logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

BSDK MA Gandeng KPK Adakan Pendidikan Antikorupsi Bagi Pimpinan Pengadilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

BSDK MA GANDENG KPK ADAKAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI BAGI PIMPINAN PENGADILAN

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur peradilan melalui jalur pendidikan.

Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. bersama Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana di hadapan Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn.) Setyo Budiyanto beserya jajaran dari kedua institusi. 

Kepala BSDK MA menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi institusinya yang secara periodik memiliki jadwal pendidikan dan pelatihan (diklat bagi para hakim.

"Baru saja tadi pagi kami menandatangani perjanjian kerjasama terkait mengenai peningkatan kompetensi bagi aparatur peradilan, ya lebih khusus bagi hakim dan pimpinan pengadilan dalam hal peningkatan kompetensi mereka terhadap anti korupsi dan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

Sebagai tindak lanjut perdana dari kesepakatan ini, MA akan memanggil 200 Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan dari berbagai wilayah di Indonesia untuk mengikuti pendidikan khusus pada pertengahan Mei mendatang. Syamsul Arief menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan mengombinasikan materi kepemimpinan teknis dengan penguatan etika yang diampu langsung oleh tim dari KPK.

"Sehingga kemudian setelah penandatanganan ini maka kami akan melaksanakan pada tahap awal yakni pendidikan buat pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia. Ada 200 Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama 1 minggu nanti," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa selama sisa hari pendidikan, fokus materi akan dialihkan sepenuhnya pada aspek pencegahan rasuah.

"Namun demikian, 2 hari kemudian atas kerjasama ini akan diisi oleh materi anti korupsi, akuntabilitas, transparansi dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara yang tentu saja diarahkan pada aspek-aspek menjauhkan diri hakim dari hal-hal yang transaksional," tegas Syamsul Arief. 

Keterlibatan KPK dalam mengisi materi diklat ini dipandang sebagai bentuk peningkatan dari program-program sebelumnya. Jika sebelumnya materi integritas lebih banyak diberikan oleh internal Badan Pengawasan MA, kini kurikulum diperkaya dengan perspektif dan standar dari lembaga antirasuah.

"Dulu di tahun 2024 juga kami telah melakukan pelatihan terhadap pimpinan pengadilan khusus untuk kurikulum pimpinan pengadilan, yakni untuk pimpinan pengadilan, Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera dan Sekretaris dengan memberikan materi-materi integritas itu diberikan oleh badan pengawasan," ungkapnya.

Dengan total 4 hingga 6 materi yang akan disampaikan oleh tim KPK selama dua hari penuh, diharapkan para pimpinan pengadilan mampu mencerminkan nilai-nilai yang selama ini diusung oleh BSDK.

"Ini akan memperkaya dan tentu saja kita harapkan akan meningkatkan kompetensi hakim sebagaimana tentu saja tagline pada BSDK yakni cadas, cerdas, berintegritas," jelasnya.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa materi yang akan diberikan kepada para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri pada 18 Mei mendatang tidak lagi menitikberatkan pada teori semata, melainkan pada implementasi nyata di lapangan.

"Perlu dipahami juga bahwa kalau untuk teman-teman seperti hakim, kepala pengadilan negeri itu gak perlu teori lagi sebetulnya. Oleh sebab itu, kurikulum yang kami lakukan juga bukan hanya teori-teori itu tapi juga dengan studi-studi kasus, ada diskusi-diskusi kemudian ke depan seperti apa rencana aksi dan lain-lain," papar Wawan.

Menurutnya, materi yang akan disampaikan mencakup isu-isu krusial yang sering menjadi titik rawan dalam dunia peradilan.

"Biasanya beberapa hal materi yang kami berikan, seperti halnya misalkan para pimpinan-pimpinan tinggi yang lainnya Itu tidak jauh-jauh dari apa yang terjadi kasus-kasus yang sedang ada di KPK. Misalkan terkait dengan gratifikasi, konflik kepentingan, dilema integritas," tambahnya.

KPK berharap durasi pendidikan selama dua hari tersebut dapat membekali para pimpinan pengadilan dengan rencana aksi yang konkret saat kembali ke satuan kerja masing-masing.

