logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua Kamar Perdata MA RI Hadiri Promoting China-ASEAN Legal Cooperation

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA KAMAR PERDATA MA HADIRI PROMOTING CHINA-ASEAN LEGAL COOPERATION

Chongqing, Tiongkok – Humas: Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha didampingi oleh Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung M Yunus Wahab, Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung, Aria Suyudi, dan Staf pada Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Dian Noviyanti menghadiri undangan The China ASEAN Legal Research Center (CALRC) untuk menghadiri Forum China-ASEAN Legal Cooperation ke enam yang diadakan di Chongqing, Tiongkok, 11-13 November 2024.

Forum ini diadakan oleh Southwest University of Political Science & Law (SWUPL) dan China-ASEAN Legal Research Center (CALC) sejak pertama kali dilakukan pada tahun 2019. Forum ini dilakukan untuk memfasilitasi pertukaran dan kerja sama antara kalangan hukum Tiongkok dan kalangan hukum negara-negara ASEAN, dengan fokus pada topik-topik seperti tujuan pembangunan bersama, supremasi hukum, Inisiatif Belt and Road, dan pembentukan komunitas Tiongkok-ASEAN dengan masa depan bersama. Hingga saat ini, Forum Kerja Sama Hukum Tiongkok-ASEAN telah diselenggarakan sebanyak lima kali. Forum ini telah memberikan pengaruh yang cukup besar pada pertukaran hukum di kawasan tersebut.

Inisiatif Belt and Road (BRI) China sendiri pertama kali diumumkan oleh Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping, September 2013 di Universitas Nazarbayev, Kazakhstan. BRI adalah kegiatan ekonomi, diplomatik, dan geopolitik yang beragam yang sebelumnya bernama "New Silk Road" yang kemudian berubah menjadi "One Belt One Road". Belt and Road Initiative China merupakan salah satu kebijakan luar negeri dan ekonomi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang bertujuan untuk memperkuat pengaruh ekonomi Beijing melalui program yang luas dan menyeluruh dalam pembangunan infrastruktur di seluruh negara yang dilewati jalur tersebut.

Puncak acara Forum ini diselenggarakan pada 12 November 2024, di Chongqing, Tiongkok dengan mengundang tidak kurang 300 orang dari berbagai Lembaga penegak hukum di Kawasan ASEAN termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dari universitas, asosiasi pengacara, dan juga dari wilayah hukum China untuk menghadiri forum ini. Dari Indonesia, selain Mahkamah  hadir perwakilan dari Kementerian Hukum RI dan Perguruan Tinggi.

Tahun ini tema yang diambil forum adalah “Promoting China-ASEAN Legal Cooperation.” Forum akan mengadakan 4 (empat) forum paralel sebagai berikut :

  1. Forum untuk Kerjasama Hukum Barat Baru Koridor Hukum Darat dan Laut (The Forum on the New Western Land-Sea Corridor Legal Cooperation)
  2. Forum Dekan Fakultas Hukum China ASEAN (China-ASEAN Law Schools Deans' Forum)
  3. Forum tentang Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional Terdiversifikasi (The Forum on Diversified International Commercial Dispute Resolution)
  4. Forum Tata Kelola Tindak Pidana Transnasional China-ASEAN (Forum on China-ASEAN Transnational Crimes Governance)

Diharapkan forum ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan tingkat pertukaran yudisial dan kerjasama antara Tiongkok dengan negara-negara yang berada pada Maritime Silk Road, untuk menekan konflik hukum dan hambatan peradilan, memperbaiki penyelesaian sengketa, memerangi tindak pidana, dan mempromosikan terbentuknya kerangka hukum yang stabil, adil, transparan dan prediktabel, di negara-negara sepanjang Jalur Maritime Silk Road.

Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan sumber utama investasi asing. Pada tahun 2021, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok tumbuh sebesar 58,6 persen dari tahun sebelumnya menjadi US$124,4 miliar, dengan ekspor Tiongkok meningkat sebesar 48,1 persen menjadi US$60,7 miliar dan impor melonjak 70,1 persen menjadi US$63,8 miliar. Tiongkok telah menjadi tujuan ekspor terbesar Indonesia selama enam tahun terakhir, terutama sumber daya mineralnya.

