logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MA Luncurkan Buku Saku Restitusi Perkara TPPO, Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA LUNCURKAN BUKU SAKU RESTITUSI PERKARA TPPO, PERKUAT PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi meluncurkan Buku Saku Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Senin (13/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat pemulihan hak korban, khususnya perempuan dan anak yang sering menjadi sasaran utama kejahatan lintas negara tersebut.

Penyusunan panduan ini merupakan hasil kolaborasi antara Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah Australia melalui program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) dan Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak, Suharto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa TPPO menjadi salah satu tindak kejahatan serius yang harus menjadi perhatian bersama, apalagi menyangkut perempuan dan anak sebagai korbannya. 

"Dalam kaitan buku pedoman restitusi untuk perkara TPPO, saya jelaskan bahwa perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, merendahkan martabat kemanusiaan, dan meninggalkan luka mendalam bagi para korban, khususnya perempuan dan anak," ujar Suharto dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum dalam TPPO tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Namun juga harus berorinetasi terhadap pemulihan korban. Untuk itu salah satu instrumen penting dalam pemulihan tersebut adalah restitusi. Ia menegaskan restitusi menjadi bentuk pengakuan negara bahwa korban telah dirugikan. 

"Restitusi bukan sekadar kompensasi finansial. Restitusi adalah bentuk pengakuan negara bahwa korban telah dirugikan, sehingga keadilan harus dipulihkan secara nyata," tegasnya.

Meski instrumen hukum sudah tersedia, MA mengakui bahwa penerapan restitusi masih menemui kendala di lapangan, mulai dari kurangnya pemahaman aparat hingga masalah teknis perhitungan kerugian. Hadirnya buku saku ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi para hakim dan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan keberanian dalam menjatuhkan putusan yang berpihak pada korban.

"Buku saku ini disusun sebagai panduan praktis bagi para hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memahami dan menerapkan restitusi secara efektif dalam perkara TPPO," jelas Suharto.

Peluncuran ini juga menandai eksistensi Pokja Perempuan dan Anak MA yang telah dibentuk sejak 2010. Suharto mengingatkan bahwa buku pedoman ini adalah kelanjutan dari berbagai kebijakan strategis sebelumnya, seperti pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum dan dispensasi kawin.

"Saya berharap Pokja Perempuan dan Anak tidak hanya berhenti pada terbitnya Buku Pedoman Restitusi yang dilaunching hari ini, akan tetapi tetap responsif terhadap perkembangan zaman ke depan," ungkapnya.

Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. jajaran Ketua Kamae dan Hakim Agung, serta Duta Besar Australia untuk ASEAN, Tiffany McDonald, serta para perwakilan ASEAN ACT, AIPJ3, dan narasumber dari sejumlah kementerian/lembaga terkait maupun para ketua pengadilan tingkat banding. (sk/ds/RS/Photo:end,sno,alf)

HUT Ke-32 Tahun Perpahi, Momentum Purnabakti Hakim Menjaga Marwah dan Resmikan Pusat Mediasi

Ditulis oleh Pengadilan on .

HUT KE-32 TAHUN PERPAHI, MOMENTUM PURNABAKTI HAKIM MENJAGA MARWAH DAN RESMIKAN PUSAT MEDIASI

Jakarta – Humas: Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) merayakan hari jadinya yang ke-32 sekaligus menggelar acara Halal Bihalal di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Sabtu (11/4) 

Dalam peringatan tahun ini, PERPAHI mengusung tema “Purnabakti dalam Jabatan Abadi dalam Menjaga Kehormatan Hakim dan Nilai Peradilan Lintas Generasi”. Melalui tema tersebut, para pensiunan hakim menegaskan bahwa meski telah melepas jabatan, peran mereka dalam dunia hukum tidak lantas berhenti.

Hadir dalam acara tersebut mewakili Pimpinan MA, Wakil Ketua MA Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. yang bertindak sebagai Penasehat PERPAHI serta para Ketua Kamar MA dan Hakim Agung. Tampak pula dalam acara Komisioner Komisi Yudisial (KY), F. Willem Saija yang merupakan purnabakti hakim, pejabat eselon I MA, serta Dewan Pakar dan Pengawas Pengurus Pusat PERPAHI, maupun para pimpinan dan hakim di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahanya yang telah purnabakti.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PERPAHI, Prof. Dr. M. Saleh, S.H., M.H., menekankan bahwa masa purnabakti hanyalah perpindahan ruang pengabdian. Bukan sebagai akhir dari pengabdian dana menegakkan keadilan. 

