logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Delegasi Mahkamah Agung Ri Berpartisipasi Dalam Kunjungan Kerja Reformasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dan Reformasi Hukum Ekonomi

Ditulis oleh Pengadilan on .

DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI BERPARTISIPASI DALAM KUNJUNGAN KERJA REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN REFORMASI HUKUM EKONOMI

London – Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang terdiri dari YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH , Kepala Biro Hukum dan Humas, BUA MARI Dr. Sobandi, SH., MH dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI Dr Aria Suyudi, SH., LLM berpartisipasi dalam kunjungan kerja Reformasi Sistem Peradilan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Reformasi Ekonomi ke London, 16-19 September 2024 lalu. Kunjungan ini merupakan inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukkam) dalam rangka koordinasi dua agenda prioritas nasional, yaitu Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Reformasi Hukum Ekonomi.

Delegasi SPPT-TI dipimpin oleh Brigjen (Pol) Moh. Syafrial, Sekretaris Deputy Koordinasi BIdang Hukum dan HAM Kemenko Polhukkam, sementara delegasi Hukum Internasional dipimpin oleh Brigjen (TNI) Dr. Arudji Anwar, plh Deputy Bidang Koordinasi Hukum dan HAM dan Asdep Bidang Koordinasi Hukum Internasional. Selain Mahkamah Agung RI hadir juga perwakilan Kementerian/ Lembaga yang terdiri dari perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI untuk agenda SPPT-TI, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

Kunjungan SPPT-TI

Criminal Justice Delivery Dashboard

Kunjungan SPPT-TI difokuskan untuk mempelajari Criminal Justice Delivery Dashboard (CJS Delivery Dashboard) (https://criminal-justice-delivery-data-dashboards.justice.gov.uk/). Diskusi tentang CJS Delivery Dashboard dipusatkan di Ministry of Justice Inggris dengan menghadirkan nara sumber dari berbagai satuan kerja, seperti dari Kantor Penuntut Umum, Kantor Pengadilan dan pihak relevan lainnya.

CJS Delivery Dashboard merupakan situs pemerintah Inggris yang memuat data penanganan tindak pidana . Pemerintah Inggris membangun dasbor ini untuk meningkatkan transparansi, meningkatkan pemahaman tentang sistem peradilan, dan mendukung kolaborasi, khususnya di tingkat lokal melalui Badan Peradilan Pidana Lokal (LCJB). Dasbor ini menyatukan berbagai data peradilan pidana. Dasbor ini memberikan gambaran umum tentang sistem peradilan; dari saat kejahatan dicatat oleh polisi, hingga saat kasus diselesaikan di pengadilan.

Data dalam dasbor diunggah tiap kuartal oleh elemen penegak hukum yang meliputi Kantor Penuntut Umum, Kepolisian, dan Pengadilan. Dashboard ini mencakup tiga area prioritas untuk sistem peradilan pidana yaitu, meningkatkan ketepatan waktu, meningkatkan keterlibatan korban, dan meningkatkan kualitas peradilan.

Salah satu keunggulan CJS Delivery dashboard adalah fleksibilitas kepada pengguna untuk menghasilkan grafik informasi sesuai kebutuhan, sehingga pengguna bisa memperoleh gambaran lebih detail tentang kinerja sistem peradilan pidana yang ada.

Secara umum fungsi layanan semacam ini relevan dengan apa yang dilaksanakan oleh SPPT-TI dalam mendorong kebijakan berbasis data dan bukti yang diperoleh dari informasi yang dipertukarkan dalam SPPT-TI.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12994

Aplikasi Common Platform

Sebagaimana pengalaman SPPT-TI di Indonesia, maka pada masa lalu setiap lembaga penegak hukum memiliki sendiri solusi Teknologi Informasi penanganan perkara mereka, namun sejak 5 tahun belakangan, mereka mulai melakukan penyempurnaan, dengan merintis interoperabilitas, dan standar bersama penggunaan aplikasi mereka, dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi administrasi perkara. Mereka juga melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar desain digital delivery pemerintah. Salah satunya adalah dengan penggunaan common platform.

Common Platform adalah sistem manajemen perkara digital. Sistem ini membantu pengguna mengelola dan berbagi informasi kasus pidana secara lebih efektif. Ini termasuk staf HMCTS, lembaga peradilan, dan pengguna pengadilan profesional seperti pengacara pembela dan Penuntut Umum

Setiap pengadilan Negeri dan magistrat kini memiliki akses ke sistem 'Common Platform', yang akan memungkinkan berbagi informasi yang lebih cepat dan lancar antara semua pihak yang terlibat dalam kasus peradilan pidana.

