logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Hadiri Rapat Dengan Komisi 3 DPR, Hakim Laporkan Rumah Dinas Yang Kosong

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

HADIRI RAPAT DENGAN KOMISI 3 DPR, HAKIM LAPORKAN RUMAH DINAS YANG KOSONG

Yogyakarta-Humas: Empat Lingkungan Peradilan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan kerja (kunker) reses Komisi III DPR RI (29/7) di hotel Marriot, Yogyakarta. Kunker dipimpin oleh Dr. Wihadi Wiyanto, S.H., M.H. serta dihadiri pula oleh 10 Anggota Komisi III lainnya.

Empat lingkungan peradilan di DIY yang hadir mengikuti rapat kunker ini yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Setyawan Hartono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., serta Kepala Pengadilan Militer 2-11 Kolonel CHK Rony Suryandoko, S.I.P., S.H., M.Han. Hadir pula mengikuti rapat ini yaitu para Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Sekretaris Pengadilan Tinggi, dan lainnya.

Kunker masa reses merupakan agenda rutin Komisi III untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap empat lingkungan peradilan sebagai mitra kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta penjelasan kepada para Ketua 4 Pengadilan terkait anggaran dan pengawasan.

Terkait anggaran, mereka meminta penjelasan alokasi anggaran tahun 2024 serta realisasinya hingga triwulan 2 tahun ini. Selain itu, mereka juga meminta penjelasan mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan di wilayah DIY.

Sedangkan terkait pengawasan, para Anggota Komisi 3 meminta penjelasan tentang penanganan perkara, kebijakan serta langkah-langkah penguatan kelembagaan, dan lainnya.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12784

RUMAH DINAS HAKIM BANYAK YANG KOSONG

“Rumah dinas hakim di sini banyak yang kosong, karena tidak layak huni.”

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi DIY Setyawan di hadapan Komisi III. Ia menambahkan bahwa rumah dinas tersebut jika mau ditempati harus diperbaiki dulu dan diisi dengan perabotan rumah tangga. Hal itu menurut Setyawan memberatkan para hakim dan membuat para wakil Tuhan itu lebih memilih mengontrak rumah atau tinggal di kos.

“Rumah ini tidak ada perabotnya, semoga ke depan rumah-rumah dinas ini layak dan sudah lengkap, agar tidak berat di kami,” kata Setyawan

“Kami mohon dukungan dari para Anggota Komisi 3 DPR RI untuk memperhatikan hal tersebut,” harap hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Ketua Pengadilan lain. Bahkan, menurut mereka selain rumah dinas, kendaraan dinas pun sudah dalam kondisi yang harus diganti.

“Mobil dinas kami usianya sudah 10 tahun lebih, sudah tidak layak pakai,” ujar Ketua TUN DIY.

Menanggapi hal tersebut, Taufik Basari Anggota Komisi 3 yang juga hadir dalam rapat menyatakan bahwa ia sangat mendukung sarana dan prasarana para hakim ditingkatkan. Baginya, kesejahteraan para hakim harus diprioritaskan, karena mereka memiliki tugas yang berat dan mulia.

“Jika kita mau memuliakan mereka, maka tingkatkan kesejahteraannya, penuhi kebutuhannya,” Ujar pria yang biasa disapa Tabas ini.

Terkait perkara yang menonjol di DIY, Narkoba dan kejahatan jalan (klitih) masih menjadi kejahatan terbesar di kota gudeg tersebut. Namun semua jenis perkara yang masuk ke pengadilan bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan di Pengadilan Tinggi memiliki aturan bahwa perkara yang masuk ke mereka harus selesai sebelum tiga puluh hari.

“Kami mengikuti arahan Pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Setyawan.

Pada kesempatan yang sama para Ketua Pengadilan menjelaskan bahwa terkait langkah-langkah menguatkan kelembagaan, mereka serempak bahwa mereka dan seluruh aparaturnya kerap mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung.

Kegiatan kunker diakhiri dengan saling bertukar cindera mata dan berphoto bersama. (azh/ENK/PN/RS/photo:SF)

Pembinaan Teknis Dan Administrasi Oleh Pejabat Eselon I Di Mataram

Ditulis oleh Pengadilan on .

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I DI MATARAM

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I DI MATARAM

Mataram-Humas: Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan kegiatan pembinaan teknis dan administrasi Yudisial secara Hybrid dan luring bagi para Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Kepala, Hakim, Panitera dan Sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama empat lingkungan peradilan, pada hari Jumat, 19 Juli 2024, bertempat diballroom Hotel Prime Park Mataram.

Berikut ini poin-poin penting materi pembinaan yang disampaikan para pejabat Eselon I Mahkamah Agung.

Arahan tentang pentingnya kontrol kualitas dalam pemberkasan kasasi/PK secara elektronik ini disampaikan oleh Panitera MA, Heru Pramono. Amanat ini ditegaskan karena terhitung sejak akta kasasi/PK yang diajukan tanggal 1 Mei 2024, bundel A dan Bundel B berkas kasasi/PK harus dikirim secara elektronik.

“Kami meminta agar pengadilan pengaju benar-benar memperhatikan aspek quality control ini. Saat ini masih banyak permohonan kasasi/PK yang dokumen elektroniknya tidak lengkap, sehingga belum dapat diregister”, ungkap Panitera MA.

Selain itu, Heru Pramono juga memberi gambaran umum implementasi kebijakan Kasasi/PK secara elektronik, yang hingga saat ini perkara kasasi/PK yang diajukan secara elektronik telah mencapai 2.644 perkara.

“Jumlah permohonan Kasasi/PK secara elektronik periode Mei-Juni telah mencapai 2.644 perkara dari 344 pengadilan pengaju”, lanjut Heru Pramono.

Selanjutnya, Sekretaris MA, Sugiyanto, dalam penyampaian materinya menekankan perlunya evaluasi demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Evaluasi ini perlu dilakukan, mengingat indeks reformasi birokrasi MA di tahun 2023 mengalami penurunan.

“Nilai indeks Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tahun 2023 adalah 70,18. Nilai tersebut mengalami penurunan dari tahun 2022. Oleh karena itu kita perlu melakukan evaluasi sehingga di tahun 2025 diharapkan telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional dan berintegritas tinggi.”, ungkap Sekretaris MA.

Selain itu, Sekretaris MA juga mengungkapkan bahwa di tahun 2024 ini, terdapat 259 unit kerja dicalonkan untuk mendapat evaluasi menuju WBK secara mandiri oleh TPI Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, ia meminta agar pengadilan-pengadilan yang diusulkan untuk mempersiapkan diri.

“Di tahun ini, ada 259 unit kerja dicalonkan untuk mendapat evaluasi menuju WBK secara mandiri oleh TPI Mahkamah Agung. Saya minta kepada seluruh unit kerja yang akan dievaluasi untuk dapat mempersiapkan diri dan terus meningkatkan integritas dan kinerjanya agar mendapatkan nilai yang maksimal”, tegas Sekretaris MA.

selanjutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Miyanto, menyampaikan tiga kebijakan strategis pada Ditjen Badilum. Kebijakan tersebut meliputi administrasi perkara, manajemen perkara, dan manajemen tenaga teknis.

“Kami telah merencanakan tiga kebijakan strategis. Pertama administrasi perkara, ini meliputi percepatan penyelesaian perkara dan percepatan pelaksanaan eksekusi. Kedua, manajemen perkara, meliputi monitoring dan evaluasi. Ketiga, manajemen tenaga teknis, meliputi penguatan kapasitas dan integritas tenaga teknis, penerapan sistem merit dalam promosi dan mutasi, talent pool calon pimpinan pengadilan, pengelolaan anggaran, dan monitoring BMN”, jelas Dirjen Badilum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis, menghimbau agar seluruh pengadilan agama senantiasa mengoptimalkan implementasi e-court. Menurutnya, dengan optimalisasi e-court, kualitas layanan pengadilan akan dapat ditingkatkan.

“Saya menghimbau agar seluruh pengadilan agama untuk terus berikhtiar dalam mengoptimalkan implementasi e-court. Sistem elektronik ini dapat membantu pengadilan dalam meningkatkan kualitas layanan serta membantu untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan“, ungkap Dirjen Badilag.

