Penginputan Realisasi Capaian Kinerja DIPA 03 TW III
| File | Description | File size | Downloads |
|---|---|---|---|
| 4981 kB | 615 |

| File | Description | File size | Downloads |
|---|---|---|---|
| 4981 kB | 615 |
Jakarta – Humas : Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI
Alur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Prosedur Permohonan Surat Keterangan Melalui Aplikasi Eraterang
Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) atau ke Meja PTSP Hukum di PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta / Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ke Meja PTSP Hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi tahun anggaran 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akreditasi ini diterima secara langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, M.H., pada Rabu pagi (15/9) di gedung BKN lantai 5.
Selain Mahkamah Agung, terdapat 23 lembaga lain yang juga menerima akreditasi, di antaranya yaitu Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BKKBN, Badan Siber dan Sandi Negara, dan lainnya.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada semua lembaga yang telah menerima akreditasi. Hal ini, menurut Bima Haria merupakan upaya untuk meningkatkan potensi, kompetensi, kinerja, dan track record aparatur dalam setiap lembaga. Akreditasi ini juga diperlukan untuk mengurangi kelemahan yang aparatur miliki.
Pemberian akreditasi ini berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, antara lain dinyatakan bahwa penegakan standar Penyelenggara Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui penilaian dan pengakuan kelayakan (akreditasi) Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina (Badan Kepegawaian Negara).
Turut hadir mendampingi Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Jumadi, S.H., M.H., Kepala Bagian Umum Kepegawaian Badan Urusan Administrasi sekaligus sebagai Kepala Unit Penilaian Kompetensi (Assesmen Centre Mahkamah Agung).(azh/RS)
Jakarta-Humas: Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., secara resmi membuka pelatihan mediasi gelombang 4 secara virtual di Command Center, Mahkamah Agung pada Senin pagi (6/9). Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil khususnya Pusdiklat Teknis Peradilan.
Pelatihan Mediasi Gelombang 4 diikuti oleh 160 peserta yang terdiri atas 56 Hakim Peradilan Umum, 49 Hakim Peradilan Agama, 46 Panitera Peradilan Umum, dan 42 Panitera Peradilan Agama. Pelatihan akan dilaksanakan secara virtual mulai tanggal 6 September hingga 17 September 2021 mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Perdata menyampaikan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mewujudkan peningkatan keberhasilan mediasi di Pengadilan.
Tujuan tersebut, menurut Agung Sumanatha tentunya akan sulit terealisasi bila tidak didukung oleh metodologi pelatihan yang baik, “kami telah berupaya mempersiapkan dan menerapkan metode pelatihan khas yang tahun demi tahun terus teruji, dan selalu dibenahi untuk selalu sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Agung.
Pada kesempatan yang sama, Agung Sumanatha berpesan kepada para peserta agar menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. “jangka waktu Pelatihan ini relatif singkat dan tidak semua bahan dapat diberikan secara sempurna. Untuk mengatasi hal tersebut, pergunakanlah waktu yang singkat tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan melakukan diskusi-diskusi di antara sesama peserta maupun dengan para pengajar atau narasumber. Dengan mengutamakan metoda diskusi, saya harap pengetahuan yang diperoleh akan cepat meresap dan implementatif,” pesan Agung kepada seluruh peserta sebelum menutup sambutannya.
Pada acara pembukaan pelatihan tersebut, turut hadir Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. dan Wiwik Windarwati, S.H., M.M. Kepala Badan Penyelenggara Diklat. (azh/RS)