"Sehingga harapannya tentu walaupun hanya 2 hari tetapi harapannya sepulang dari pendidikan itu apa yang dipelajari selama 2 hari itu betul-betul bisa dibawa kembali ke tempat masing-masing dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-harinya, khususnya pada saat melaksanakan tugas," kata Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa program ini merupakan investasi masa depan untuk menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap bersih dari praktik korupsi.

"Tentu kita tidak berharap langsung berhasil gitu ya, karena memang pendidikan kan bukan sesuatu yang bisa langsung dirasakan. Tapi ini adalah investasi kita ke depan berharap secara perlahan ini Bisa menjaga integritas teman-teman di Mahkamah Agung ini," pungkasnya.(sk/ds/RS/Photo:kdr,end)

Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan, Mahkamah Agung Jalin Nota Kesepahaman Dengan PP Muhammadiyah

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDIDIKAN, MAHKAMAH AGUNG JALIN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN PP MUHAMMADIYAH

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) RI resmi menjalin kolaborasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Koesoemah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta Pusat Kamis (23/4). Sinergi ini menitikberatkan pada penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta integritas dalam ekosistem peradilan di Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyebut pertemuan kedua institusi ini sebagai momentum bersejarah yang mempertemukan kekuatan hukum dan kekuatan moral.

"Ketika dua institusi ini bertemu dan menjalin kerjasama, maka yang sesungguhnya sedang dibangun adalah sinergi antara kekuatan hukum dan kekuatan moral sosial," ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan bahwa kemajuan sebuah bangsa sangat bergantung pada kualitas manusianya. Ia mengakui bahwa Muhammadiyah telah memberikan kontribusi nyata bagi MA melalui kader-kader yang kini bertugas di berbagai lini peradilan.

"Tidak sedikit hakim, pejabat, dan aparatur peradilan terlahir dari rahim institusi pendidikan Muhammadiyah. Mereka hadir dan mengabdi di seluruh penjuru tanah air, membawa bekal keilmuan, etos kerja, serta nilai-nilai integritas yang ditanamkan oleh lembaga pendidikannya," ungkap Ketua MA.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kajian kebijakan strategis, penguatan kapasitas sumber daya manusia, maupun enguatan nilai-nilai etika profesi.

Ketua MA juga menegaskan bahwa kerja sama ini murni untuk penguatan kelembagaan, bukan untuk mengintervensi kemandirian hakim.

"Kerjasama ini tentunya bukan dimaksudkan untuk membuka ruang intervensi terhadap proses peradilan atau bukan campur tangan terhadap putusan hakim dan bukan pula kompromi terhadap independensi lembaga yudikatif, sebab independensi peradilan adalah prinsip yang mendasar dan tidak dapat ditawar," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Muhammadiyah yang kini berusia 113 tahun terus berkomitmen mengintegrasikan visi misi organisasi untuk kepentingan negara.

Muhammadiyah membawa kekuatan jaringan pendidikan tinggi yang luas, termasuk 43 fakultas hukum di seluruh Indonesia, untuk mendukung kerja sama ini.

"Insyaallah SDM di Muhammadiyah dengan segala keterbatasannya itu cukup untuk itu dan oleh karena itulah maka kami juga berpikiran bagaimana Muhammadiyah itu lewat majelis hukum hak asasi manusia, lewat LHKP lembaga hikmah kebijakan publik, lewat LBH Muhammadiyah bisa diberi kesempatan untuk mengembangkan amaliyah kami," kata Busyro.

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah juga akan melakukan pendekatan gerakan ilmu melalui berbagai kajian hukum maupun non-hukum.

"Kami punya agenda untuk melakukan satu gerakan ilmu yang bagaimana nanti pendekatan dari sudut hukum melalui riset-riset, kajian-kajian termasuk melakukan riset-riset terhadap problem-problem non-hukum yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses-proses penegakan hukum," jelasnya. (sk/ds/RS/Photo:kdr,end)

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera : Puncak Peringatan HUT Ke-73 IKAHI

Ditulis oleh Pengadilan on .