Di bawah Common Platform, semua materi perkara yang relevan akan tersedia di satu tempat yang dapat diakses di semua pengadilan pidana – mulai dari penangkapan atau dimulainya proses hingga persidangan dan, bagi mereka yang dihukum, hingga ke lembaga pemasyarakatan dan masa percobaan.

Ini akan membantu memastikan bahwa pengadilan, polisi, jaksa penuntut Non-Polisi lainnya, dan profesional hukum memiliki akses ke satu platform untuk melacak kasus yang bergerak melalui sistem peradilan, melanjutkan langkah menjauh dari proses berbasis kertas yang memakan waktu dan sistem TI yang terpisah.

Ini adalah bagian mendasar dari rencana pemerintah untuk memodernisasi sistem pengadilan pidana, menyatukan mitra peradilan dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya, meningkatkan kolaborasi, dan mengganti proses yang sudah ketinggalan zaman. Langkah ini akan menawarkan aliran informasi yang lebih baik antara pengadilan untuk meningkatkan efisiensi dan membantu mengurangi beban kasus yang tertunda guna memberikan keadilan yang lebih cepat bagi para korban dan masyarakat.

Kunjungan ke Penjara Maidstone Prison

Delegasi juga berkesempatan untuk mengunjungi Maidstone Prison, sekitar 1.5 jam dari London. Maidstone merupakan penjara penting yang digunakan untuk menampung Narapidana asing yang menjelang dilepas kembali ke negara mereka. Penjara Maidstone memiliki fasilitas seperti bengkel kerja dan merupakan basis produksi pencetakan formulir kedinasan penjara Inggris.

Reformasi Hukum Ekonomi

Eksekusi Perdata

Dalam rangka reformasi Hukum Ekonomi delegasi melakukan kunjungan kerja ke Standing Internasional Forum of Commercial Court (SIFOCC) dan Mahkamah Agung Inggris. SIFOCC adalah forum kerjasama multilateral antar pengadilan. SIFoCC sendiri berbasis di Supreme Court England & Wales di London. Sejak berdiri tahun 2017, SiFOCC telah melakukan 5 (lima)  kali melakukan pertemuan, di London (2017), New York (2019), Singapura (2021), Sydney (2022) dan Doha (2024).  Mahkamah Agung RI sendiri telah menjadi bagian dari SIFoCC sejak 2022 dengan kehadiran di pertemuan SIFoCC ke 4 di Sydney dan ke 5 di Doha.

Saat ini SIFOCC beranggotakan 58 negara, dimana Indonesia merupakan salah satu negara anggota terbesar. SIFOCC bertemu setiap 18 bulan sekali, namun diantara itu membuka kemungkinan untuk terus melakukan dialog, dan pertemuan.

Mahkamah Agung RI adalah Lembaga yang bertanggung jawab untuk indikator pelaksanaan dan penyelesaian putusan dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha untuk mewujudkan reformasi hukum ekonomi. Pada peringkat Kemudahan Berusaha terakhir, Inggris Raya ada di peringkat 8 sedangkan untuk penegakan kontrak sendiri ada di peringkat 34. Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan indikator kemudahan berusaha di Britania Raya sudah berjalan dengan baik. Saat ini, peringkat kemudahan berusaha sudah dihapus oleh Bank Dunia dan pelaksanaan B-Ready juga belum berjalan sepenuhnya, sehingga perlu masukan untuk kebijakan yang keberlanjutan dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia khususnya dalam meningkatkan iklim investasi.

 https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12995

Delegasi diterima oleh Justice Robin Knowles, Hakim pada Commercial Court of London yang juga penanggung jawab SIFOCC dan Adenike Adewale  Kepala Sekretariat SIFoCC untuk membicarakan berbagai aspek reformasi eksekusi hukum perdata. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai harmonisasi prosedur eksekusi putusan asing tentang pembayaran sejumlah uang. SIFOCC menerbitkan Multilateral Memorandum for Enforcement of Foreign Money Judgment, yang merupakan memorandum yang dibuat oleh tidak kurang 30 negara anggota SIFOCC tentang bagaimana pelaksanaan eksekusi putusan asing tentang Pembayaran Sejumlah Uang.

Publikasi ini penting, sebagai sarana untuk melakukan harmonisasi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan asing yang sifatnya sederhana. Melalui publikasi ini pembaca bisa melihat prosedur yang jelas di setiap negara tentang bagaimana eksekusi sederhana atas sejumlah yang yang harus dibayar, maka sedikit banyak akan memudahkan proses pengakuan putusan asing di yurisdiksi lain.