Masih ditempat yang sama Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Yuwono Agung Nugroho, menyampaikan Beberapa hal yang perlu ditingkatkan dan dioptimalkan oleh satuan kerja di lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara antara lain adalah Pembangunan ZI menuju predikat WBK/WBBM, Pembangunan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), Monitoring dan evaluasi manajemen administrasi dan pelayanan, Pembinaan Pimpinanmemberi arahan mengenai hal-hal yang harus diimplementasikan oleh seluruh pengadilan militer dan TUN. Pada Tahun 2024, Ada 20 Satker yang diusulkan WBK ke kemenpan RB.

Bambang Hery Mulyono, selaku kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, menyampaikan program  fungsi BSDK dan Program Kerja BSDK. Program-program kerja yang dilaksanakan oleh BSDK, antara lain yaitu: Pelatihan Teknis peradilan, pelatihan manajemen dan kepemimpinan, dan berbagai program Kerjasama seperti :

  • pelatihan teknis yudisial Tindak Pidana Terorisme (Office of Overseas Prosecutorial Development/OPDAT),
  • Pelatihan Terpadu SPPA (Kejaksaan RI),
  • Annual Meeting and Regional Workshop on Strengthening Capacity of Judiciaries on Consumer Protection in ASEAN (International Development Law Organization/IDLO),
  • Lokakarya Regional Perlindungan Konsumen dan Rapat Tahunan (Working Group Judicial Education and Training – Council of ASEAN Chief Justices),
  • Kegiatan Hukum Arbitrase Internasional (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ & GIZ), Advance Courses of The Hague Academi of International; Law in The Philiphines (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ)
  • Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Dirjen Pajak)
  • Pelatihan Terpadu SPPA (Kementerian Hukum dan HAM)
  • Temu Wicara tentang kebank sentralan (Bank Indonesia)

Terakhir, Sekretaris MA sekaligus menjabat PLT Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, menyampaikan dalam materi pembinaannya agar lebih berhati hati dalam mengelola gratifikasi. Menurutnya, Ada beberapa ketentuan dalam pelaporan gratifikasi seperti : Gratifikasi dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, Selain penerimaan gratifikasi, penolakan gratifikasi juga wajib dilaporkan, Tujuan pelaporan penolakan gratifikasi untuk memutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi gratifikasi serta memperlihatkan itikad baik dari pegawai negeri/penyelenggara negara dalam hal terdapat dugaan suap.(IP/Humas)

Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pelaksanaan Eksekusi dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

Pada rangkaian pembinaan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada hari Jumat, 19 Juli 2024, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H.Bambang Myanto, S.H., M.H. menyampaikan terkait materi administrasi yudisial. Kegiatan ini diselenggarakan di Prime Park Hotel & Convention, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan dihadiri aparat dari 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara langsung serta seluruh peradilan di Indonesia secara daring (online).

Dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait pentingnya percepatan penanganan perkara, percepatan pelaksaan eksekusi, serta peningkatan kompetensi tenaga teknis, terutama pimpinan peradilan.

Terkait percepatan penanganan perkara, Ditjen Badilum mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, yang meminta para Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan kepada para hakim agar konsisten jika sudah menetapkan jadwal sidang. Jangan sampai agenda putusan ditunda sampai 4 kali dengan alasan yang tidak jelas. Jika sudah menetapkan jadwal sidang pada hari ini, maka jangan ditunda lagi dengan alasan yang tidak lebih urgen. Misalnya, jika hari ini jadwal sidang untuk putusan, maka meskipun Dirjen Badilum datang ke pengadilan negeri tersebut, persidangan harus tetap dilanjutkan karena itu adalah pelayanan utama kepada pencari keadilan.

Terkait pelaksanaan eksekusi, beberapa bulan terakhir telah terjadi pengurangan jumlah eksekusi yang belum dilaksanakan menjadi sebanyak 5.489 perkara dan hak tanggungan sejumlah 2782 berkas. Selain itu, terjadi percepatan rata-rata waktu penyelesaian/pelaksanaan eksekusi, yaitu hanya selama 115 hari (3,8 bulan).

Beliau menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kualitas tenaga teknis dan kepemimpinan pengadilan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Ditjen Badilum telah ditambahkan komponen penilaian yang lebih komprehensif sehingga ujian ini meliputi: Asesmen (30%), ⁠Substansi dengan tes berbasis komputer atau CAT (20%) dan Wawancara 50%.

~ ~ 32f2f47b-bdf3-4e97-b14c-3148a59eb10c.jpg

~ ~ 6e0c1922-c241-43e6-af23-f212afc0154e.jpg~ ~ 0a550dbf-a531-4a04-8613-d2b1687da421.jpg

~ ~ da7b8d1e-5073-42a7-a2cc-5e7d71330206.jpg~ ~ d8510fab-53c3-46ef-ab3a-52c8b85fc8a1.jpg~ ~ 44885017-5199-480c-aa7a-fe627cb681d4.jpg

Ketua Mahkamah Agung Lakukan Kunjungan Kerja Ke Nusa Tenggara Barat

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE NUSA TENGGARA BARAT

Mataram-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Barat, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyempatkan diri mengunjungi langsung beberapa pengadilan yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat (20/07). Pada kesempatan itu, seluruh jajaran pimpinan Mahkamah Agung dan para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung turut serta dalam kunjungan kerja tersebut. 

Pengadilan yang dikunjungi oleh orang nomor satu di Mahkamah Agung ini meliputi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Agama Mataram, Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Agama Praya, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.

Selama kunjungan tersebut, Ketua Mahkamah Agung tidak hanya memeriksa langsung sarana dan prasarana di tiap-tiap pengadilan dan memastikan semua sarana dan prasarana tersebut berfungsi dengan baik dalam memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kesempatan itu digunakan pula olehnya untuk bercengkerama dengan warga peradilan yang dikunjunginya. 

Para pimpinan pengadilan, hakim, dan warga peradilan merasa sangat senang dan bangga bisa bertemu langsung dengan pimpinan Mahkamah Agung.

“Kunjungan ini sangat berarti bagi kami. Kami merasa lebih diperhatikan dan termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar salah satu pegawai pengadilan dengan wajah penuh kegembiraan.

Kunjungan kerja Ketua Mahkamah Agung ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan di wilayah Nusa Tenggara Barat. (azh/IP/PN/RS/photo:Yrz)

Ketua Mahkamah Agung Harap Warga Peradilan Di Seluruh Indonesia Tidak Terlibat Judi Online

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG HARAP WARGA PERADILAN DI SELURUH INDONESIA TIDAK TERLIBAT JUDI ONLINE

Mataram-Humas: Fenomena judi online yang saat ini tengah marak terjadi di Indonesia menarik perhatian Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa praktik judi online yang semakin meluas memerlukan perhatian serius serta tindakan tegas dari semua pihak. Pernyatan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia pada Kamis, 18 Juli 2024, di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ia mengatakan, kemajuan teknologi memang telah menghasilkan perkembangan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi ini juga menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai secara terus-menerus. Salah satunya adalah maraknya fenomena judi online di masyarakat.

Menurutnya, praktik perjudian melalui platform digital tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga telah menyebar ke kalangan remaja dan anak-anak. 

“Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius serta tindakan tegas dari semua pihak. Kita bertanggung jawab untuk melindungi setiap anggota keluarga dan masyarakat pada umumnya dari penyebaran fenomena perjudian online,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung berharap bahwa tidak ada dari kalangan warga peradilan dan anggota keluarga dari warga peradilan yang terlibat dalam aktivitas judi online. "Bahkan, kita harus turut berkontribusi dalam proses pemberantasan judi online bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen yang terkait," tegasnya.

Beliau juga menyebut bahwa beberapa waktu yang lalu, Presiden telah menginstruksikan kepada satuan tugas terpadu yang dipimpin oleh Menko Polhukam untuk memberantas perjudian online. "Hal ini tidak menutup kemungkinan akan berujung kepada penegakan hukum yang nanti pada akhirnya akan bermuara di pengadilan," tambahnya.

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung meminta agar para hakim benar-benar cermat ketika memeriksa perkara yang bersentuhan dengan teknologi. 

“Jika hal itu di luar pemahaman kita, maka jangan ragu untuk meminta bantuan ahli yang bisa menerangkan tentang cara kerja teknologi yang bersangkutan. Jangan sampai akibat dari ketidaktahuan kita, akhirnya kita keliru dalam membuat pertimbangan hukum," tutup Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.

Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum berharap pimpinan pengadilan mengawasi anggotanya agar tidak terlibat pada judi online. 

Ia juga menegaskan agar para pimpinan pengadilan mengawasi website masing-masing agar tidak diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk dijadikan web yang menawarkan judi online. (azh/IP/PN/RS/photo:Yrz)