Di sisi lain, Indonesia merupakan negara tujuan investasi Tiongkok terbesar kedua di ASEAN setelah Singapura. Pada tahun 2021, investasi langsung non-keuangan Tiongkok di Indonesia berjumlah 1,86 miliar dollar, naik 1,5 persen YoY.

Pada tahun 2022 nilai investasi terus meningkat menjadi US$ 8,2 miliar dollar.  Selanjutnya Pada Semester I-2023, investasi China di Indonesia sudah menembus 3,8 miliar dollar,   dengan tidak kurang 1,584 proyek investasi berjalan, yang menjadikan Tiongkok sebagai negara investor terbesar kedua setelah Singapura pada 2022.

Pentingnya Kerjasama untuk Membangun Kapasitas Hukum 

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam keynote speechnya, menyampaikan bahwa hubungan antara Tiongkok dan ASEAN merupakan salah satu kemitraan strategis terpenting di dunia saat ini. Selama beberapa dekade terakhir, hubungan ini telah berkembang menjadi kemitraan yang komprehensif dan multifaset, yang didukung oleh integrasi dan kerja sama ekonomi yang mendalam. Kerja sama hukum merupakan komponen penting dari hubungan yang lebih luas ini, yang memastikan bahwa aturan, perjanjian, dan kerangka kerja yang kita buat dapat membantu mendukung dan mempertahankan pertumbuhan bersama kita.

Ketua Kamar Perdata menambahkan, bahwa pada tahun 2023, volume perdagangan bilateral antara Tiongkok dan ASEAN mencapai titik tertinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya, melampaui 1 triliun US Dollar untuk tahun kedua berturut-turut. Tiongkok telah menjadi mitra dagang terbesar ASEAN selama lebih dari satu dekade, sementara ASEAN juga tetap menjadi mitra dagang terbesar Tiongkok. Pada tahun 2023 saja, total ekspor ASEAN ke Tiongkok berjumlah sekitar $360 miliar, sementara impor dari Tiongkok mencapai hampir $520 miliar, sebuah bukti saling ketergantungan dan manfaat bersama yang terus dibawa oleh hubungan ini.

Hubungan dagang yang kuat ini menyediakan lapangan pekerjaan, menciptakan kekayaan, dan membawa kemakmuran bersama bagi miliaran orang di kawasan tersebut. Namun seperti yang kita ketahui, pertumbuhan ekonomi dan hubungan dagang harus didukung oleh kerangka hukum yang kuat. Sengketa dagang, masalah kekayaan intelektual, dan investasi harus dilindungi oleh sistem hukum yang transparan, adil, dan kuat.

Kerjasama dengan MARI dengan South West University of POlitical and Science and Law (SWUPL)

Dalam pidatonya, Ketua Kamar Perdata lebih jauh menambahkan, bahwa Tiongkok merupakan negara yang sangat penting bagi Indonesia. Tiongkok adalah negara pertama yang dikunjungi Presiden Prabowo dalam lawatan perdananya ke luar negeri setelah diangkat sebagai Presiden. Dalam kunjungan tersebut, selain menyaksikan penandatanganan 7 (tujuh) nota kesepahaman dan perjanjian investasi senilai 10 miliar USD, Bapak Presiden juga menyampaikan keinginannya untuk memperluas kemitraan strategis dengan Tiongkok dalam berbagai aspek. Pendidikan merupakan salah satu bidang yang disebutkan Presiden Prabowo untuk dikembangkan di masa mendatang. Beliau berharap agar Indonesia dapat mengirimkan lebih banyak mahasiswa ke universitas-universitas Tiongkok, dalam upaya membangun generasi muda terdidik yang mampu menghadapi tantangan global.

