logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Pandu Sumpah Jabatan Lima Anggota BPK RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL PANDU SUMPAH JABATAN LIMA ANGGOTA BPK RI

Jakarta-Humas MA: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memandu sumpah jabatan lima Anggota Badan Pemeriksaan Republik Indonesia (BPK RI) pada Kamis sore, 17 Oktober 2024 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan  Presiden Joko Widodo Nomor 112/P tahun 2024 tanggal 26 September 2024.

Berikut adalah lima nama Anggota BPK RI yang dipandu sumpahnya oleh Wakil Ketua MA:
1.   Dr. Akhsanul Khaq, Ak. M.B.A., CPA., CSFA
2.   Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., CA., CFE.
3.   Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., CFrA., GRCE., CGCAE
4.   Ir. Daniel Lumbun Tobing, M.Sc,. CSFA., CFra., CertDA.
5.   Drs. Fathan Subchi, M.A.P.

Kelima Anggota BPR RI tersebut bersumpah akan dengan sungguh-sungguh langsung atau tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga. Mereka juga bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian dari siapapun.

Di bawah Kitab Suci masing-masing, mereka berjanji akan memenuhi kewajiban Anggota BPK RI dengan sebaik-sebaiknya dan rasa tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan per Undang-Undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban mereka.

Mereka juga berjanji dengan sungguh-sungguh akan setia terhadap Negara dan UUD tahun 1945.

Pengucapan sumpah kelima Anggota BPK ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maárif, S.H., LL.M., Ph.D.

Selain itu, hadir pula menyaksikan sumpah lima Anggota BPK RI ini yaitu Wakil Presiden RI ke-10 dan ke 12 Yusuf Kalla, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani, Ketua BPK RI Ismayatun. Hadir pula para Menteri Kabinet Indonesia Maju di antaranya yaitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Olah Raga Dito Ariotedjo, para Anggota DPR, para Anggota MPR, dan tamu undangan lainnya. (azh/RS/photo:Sno/Alf/Adr)

Profil Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung Terpilih Periode 2024-2029

Ditulis oleh Pengadilan on .

PROFIL PROF. SUNARTO, KETUA MAHKAMAH AGUNG TERPILIH PERIODE 2024-2029

Jakarta-Humas MA: Mahkamah Agung RI baru saja menggelar Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Jakarta. Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029. Ia meraih 30 suara dari 44 suara yang ada. Berikut adalah profil Sunarto:

Sunarto lahir di Sumenep pada 11 April 1959 dari pasangan H.R. Moh. Tahir Ardikusumo dan Hj. R.A. Su’udiyah. Masa kecilnya dihabiskan di Sumenep, tempat ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah atas. Setelah lulus dari pendidikan menengah, Sunarto melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984.

Ia kemudian memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada tahun 2000, dan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga pada tahun 2012. Puncaknya, pada 10 Juni 2024, Sunarto dianugerahi gelar Guru Besar Kehormatan di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.

Karier di Dunia Peradilan

Sunarto memulai kariernya di dunia peradilan sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 1985. Dua tahun kemudian, ia dilantik sebagai hakim di Pengadilan Negeri Merauke. Perjalanan kariernya berlanjut ke Pengadilan Negeri Blora pada 1992 dan Pasuruan pada 1998.

Integritas dan kecakapan Sunarto diakui, sehingga pada 2003 ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan, dan di akhir tahun yang sama dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek. Pada tahun 2005, Sunarto menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Pada 2006, Sunarto mulai bertugas sebagai Hakim Tinggi pengawas di Badan Pengawasan MA RI. Selanjutnya, ia diangkat sebagai Inspektur Wilayah III (Kalimantan-Sulawesi) pada tahun 2009 dan Inspektur Wilayah II (Jawa-Bali) pada tahun 2011. Pada 2013, Sunarto menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan MA RI, menandai puncak kariernya di bidang pengawasan peradilan.

Pada 2015, Sunarto dilantik menjadi Hakim Agung. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Ketua Kamar Pengawasan MA RI, dan pada 2018 terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Kemudian, pada Februari 2023, ia menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, hingga akhirnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung pada Oktober 2024.

Aktivitas Nasional dan Internasional

Selain menjalankan tugas di Mahkamah Agung, Sunarto aktif dalam berbagai forum berskala nasional dan internasional. Beberapa di antaranya adalah Regional Workshop on Judicial Integrity in Southeast Asia pada tahun 2012, High-Level Judicial Integrity Expert Group Meeting di Bangkok pada 2013, dan narasumber dalam International Seminar on Judicial Integrity Champions Network in APEC pada 2019.

Sebagai seorang akademisi, Sunarto juga aktif menulis dan mengajar. Beberapa karya tulisnya adalah Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata (2014), Batas Kewenangan Mengawasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (2019), dan Pelayanan Publik Berkarakter (2024). Karya-karyanya ini mencerminkan dedikasinya terhadap reformasi birokrasi di lembaga peradilan.

Sunarto dikenal sebagai sosok yang tegas dan memiliki integritas tinggi. Pengalamannya yang luas di dunia peradilan menjadikannya figur penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia. (azh/RS)

Prof. Sunarto Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2024-2029

Ditulis oleh Pengadilan on .

PROF. SUNARTO TERPILIH MENJADI KETUA MAHKAMAH AGUNG PERIODE 2024-2029

Jakarta-Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H., akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024 mendatang. Untuk menghindari kekosongan pimpinan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dalam rangka Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 pada Rabu, 16 Oktober 2024 di ruang Kusumah Atmadja, Jakarta.

Sidang ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Sidang ini juga berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KPI.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung.

Sebagai informasi bahwa jumlah hakim Agung saat ini adalah 46 orang. Keseluruh Hakim Agung tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Pada pemilihan kali ini, Hakim Agung yang hadir sebanyak 45 orang dan 1 abstain. Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa jumlah tersebut memenuhi kuorum meskipun ada satu orang yang tidak hadir, sehingga pemilihan Ketua Mahkamah Agung sah dilaksanakan. 

Sebelum sidang dimulai, Panitia Pemilihan memberikan surat pernyataan kesediaan untuk dipilih sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.

Berikut adalah nama Hakim Agung yang menyatakan kesediannya.

  1. Prof. Dr. H. haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
  2. Soesilo, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H.

Dalam proses pemilihan, panitia memanggil satu persatu Hakim Agung untuk melakukan pemilihan di bilik suara. Namun, Ketua Mahkamah Agung Prof. Syarifuddin, S.H., M.H. yang juga memiliki suara untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 ketika dipanggil namanya, menyatakan tidak menggunakan haknya tersebut. Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk sebagai Ketua Mahkamah Agung ia ingin menjaga netralitas sehingga ia tidak menggunakan hak pilihnya.

“Meskipun saya tidak menggunakan hak pilih, namun saya tetap mendukung proses pemilihan dan mendukung siapapun yang akan terpilih nantinya,” tegasnya.

Untuk itu, jumlah Hakim Agung yang akan menggunakan suaranya adalah 44 orang.

Berikut adalah hasil suara pemilihan Ketua Mahkamah Agung Periode 2024-2029.

  1. Prof. Dr. H. haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. mendapatkan 4 suara
  2. Soesilo, S.H., M.H. meraih 1 suara
  3. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. meraih 30 suara
  4. Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H. meraih 7 suara

sedangkan suara tidak sah 2 suara

“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah," ujar Prof. Syarifuddin selaku pimpinan sidang.

Ia menegaskan bahwa dengan demikian Prof. Dr. H. Sunarto, S.H M.H resmi ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029. (azh/RS/photo:Adr/Alf)

MA Raih Penghargaan Dari Kemenpan RB

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung dalam hal ini, Satuan Kerja Pengadilan Agama Jakarta Barat meraih penghargaan unit penyelenggara pelayanan publik yaitu kategori pembinaan pelayanan publik ramah kelompok rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam acara Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta, Selasa (08/10).

Penghargaan diterima langsung Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H  yang diberikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas 

Penghargaan ini merupakan apresiasi kepada unit-unit pelayanan publik yang berhasil menghadirkan layanan dengan kualitas di atas rata-rata, diantaranya kategori Pembinaan pelayanan publik ramah kelompok rentan; Pemantauan keberlanjutan dan replikasi inovasi pelayanan publik (PKRI); serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).

Pada acara tersebut juga dilakukan soft launching 22 MPP dan 139 MPP Digital serta integrasi layanan jaminan pensiun. Selanjutnya, ditetapkan 20 Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP).

Hadir dalam acara tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimoeljono, para Gubernur/ Pj. Gubernur, Bupati/ Pj. Bupati, dan Walikota/ Pj. Walikota seluruh Indonesia. (Humas)

 

Solidaritas Hakim Indonesia Sampaikan Tuntutan Di Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SOLIDARITAS HAKIM INDONESIA SAMPAIKAN TUNTUTAN DI MAHKAMAH AGUNG

Jakarta- Humas: Hakim Indonesia yang menamakan dirinya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan tuntutannya di Mahkamah Agung pada Senin, 7 Oktober 2024 di Gedung Wirjono Mahkamah Agung Jln. Medan Merdeka Utara Jakarta.

Sebanyak 148 Hakim dari seluruh Indonesia yang datang ke gedung Mahkamah Agung ini diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial serta, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pembinaan dan Ketua Kamar Agama pada Mahkamah Agung yang juga sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI. Selain pimpinan Mahkamah Agung, hadir juga Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Wakil Ketua Komisi Yudisial dan Anggota Komisi Yudisial

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun, gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Terkait aksi tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial yang juga merupakan Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, S.H., M.Hum menyampaikan, aksi pada hari ini bukanlah cuti bersama, bukan juga mogok, melainkan mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan pada tanggal yang mereka pilih.

Menurutnya “cuti adalah hak mereka, sepanjang di ambil tidak mengganggu jalannya persidangan”, ujar Jubir MA

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Agama yang juga selaku Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr, H. Yasardin, S.H., M.Hum menyampaikan, perjuangan untuk menaikan penghasilan hakim telah dilakukan sejak 2019, namun hingga saat ini belum disetujui. Berdasarkan amanat Munas IKAHI ke-22 di Bandung maka pada akhir 2023 IKAHI bersama dengan Mahkamah Agung kembali memperjuangkan kesejahteraan hakim dengan bersurat kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Pertemuan yang berlangsung secara luring dan daring ini dihadiri Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta para Hakim seluruh Indonesia.

 

TUNTUTAN SHI

Dalam pertemuan tersebut Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2018 silam Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan No. 23 P/HUM/2018 mengenai hak uji materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.

Pada pokoknya putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa gaji pokok dan pensiun hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Pasal 3 ayat ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 11, 11A, 11B, 11C, 11D dan 11E Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2016 adalah bertentangan dengan undang-undang.

Berkenaan dengan hal tersebut maka pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut dengan melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Salah satu pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung tersebut adalah bahwa Hakim pada dasarnya adalah pejabat negara dan bukan merupakan pegawai negeri sipil. Sehingga tidak tepat apabila pemerintah menetapkan gaji pokok dan pensiun Hakim mengikuti ketentuan gaji pokok dan pensiun dari pegawai negeri sipil. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban menetapkan gaji pokok dan pensiun Hakim sesuai dengan standar pengaturan gaji pokok dan pensiun bagi pejabat negara.

Sayangnya hingga saat ini ketentuan tersebut belum diwujudkan. Justru yang dilakukan oleh pemerintah adalah tetap memberikan gaji pokok dan pensiun Hakim sesuai dengan ketentuan gaji pokok dan pensiun pegawai negeri sipil. Padahal ketentuan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. 

Selain gaji pokok dan pensiun, hakim menurut PP No. 94 Tahun 2012 mengatur pula mengenai hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk para hakim di bawah Mahkamah Agung, termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan kemahalan.

Besaran tunjangan jabatan dan tunjangan kemahalan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut pada dasarnya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman karena tergerus Inflasi.

Penyampaian tersebut tertuang dalam Naskah Kebijakan dan Draft Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak-Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada dibawah Mahkamah Agung.

Mengakhiri pertemuan tersebut, perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia menyerahkan Naskah Kebijakan dan Draft Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial.(enk/pn/photo:bly,yrz).