logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mahkamah Agung RI dan Singapura Jalin Kerja Sama Yudisial Di Bidang Kepailitan Lintas Batas

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG RI DAN SINGAPURA JALIN KERJA SAMA YUDISIAL DI BIDANG KEPAILITAN LINTAS BATAS

Badung - Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menjalin kerja sama yudisial dengan Mahkamah Agung Singapura dalam hal komunikasi antar pengadilan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Ketua Mahkamah Agung Singapura, Chief Justice Sundaresh Menon di Badung, Bali pada Senin (30/3).

Melalui nota kesepahaman ini, kedua lembaga peradilan sepakat untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam menangani perkara kepailitan lintas batas. Kerja sama ini menjadi komitmen bagi kedua institusi dalam memperkuat peradilan, khususnya seputar penanganan perkara kepailitan lintas batas.

"Penandatanganan ini menandai tonggak sejarah penting, yang menegaskan komitmen bersama kita untuk memperkuat sistem peradilan yang adaptif dan responsif di seluruh kawasan Asia,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI selepas penandatanganan MoU.

Terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman tersebut, di antaranya:

- Komunikasi dan koordinasi untuk administrasi yang efisien dan adil atas proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi;

- Komunikasi dan koordinasi untuk pengakuan proses kepailitan dan restrukturisasi yang efisien dan tepat waktu di muka Pengadilan dan pemberian bantuan yang sesuai terkait hal tersebut;

- Komunikasi dan bantuan untuk meningkatkan saling pengertian mengenai proses kepailitan dan restrukturisasi pada kedua yurisdiksi;

- Penerapan model kerangka kerja sepanjang ketentuan yang tunduk kepada hukum, peraturan, dan kerangka hukum domestik; dan

- Langkah-langkah lain yang diperlukan untuk komunikasi dan koordinasi dalam proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung Singapura menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antar kedua institusi ini. Ia menekankan kerja sama lintas batas antar pengadilan dalam perkara kepailitan menjadi suatu keharusan dalam paradigma hukum kini.

"Koordinasi yang efektif antar pengadilan mendorong keadilan dan efisiensi dalam administrasi prosedur kepailitan. Hal ini memungkinkan aset untuk dijaga dan klaim untuk diadili secara tertib," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, S.H., L.LM., Ph.d. menekankan pentingnya nota kesepahaman di bidang kepailitas lintas batas. Ia menegaskan sistem hukum harus berevolusi guna merespon realitas perdagangan dan investasi lintas batas yang terus berkembang.

“Prosedur penanganan perkara kepailitan yang efisien dan terkoordinasi bukan lagi merupakan pilihan, melainkan hal yang esensial untuk menjaga kepercayaan investor, memastikan keadilan, dan melestarikan nilai ekonomi,” ungkap Syamsul Ma’arif.

Inisiatif kerja sama ini didasari pada kesepakatan Pertemuan Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices-CACJ) ke-12 yang telah menyetujui Kerangka Kerja Model untuk Komunikasi dan Kerja Sama antara Pengadilan ASEAN dalam Proses Kepailitan Lintas Batas.

Meski nota kesepahaman ini bukan merupakan perjanjian atau menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan, namun diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi penguatan hubungan antar pengadilan dan mendukung integrasi hukum di kawasan ASEAN. (sk/ish/ds/RS/Photo:yrz,alf)

Friderica Widyasari Dewi Ucap Sumpah Jabatan Sebagai Ketua OJK Di Hadapan Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

FRIDERICA WIDYASARI DEWI UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI KETUA OJK DI HADAPAN KETUA MA

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. memandu pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (25/3) di Ruang Koesoemah Atmadja, Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. 

Prosesi pengucapan sumpah jabatan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 30/P tahun 2026 tanggal 17 Maret 2026. Adapun susunan Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucap sumpah jabatan sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

 

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK

 

4. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aet Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK

 

5. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK

 

6. Thomas A.M. Djiwandono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Bank Indonesia

 

7. Juda Agung sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan

Dalam prosesi, Ketua MA memandu jalannya pengucapan sumpah jabatan yang berlangsung khidmat dan tertib. 

"Sebelum memangku jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara-saudara mengucap sumpah jabatan menurut agama masing-masing?" tanya Ketua MA kepada para pejabat yang akan mengucap sumpah. 

"Bersedia," jawab mereka serempak.

Dalam prosesi tersebut, para Anggota Dewan Komisioner OJK mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga integritas dalam mengemban jabatannya.

"Bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut," ucapnya. 

Acara pengucapan sumpah jabatan ditutup dengan pemberian selamat oleh pimpinan Mahkamah Agung maupun tamu undangan yang hadir. (sk/ds/RS/Photo:kdr,sno,end)

Pererat Silaturahmi, MA Gelar Halalbihalal Idul Fitri 1447 H

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERERAT SILATURAHMI, MA GELAR HALALBIHALAL IDUL FITRI 1447 H

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menggelar halalbihalal selepas Idul Fitri 1447 H yang digelar di Balairung Mahkamah Agung RI Rabu (25/3).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, pejabat eselon I hingga IV, serta para aparatur dan staf di lingkungan MA. Acara turut dihadiri pula oleh Ketua MA periode 2000-2008, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL. dan Ketua MA periode 2012-2020, Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.