HAKIM TERPERCAYA, RAKYAT SEJAHTERA: PUNCAK PERINGATAN HUT KE-73 IKAHI

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan mandat peradilan. Hal tersebut disampaikan saat membuka Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Balairung Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tema "Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera" adalah arah moral yang menegaskan hubungan kualitas hakim dengan kondisi masyarakat. Beliau mengingatkan bahwa otoritas yudisial akan kehilangan ruhnya tanpa legitimasi sosial.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terbentuknya otoritas yudisial (judicial authority). Tanpa kepercayaan publik, kewenangan yang kita miliki hanya akan bersifat formal, tetapi kehilangan legitimasi sosial yang menjadi ruh dari peradilan itu sendiri,” ujar Prof. Sunarto.

Dalam mewujudkan hal tersebut, dirinya turut mengingatkan para hakim untuk senantiasa menjaga marwah lembaga dari perilaku koruptif seiring dengan peningkatan kesejahteraan yang telah diberikan negara kepada hakim.

"Dengan demikian, apabila masih terdapat penyimpangan dalam bentuk perilaku koruptif, hal tersebut tidak lagi dapat dibenarkan sebagai akibat dari kebutuhan (need), melainkan mencerminkan dorongan keserakahan (greed) dan penyalahgunaan kesempatan (abuse of chance),” pesannya.

Lebih lanjut, Pelindung PP IKAHI itu mendorong para hakim untuk menempatkan humanisme yudisial dalam proses peradilan. Ia menekankan keadilan yang dihadirkan di ruang sidang tidak boleh berhenti pada kepastian hukum semata, namun juga mampu mencerminkan keadilan di tengah masyarakat.

" Lebih dari itu, pendekatan humanisme yudisial juga mendorong agar hukum menjadi sarana yang mampu menghadirkan keadilan yang berkeadaban", tegas Ketua MA.

Sebagai penutup arahan, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh anggota IKAHI untuk memegang teguh tiga janji utama dalam pengabdian mereka

“Marilah kita meneguhkan tiga komitmen bersama, yaitu komitmen menjaga integritas, komitmen meningkatkan profesionalitas, serta komitmen menghadirkan putusan yang berkualitas". pungkasnya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa di usia ke-73, IKAHI telah mencapai fase kedewasaan organisasi yang menuntut tanggung jawab besar untuk menjadi motor penggerak peningkatan kapasitas dan penguatan integritas.

Ketua Kamar Pengawasan MA itu menyoroti bahwa kedewasaan ini tercermin dari kemampuan organisasi untuk beradaptasi dengan dinamika zaman namun tetap konsisten menjaga nilai dasar profesi.

Ia juga mengajak seluruh hakim untuk menunjukkan dedikasi sebagai bentuk rasa syukur atas perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim.

 

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita bergerak bersama, seiring sejalan menunjukkan kepada negara dan masyarakat luas bahwa rasa syukur tersebut kita wujudkan melalui dedikasi dalam bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menghadirkan putusan-putusan yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali". tuturnya.

Prof. Yanto juga menegaskan komitmen IKAHI untuk senantiasa terbuka terhadap berbagai gagasan kemajuan. Baginya keterbukaan menjadi elemen penting dalam membangun organisasi sesuai dengan perkembangan zaman. 

"Keterbukaan tersebut kami pandang sebagai bagian penting dalam membangun organisasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Acara puncak ini merangkum berbagai kegiatan yang telah digelar sejak awal tahun. Rangkaian dimulai dengan aksi kemanusiaan berupa donor darah pada Februari 2026 yang diikuti oleh 150 peserta, selanjutnya digelar prosesi ziarah dan tabur bunga di TMP Kalibata pada 17 April 2026 lalu sebagai refleksi atas pengabdian para tokoh peradilan dan pahlawan.

IKAHI juga menunjukkan semangat intelektual melalui penyelenggaraan Seminar Nasional yang mengangkat topik “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” serta Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Nasional yang menerima 492 naskah karya tulis. Selain itu, kepedulian sosial diwujudkan melalui pemberian bantuan pendidikan kepada putra-putri hakim yang telah wafat.