Hal ini sejalan dengan kerjasama MARI dengan SWUPL. Sejak 2019, Southwest University Of Political Science and Law (SWUPL) & China-ASEAN Legal Research Center (CALC) secara rutin memberikan beasiswa kepada para hakim Indonesia untuk mengikuti Program Doktor Hukum. Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki 8 Hakim yang mengikuti program Doktor Hukum yang diselenggarakan oleh SWUPL, dan angkatan pertama yang terdiri dari 2 mahasiswa telah lulus tahun 2023 lalu.

Kerja sama dan pertukaran di bidang pendidikan selalu sangat penting dalam kerja sama bilateral maupun multilateral. Pendidikan dan dialog adalah bahasa universal persahabatan, yang menyediakan dasar bagi saling pengertian jangka panjang dan hubungan yang baik antara kedua negara. Lebih jauh lagi Ketua Kamar Perdata juga berharap bahwa dalam jangka panjang Mahkamah Agung RI juga dapat menampung siswa Tiongkok di fasilitas pendidikan MARI sebagai tanda hubungan baik antara kedua negara.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan rapat kerja antara MARI dan SWUPL / CALC. Disepakati bahwa ke depannya, akan ada beberapa agenda penting yang akan dilakukan, yaitu akuisisi literatur hukum ASEAN oleh SWUPL dan penyelenggaraan seminar internasional hukum di negara ASEAN. SWUPL menyampaikan bahwa mereka berkeinginan untuk melengkapi koleksi perpustakaannya dengan literatur dari negara ASEAN, dan ke depannya mempromosikan dialog melalui konferensi internasional tentang hukum komersial di negara-negara ASEAN.(as/Humas)

Pelantikan Pengurus Asosiasi Juru Damai/Non Litigation Peacdmaker Assocoation, Ketua Kamar Pembinaan MA Berharap Tidak Semua Konflik Di Masyarakat Berujung Ke Ranah Hukum

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PELANTIKAN PENGURUS ASOSIASI JURU DAMAI / NON LITIGATION PEACEMAKER ASSOCIATION, KETUA KAMAR PEMBINAAN MA BERHARAP TIDAK SEMUA KONFLIK DI MASYARAKAT BERUJUNG KE RANAH HUKUM

Depok-Humas: Pembentukan dan pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai ini patut untuk diapresiasi. Kami berharap asosiasi ini dapat menjadi wadah aspirasi dan komunikasi antar juru damai yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Hukum sehingga dapat berperan aktif dan membantu penegak hukum dalam menyelesaikan konflik yang timbul di masyarakat agar tidak semua konflik berujung ke ranah hukum. Hal ini sejalan dengan harapan pimpinan Mahkamah Agung yang menghendaki agar tidak semua konflik di masyarakat berujung ke ranah hukum.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD saat menjadi keynote speech pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai/Non Litigation Peacemaker Association (NLPA), pada hari Selasa, 12 November 2024, bertempat di Audiotorium Badan Pemgembangan Sumber Daya ManusiaHukum dan Ham, Depok Jawa Barat.

Menurutnya, Asosiasi Juru Damai bagi lurah dan kepala desa yang dimulai sejak tahun 2023 ini dapat mendorong anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya sehingga memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.

Selain itu, Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak merupakan opsi penyelesaian yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Ditempat yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyoroti besarnya peran strategis serta keterlibatan kepala desa dan lurah sebagai paralegal Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam memberikan layanan dan mewujudkan supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Melalui bimbingan teknis, BPHN berharap dapat memaksimalkan peran kepala desa dan lurah sebagai mediator di tingkat akar rumput. Widodo optimis bahwa kegiatan semacam ini dapat mengurangi jumlah kasus yang masuk ke aparat penegak hukum dan pengadilan, dengan pendekatan restorative justice yang semakin berkembang.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung dalam beberapa kebijakannya juga mendorong penyelesaian sengketa secara damai, seperti menghubungkan upaya penyelesaian sengketa melalui upaya mediasi ke dalam proses penyelesaian perkara secara litigasi di pengadilan (court connected mediation), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tingginya tingkat keberhasilan peran juru damai dalam menyelesaikan sengketa diharapkan dapat membantu iklim investasi yang kondusif, mendorong investasi, dan menyerap tenaga kerja sehingga memperkuat pertumbuhan perekonomian di Indonesia”, ujar mantan Ketua KPPU periode 2002-2003

