logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Destry Damayanti Kembali Ucapkan Sumpah Dihadapan Ketua Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

DESTRY DAMAYANTI KEMBALI UCAPKAN SUMPAH DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas : Destry Damayanti Kembali mengucapkan sumpah dihadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, sebagai Deputi Gubenur Senior bank Indonesia, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, bertempat diruang Kusumaatmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung Jakarta. Ini merupakan kali kedua Destry Damayanti mengucapkan sumpahnya, dimana sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2019.

Dihadapan Ketua Mahkamah Agung Destry Damayanti bersumpah “bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur BI langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga. sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.

Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur BI dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Dan saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi dan haluan negara".

Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor, 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi Yudisial, Gubenur Bank Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Menteri Keuangan, Ketua OJK, anggota Dewan Perwakilan rakyat, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon 1 Dilingkungan Mahkamah Agung, mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono serta para undangan lainnya. (Humas)

Kunjungan Kerja Reses Komisi III DRP ke Provinsi kepulawan Riau

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI KE PROVINSI KEPULAUAN RIAU

 

Batam-Humas: Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan anggaran Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 dengan 3 (tiga) lingkungan peradilan sewilayah Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 31 Juli 2024 bertempat di Ballroom Marriot Hotel Harbour Bay Batam.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan, S.H., M.H didampingi 7 (tujuh) anggota seperti Ichsan Soelistio, Dr. Supriansa, S.H., M.H, Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H, H. M. Nasir Djamil, M.Si, Mulfachri Harahap, S.H., M.H, dan H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H.

Pada kesempatan ini Komisi III DPR meminta penjelasan para pimpinan pengadilan terkait realisasi anggaran, program prioritas dan kinerjanya, penanganan perkara dan kendala yang dihadapi dalam proses eksekusi, serta pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan pegawai.

Rapat kerja dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H beserta jajarannya dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, H. Al'an Basyier, S.H., M.H.

Pada sesi pertama paparan disampaikan oleh KPT Kepri Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H yang menjelaskan perkara yang menonjol di PN Tanjungpinang yaitu narkotika dan kendala yang dihadapi oleh pengadilan seperti kosongnya jabatan KPN Natuna.

Selanjutnya paparan dari KPTA Kepri, Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H yang menyampaikan kekurangan dalam infrastruktur seperti gedung kantor Pengadilan Agama Dabo Singkep dan Pengadilan Agama Tarempa. Pada kesempatan yang sama KPTUN Tanjung Pinang, H. Al'an Basyier, S.H., M.H juga menyampaikan bangunan gedung yang belum sesuai dengan prototype dari Mahkamah Agung.

Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 16.30 WIB dengan pertukaran plakat dan foto bersama. (Rs/Em/Rvs)

Ketua MA: Masa Kedinasan Bukan Sekedar Untuk Mengukur jarak Tetapi Untuk Mengukir Jejak

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA: MASA KEDINASAN BUKAN SEKEDAR UNTUK MENGUKUR JARAK TETAPI UNTUK MENGUKIR JEJAK.

Surabaya - Humas : Hari ini, dengan perasaan haru , kita mengantarkan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum., memasuki masa purnabakti.
hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin, 29 Juli 2024 di Isyana Ballroom, Bumi, Surabaya. 


Berpindah dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain, terkadang harus mengorbankan kebersamaan bersama keluarga, meninggalkan anak dan istri, adalah bentuk dedikasi tinggi dan kontribusi yang telah diberikan Bapak Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum selama lebih dari empat dekade, ungkap KMA saat menyampaikan sambutannya.

Lebih lanjut, KMA menyampaikan bahwa Mengabdi dalam ketulusan, adalah jalan menuju kebahagiaan. Masa kedinasan  yang di lalui, bukan sekedar aktivitas “mengukur jarak”, Akan tetapi momentum untuk “mengukir jejak”, bakti yang sudah dipersembahkan, berapa besar kemanfaatan yang sudah diberikan, legasi apa yang kelak akan ditinggalkan bagi kemajuan peradilan Indonesia.

