logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

WAKIL KETUA MA NON YUDISIAL: KITA ADALAH PELAYAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

WAKIL KETUA MA NON YUDISIAL: KITA ADALAH PELAYAN

Jakarta-Humas: Dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 salah satunya dinyatakan bahwa tujuan dibentuknya negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Karena itulah setiap penyelenggara Negara, baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai manifestasi negara di hadapan rakyat, wajib mengusahakan terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menjelaskan cara memajukan kesejateraan umum bagi lembaga peradilan adalah dengan memberikan pelayanan terbaik.  Hal tersebut dijelaskan pada acara Rapat Koordinasi Bidang Kesekretariatan pada Kamis pagi, 22 Desember 2022, di Hotel Aryaduta, Jakarta.

“Kejadian yang sedang menimpa Mahkamah Agung kini jangan sampai membuat kita terbuai pada kesedihan, sehingga melalaikan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aparatur peradilan harus bisa memaksa diri untuk mempelajari hal-hal baru yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan. Informasi teknologi harus dikuasai karena pelayanan dewasa ini bersumber di situ.

Selain memaksa diri untuk mempelajari teknologi informasi, Hakim Agung asal Madura ini meminta para sekretaris untuk mengubah mental dari to be served menjadi to serve, bertekad kuat memberikan pelayanan terbaik bukan dilayani. Melayani dengan ikhlas dan prima, sehingga pelayanan yang  diberikan bukan hanya untuk melaksanakan tugas namun juga mendapatkan pahala.

“Dengan memberikan pelayanan terbaik kepada publik, kita telah menunaikan amanat negara dan dalam waktu bersamaan kita menjalankan amanat agama untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Oleh sebab itu, jangan bosan memberikan pelayanan terbaik kepada publik meskipun terasa lelah. Karena lelah yang kita rasakan bisa hilang, sementara pahala kebaikan yang kita tanam akan terus diabadikan,” ujarnya.

Mengubah mental itu penting, karena menurutnya, saat ini banyak pejabat yang tidak sadar bahwa kehadiran mereka adalah menjadi pelayan masyarakat.

“Marilah duduki jabatan dengan pantas, karena kita ini adalah pelayan,” tegasnya

Bagaimana caranya untuk pantas? Dr. Sunarto menyatakan salah satunya dengan sekuat tenaga mengubah mental dari dilayani menjadi dilayani.

Sebagai bentuk keseriusan untuk memberikan pelayanan terbaik, para Sekretaris tersebut menyatakan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Pengucapan komitmen ini dipandu langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11114

Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. Pada Rabu malam, 21 Desember 2022 di hotel Aryaduta, Jakarta.

Pada Pembukaan tersebut, senada dengan Dr. Sunarto, alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor itu juga menyampaikan bahwa jabatan adalah amanah. Hal Itu diberikan bukan untuk menyombongkan diri, namun untuk dipertanggungjawabkan. Guru Besar Universitas Lampung itu juga menekankan seorang pejabat sejatinya adalah seorang pelayan, maka ia tidak boleh minta dilayani, namun harus melayani.

Hadir pada acara ini yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Perencanaan dan Organisaai, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, Sekretaris Panitera, dan lainnya.

Acara yang akan berlangsung hingga Jumat, 24 Desember 2022 ini diikuti oleh para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dari seluruh Indonesia. (Azh/RS/photo:Adr)

MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP PASIF BIRO UMUM

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP PASIF BIRO UMUM

Jakarta-Humas: Selasa 20 Desember 2022 merupakan hari bersejarah bagi penyelenggaraan kearsipan Mahkamah Agung, pasalnya adalah karena sejak berdirinya Gedung Arsip Mahkamah Agung pada 2010, baru kali ini (20/12/2022) dilakukan pemusnahan arsip.

Prosesi pemusnahan dilakukan oleh Kepala Biro Umum Mahkamah Agung yang diwakili oleh Kepala Bagian Rumah Tangga  H. Ropií, S.H., M.H. di Gedung Arsip Mahkamah Agung, Pulo Mas, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang persetujuan pemusnahan arsip.  

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa arsip yang diusulkan musnah oleh Mahkamah Agung RI berupa arsip fasilitatif Biro Umum tahun 1986 sampai dengan 2013 sebanyak 80 berkas telah dinilai oleh Tim Penilai Arsip Inaktif Mahkamah Agung RI sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sebelumnya, Tim Penilai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANI) telah melakukan verifikasi/penilaian terhadap daftar arsip yang diusulkan musnah oleh Mahkamah Agung RI dengan mengacu kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip yang Memiliki Nila Guna Sekunder serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Kepegawaian, dan Retensi Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan hasil verifikasi/penilaian, ANI menyetujui pemusnahan arsip sebagaimana daftar arsip musnah terlampir karena tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

Pemusnahan arsip hanya dilakukan sesuai dengan daftar arsip musnah yang disetujui oleh ANRI.

Hadir dalam acara ini yaitu Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas, Kepala Bagian Perpustakaan, para Fungsional Arsiparis Mahkamah Agung, dan lainnya. (azh/RS/photo:Adr)

PERPANJANGAN PENGISIAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SDM APARATUR PADA UNIT ASSESSMENT CENTER MAHKAMAH AGUNG RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERPANJANGAN PENGISIAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SDM APARATUR PADA UNIT ASSESSMENT CENTER MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta – Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2913/SEK/KP.04.6/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal Perpanjangan Pengisian Jabatan Fungsional Assessor Sdm Aparatur Pada Unit Assessment Center Mahkamah Agung RI.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Kementerian Kabinet Indonesia Maju; 2. Para Sekretaris Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 3. Para Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia.

Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :



Dokumen


INSTRUKSI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

INSTRUKSI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Instruksi Ketua Mahkamah Agung, dihimbau kepada Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat banding dan para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat pertama empat lingkungan Peradilan memutar Audio Instruksi Ketua Mahkamah Agung pada setiap satuan kerja (Satker)

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Instruksi Ketua Mahkamah Agung  

 



Dokumen