"Purnabakti bukanlah akhir dari pengabdian melainkan pengabdian kita berubah dari ruang sidang yang sering menegangkan ke tempat lain yaitu tempat kehidupan yang penuh dengan ketenangan dengan keteladanan yang terus mengalir," ujar M. Saleh. 

Ia menyampaikan dalah satu pencapaian penting dalam peringatan HUT ke-32 ini adalah peresmian "Pusat Mediasi PERPAHI" yang telah dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU.0000260.AHU.01.08 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontribusi nyata para purnabakti hakim dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan secara profesional dan independen.

"Visi Pusat Mediasi PERPAHI mewujudkan mediasi di luar pengadilan yang profesional, independen dan terpercaya sebagai pilar budaya penyelesaian sengketa dalam sistem hukum Indonesia berlandaskan Pancasila," tegasnya.

Acara ini juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi melalui tradisi Halal Bihalal. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengajak seluruh anggota untuk menjaga kekompakan yang telah terjalin sejak mereka masih aktif bertugas.

"Pada waktu kita menjabat bersatu dalam IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) maka setelah pensiun ya PERPAHI," ucapnya mengingatkan pentingnya wadah organisasi tersebut.

Di akhir sambutan, Ketum PP PERPAHI juga memohon doa agar organisasi yang berdiri sejak 9 April 1994 ini terus memberikan manfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.

Organisasi ini memiliki sejarah panjang yang kini telah mencapai usia 32 tahun. PERPAHI didirikan pada tanggal 09 April 1994 di Malang atas prakarsa Ketua Mahkamah Agung saat itu, H.R. Purwoto Suhadi Ganda Subroto, SH.. Pada awal pembentukannya, organisasi ini dipimpin oleh Djazuli Bahar, S.H. 

Organisasi ini dibentuk sebagai wadah bagi para purnabakti hakim untuk terus berkontribusi, menjaga marwah kehakiman, dan mengabdi pada keadilan masyarakat Indonesia. Hingga akhirnya PERPAHI telah resmi menjadi badan hukum sejak tahun 2023. 

Seiring berjalannya waktu, kepemimpinan PERPAHI terus berlanjut hingga sejak 25 Januari 2020, kepemimpinan dilanjutkan oleh Prof. Dr. M. Saleh, S.H., M.H. yang kemudian kembali ditunjuk sebagai formatur pada 10 Januari 2026. (sk/ds/RS/Photo:kdr,end)

Sidang Terbuka Promosi Doktor Hakim Agung Jupriyadi

Ditulis oleh Pengadilan on .

SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR HAKIM AGUNG JUPRIYADI

Yogyakarta - Humas: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melakukan Promosi Doktor kepada Jupriyadi, S.H., M.Hum, Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung  RI yang berlangsung pada Jum'at, 10 April 2026 di Auditorium gedung Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.

Promovendus Jupriyadi, dalam pemaparannya, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana Dalam Praktek Peradilan di Indonesia", di hadapan sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sidang terbuka dipimpin oleh Dahliana Hasan, S.H. M.Tax.,Ph.D. (selaku Ketua),  Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H. M.Hum. (selaku Promotor), Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. (selaku Ko-Promotor), Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. (selaku penguji), Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D. (selaku penguji), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Agung (selaku penguji) dan Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D. (selaku penguji).

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/14541

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penguji, Jupriyadi dinyatakan Lulus, dan ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat "Sangat Memuaskan".

Pelaksanaan sidang terbuka Promosi Doktor yang dilakukan melalui tatap muka ini, selain dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, yang juga selaku Tim Penguji,  turur hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Adhoc, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, para pejabat Eselon I & II di lingkungan Mahkamah Agung, serta tamu undangan lainnya. (enk/ds/RS/photo: nrl).