Momentum halalbihalal ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus sarana mempererat hubungan kekeluargaan antar aparatur peradilan setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Dalam suasana penuh keakraban, para pimpinan dan pegawai saling bersalaman dan bermaafan, mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan yang menjadi fondasi dalam membangun institusi peradilan yang solid.

Lantik 13 Pejabat Fungsional, Sekretaris MA Tekankan Peran Strategis dalam Sistem Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK 13 PEJABAT FUNGSIONAL, SEKRETARIS MA TEKANKAN PERAN STRATEGIS DALAM SISTEM PERADILAN

Jakarta - Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional di lingkungan Mahkamah Agung pada Jumat (13/3) di Ruang Rapat Lt. 2 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan ini, resmi dilantik dan diambil sumpah 10 Perencana Ahli Pertama dan 3 Pranata Komputer Ahli Pertama pada Mahkamah Agung.  

Dalam sumpahnya, mereka berjanji untuk setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan wewenang.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para pejabat fungsional saat diambil sumpahnya.

Sekretaris MA pada kesempatan ini berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat bermanfaat bagi publik dan institusi.

“Teriring doa semoga amanah yang dipercayakan ini bisa Saudara laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan sehingga memberi manfaat dan keberkahan tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga kepada institusi Mahkamah Agung.” pesan Sugiyanto.

Menurutnya, sumpah yang telah diikrarkan mengikat secara moral para pejabat fungsional yang dilantik. Sehingga harus dipahami sebagai pengingat moral dalam mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan.

Selain itu, Sekretaris MA mengingatkan arti penting jabatan yang akan diemban sebagai amanah yang harus dipertanggung jawabkan kelak.

“Jabatan tersebut diberikan sebagai bentuk kepercayaan atas kapasitas dan ikhtiar Saudara-Saudara sekalian, sekaligus sebagai ujian atas keteguhan, tanggung jawab, dan integritas pada diri Saudara,” ujarnya.

Pejabat fungsional disebutnya memiliki peran strategis dalam mendukung sistem peradilan.

“Saudara memiliki peran strategis dalam mendukung sistem peradilan untuk semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi,” tegasnya.

Oleh karena itu ia mendorong para pejabat fungsional yang telah dilantik untuk senantiasa menjaga integritas profesionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri dalam mendukung tugas dan tanggung jawabnya.

Adapun para pejabat fungsional pada Mahkamah Agung yang dilantik sebagai berikut:

1. Bimo Prakoso, S.Kom. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi

2. Mulia Rizky, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi

3. Siti Maisaroh, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi

4. Yusup Hadi Prasetyo, S.IP. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi

5. Dwi Pratiwi, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi

6. Debora Putri Tambunan, S.Kom. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi

7. Yulianus Nolvy Kaunang, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi

8. Andrea Arimurti, S.H., M.Kn. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi

9. Fiqhi Hanief Al Islamy, S.Kom. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi

10. Risky Dwi Afriadi, S.E., M.Han. sebagai Perencana Ahli Pertama pada BSDK MA

11. Aditya Reza Gusnanda, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Humas

12. Candra Butarbutar, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Humas

13. Muthia Dwifarina Arza, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Humas (sk/ds/RS/Photo:kdr)

Jalin Sinergi Penyelenggaraan JKN, MA Teken MOU Dengan BPJS Kesehatan

Ditulis oleh Pengadilan on .

JALIN SINERGI PENYELENGGARAAN JKN, MA TEKEN MOU DENGAN BPJS KESEHATAN

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) secara resmi menjalin Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam membangun sinergi pelaksanaan dan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S. di Ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat Rabu (11/3).

Ketua MA menyambut baik jalinan kerja sama antar kedua institusi. Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini sangat strategis karena program jaminan kesehatan nasional memikul tanggung jawab sosial di bidang guna memberikan kepastian perlindungan kesehatan secara layak dan memadai bagi hakim dan aparatur peradilan.

“Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini diharapkan tercipta kepastian administratif, akurasi data, serta dukungan prioritas kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan dengan tetap memastikan hak dan kewajiban para peserta JKN dapat dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan perundang undangan,” ujarnya

Prof. Sunarto menyampaikan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya menyadari sepenuhnya bahwa kualitas penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia, baik kualitas lahir maupun batin, moral, maupun spiritual.

“Dalam menjalankan tugas, hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk sentiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menegakkan keadilan. Namun, untuk mewujudkan semua itu tentu saja harus didukung oleh kondisi kesehatan yang prima,” tuturnya.

Ketua MA turut menyampaikan kerja sama ini mencakup berbagai langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan.  Baik itu pemutakhiran nomenklatur jabatan, kegiatan sosialisasi, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam kesempatan ini menyebutkan melalui nota kesepahaman ini pihaknya memastikan penjaminan bagi setiap hakim dan ASN di lingkungan MA, mempermudah akses layanan, dan menyediakan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.

“Inisiatif ini adalah quick win nyata yang menunjukkan bahwa kolaborasi kedua institusi mampu menghadirkan solusi cepat dan berdampak langsung bagi pemangku kepentingan,” ucapnya.

Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera MA, Sekretaris MA, para Pejabat Eselon I MA, maupun jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan. (sk/ds/RS/Photo:sna,sno,alf)