskusikan pada rapat kunjungan kerja komisi III DPR RI ke provinsi Jambi pada Kamis 11 Agustus 2022 di hotel BW Luxury Jambi. Rapat diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jambi, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

Terkait narkotika, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. mengungkapkan narkotika merupakan perkara paling menonjol di Provinsi Jambi.

 "60 persen perkara yang ada di Provinsi Jambi adalah Narkotika. Nomor kedua terbanyak adalah pencurian," terangnya.

Melihat hal tersebut, Hinca Panjaitan, salah satu anggota Komisi III DPR manyatakan bahwa jumlah tersebut sangat besar. Ia berharap pengadilan lebih arif dalam membaca perkara kecil dan mempraktekkan restorative justice  dengan baik. Misalnya korban pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara, sedangkan para bandar atau penjual diberikan hukuman seberat-beratnya. 

"Para bandar adalah penjahat paling kejam di dunia. Ia telah melakukan bisnis dengan cara menghancurkan generasi. Mereka yang seharusnya diincar, mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya," tegas Hinca.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum. menyampaikan permasalahan yang ada di wilayahnya. Salah satu permasalah yang ia sampaikan adalah gedung yang tidak layak. 

" Kami mewilayahi 10 Pengadilan Agama. Empat di antaranya yaitu Sangeti, Sarolangun, Muara Sabah, dan Muara Tebuh memiliki gedung yang tidak sesuai dengan prototype, kalau hujan bocor dan kebanjiran, sangat memerlukan perbaikan." Terangnya 

Ibrahim menambahkan selain permasalahan gedung, mereka juga kekurangan SDM. "Meskipun begitu, kami selalu semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Ibrahim.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Aning Widi Rahayu, S.H. menyampaikan bahwa dikarenakan pada 2024 akan ada pemilu, mereka memerlukan pelatihan hakim agar bersertifikasi dalam memeriksa perkara sengketa pemilu dan Pemilukada. 
 

"Perkara sengketa pemilu harus ditangani oleh hakim yang sudah tersertifikasi, dan baru ada sedikit sekali hakim yang sudah memilikinya," kata Aning.

Kunjungan Kerja (kunker) Reses masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Jambi bertujuan untuk memberikan pengawasan kepada para mitra kerja. Kunker ini juga digunakan untuk melihat dan mendengarkan aneka permasalahan yang ada di lapangan.  Kunker diikuti oleh 13 Anggota Komisi III DPR RI dan dipimpin oleh Adies Kadir, S.H., M.Hum. Adapun mitra Komisi III yang ada di Jambi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama,  dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
 

Para Ketua Pengadilan  yang hadir berharap masukan yang sudah disampaikan, bisa segera ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI. Sebalikanya, mereka menyatakan masukan-masukan yang telah disampaikan Komisi III akan mereka tindak lanjuti juga. (azh/enk/RS)

LANTIK PANITERA PENGANTI, KETUA MA INGATKAN AGAR PP DITUNTUT TERAMPIL DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK PANITERA PENGANTI, KETUA MA INGATKAN AGAR PP DITUNTUT TERAMPIL DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Jakarta – Humas : Seorang Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung juga dituntut untuk terampil dalam menggunakan perangkat teknologi informasi karena proses penanganan perkara di Mahkamah Agung saat ini sudah berbasis teknologi. Selain itu, teknologi ke depannya, akan menjadi intrumen perubahan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern.

Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya pelantikan 28 Panitera Penganti pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower.

Lebih lanjut Prof Syarifuddin, mengatakan yang tidak boleh saudara abaikan dan harus senantiasa dijunjung tinggi adalah aspek integritas, karena kompetensi dan ilmu pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh integritas, hanya akan menjadi sia-sia belaka. Semakin besar tanggung jawab yang dimiliki, maka akan semakin besar pula godaannya. Oleh karena itu, integritas akan menjadi bekal bagi saudara untuk mampu menangkal setiap godaan-godaan yang datang ketika sedang menjalankan tugas nanti.

“Apabila saudara dalam menjalankan tugas nanti menemukan kendala dan kesulitan, jangan ragu dan malu untuk bertanya, baik kepada Panitera Pengganti yang sudah lebih senior atau kepada Para Yang Mulia Hakim Agung, agar saudara tidak salah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Jangan berhenti untuk terus belajar dan mengasah diri dengan pengetahuan-pengetahuan yang baru, karena dinamika hukum akan terus berkembang seiring dengan roda perkembangan zaman”, tutur Mantan Ketua Pengawasan Mahkamah Agung.

Diakhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar dalam setiap jabatan selalu mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, niatkan dari sejak awal bahwa mengemban jabatan semata- mata untuk beribadah agar jabatan yang kita sandang senantiasa memberikan manfaat dan kebaikan bagi diri yang menjalankannya dan lembaga yang menjadi tempat kita bernaung.

Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar, pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC TIPIKOR PADA MAHAKAMAH AGUNG

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC TIPIKOR PADA MAHAKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah 2 (Dua) orang Hakim Agung dan 2 (Dua) Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung pada Kamis pagi (11/8/2022), bertempat diruang  Prof. Dr. Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung lantai 14, Jakarta.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 83/P Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung.

Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu:

Hakim Agug :

  1. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum
  2. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H

Hakim Ad Hoc Tipikor :

  1. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H
  2. H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H

Para pejabat yang dilantik tersebut bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung  dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mereka juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Mantan Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I Mahkamah Agung serta undangan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ( Humas)