Puncak peringatan yang dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi, para purnabakti pimpinan Mahkamah Agung, serta pengurus IKAHI seluruh Indonesia ini ditutup dengan pengumuman pemenang lomba karya tulis dan pemberian apresiasi kepada para tokoh pimpinan purnabakti MA. (sk/ds/RS/Photo:alf,sno,yrz,end,zhd)

 

Ketua MA: Penguatan Pemidanaan Non Penjara Dan Tindakan Selaras Dengan Tujuan Pemidanaan Modern

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA: PENGUATAN PEMIDANAAN NON PENJARA DAN TINDAKAN SELARAS DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN MODERN

Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa penguatan pidana non-penjara dan tindakan menjadi langkah yang selaras dengan tujuan pemidanaan modern. Hal ini sejalan sebagaimana telah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang membawa pergeseran paradigma hukum pidana nasional.

“Oleh karena itu, penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya pada Seminar Nasional HUT Ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Balairung MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Ketua MA menyampaikan bahwa Hukum pidana tidak lagi sekadar menjadi alat balas dendam terhadap pelaku kejahatan. Namun turut menjadi instrumen dalam memberikan perlindungan bagi korban maupun proses reintegrasi sosial pelaku kejahatan.

"Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif, yakni memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu, memberikan perlindungan yang memadai bagi korban, serta mendorong proses reintegrasi sosial pelaku," ujar Ketua MA.

Menurutnya, transformasi ini merupakan momentum bersejarah bagi sistem peradilan di Indonesia. Dengan adanya kerangka hukum yang baru, pendekatan terhadap terpidana kini lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan yang substantif.

"Oleh karena itu, penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern," tegas Ketua MA.

Sebagai langkah konkret sebagai pedoman para hakim di lapangan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Pedoman ini diharapkan dapat meminimalisir disparitas putusan dan memberikan kepastian hukum selama masa transisi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Pelindung PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu menjelaskan bahwa melalui SEMA tersebut, para hakim didorong untuk mengeksplorasi jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

 

"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat," jelasnya.

Selain itu, SEMA ini juga memperluas penerapan "tindakan" yang bersifat mendidik, seperti rehabilitasi medis dan sosial bagi kelompok rentan, hingga kewajiban mengikuti pelatihan kerja. Langkah strategis ini juga dipandang sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Meskipun perangkat aturan telah siap, Prof. Sunarto mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi pidana non-penjara sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pihak pemasyarakatan sebagai pelaksana utama.

"Keberhasilan implementasi paradigma pemidanaan yang baru, termasuk penguatan pidana non-penjara dan tindakan, sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, serta sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana," pungkasnya.

Seminar nasional bertajuk "Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non Penjara dan Tindakan Dalam Sistem Peradilan di Indonesia" yang diiadakan dalam rangka memperingati HUT Ke-73 Tahun IKAHI ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., serta jajaran Pimpinan MA, Hakim Agung, akademisi, pengurus PP IKAHI, maupun ketua pengadilan tingkat banding dan pertama baik yang hadir secara luring maupun daring. (sk/ds/RS/Photo:yrz,alf,sno,zhd,sna,end)

Seminar Nasional Hut Ke-73 IKAHI, Kupas Implementasi Pidana Non Penjara Dan Tindakan Dalam KUHP 2023 Dan KUHAP 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEMINAR NASIONAL HUT KE-73 IKAHI, KUPAS IMPLEMENTASI PIDANA NON PERNJARA DAN TINDAKAN DALAM KUHP 2023 DAN KUHAP 2025

Jakarta — Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 pada Selasa (21/4/2026). Forum ini menyoroti transisi dalam sistem hukum Indonesia seiring telah diberlakukanya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IKAHI, Dr. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa saat ini dunia peradilan Indonesia tengah memasuki fase fundamental. Menurutnya, kehadiran regulasi baru tersebut merupakan upaya untuk menggeser orientasi hukuman dari sekadar pemenjaraan menjadi lebih humanis.