Usulan pendekatan dari SIFOCC adalah, sepanjang putusan asing itu dapat dinilai dengan uang (tidak terkait dengan putusan terkait property yang ada di negara penerima) maka putusan asing tersebut diperlakukan sebagai utang yang harus dibayar oleh debitur, sehingga penagihannya tidak memerlukan gugatan baru tentang pokok perkara, namun cukup gugatan untuk menagih sejumlah utang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar di yurisdiksi ttempat debitur sebagaimana apabila utang itu merupakan utang yang sah berdasarkan hukum lokal. 

Tentunya ini dengan tetap memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan perlawanan, sepanjang memang ada hal-hal yang dianggap perlu diperhatikan, misalnya apabila ada kecurangan, pemalsuan dan lain sebagainya, yang memungkinkan pengadilan untuk tidak memberikan eksekusi terhadap putusan tersebut.

Sir Robin Knowles menjelaskan bahwa sudah ada 30 negara tersebut memiliki prosedur untuk melakukan pelaksanaan putusan asing tentang pembayaran sejumlah uang. Ini penting, karena dengan adanya publikasi ini, mengeliminasi kebutuhan tentang adanya perjanjian bilateral, maupun multilateral untuk memperoleh pelaksanaan putusan komersial dari pengadilan asing yang sifatnya sederhana.

Mahkamah Agung Inggris dibentuk bulan Oktober 2009, yang menggantikan Komite Banding House of Lords sebagai pengadilan tertinggi di Inggris Raya. Mahkamah Agung Inggris memiliki 12 orang Hakim Mahkamah Agung mempertahankan standar tertinggi yang ditetapkan oleh Komite Banding, tetapi sekarang secara eksplisit terpisah dari Pemerintah dan Parlemen.Pengadilan memeriksa banding atas questions of law yang dapat diperdebatkan yang paling penting bagi publik, untuk seluruh Inggris Raya dalam kasus perdata, dan untuk Inggris, Wales, dan Irlandia Utara dalam kasus pidana.

Reformasi Kerangka Arbitrase Nasional

Delegasi juga mengunjungi Wilmer Cutler Pickering Hale & Dorr LLP (WilmerHale) London untuk mengadakan dialog tentang peluang reformasi kerangka hukum arbitrase Indonesia dari perpektif Internasional. WilmerHale memiliki pengalaman luas dalam memberikan bantuan teknis kepada negara yang ingin menyempurnakan kerangka hukum arbitrase mereka, seperti Timor Leste dan Fiji. Secara umum WilmerHale  mengapresiasi bahwa kerangka hukum Arbitrase di Indonesia sudah cukup maju dan sesuai dengan praktek terbaik yang ada, bahkan dengan adanya Perma Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan  Dan Pembatalan Putusan Arbitrase menunjukkan bahwa Indonesia memiliki atensi khusus terhadap arbitrase.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12996

Selanjutnya WilmerHale juga menunjukkan bahwa arbitrase merupakan pasar yang dinamis, dan saat ini pasar arbitrase komersial di dominasi oleh tiga yurisdiksi arbitrase utama, yaitu London, Singapura dan Hong Kong. Indonesia memiliki peluang untuk menjadi hub bagi pilihan penyelesaian arbitrase di kawasan Asia bagi sengketa hukum kontinental. Karena saat ini baik London, Singapura dan Hong Kong adalah yurisdiksi Hukum Common Law.

Dalam diskusinya WilmerHale menyampaikan peluang untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU 30 Tahun 1999 misalnya pasal 10 terkait penerapan prinsip kompetenz-kompetenz, klarifikasi tentang peran pengadilan dalam mendukung proses arbitrase (pasal 13, 59-69, dan 70), peran pengadilan untuk memberikan interim-relief (pasal 17H, 32), pemberian pendapat hukum mengikat (pasal 52, 53), konsep keadilan (pasal 56), penyederhanaan prosedur pembatalan putusan arbitrase (pasal 67 (12)), 70).  (AS).

Dharmayukti Karini Rayakan Hari Ulang Tahun Ke-22

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

DHARMAYUKTI KARINI RAYAKAN HARI ULANG TAHUN KE-22

Jakarta – Humas : Dharmayukti Karini (DYK) merayakan Hari Ulang Tahun ke- 22 yang berlangsung pada Rabu, 25 September 2024 di Balairung Gedung Mahkamah Agung dengan mengusung tema, “Wanita Tangguh Wujudkan Organisasi Yang Profesional dan Modern”.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat menghadiri acara tersebut dalam sambutanya menyampaikan, tema ini sangat tepat dan relevan untuk menggambarkan perjalanan Organisasi DYK selama lebih dari dua dekade.

Sebagai organisasi yang telah berusia 22 tahun, Dharmayukti Karini telah menunjukkan komitmen yang kuat dan kontribusi yang sangat besar bagi lembaga Mahkamah Agung.