Diakhir sambutannya Syamsul Maarif berharap Asosiasi ini mampu menjadi wadah bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu menjadi juru damai yang dapat memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi, salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pembangunan Desa, Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Penyuluh Hukum Ahli Utama di lingkungan BPHN, Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan BPHN serta para undangan lainnya. (Humas)

Ketua Mahkamah Agung Lantik Kepada Badan Strategis Kebijakan Dan Pendidikan Hukum

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK KEPALA BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DAN PENDIDIKAN HUKUM

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) pada Rabu pagi, 13 November 2024, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini menyusul Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung yang mengubah nomenklatur  Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Litbang Diklat Kumdil) menjadi Badan Strajak Diklat Kumdil.  Dengan demikian, untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru, Hery yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Badan Litbang Diklat Kumdil selama 2 tahun 6 bulan, kini dilantik sebagai Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil.

Selain perubahan nomenklatur, pembaruan juga mencakup perubahan tugas dan fungsi serta pengaturan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Mahkamah Agung. Hal ini diatur lebih rinci dalam Pasal 4 huruf E Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 805/SEK/SK.OT1.1/VI/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006. Pengaturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja dan produktivitas lembaga peradilan dalam merespons perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sunarto menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, namun memiliki makna yang lebih dalam dan bertujuan untuk membangun organisasi yang “agile,” yaitu organisasi yang tangkas dan responsif terhadap perubahan. Ia menyampaikan tiga poin penting terkait perubahan tersebut, yaitu:

  1.  Peningkatan Ketangkasan Organisasi. Perubahan ini merupakan upaya mewujudkan organisasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan masyarakat.
  2.  Penyesuaian Budaya Organisasi. Ketua Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penyesuaian budaya dalam organisasi yang baru untuk mencapai tujuan yang diharapkan, terutama dalam menciptakan lembaga yang profesional dan responsif.
  3. Peran Badan Strajak Diklat Kumdil sebagai Think Tank. Sunarto menjelaskan bahwa sebagai badan strategis, Badan Strajak Diklat Kumdil diharapkan menjadi pusat pemikiran (think tank) yang berperan besar dalam pengembangan strategi hukum dan peradilan, serta menjadi penggerak utama dalam pendidikan dan pelatihan hukum di Indonesia.

Di akhir sambutannya, Ketua MA yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut mengingatkan pentingnya peran Badan Strajak Diklat Kumdil dalam memperkuat pendidikan etika hukum. Hal ini bertujuan agar Badan Strajak Diklat Kumdil harus turut serta memperkuat pendidikan etika hukum agar para Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh sehingga terwujud tagline cadas yang berarti cerdas berintegritas.

Sunarto juga menyampaikan selamat kepada Bambang Hery Mulyono atas amanah baru ini, serta berpesan agar keluarga, terutama istrinya agar berperan aktif dalam organisasi Dharmayukti Karini dan mendukung tugas suaminya dalam menjaga integritas mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 di Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan Badan Strajak Diklat Kumdil mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan peradilan yang responsif dan mendukung integritas peradilan Indonesia yang lebih baik. (azh/RS/Photo: Alf & Sno)

Himbauan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

HIMBAUAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas : Sehubungan dengan ditemukan pesan whatsapp yang beredar ditujukan kepada masyarakat yang mengatasnamakan Pimpinan Mahkamah Agung, yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Agama dan Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, baik secara kedinasan maupun Pribadi.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

 



 Dokumen

 

Pedoman dan Juknis Pelaksanaan Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi TA 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

Pedoman dan Juknis Pelaksanaan Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi TA 2025

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan persiapan Pelaksanaan Anggaran Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya Tahun Anggaran 2025 yaitu belanja sewa mesin fotokopi yang bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja serta untuk mendukung program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung, bersama ini disampaikan pedoman dan juknis pelaksanaan pengadaan sebagaimana terlampir.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen