logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua Mahkamah Agung Lantik Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Hukum

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK KEPALA BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DAN PENDIDIKAN HUKUM

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) pada Rabu pagi, 13 November 2024, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini menyusul Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung yang mengubah nomenklatur  Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Litbang Diklat Kumdil) menjadi Badan Strajak Diklat Kumdil.  Dengan demikian, untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru, Hery yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Badan Litbang Diklat Kumdil selama 2 tahun 6 bulan, kini dilantik sebagai Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil.

Selain perubahan nomenklatur, pembaruan juga mencakup perubahan tugas dan fungsi serta pengaturan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Mahkamah Agung. Hal ini diatur lebih rinci dalam Pasal 4 huruf E Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 805/SEK/SK.OT1.1/VI/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006. Pengaturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja dan produktivitas lembaga peradilan dalam merespons perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sunarto menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, namun memiliki makna yang lebih dalam dan bertujuan untuk membangun organisasi yang “agile,” yaitu organisasi yang tangkas dan responsif terhadap perubahan. Ia menyampaikan tiga poin penting terkait perubahan tersebut, yaitu:

  1.  Peningkatan Ketangkasan Organisasi. Perubahan ini merupakan upaya mewujudkan organisasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan masyarakat.
  2.  Penyesuaian Budaya Organisasi. Ketua Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penyesuaian budaya dalam organisasi yang baru untuk mencapai tujuan yang diharapkan, terutama dalam menciptakan lembaga yang profesional dan responsif.
  3. Peran Badan Strajak Diklat Kumdil sebagai Think Tank. Sunarto menjelaskan bahwa sebagai badan strategis, Badan Strajak Diklat Kumdil diharapkan menjadi pusat pemikiran (think tank) yang berperan besar dalam pengembangan strategi hukum dan peradilan, serta menjadi penggerak utama dalam pendidikan dan pelatihan hukum di Indonesia.

Di akhir sambutannya, Ketua MA yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut mengingatkan pentingnya peran Badan Strajak Diklat Kumdil dalam memperkuat pendidikan etika hukum. Hal ini bertujuan agar Badan Strajak Diklat Kumdil harus turut serta memperkuat pendidikan etika hukum agar para Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh sehingga terwujud tagline cadas yang berarti cerdas berintegritas.

Sunarto juga menyampaikan selamat kepada Bambang Hery Mulyono atas amanah baru ini, serta berpesan agar keluarga, terutama istrinya agar berperan aktif dalam organisasi Dharmayukti Karini dan mendukung tugas suaminya dalam menjaga integritas mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 di Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan Badan Strajak Diklat Kumdil mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan peradilan yang responsif dan mendukung integritas peradilan Indonesia yang lebih baik. (azh/RS/Photo: Alf & Sno)

Pelantikan Pengurus Asosiasi Juru Damai / Non Litigation Peacemaker Association, Ketua Kamar Pembinaan MA Berharap Tidak Semua Konflik Di Masyarakat Berujung Ke Ranah Hukum

Ditulis oleh Pengadilan on .

PELANTIKAN PENGURUS ASOSIASI JURU DAMAI / NON LITIGATION PEACEMAKER ASSOCIATION, KETUA KAMAR PEMBINAAN MA BERHARAP TIDAK SEMUA KONFLIK DI MASYARAKAT BERUJUNG KE RANAH HUKUM

Depok-Humas: Pembentukan dan pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai ini patut untuk diapresiasi. Kami berharap asosiasi ini dapat menjadi wadah aspirasi dan komunikasi antar juru damai yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Hukum sehingga dapat berperan aktif dan membantu penegak hukum dalam menyelesaikan konflik yang timbul di masyarakat agar tidak semua konflik berujung ke ranah hukum. Hal ini sejalan dengan harapan pimpinan Mahkamah Agung yang menghendaki agar tidak semua konflik di masyarakat berujung ke ranah hukum.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD saat menjadi keynote speech pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai/Non Litigation Peacemaker Association (NLPA), pada hari Selasa, 12 November 2024, bertempat di Audiotorium Badan Pemgembangan Sumber Daya ManusiaHukum dan Ham, Depok Jawa Barat.

Menurutnya, Asosiasi Juru Damai bagi lurah dan kepala desa yang dimulai sejak tahun 2023 ini dapat mendorong anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya sehingga memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.