KMA juga menyampaikan terima kasih kepada Ibu Hj. Lilis Suryati, S.H., M.Kn., selaku istri, beserta anak-anak dan keluarga besar, yang selalu setia mendampingi dalam suka-duka, selama mengabdi sebagai aparatur pengadilan sekaligus melaksanakan tugas-tugas Dharmayukti Karini dengan baik.

Akhirnya, dengan disertai rasa syukur dan bangga, saya melepas Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya memasuki Purnabakti, dan selamat menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia), Ujar KMA seraya menutup sambutannya.


Hadir dalam Acara, Wakil Ketua Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Gubernur Provinsi Jawa Timur ,Para Eselon I Mahkamah Agung, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Provinsi Jawa Timur, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung beserta Pengurus Dharmayukti Karini Daerah dan Cabang serta seluruh aparatur  pada Pengadilan Tinggi Surabaya.( Ip/Ms/ photo:Ym)

Hadiri Rapat Dengan Komisi 3 DPR, Hakim Laporkan Rumah Dinas Yang Kosong

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

HADIRI RAPAT DENGAN KOMISI 3 DPR, HAKIM LAPORKAN RUMAH DINAS YANG KOSONG

Yogyakarta-Humas: Empat Lingkungan Peradilan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan kerja (kunker) reses Komisi III DPR RI (29/7) di hotel Marriot, Yogyakarta. Kunker dipimpin oleh Dr. Wihadi Wiyanto, S.H., M.H. serta dihadiri pula oleh 10 Anggota Komisi III lainnya.

Empat lingkungan peradilan di DIY yang hadir mengikuti rapat kunker ini yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Setyawan Hartono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., serta Kepala Pengadilan Militer 2-11 Kolonel CHK Rony Suryandoko, S.I.P., S.H., M.Han. Hadir pula mengikuti rapat ini yaitu para Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Sekretaris Pengadilan Tinggi, dan lainnya.

Kunker masa reses merupakan agenda rutin Komisi III untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap empat lingkungan peradilan sebagai mitra kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta penjelasan kepada para Ketua 4 Pengadilan terkait anggaran dan pengawasan.

Terkait anggaran, mereka meminta penjelasan alokasi anggaran tahun 2024 serta realisasinya hingga triwulan 2 tahun ini. Selain itu, mereka juga meminta penjelasan mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan di wilayah DIY.

Sedangkan terkait pengawasan, para Anggota Komisi 3 meminta penjelasan tentang penanganan perkara, kebijakan serta langkah-langkah penguatan kelembagaan, dan lainnya.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12784

RUMAH DINAS HAKIM BANYAK YANG KOSONG

“Rumah dinas hakim di sini banyak yang kosong, karena tidak layak huni.”

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi DIY Setyawan di hadapan Komisi III. Ia menambahkan bahwa rumah dinas tersebut jika mau ditempati harus diperbaiki dulu dan diisi dengan perabotan rumah tangga. Hal itu menurut Setyawan memberatkan para hakim dan membuat para wakil Tuhan itu lebih memilih mengontrak rumah atau tinggal di kos.

“Rumah ini tidak ada perabotnya, semoga ke depan rumah-rumah dinas ini layak dan sudah lengkap, agar tidak berat di kami,” kata Setyawan

“Kami mohon dukungan dari para Anggota Komisi 3 DPR RI untuk memperhatikan hal tersebut,” harap hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Ketua Pengadilan lain. Bahkan, menurut mereka selain rumah dinas, kendaraan dinas pun sudah dalam kondisi yang harus diganti.

“Mobil dinas kami usianya sudah 10 tahun lebih, sudah tidak layak pakai,” ujar Ketua TUN DIY.

Menanggapi hal tersebut, Taufik Basari Anggota Komisi 3 yang juga hadir dalam rapat menyatakan bahwa ia sangat mendukung sarana dan prasarana para hakim ditingkatkan. Baginya, kesejahteraan para hakim harus diprioritaskan, karena mereka memiliki tugas yang berat dan mulia.

“Jika kita mau memuliakan mereka, maka tingkatkan kesejahteraannya, penuhi kebutuhannya,” Ujar pria yang biasa disapa Tabas ini.

Terkait perkara yang menonjol di DIY, Narkoba dan kejahatan jalan (klitih) masih menjadi kejahatan terbesar di kota gudeg tersebut. Namun semua jenis perkara yang masuk ke pengadilan bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan di Pengadilan Tinggi memiliki aturan bahwa perkara yang masuk ke mereka harus selesai sebelum tiga puluh hari.

“Kami mengikuti arahan Pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Setyawan.

Pada kesempatan yang sama para Ketua Pengadilan menjelaskan bahwa terkait langkah-langkah menguatkan kelembagaan, mereka serempak bahwa mereka dan seluruh aparaturnya kerap mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung.

Kegiatan kunker diakhiri dengan saling bertukar cindera mata dan berphoto bersama. (azh/ENK/PN/RS/photo:SF)

Pembinaan Teknis Dan Administrasi Oleh Pejabat Eselon I Di Mataram

Ditulis oleh Pengadilan on .

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I DI MATARAM

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I DI MATARAM

Mataram-Humas: Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan kegiatan pembinaan teknis dan administrasi Yudisial secara Hybrid dan luring bagi para Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Kepala, Hakim, Panitera dan Sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama empat lingkungan peradilan, pada hari Jumat, 19 Juli 2024, bertempat diballroom Hotel Prime Park Mataram.

Berikut ini poin-poin penting materi pembinaan yang disampaikan para pejabat Eselon I Mahkamah Agung.

Arahan tentang pentingnya kontrol kualitas dalam pemberkasan kasasi/PK secara elektronik ini disampaikan oleh Panitera MA, Heru Pramono. Amanat ini ditegaskan karena terhitung sejak akta kasasi/PK yang diajukan tanggal 1 Mei 2024, bundel A dan Bundel B berkas kasasi/PK harus dikirim secara elektronik.

“Kami meminta agar pengadilan pengaju benar-benar memperhatikan aspek quality control ini. Saat ini masih banyak permohonan kasasi/PK yang dokumen elektroniknya tidak lengkap, sehingga belum dapat diregister”, ungkap Panitera MA.

Selain itu, Heru Pramono juga memberi gambaran umum implementasi kebijakan Kasasi/PK secara elektronik, yang hingga saat ini perkara kasasi/PK yang diajukan secara elektronik telah mencapai 2.644 perkara.

“Jumlah permohonan Kasasi/PK secara elektronik periode Mei-Juni telah mencapai 2.644 perkara dari 344 pengadilan pengaju”, lanjut Heru Pramono.

Selanjutnya, Sekretaris MA, Sugiyanto, dalam penyampaian materinya menekankan perlunya evaluasi demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Evaluasi ini perlu dilakukan, mengingat indeks reformasi birokrasi MA di tahun 2023 mengalami penurunan.

“Nilai indeks Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tahun 2023 adalah 70,18. Nilai tersebut mengalami penurunan dari tahun 2022. Oleh karena itu kita perlu melakukan evaluasi sehingga di tahun 2025 diharapkan telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional dan berintegritas tinggi.”, ungkap Sekretaris MA.

Selain itu, Sekretaris MA juga mengungkapkan bahwa di tahun 2024 ini, terdapat 259 unit kerja dicalonkan untuk mendapat evaluasi menuju WBK secara mandiri oleh TPI Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, ia meminta agar pengadilan-pengadilan yang diusulkan untuk mempersiapkan diri.

“Di tahun ini, ada 259 unit kerja dicalonkan untuk mendapat evaluasi menuju WBK secara mandiri oleh TPI Mahkamah Agung. Saya minta kepada seluruh unit kerja yang akan dievaluasi untuk dapat mempersiapkan diri dan terus meningkatkan integritas dan kinerjanya agar mendapatkan nilai yang maksimal”, tegas Sekretaris MA.

selanjutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Miyanto, menyampaikan tiga kebijakan strategis pada Ditjen Badilum. Kebijakan tersebut meliputi administrasi perkara, manajemen perkara, dan manajemen tenaga teknis.

“Kami telah merencanakan tiga kebijakan strategis. Pertama administrasi perkara, ini meliputi percepatan penyelesaian perkara dan percepatan pelaksanaan eksekusi. Kedua, manajemen perkara, meliputi monitoring dan evaluasi. Ketiga, manajemen tenaga teknis, meliputi penguatan kapasitas dan integritas tenaga teknis, penerapan sistem merit dalam promosi dan mutasi, talent pool calon pimpinan pengadilan, pengelolaan anggaran, dan monitoring BMN”, jelas Dirjen Badilum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis, menghimbau agar seluruh pengadilan agama senantiasa mengoptimalkan implementasi e-court. Menurutnya, dengan optimalisasi e-court, kualitas layanan pengadilan akan dapat ditingkatkan.

“Saya menghimbau agar seluruh pengadilan agama untuk terus berikhtiar dalam mengoptimalkan implementasi e-court. Sistem elektronik ini dapat membantu pengadilan dalam meningkatkan kualitas layanan serta membantu untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan“, ungkap Dirjen Badilag.

Masih ditempat yang sama Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Yuwono Agung Nugroho, menyampaikan Beberapa hal yang perlu ditingkatkan dan dioptimalkan oleh satuan kerja di lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara antara lain adalah Pembangunan ZI menuju predikat WBK/WBBM, Pembangunan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), Monitoring dan evaluasi manajemen administrasi dan pelayanan, Pembinaan Pimpinanmemberi arahan mengenai hal-hal yang harus diimplementasikan oleh seluruh pengadilan militer dan TUN. Pada Tahun 2024, Ada 20 Satker yang diusulkan WBK ke kemenpan RB.

Bambang Hery Mulyono, selaku kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, menyampaikan program  fungsi BSDK dan Program Kerja BSDK. Program-program kerja yang dilaksanakan oleh BSDK, antara lain yaitu: Pelatihan Teknis peradilan, pelatihan manajemen dan kepemimpinan, dan berbagai program Kerjasama seperti :

  • pelatihan teknis yudisial Tindak Pidana Terorisme (Office of Overseas Prosecutorial Development/OPDAT),
  • Pelatihan Terpadu SPPA (Kejaksaan RI),
  • Annual Meeting and Regional Workshop on Strengthening Capacity of Judiciaries on Consumer Protection in ASEAN (International Development Law Organization/IDLO),
  • Lokakarya Regional Perlindungan Konsumen dan Rapat Tahunan (Working Group Judicial Education and Training – Council of ASEAN Chief Justices),
  • Kegiatan Hukum Arbitrase Internasional (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ & GIZ), Advance Courses of The Hague Academi of International; Law in The Philiphines (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ)
  • Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Dirjen Pajak)
  • Pelatihan Terpadu SPPA (Kementerian Hukum dan HAM)
  • Temu Wicara tentang kebank sentralan (Bank Indonesia)

Terakhir, Sekretaris MA sekaligus menjabat PLT Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, menyampaikan dalam materi pembinaannya agar lebih berhati hati dalam mengelola gratifikasi. Menurutnya, Ada beberapa ketentuan dalam pelaporan gratifikasi seperti : Gratifikasi dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, Selain penerimaan gratifikasi, penolakan gratifikasi juga wajib dilaporkan, Tujuan pelaporan penolakan gratifikasi untuk memutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi gratifikasi serta memperlihatkan itikad baik dari pegawai negeri/penyelenggara negara dalam hal terdapat dugaan suap.(IP/Humas)