“Saya sangat tertarik dengan istilah “Wanita Tangguh” yang diangkat dalam tema ulang tahun kali ini”, ujar KMA.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12999

Wanita Tangguh tentu bukan wanita yang perkasa, atau wanita berotot kawat bertulang besi, atau wanita yang tahan banting dan lain sebagainya. Namun tangguh di sini, lebih pada arti wanita yang tak kenal lelah berjuang, sebagai perempuan, seorang istri maupun sebagai seorang ibu, dalam menjaga integritas pribadi, suami maupun keluarga, demi tegaknya marwah dan martabat peradilan Indonesia., tegasnya.

Lebih lanjut Pelindung Pengurus Pusat Dharmayukti Karini dan Pelindung Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI  (MARI) ini mengatakan, ada ungkapan yang menggambarkan tentang ketagguhan seorang wanita, khususnya seorang ibu:

 “Seorang ibu adalah orang yang dapat menggantikan peran semua orang, tetapi tak seorang pun dapat menggantikan peran seorang ibu”. (a mother is she who can take the place of all others, but whose place no one else can take).

Prof. Syarifuddin juga mengingatkan, di tengah arus teknologi informasi yang tak terbendung, ditambah serbuan budaya asing yang tak selaras dengan kepribadian bangsa kita yang luhur, seorang istri dan seorang ibu memikul tanggungjawab besar dalam mendidik putra-putri kita, agar tidak hanyut dalam dekandensi moral.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Hj. Budi Utami Syarifudin mengatakan bukan zamannya lagi, kaum wanita hanya menjadi pendukung dan pelengkap saja, namun harus bisa menjadi motor penggerak dalam setiap perubahan, memiliki kemampuan untuk membawa perspektif baru yang lebih inklusif, empatik, dan berorientasi pada solusi, serta menjadi jembatan antara kemajuan teknologi dengan nilai-nilai fundamental dalam kehidupan berkeluarga dan berorganisasi.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13001

Budi Utami menambahkan kepekaan terhadap perkembangan teknologi sangat diperlukan agar kita tidak tergilas oleh pesatnya kemajuan peradaban yang terjadi di sekitar kita, namun di sisi lain kita juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi, khususnya bagi anak-anak dan anggota keluarga kita.

Judi online, pornografi, cyber bulliying dan konten-konten kekerasan di media sosial menjadi ancaman nyata bagi kita saat ini. Semua ancaman itu menjadi tugas berat bagi kita untuk terus berupaya membentengi anak-anak dan seluruh anggota keluarga kita dari pengaruh negatif yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi, ucapnya penuh semangat.

Perayaan HUT Dharmayukti Karini ke-22 ini di ikuti secara luring dan daring, yang dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI (MARI), serta Pengurus Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia. (enk/pn/photo:alf,sno,adr).

Delegasi Mahkamah Agung RI Berpartisipasi Dalam Kunjungan Kerja Reformasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Reformasi Hukum Ekonomi

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI BERPARTISIPASI DALAM KUNJUNGAN KERJA REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN REFORMASI HUKUM EKONOMI

London – Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang terdiri dari YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH , Kepala Biro Hukum dan Humas, BUA MARI Dr. Sobandi, SH., MH dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI Dr Aria Suyudi, SH., LLM berpartisipasi dalam kunjungan kerja Reformasi Sistem Peradilan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Reformasi Ekonomi ke London, 16-19 September 2024 lalu. Kunjungan ini merupakan inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukkam) dalam rangka koordinasi dua agenda prioritas nasional, yaitu Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Reformasi Hukum Ekonomi.

Delegasi SPPT-TI dipimpin oleh Brigjen (Pol) Moh. Syafrial, Sekretaris Deputy Koordinasi BIdang Hukum dan HAM Kemenko Polhukkam, sementara delegasi Hukum Internasional dipimpin oleh Brigjen (TNI) Dr. Arudji Anwar, plh Deputy Bidang Koordinasi Hukum dan HAM dan Asdep Bidang Koordinasi Hukum Internasional. Selain Mahkamah Agung RI hadir juga perwakilan Kementerian/ Lembaga yang terdiri dari perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI untuk agenda SPPT-TI, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

Kunjungan SPPT-TI

Criminal Justice Delivery Dashboard

Kunjungan SPPT-TI difokuskan untuk mempelajari Criminal Justice Delivery Dashboard (CJS Delivery Dashboard) (https://criminal-justice-delivery-data-dashboards.justice.gov.uk/). Diskusi tentang CJS Delivery Dashboard dipusatkan di Ministry of Justice Inggris dengan menghadirkan nara sumber dari berbagai satuan kerja, seperti dari Kantor Penuntut Umum, Kantor Pengadilan dan pihak relevan lainnya.

