logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PENGADILAN PERLU IKUT MENYUKSESKAN PROGRAM KEMUDAHAN BERUSAHA

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENGADILAN PERLU IKUT MENYUKSESKAN PROGRAM KEMUDAHAN BERUSAHA

PENGADILAN PERLU IKUT MENYUKSESKAN PROGRAM KEMUDAHAN BERUSAHA

Surabaya – Humas: Bertempat di Hotel Wyndham, tanggal 26 November 2021, Mahkamah Agung mengadakan sosialisasi dan monitoring evaluasi (monev) implementasi kemudahan berusaha pada peradilan. Pengadilan memiliki peran penting dalam mewujudkan kemudahan berusaha, karena apapun aturannya, semua rencana dan agenda reformasi kemudahan berusaha harus tercermin di lapangan, ungkap Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung RI, YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., ketika membuka acara.

Peserta sosialisasi dan monev adalah para Ketua pengadilan beserta jajaran dari tiga lingkungan peradilan yakni, peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, sebagian peserta mengikuti secara luring dan sebagian lainnya mengikuti secara daring.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9609

Sosialisasi dan monev ini menindaklanjuti hasil survei Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas kemudahan berusaha terkait indikator penegakan kontrak melalui gugatan sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan di 34 provinsi.

Secara umum, Ir. Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Keminves/BPKM menjelaskan bahwa kewenangan BKPM untuk berperan aktif dalam peningkatan peringkat kemudahan berusaha berasal dari Instruksi Presiden Nomor 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Selanjutnya Dendy juga menjelaskan bahwa Presiden menginstruksikan agar dilakukan langkah-langkah peningkatan agar peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB) bisa berada di bawah 40 pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil survei Kemenves/BKPM, biaya perkara serta jangka waktu pendaftaran perkara, persidangan, dan eksekusi putusan melalui lelang publik, relatif bervariasi. Di samping itu, hasil survei tersebut juga menunjukkan pada 24 provinsi, masih terdapat pengadilan yang meminta kepada para pihak menyerahkan berkas perkara dalam bentuk cetak dan bukti transfer pembayaran biaya perkara yang terdaftar secara elektronik, terang Pak Dendy.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9610

Dua tahun terakhir, 2019 dan 2020, Indonesia menempati peringkat 73 dari 190 negara. Peringkat tersebut mencerminkan kinerja Indonesia dalam 10 topik indikator kemudahan berusaha.

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) memiliki peran dalam mewujudkan reformasi kemudahan berusaha yang berkaitan dengan indikator tentang enforcing contracts (penyelesaian perkara wanprestasi melalu jalur pengadilan), resolving insolvency (penyelesaian perkara kepailitan), dan getting credit (akses memperoleh pinjaman menggunakan jaminan benda bergerak), jelas Brigjen TNI Dr. Aruji Anwar, Asdep Koordinasi Hukum Internasional Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

YM Syamsul Maarif dalam materinya menyampaikan beberapa aspek yang masih menghambat naiknya peringkat Indonesia dalam indeks EoDB. Beliau menyebutkan bahwa WBG mensurvei penanganan perkara dengan nilai kontrak maksimal 116 juta rupiah. Seharusnya jangka waktu penyelesaian perkara tersebut tidak bervariasi karena masuk kategori gugatan sederhana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, yang harus selesai dalam jangka waktu 25 hari kerja sejak sidang pertama, ungkap beliau.

Di samping itu, beliau juga menyampaikan ketika para pihak mendaftarkan perkara secara elektronik, para pihak tidak perlu datang ke pengadilan menyerahkan berkas perkara manual dan bukti transfer biaya perkara. Dengan arahan Pimpinan Mahkamah Agung, Pokja kemudahan berusaha terus berupaya mengatasi keterbatasan dalam penanganan perkara secara elektronik, termasuk pemanggilan secara elektronik (e-summons), tambahnya.

Sementara itu, Dr. Joni, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dalam materinya memaparkan bahwa di antara kendala penerapan gugatan sederhana dan e-court adalah masih ada penyelesaian perkara yang tidak tepat waktu serta keterbatasan pemahaman aparatur peradilan dan juga infrastruktur. Sedangkan kendala dalam penerapan sidang elektronik (e-litigation) adalah ketidakhadiran pihak tergugat dan ada beberapa oknum kuasa hukum yang masih enggan bersidang secara elektronik, terangnya.

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN PANGLIMA TNI

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN PANGLIMA TNI

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN PANGLIMA TNI

Jakarta - Humas : Ketua Mahkamah Agung RI , Prof.Dr. M Syarifuddin,SH., MH menerima Kunjungan dari Panglima TNI Andika Perkasa pada hari Rabu, 24 November 2021 bertempat di Ruang Kerja Ketua Mahkamah Agung RI.

 

USULAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS FORMASI TAHUN 2019

Ditulis oleh Pengadilan on .

USULAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS FORMASI TAHUN 2019

Jakarta-Humas : Berikut disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 2824/SEK/KP.00.3/11/2021 tentang Usulan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Panitera Mahkamah Agung, 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Mahkamah Agung, 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

Silakan klik tautan berikut ini untuk Surat dan lampiran selengkapnya :



Dokumen

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK 72 ORANG PEJABAT FUNGSIONAL

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK 72 ORANG PEJABAT FUNGSIONAL

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi, M.H.,  melantik 72 (tujuh puluh dua) Pejabat Fungsional Pranata Peradilan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat 26 November 2021 di Lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9604

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputasan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:

  1. 1088/SEK/Kp.I/SK/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
  2. 1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021
  3. 1217/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 22 November 2021

Tentang pengangkatan melalui penyesuain/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9605

Para Pejabat Fungsional yang dilantik dalam sumpahnya berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab, bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9606

Acara Pelantikan tersebut dihadiri Panitera Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, berlangsung penuh hikmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (enk/PN).

Penilaian Zona Integritas di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum oleh Kemen PANRB

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengikuti penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang dilaksanakan secara online pada hari Kamis, 18 November 2021.

Pada penilaian ini Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH memberikan presentasi tentang program yang telah dilakukan sesuai dengan 6 (enam) area pembangunan Zona Integritas yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Seusai presentasi, dilakukan tanya jawab antara KemenPan RB dan TIm Pembangunan ZI mengenai program dan inovasi yang telah dilaksanakan, seperti aplikasi Layanan Elektronik Terpadu (LENTERA), Aplikasi Survei Pelayanan Elektronik (SISUPER) dan Aplikasi Pengawasan Eksekusi Perara (PERKUSI).

Dalam presentasi ini, hadir para pejabat Eselon II dan koordinator area pembangunan ZI pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Penilaian ini dilakukan secara daring (online) dengan pendampingan dari Badan Pengawasan MARI.

IMG_0142_result.JPGIMG_0140_result.JPGIMG_0135_result.JPG

IMG_0120_result.JPG

IMG_0600_result.JPGIMG_0594_result.JPGIMG_0145_result.JPG

IMG_0128_result.JPG

IMG_0134_result.JPG

IMG_0121_result.JPG

8.JPG