logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta - Humas : Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI tahun 2023, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 

Dokumen

KMA HADIRI RAPAT KOORDINASI DAN BIMBINGAN TEKNIS DITJEN BADILAG TAHUN 2023 SERTA PENYERAHAN SERTIFIKAT HAKI, PENGHARGAAN MURI DAN KARYA TULIS ILMIAH DI LINGKUNGAN BADAN PERADILAN AGAMA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KMA HADIRI RAPAT KOORDINASI DAN BIMBINGAN TEKNIS DITJEN BADILAG TAHUN 2023 SERTA PENYERAHAN SERTIFIKAT HAKI, PENGHARGAAN MURI DAN KARYA TULIS ILMIAH DI LINGKUNGAN BADAN PERADILAN AGAMA

Jakarta - Humas : Dua kapasitas, yaitu kemampuan intelektualitas dan keteguhan integritas, harus selalu bersenyawa dalam diri setiap insan peradilan, mulai dari jajaran pimpinan, para hakim, hingga segenap personil kepaniteraan maupun kesekretariatan. Kemampuan intelektualitas akan melahirkan aparatur-aparatur yang kapabel dan profesional. Sedangkan keteguhan integritas akan menciptakan insan peradilan yang jujur, amanah, bertanggungjawab serta taat kode etik dalam melaksanakan tugas. Inilah dua alat ukur yang akan menjadi garansi, bagi setiap kinerja dan produk pengadilan, untuk dapat dikatakan benar serta diterima oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, pada Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Ditjen Badilag Tahun 2023 serta Penyerahan Sertifikat HAKI, Penghargaan MURI dan Karya Tulis Ilmiah di lingkungan Badan Peradilan Agama pada Senin 6 Maret 2023, bertempat di ballroom Hotel Holiday In Kemayoran.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11350

Lebih lanjut dikatakan, dewasa ini kapasitas intelektual tak hanya cukup dibatasi pada pengetahuan-pengetahuan terkait legal formal, tapi juga dipadupadankan dengan kemampuan beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi yang telah banyak mengubah pola kehidupan masyarakat. Perkembangan IT menuntut agar insan peradilan Indonesia ikut berbenah, sebab masyarakat modern menghendaki adanya suatu sistem peradilan yang modern pula. Inilah yang disadari oleh Mahkamah Agung sejak lama, sehingga kita telah mencanangkan transformasi peradilan modern berbasis teknologi informasi terpadu, sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Mantan Kepala Badan Pengawasan ini mengungkapkan sebagai bagian dari keluarga besar Mahkamah Agung, dirinya menilai bahwa lingkungan Peradilan Agama telah ikut andil menyukseskan rangkaian program modernisasi peradilan Indonesia. Bahkan sejak jauh hari, lingkungan peradilan Agama sejatinya telah memulai langkah modernisasi peradilan melalui implementasi SIADPA, yang dikembangkan di lingkungan Peradilan Agama sejak tahun 1999.

Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga mengucapkan selamat kepada para pimpinan Satker Peradilan Agama yang berprestasi, beserta segenap aparaturnya yang terlibat aktif, sehingga Satkernya memperoleh prediket terbaik, baik untuk kriteria implementasi  teknologi informasi seperti E-Court, SIPP, Access CCTV Online, maupun prestasi bidang teknis lainnya seperti Penyelesaian Permohonan Eksekusi, Gugatan Mandiri, Gugatan Sederhana, Eksaminasi, Mediator, IKPA, termasuk Prestasi Triwulanan, Pelayanan Prima, WBK dan Karya Ilmiah. “Semoga prestasi yang telah diraih menjadi motivasi bagi kita untuk bekerja lebih profesional, dalam rangka memberikan layanan hukum terbaik kepada masyarakat”, ujarnya.  

Dirinya menambahkan lain dari pada itu, isyu-isyu terkait integritas aparatur, efektifitas kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, serta kemandirian peradilan, masih menjadi pekerjaan rumah yang masih harus kita benahi secara serius. Jangan sampai, sederet prestasi dan layanan yang kita persembahkan, seketika runtuh akibat ulah segelintir oknum aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11351

KMA berharap melalui kegiatan Rakor dan Bimtek kali ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mensosialisasikan program-program prioritas dan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Forum semacam ini merupakan wadah yang tepat untuk mendiskusikan berbagai permasalahan yang ditemukan oleh para aparatur peradilan di lapangan.

Hadir pula dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama beserta para Hakim Agung Kamar Agama, Dirjen Badan Peradilan Agama, para Pejabat Eselon I, II, III, IV Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Relation Customer Manager Yayasan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Andre Purwandono, S.Si.s, serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:sno).

SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PANITERA PENGGANTI KAMAR PIDANA DAN PERDATA PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:


I. Ketentuan Umum
A. Persyaratan Administrasi
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai
Hakim;
4. Memiliki pangkat minimal III/d;
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Maksimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun pada saat
pendaftaran;
8. Mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat pertama dan
tingkat banding terkait;
9. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Yustisial yang
berada di lingkungan Mahkamah Agung;
10.Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
11.Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.
 

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.



Dokumen

SELAMA TAHUN 2022, 20.861 PERKARA BERHASIL DIDAMAIKAN MELALUI PROSES MEDIASI

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SELAMA TAHUN 2022,  20.861 PERKARA BERHASIL DIDAMAIKAN MELALUI PROSES MEDIASI

Jakarta-Humas: Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. 