CJS Delivery Dashboard merupakan situs pemerintah Inggris yang memuat data penanganan tindak pidana . Pemerintah Inggris membangun dasbor ini untuk meningkatkan transparansi, meningkatkan pemahaman tentang sistem peradilan, dan mendukung kolaborasi, khususnya di tingkat lokal melalui Badan Peradilan Pidana Lokal (LCJB). Dasbor ini menyatukan berbagai data peradilan pidana. Dasbor ini memberikan gambaran umum tentang sistem peradilan; dari saat kejahatan dicatat oleh polisi, hingga saat kasus diselesaikan di pengadilan.

Data dalam dasbor diunggah tiap kuartal oleh elemen penegak hukum yang meliputi Kantor Penuntut Umum, Kepolisian, dan Pengadilan. Dashboard ini mencakup tiga area prioritas untuk sistem peradilan pidana yaitu, meningkatkan ketepatan waktu, meningkatkan keterlibatan korban, dan meningkatkan kualitas peradilan.

Salah satu keunggulan CJS Delivery dashboard adalah fleksibilitas kepada pengguna untuk menghasilkan grafik informasi sesuai kebutuhan, sehingga pengguna bisa memperoleh gambaran lebih detail tentang kinerja sistem peradilan pidana yang ada.

Secara umum fungsi layanan semacam ini relevan dengan apa yang dilaksanakan oleh SPPT-TI dalam mendorong kebijakan berbasis data dan bukti yang diperoleh dari informasi yang dipertukarkan dalam SPPT-TI.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12994

Aplikasi Common Platform

Sebagaimana pengalaman SPPT-TI di Indonesia, maka pada masa lalu setiap lembaga penegak hukum memiliki sendiri solusi Teknologi Informasi penanganan perkara mereka, namun sejak 5 tahun belakangan, mereka mulai melakukan penyempurnaan, dengan merintis interoperabilitas, dan standar bersama penggunaan aplikasi mereka, dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi administrasi perkara. Mereka juga melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar desain digital delivery pemerintah. Salah satunya adalah dengan penggunaan common platform.

Common Platform adalah sistem manajemen perkara digital. Sistem ini membantu pengguna mengelola dan berbagi informasi kasus pidana secara lebih efektif. Ini termasuk staf HMCTS, lembaga peradilan, dan pengguna pengadilan profesional seperti pengacara pembela dan Penuntut Umum

Setiap pengadilan Negeri dan magistrat kini memiliki akses ke sistem 'Common Platform', yang akan memungkinkan berbagi informasi yang lebih cepat dan lancar antara semua pihak yang terlibat dalam kasus peradilan pidana.

Di bawah Common Platform, semua materi perkara yang relevan akan tersedia di satu tempat yang dapat diakses di semua pengadilan pidana – mulai dari penangkapan atau dimulainya proses hingga persidangan dan, bagi mereka yang dihukum, hingga ke lembaga pemasyarakatan dan masa percobaan.

Ini akan membantu memastikan bahwa pengadilan, polisi, jaksa penuntut Non-Polisi lainnya, dan profesional hukum memiliki akses ke satu platform untuk melacak kasus yang bergerak melalui sistem peradilan, melanjutkan langkah menjauh dari proses berbasis kertas yang memakan waktu dan sistem TI yang terpisah.

Ini adalah bagian mendasar dari rencana pemerintah untuk memodernisasi sistem pengadilan pidana, menyatukan mitra peradilan dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya, meningkatkan kolaborasi, dan mengganti proses yang sudah ketinggalan zaman. Langkah ini akan menawarkan aliran informasi yang lebih baik antara pengadilan untuk meningkatkan efisiensi dan membantu mengurangi beban kasus yang tertunda guna memberikan keadilan yang lebih cepat bagi para korban dan masyarakat.

Kunjungan ke Penjara Maidstone Prison

Delegasi juga berkesempatan untuk mengunjungi Maidstone Prison, sekitar 1.5 jam dari London. Maidstone merupakan penjara penting yang digunakan untuk menampung Narapidana asing yang menjelang dilepas kembali ke negara mereka. Penjara Maidstone memiliki fasilitas seperti bengkel kerja dan merupakan basis produksi pencetakan formulir kedinasan penjara Inggris.

Reformasi Hukum Ekonomi

Eksekusi Perdata

Dalam rangka reformasi Hukum Ekonomi delegasi melakukan kunjungan kerja ke Standing Internasional Forum of Commercial Court (SIFOCC) dan Mahkamah Agung Inggris. SIFOCC adalah forum kerjasama multilateral antar pengadilan. SIFoCC sendiri berbasis di Supreme Court England & Wales di London. Sejak berdiri tahun 2017, SiFOCC telah melakukan 5 (lima)  kali melakukan pertemuan, di London (2017), New York (2019), Singapura (2021), Sydney (2022) dan Doha (2024).  Mahkamah Agung RI sendiri telah menjadi bagian dari SIFoCC sejak 2022 dengan kehadiran di pertemuan SIFoCC ke 4 di Sydney dan ke 5 di Doha.