Perkuat Budaya Anti Suap, Mahkamah Agung Perluas Implementasi SMAP Di Eselon I Hingga Pengadilan Banding

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT BUDAYA ANTI SUAP, MAHKAMAH AGUNG PERLUAS IMPLEMENTASI SMAP DI ESELON I HINGGA PENGADILAN BANDING

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA terus memperkuat integritas di lingkungan peradilan melalui pencanangan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026. Acara digelar di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat pada Kamis (9/4) yang dihadiri langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.

Selain itu, pencanangan ini turut dihadiri Panitera MA, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag), Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun). Serta para pejabat eselon II dan pimpinan tingkat banding dan pertama di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi MA untuk mewujudkan visi sebagai badan peradilan yang agung. Hal tersebut disampaikan dalam acara Pencanangan Implementasi SMAP Tahun 2026.

"Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan 4 lingkungan peradilan di bawahnya terus berupaya melakukan asesmen dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim dan aparatur pengadilan untuk kemudian mencari jalan keluar dan menutup peluang tersebut," ujar Prof. Yanto sebelum peresmian.

Juru Bicara MA itu menyadari bahwa lembaga peradilan rentan terhadap aktivitas penyuapan. Oleh karena itu, SMAP bersama program Pembangunan Zona Integritas dinilai sebagai solusi terbaik dan menjadi program unggulan Mahkamah Agung.

Hingga tahun 2025, tercatat sudah ada 48 pengadilan tingkat pertama yang menerapkan sistem ini. Berdasarkan evaluasi tiga tahun terakhir, implementasi SMAP memberikan dampak signifikan, terutama dalam memitigasi risiko pada bisnis proses utama pengadilan, mulai dari pelayanan perkara hingga tata kelola administrasi persidangan.

"Dengan melakukan deteksi potensi penyuapan pada kegiatan bisnis proses pelayanan perkara dan pada kegiatan tata kelola administrasi, persidangan administrasi perkara dan lain-lain yang ditindaklanjuti dengan mitigasi terhadap potensi tersebut, maka lambat laun aktivitas penyuapan itu akan tercegah, akan berkurang, bahkan akan hilang," tegasnya.

Selain mencegah korupsi, SMAP juga bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola yang transparan dan akuntabel, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Memasuki tahun 2026, Mahkamah Agung melakukan langkah progresif dengan mendorong unit eselon 1 dan pengadilan tingkat banding untuk menerapkan SMAP secara mandiri. Kepaniteraan MA, Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, dan Ditjen Badilmiltun tercatat telah memulai inisiasi sosialisasi dan pembangunan sistem tersebut.

 

Prof. Yanto menekankan bahwa SMAP seharusnya tidak dianggap sebagai beban kerja tambahan, melainkan sebuah nilai yang harus diinternalisasi.

"Sistem manajemen anti penyuapan bukanlah sesuatu yang menambah pekerjaan, akan tetapi sebagai upaya untuk menghadirkan roh atau jiwa anti penyuapan. Dalam bisnis proses pengadilan yang diperlukan hanya komitmen dan konsisten dari Bapak Ibu sekalian," tambahnya.

Secara teknis, pembangunan SMAP menggunakan metode Plan-Do-Check-Action (PDCA). Tahapan ini melibatkan siklus berkesinambungan mulai dari perencanaan mitigasi risiko, pelaksanaan uji kepatuhan, audit internal, hingga tindakan korektif untuk memastikan nilai risiko korupsi menurun hingga batas yang dapat ditoleransi.

Sebagai bentuk perluasan, Badan Pengawasan MA kembali menunjuk 28 unit satuan kerja (satker) untuk mengimplementasikan SMAP pada tahun 2026. Daftar ini mencakup tiga Direktorat Jenderal (Badilum, Badilag, dan Badilmiltun), empat peradilan tingkat banding, serta 20 pengadilan tingkat pertama.

Prof. Yanto juga mengingatkan bahwa keberhasilan SMAP tidak diukur dari sekadar raihan formalitas, melainkan pada dampak nyata di lapangan.