Tahun ini, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Laporan Tahunan (23/02). Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Para hakim agung, hakim ad-hoc, para Ketua pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia, para Ketua Pengadilan tingkat pertama se-jabodetabek hadir secara langsung mengikuti acara. Seluruh aparatur peradilan di Indonesia juga mengkuti secara daring.  

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung bukan hanya menjabarkan kinerja Mahkamah Agung, namun juga kinerja badan peradilan di bawahnya.

Ia menjelaskan bahwa gambaran kinerja Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Beban perkara pada tahun 2022 sebanyak 55.319 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 40.674 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 14.645 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 40.784 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 73,81%.

Sedangkan gambaran kinerja penanganan perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebagai berikut:

Beban perkara tahun 2022 sebanyak 3.559.665 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 3.498.355 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 61.310 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 3.444.803 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 55.151 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2022 adalah sebanyak 59.711 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 98,32%.

Selain gambaran penanganan perkara secara umum, kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) adalah sebagai berikut:

Pada tahun 2022, jumlah Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 283.183 perkara, atau meningkat sebesar 25,82% dibandingkan tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.686 perkara telah berhasil disidangkan secara e-Litigation.

Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding, jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court pada tahun 2022 adalah sebanyak 3.562 perkara. Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun yang lalu, yaitu sebanyak 4.017 perkara semuanya telah selesai diputus secara e-Ligitasi.

Jumlah Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebanyak 281.492 pengguna, yang terdiri dari 52.135 Pengguna Terdaftar dari kalangan advokat dan 229.357 Pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Bagi perkara pidana (di luar perkara pelanggaran lalu lintas/tilang), perkara pidana militer, dan perkara jinayat yang disidangkan secara elektronik sejak berlakunya Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, tercatat sebanyak 118.313 perkara, telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik. Jumlah ini berkurang 29,78% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 168.480 perkara. Penurunan jumlah persidangan elektronik dalam perkara pidana berkorelasi dengan semakin membaiknya situasi pandemi yang menjadi salah satu alasan penyelenggaraan persidangan secara elektronik.

Selain capaian-capaian yang telah diuraikan di atas, Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi bagi perkara perdata dan perkara perdata agama, serta penyelesaian secara diversi bagi perkara tindak pidana anak.

Selama tahun 2022, terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 92,24%, sedangkan untuk perkara tindak pidana anak yang berhasil menempuh proses diversi sebanyak 27 perkara, yang mana rasio keberhasilannya meningkat sebesar 90,75% dari keseluruhan perkara tindak pidana anak yang dilakukan diversi.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan kecil, melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court).

Pada tahun 2022, perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 6.461 perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah sebanyak 164 perkara. (humas/photo:Alf)

HIMBAWAN MENGADAKAN DAN IKUT SERTA DALAM KEGIATAN PERINGATAN HUT KE-70 IKAHI

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

Imbauan Mengadakan dan Ikut Serta dalam Kegiatan Peringatan HUT ke-70 IKAHI

Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 IKAHI tahun 2023 yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2023 dengan tema “Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik”, Pengurus Pusat IKAHI (PP IKAHI) mengadakan serangkaian kegiatan antara lain:


1. Lomba Karya Tulis Ilmiah
(Mulai tanggal 14 Februari s.d 6 Maret 2023)
Ketentuan lomba dapat dilihat di https://bit.ly/LKTIHUTIKAHITH2023 atau Website PP IKAHI, Website Mahkamah Agung RI, Media Sosial PP IKAHI dan Mahkamah Agung RI.


2. Lomba Video IKAHI
(mulai tanggal 14 Februari s.d 28 Februari 2023)
Ketentuan lomba dapat dilihat di https://bit.ly/lombavideoikahi2023 atau Website PP IKAHI, Website Mahkamah Agung RI, Media Sosial PP IKAHI dan Mahkamah Agung RI.


3. Kegiatan Donor Darah
(tanggal 1 Maret 2023 di Ruang Wiryono Mahkamah Agung RI)


4. Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata (tanggal 17 Maret 2023 di TMP Kalibata Jakarta Selatan)


5. Bakti Sosial (khitanan masal dan pengobatan gratis bagi warga tidak mampu)
(tanggal 8 Maret 2023 di Gedung Puslitbangdiklat teknis MA, Mega Mendung Kabupaten Bogor)
Jakarta, 16 Februari 2023


6. Talkshow Puncak HUT ke-70 IKAHI
(tanggal 20 Maret 2023, dilaksanakan secara Hybrid dari Gedung Mahkamah Agung RI)


7. Seminar Internasional Ikatan Hakim Indonesia* (tanggal 21 Maret 2023, dilaksanakan secara Hybrid)


Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau kepada seluruh Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI untuk:


1. Ikut serta dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-70 IKAHI yang diselenggarakan PP IKAHI secara aktif.


2. Menyelenggarakan kegiatan serupa dalam rangka memperingati HUT ke-70 IKAHI Tahun 2023 di Daerah dan/atau Cabang masing-masing baik berupa kegiatan ilmiah, bakti sosial dan perlombaan olahraga dalam rangka konsolidasi antara empat badan lingkungan peradilan di bawah Ikatan hakim Indonesia (IKAHI) dengan mengangkat tema HUT IKAHI yang sama.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



Dokumen