Saat ini SIFOCC beranggotakan 58 negara, dimana Indonesia merupakan salah satu negara anggota terbesar. SIFOCC bertemu setiap 18 bulan sekali, namun diantara itu membuka kemungkinan untuk terus melakukan dialog, dan pertemuan.

Mahkamah Agung RI adalah Lembaga yang bertanggung jawab untuk indikator pelaksanaan dan penyelesaian putusan dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha untuk mewujudkan reformasi hukum ekonomi. Pada peringkat Kemudahan Berusaha terakhir, Inggris Raya ada di peringkat 8 sedangkan untuk penegakan kontrak sendiri ada di peringkat 34. Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan indikator kemudahan berusaha di Britania Raya sudah berjalan dengan baik. Saat ini, peringkat kemudahan berusaha sudah dihapus oleh Bank Dunia dan pelaksanaan B-Ready juga belum berjalan sepenuhnya, sehingga perlu masukan untuk kebijakan yang keberlanjutan dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia khususnya dalam meningkatkan iklim investasi.

 https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12995

Delegasi diterima oleh Justice Robin Knowles, Hakim pada Commercial Court of London yang juga penanggung jawab SIFOCC dan Adenike Adewale  Kepala Sekretariat SIFoCC untuk membicarakan berbagai aspek reformasi eksekusi hukum perdata. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai harmonisasi prosedur eksekusi putusan asing tentang pembayaran sejumlah uang. SIFOCC menerbitkan Multilateral Memorandum for Enforcement of Foreign Money Judgment, yang merupakan memorandum yang dibuat oleh tidak kurang 30 negara anggota SIFOCC tentang bagaimana pelaksanaan eksekusi putusan asing tentang Pembayaran Sejumlah Uang.

Publikasi ini penting, sebagai sarana untuk melakukan harmonisasi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan asing yang sifatnya sederhana. Melalui publikasi ini pembaca bisa melihat prosedur yang jelas di setiap negara tentang bagaimana eksekusi sederhana atas sejumlah yang yang harus dibayar, maka sedikit banyak akan memudahkan proses pengakuan putusan asing di yurisdiksi lain.

Usulan pendekatan dari SIFOCC adalah, sepanjang putusan asing itu dapat dinilai dengan uang (tidak terkait dengan putusan terkait property yang ada di negara penerima) maka putusan asing tersebut diperlakukan sebagai utang yang harus dibayar oleh debitur, sehingga penagihannya tidak memerlukan gugatan baru tentang pokok perkara, namun cukup gugatan untuk menagih sejumlah utang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar di yurisdiksi ttempat debitur sebagaimana apabila utang itu merupakan utang yang sah berdasarkan hukum lokal. 

Tentunya ini dengan tetap memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan perlawanan, sepanjang memang ada hal-hal yang dianggap perlu diperhatikan, misalnya apabila ada kecurangan, pemalsuan dan lain sebagainya, yang memungkinkan pengadilan untuk tidak memberikan eksekusi terhadap putusan tersebut.

Sir Robin Knowles menjelaskan bahwa sudah ada 30 negara tersebut memiliki prosedur untuk melakukan pelaksanaan putusan asing tentang pembayaran sejumlah uang. Ini penting, karena dengan adanya publikasi ini, mengeliminasi kebutuhan tentang adanya perjanjian bilateral, maupun multilateral untuk memperoleh pelaksanaan putusan komersial dari pengadilan asing yang sifatnya sederhana.

Mahkamah Agung Inggris dibentuk bulan Oktober 2009, yang menggantikan Komite Banding House of Lords sebagai pengadilan tertinggi di Inggris Raya. Mahkamah Agung Inggris memiliki 12 orang Hakim Mahkamah Agung mempertahankan standar tertinggi yang ditetapkan oleh Komite Banding, tetapi sekarang secara eksplisit terpisah dari Pemerintah dan Parlemen.Pengadilan memeriksa banding atas questions of law yang dapat diperdebatkan yang paling penting bagi publik, untuk seluruh Inggris Raya dalam kasus perdata, dan untuk Inggris, Wales, dan Irlandia Utara dalam kasus pidana.

Reformasi Kerangka Arbitrase Nasional

Delegasi juga mengunjungi Wilmer Cutler Pickering Hale & Dorr LLP (WilmerHale) London untuk mengadakan dialog tentang peluang reformasi kerangka hukum arbitrase Indonesia dari perpektif Internasional. WilmerHale memiliki pengalaman luas dalam memberikan bantuan teknis kepada negara yang ingin menyempurnakan kerangka hukum arbitrase mereka, seperti Timor Leste dan Fiji. Secara umum WilmerHale  mengapresiasi bahwa kerangka hukum Arbitrase di Indonesia sudah cukup maju dan sesuai dengan praktek terbaik yang ada, bahkan dengan adanya Perma Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan  Dan Pembatalan Putusan Arbitrase menunjukkan bahwa Indonesia memiliki atensi khusus terhadap arbitrase.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12996

Selanjutnya WilmerHale juga menunjukkan bahwa arbitrase merupakan pasar yang dinamis, dan saat ini pasar arbitrase komersial di dominasi oleh tiga yurisdiksi arbitrase utama, yaitu London, Singapura dan Hong Kong. Indonesia memiliki peluang untuk menjadi hub bagi pilihan penyelesaian arbitrase di kawasan Asia bagi sengketa hukum kontinental. Karena saat ini baik London, Singapura dan Hong Kong adalah yurisdiksi Hukum Common Law.

Dalam diskusinya WilmerHale menyampaikan peluang untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU 30 Tahun 1999 misalnya pasal 10 terkait penerapan prinsip kompetenz-kompetenz, klarifikasi tentang peran pengadilan dalam mendukung proses arbitrase (pasal 13, 59-69, dan 70), peran pengadilan untuk memberikan interim-relief (pasal 17H, 32), pemberian pendapat hukum mengikat (pasal 52, 53), konsep keadilan (pasal 56), penyederhanaan prosedur pembatalan putusan arbitrase (pasal 67 (12)), 70).  (AS).

Ketua MA dan Ketua DK LPS Tanda Tangani Nota Kesepahaman

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA DAN KETUA DK LPS TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

Denpasar-Humas: Dalam rangka penguatan dan pengembangan Hukum yang mencakup aspek-aspek penjaminan dan perlindungan dana Masyarakat, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Nota Kesepahaman Antara Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan pada Jum’at 20 September 2024 bertempat di Ballroom Hotel Renaissance – Bali.

Nota kesepahaman ini menandai tonggak penting dalam penguatan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang Republik Indonesia. Ruang lingkup Nota Kesepahamanan ini adalah penguatan dan pengembangan hukum mencakup aspek-aspek penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi syariah, guna memastikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional lembaga-lembaga keuangan tersebut, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang berkelanjutan. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi. Ujar Ketua MA Syarifuddin.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12978

Ketua MA Syarifiddin berharap Nota kesepahaman yang akan di tandatangani hari ini merupakan langkah penting menuju peningkatan kerja sama antara kedua institusi kita, demi memastikan bahwa tugas-tugas yang telah dipercayakan kepada kita dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk melayani sistem peradilan dan keuangan negara. Dalam semangat komitmen bersama inilah, kita mengukuhkan kemitraan ini yang akan memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam penegakan hukum dan stabilitas sistem keuangan nasional. Mahkamah Agung memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan berperan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan melalui penjaminan simpanan nasabah, penjaminan polis asuransi, serta penyelesaian masalah institusi keuangan yang mengalami kegagalan.

Telah Kita Ketahui Ujar Ketua MA Syarifuddin, Kedua lembaga ini memiliki peran yang sangat vital bagi stabilitas dan kemajuan bangsa. Untuk memperkuat sinergi kelembagaan, demi kepentingan tidak hanya lembaga kita masing-masing, tetapi yang lebih utama adalah kepentingan publik yang kita layani. Melalui kerja sama yang lebih erat, kita bertujuan untuk mengatasi berbagai kompleksitas masalah hukum dan keuangan yang muncul di dunia yang semakin terhubung ini. Proses penyusunan Nota Kesepahaman ini telah berlangsung dengan sangat teliti, dan saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan nota ini, khususnya tim dari Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan, atas kerja keras dan ketekunan yang telah mereka curahkan. Upaya mereka telah menghasilkan sebuah dokumen yang tidak hanya memenuhi kebutuhan mendesak lembaga-lembaga kita, tetapi juga meletakkan dasar bagi kerja sama di masa depan. Nota Kesepahaman ini menjadi awal dari kemitraan yang panjang dan bermanfaat antara Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan. Bersama dalam membangun Indonesia yang lebih kuat dan tangguh, yang berdiri kokoh di atas pilar keadilan dan keamanan finansial.

Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagaimana diketahui, sesuai mandat UU 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat lima tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Acara penandatanganan ini di akhiri dengan tukar menukar cinera mata dan foto bersama serta kegiatan ini di hadiri Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Hakim Agung, Dirjen Badilum, Kepala BSDK, Panmud Perdata, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan sewilayah Denpasar. Hadir para pejabat dari Lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan, dan undangan lainnya. (ds/yz/rs)

Ketua MA Membuka Kegiatan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Pengadilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA MEMBUKA KEGIATAN PELATIHAN MANAJEMEN KEPEMIMPINAN PENGADILAN

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H membuka kegiatan pelatihan manajemen kepemimpinan bagi pimpinan pengadilan, Panitera pengadilan serta Sekretaris pengadilan, pada hari Kamis, 19 September 2024, bertempat diballroom Grand Mercure Harmoni.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan Kompetensi Kepemimpinan di lingkungan badan peradilan bukan hanya sekedar mampu melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis yudisial, tetapi juga harus memiliki kemampuan dalam menjalankan organisasi melalui pengelolaan 3M, yaitu: Man, Material, Money serta dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas peradilan.

Menurutnya, Ketika seorang hakim diangkat menjadi pimpinan pengadilan, maka tidak cukup hanya dibekali dengan kemampuan teknis dalam memimpin persidangan, melainkan juga harus memahami tentang manajemen administrasi dan tata kelola organisasi, karena di institusi pengadilan terdapat dua bidang administrasi yang harus dikuasai oleh seorang pimpinan pengadilan, yaitu administrasi perkara dan administrasi umum non keperkaraan, agar setiap pimpinan pengadilan mampu menjadi seorang leader sekaligus menjadi manajer bagi seluruh aparatur yang ada di satuan kerjanya.

Lebih lanjut, Ketua MA menjelaskan Tiga unsur jabatan di lembaga peradilan, yaitu pimpinan pengadilan, panitera dan sekretaris memegang tanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi peradilan berdasarkan ruang lingkup kewenangan masing-masing. Seorang pimpinan pengadilan bertanggung jawab terhadap tata kelola administrasi di bidang perkara yang dilaksanakan oleh panitera pengadilan dan tata kelola administrasi di bidang non keperkaraan yang dilaksanakan oleh sekretaris pengadilan, sehingga masing-masing pejabat harus memahami tentang garis tanggung jawab dan garis koordinasi antara satu dengan yang lain.

Sementara itu Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H menyatakan tujuan diadakan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi manajerial dan leadership para pimpinan pengadilan, Panitera pengadilan dan Sekretaris Pengadilan. Adapun jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 120 peserta dari 4 (Empat) lingkungan Peradilan, diantaranya Ketua atau Wakil Ketua pengadilan tingkat pertama sebanyak 40 orang, Panitera pengadilan tingkat pertama sebanyak 40 orang dan Sekretaris pengadilan tingkat pertama sebanyak 40 orang.

Inovasi Smart Collaborative Learning System (SCLS)

Disamping membuka pelatihan manajemen kepemimpinan pengadilan, Ketua Mahkamah Agung juga melounching inovasi Smart Collaborative Learning System,  yaitu model pembelajaran yang memadukan antara kecerdasan manusia dengan kecerdasan buatan (artificial inteligence).

Dengan pola kerja SCLS ini, proses pembelajaran dapat dilakukan secara lebih menarik dan interaktif karena AI dapat membantu menterjemahkan setiap modul pembelajaran ke dalam berbagai bentuk media pendukung pembelajaran. Ke depannya teknologi AI ini akan menjadi sebuah keniscayaan dalam semua bidang kehidupan kita, sehingga mau tidak mau, lambat laun kita akan semakin akrab dengan keberadaan AI dalam setiap aktivitas pekerjaan kita, bahkan di beberapa negara juga telah mulai memanfaatkan teknologi AI ini, dalam pelaksanaan tugas-tugas yudisial.

Untuk mewadahi model pembelajaran SCLS ini, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan juga telah mengembangkan Learning Manajemen System (LMS) yang kemudian diberi nama Menpim Optima. Pengembangan  LMS  ini  ditujukan  untuk  mampu mengakomodir proses berjalannya sistem pembelajaran kolaboratif antara Para Widyaiswara dengan Tim Konten Kreator, Penyelengara dan Para Peserta Pelatihan.

Diakhir sambutannya, Prof Syarifuddin berharap Pusdiklat Manajamen dan Kepemimpinan dapat terus melaksanakan pelatihan ini secara berkelanjutan, sehingga semakin banyak aparatur peradilan yang bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan ini sebagai bekal bagi mereka dalam menjalankan tugasnya, karena salah satu faktor yang mendorong keberhasilan dari sebuah organisasi adalah, adanya faktor kepemimpinan yang adaptif dan berkarakter dari seorang pemimpinnya, serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan di bawah naungan Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil yang telah berupaya mengembangkan inovasi bagi  kemajuan  lembaga  pelatihan  di  lingkungan Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam acara ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat eselon I, II dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (Humas)