"KUHP 2023 telah meninggalkan warisan kolonial yang selama ini menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama. Hadirnya jenis pidana non penjara dan tindakan hingga berbagai mekanisme hukum acara baru merupakan manifestasi dari keadilan yang lebih berimbang dan harus bisa kita tafsirkan dengan sebaik-baiknya," ujar Prof. Yanto dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan undang-undang tidak serta-merta mengubah keadaan di lapangan jika tidak disertai kesiapan para hakim dalam memutus perkara.

Salah satu tantangan terbesar yang disoroti oleh Ketua Kamar Pengawasan MA itu adalah menjaga konsistensi penegakan hukum. Perbedaan persepsi antarhakim dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum di masyarakat.

"Jika dalam penerapannya tidak terdapat kesamaan persepsi, maka yang akan muncul adalah disparitas putusan, ketidakpastian hukum, bahkan potensi ketidakadilan substantif," tegasnya.

Oleh karena itu, seminar ini diakuinya menjadi wadah untuk melakukan internalisasi substansi hukum kepada seluruh hakim di Indonesia agar memiliki pemahaman yang searah mengenai sistem pemidanaan nasional.

Seminar Nasional yang mengusung tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia" dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI sekaligus Pelindung PP IKAHI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Sementara seminar diisi oleh sejumlah tokoh nasional, yakni Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dengan dimoderatori oleh Akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi terobosan yang progresif. Aturan hukum ini disebutnya telah merubah mindset berhukum pemidanaan ke arah pemulihan hak-hak korban.

“Ini kan soal pidana non-penjara, sebenarnya terlihat teknis kalau dari judulnya tapi ternyata sangat substantif dari segi semangatnya. KUHP baru kita dorong merubah mindset berhukum kita dari restitutif, menjadi rehabilitatif, menjadi penyelesaian masalah, perbaikan, itu KUHP baru dan secara teknis hal-hal tersebut dituangkan dalam KUHAP baru,” ujar Habiburokhman.

Dirinya juga menyinggung hakim sebagai ‘wakil Tuhan di dunia’ harus mengutamakan keadilan dalam setiap putusan yang dibuatnya. Dalam KUHP 2023 telah menegaskan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam setiap perkara pidana

“Jadi dikasih kesempatan yang amat besar dalam KUHP kita, dalam hal terjadi pertentangan kepastian hukum dengan keadilan, kedepankanlah keadilan. Siapa yang punya hak keadilan? Iya, hakim,” tuturnya.  

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum menjelaskan keutamaan hakim dalam menegakkan keadilan sendiri telah berlaku sejak dahulu dalam sistem hukum Jerman yang dikenal dengan ‘The Radbruch formula’. Hal ini menitiberatkan bahwa jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum dalam mengadili perkara, maka hakim harus mengutamakan keadilan.

“Jadi ini kita cerita sudah 80 tahun yang lalu formulasi itu. Ini yang kemudian merubah berbagai kitab undang-undang hukum pidana di semua negara jajahan bekas jajahan Jerman di Eropa Barat maupun di Amerika Utara yang mengganti KUHPnya dengan formulasi seperti itu,” tuturnya.

Selain itu, ia menjelaskan ada sejumlah alasan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 lebih mengutamakan pemidanaan non penjara. Yakni salah satunya untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku kejahatan.

“Jadi yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam seminar menyampaikan hadirnya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 telah menghadirkan transformasi penuntutan yang dilakukan oleh pihaknya. Kini penuntutan yang dilakukan pihak kejaksaan tidak semata-mata berfokus pada pidana penjara, namun juga berorientasi restoratif.

“Jadi yang selama ini kami menjadikan penjara sebagai instrumen utama penuntutan kami, kami geser Pak kemudian Kebijakan-kebijakan kaitan dengan pendekatan yang semakin restoratif,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut ditandai dengan terbitnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang hadir mengatur penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Materi yang telah disampaikan oleh ketiga narasumber tersebut turut ditanggapi oleh penanggap dalam seminar ini, di antaranya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., Aktivis dan Advokat, Nursyahbani Katjasungkana, serta Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Ketiganya menyampaikan pendapat dan masukan kritis atas penjelasan yang telah dipaparkan oleh para narasumber. (sk/ds/RS/Photo:yrz,alf,sno,zhd,sna,end)