"Saya perlu mengingatkan bahwa pelaksanaan SMAP bukan tentang selembar sertifikat saja tetapi lebih dari itu, penerapan SMAP harus menjadi katalisator yang dapat meningkatkan kepercayaan publik," pesan Prof. Yanto kepada seluruh jajaran.

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, S.H.. S.Sos.. M.H. dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya terus mendorong pencanangan SMAP di Mahkamah Agung. Hingga tahun 2026 tercatat ada 77 satuan kerja atau  8,28 persen dari seluruh satker di lingkungan MA yang telah menerapkan SMAP.

“Meskipun demikian, jumlah tersebut masih tergolong sedikit. Oleh karena itu kami berharap ke depan semakin banyak satuan kerja yang dapat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, tidak hanya pada unsur teknis peradilan tetapi juga satuan kerja lain di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawasan.

Adapun satker tahap pembangunan yaitu Kepaniteraan MA. Sementara untuk satker tahap pembangunan ulang yakni PN Bandung, PN Bogor, PN Pontianak, dan PN Bale Bandung. Untuk satker tahap evaluasi yaitu PN Palangkaraya, PN Tasikmalaya, PN Banyuwangi, PN Mojokerto, PN Malang, PN Tulungagung, PN Bantul, PA Jakarta Utara, PA Yogyakarta, PA Denpasar, PA Bogor, PA Tangerang, PTUN Surabaya, PTUN Yogyakarta, dan Dilmil II-09 Bandung, serta satker tahap evaluasi ulang yaitu PN Medan, PN Ternate, PN Makassar, PN Denpasar, PA Jakarta Pusat, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang.

Untuk satker tahap paripurna yaitu PN Pangkal Pinang, PN Yogyakarta, PN Padang, PN Wates, Gorontalo, Klaten, Jambi, Pati, PA Jakarta Selatan, PA Makassar, PA Banjarmasin, PA Bantul, PA Magelang, PTUN Jakarta, PTUN Serang, PTUN Manado, dan Dilmil II-11 Yogyakarta. Sedangkan PN Jakarta Pusat, PN Semarang, PN Palembang, PN Sidoarjo, PN Ambon masuk ke dalam satker yang ditangguhkan.

Sementara satker dengan tahap pembangunan mandiri yaitu Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badilmiltun, PT Jakarta, PTA Jakarta, PT TUN Jakarta, Dilmilti III Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Surabaya, PN Depok, PN Pekanbaru, PN Batam, PN Karawang, PN Lubuk Pakam, PN Sengkang, PA Jakarta Barat, PA Jakarta Timur, PA Surabaya, PA Bandung, PA Tanjung Karang, PA Jambi, PA Wonosari, PA Muara Bulian, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, PTUN Pangkalpinang, dan Dilmil I-06 Banjarmasin. (sk/ds/RS/Photo: sno, alf)

Tindak Lanjut MOU, MA RI dan Tribunal De Recurso Timor Leste Matangkan Program Pelatihan Aparatur

Ditulis oleh Pengadilan on .

TINDAK LANJUT MOU, MA RI DAN TRIBUNAL DE RECURSO TIMOR LESTE MATANGKAN PROGRAM PELATIHAN APARATUR

Jakarta - Humas:  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi bersama delegasi dari Tribunal de Recurso (Pengadilan Banding) Timor Leste yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu (8/4). 

Pertemuan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh kedua lembaga peradilan pada Kamis (12/2) lalu di Jakarta.

Rapat koordinasi bertujuan untuk memastikan efektivitas implementasi kerja sama, khususnya dalam hal pendidikan dan pelatihan hukum dan peradilan. 

Dalam pertemuan tersebut, Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sugiyanto, S.H., M.H. dengan didampingi Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. serta sejumlah Hakim Yustisial MA membahas sejumlah aspek krusial yang akan menjadi fondasi program pelatihan bagi para Hakim, Panitera, hingga Aparatur Peradilan. 

Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi ini, meliputi Lokasi dan Infrastruktur Pelatihan, Identifikasi dan Seleksi Pelatih serta Peserta Pelatihan, Penyusunan Rinci Materi dan Kurikulum Pelatihan, serta Penetapan Aspek Logistik serta Biaya Pelaksanaan. (sk/ds/RS/Photo: sno,kdr)