Selain itu, Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak merupakan opsi penyelesaian yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Ditempat yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyoroti besarnya peran strategis serta keterlibatan kepala desa dan lurah sebagai paralegal Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam memberikan layanan dan mewujudkan supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Melalui bimbingan teknis, BPHN berharap dapat memaksimalkan peran kepala desa dan lurah sebagai mediator di tingkat akar rumput. Widodo optimis bahwa kegiatan semacam ini dapat mengurangi jumlah kasus yang masuk ke aparat penegak hukum dan pengadilan, dengan pendekatan restorative justice yang semakin berkembang.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung dalam beberapa kebijakannya juga mendorong penyelesaian sengketa secara damai, seperti menghubungkan upaya penyelesaian sengketa melalui upaya mediasi ke dalam proses penyelesaian perkara secara litigasi di pengadilan (court connected mediation), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tingginya tingkat keberhasilan peran juru damai dalam menyelesaikan sengketa diharapkan dapat membantu iklim investasi yang kondusif, mendorong investasi, dan menyerap tenaga kerja sehingga memperkuat pertumbuhan perekonomian di Indonesia”, ujar mantan Ketua KPPU periode 2002-2003

Diakhir sambutannya Syamsul Maarif berharap Asosiasi ini mampu menjadi wadah bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu menjadi juru damai yang dapat memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi, salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pembangunan Desa, Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Penyuluh Hukum Ahli Utama di lingkungan BPHN, Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan BPHN serta para undangan lainnya. (Humas)

 

Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024  

Ditulis oleh Pengadilan on .

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 37/SEK/PENG.KP1.1.7/XI/2024 tanggal 1 November 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hasil seleksi administrasi pasca sanggah dalam rangka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024, sebagaimana terlampir.

Info selanjutnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menjadi Pembina Upacara Pada Peringatan Hari Pahlawan 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024

Jakarta – Humas : Hari Pahlawan 10 November 2024 yang jatuh pada hari Minggu, diperingati oleh warga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dengan melaksanakan Upacara Bendera di halaman Upacara Mahkamah Agung, Jakarta. Bertindak sebagai Pembina Upacara, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13150

Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 dengan tema “TELADANI PAHLAWANMU, CINTAI NEGERIMU” dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih dibarengi dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudusial lalu memimpin pembacaan Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13151

Upacara dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan pesan-pesan Pahlawan, dan di tutup dengan pembacaan doa kepada Pahlawan yang telah gugur di medan juang.

Upacara hari Pahlawan ke-79 ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat  Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan pengurus Pusat Dharmayukti Karini. (enk/pn/photo:sno).

Ketua MA : Hasil Rumusan Kamar Harus Dipedomani Secara Konsekuen Dan Konsisten

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA : HASIL RUMUSAN KAMAR HARUS DIPEDOMANI SECARA KONSEKUEN DAN KONSISTEN

Bandung - Humas : Rasa syukur atas karunia Allah Swt patut kita ungkapkan, karena hingga malam hari ini kita dapat melaksanakan seluruh rangkaian Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 dengan lancar dan berhasil merumuskan kesepakatan kamar sebagaimana yang telah dibacakan oleh perwakilan tiap Kamar dan telah pula mendapat tanggapan dari peserta Rapat Pleno, ujar Ketua MA, Prof. Dr. H.Sunarto, S.H., M.H saat memberikan sambutan pada acara penutupan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2024, hari Selasa,6 November 2024 di hotel Intercontinental Bandung.


Lebih lanjut, Ketua MA menyampaikan bahwa
Hasil Rapat Pleno Kamar akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dan juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Oleh karenanya, hasil Rumusan Kamar yang telah disepakati harus dipedomani secara konsekuen dan konsisten, sehingga putusan yang dihasilkan juga konsisten dan mampu membangun pondasi kesatuan hukum yang kokoh mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung.


Ketua MA juga menyampaikan apresiasinya kepada Para YM. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan rapat pleno Tahun 2024.

Saya berharap, semoga gagasan dan pemikiran yang telah disumbangkan untuk lahirnya Rumusan Kamar yang baru ini bisa bernilai kebaikan dan mendatangkan manfaat terutama bagi kemajuan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan ke depannya, Ujar Prof.Dr.H.Sunarto,S.H., M.H seraya menutup sambutannya.

Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung ,Para Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.(Ipr/Pn - Photo by: Ym, Alf)