logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

SELAMA 2021 MAHKAMAH AGUNG TELAH MEMUTUS PERKARA SEBANYAK 19.087 PERKARA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SELAMA 2021 MAHKAMAH AGUNG TELAH MEMUTUS PERKARA SEBANYAK 19.087 PERKARA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di lantai 2 Gedung Tower pada Rabu, 29/12/2021 pukul 10.00.WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.

Ia menegaskan bahwa jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan. Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.

Pada kesempatan yang dihadiri oleh ratusan media tersebut, Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut juga menyampaikan capaian di bidang kesekretariatan. Di antaranya bahwa total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2021, per tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp 10.246.676.527.005 (sepuluh triliun dua ratus empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh lima rupiah) dari total Pagu sebesar Rp10.728.325.347.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau sebesar 95,51%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2021.

  1. Untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.
  2. Munculnya dua aplikasi terbaru, pertama, Aplikasi e- BIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability dan kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  3. Diperolehnya predikat WBK/WBBM bagi 48 satuan kerja, yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapatkan predikat WBK, salah satunya adalah setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
  4. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih TOP DIGITAL AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional.
  5. Ketua Mahkamah Agung kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  6. Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur. Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta. Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2.

Turut hadir pada acara tersebut yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidan Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon Satu Mahkamah Agung, dan Kepala Biro Hukum dan Humas. (IR/azh/RS)

KETUA MAHKAMAH AGUNG SAMPAIKAN REFLEKSI AKHIR TAHUN 2021

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG SAMPAIKAN REFLEKSI AKHIR TAHUN 2021

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di lantai 2 Gedung Tower dan Balairung Mahkamah Agung, pada hari Rabu, 29/12/2021 pukul 10.00.WIB.

Refleksi Akhir Tahun merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap akhir tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun.

Pada kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung saat ini memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat banding baru yang telah disetujui beberapa waktu lalu oleh DPR, tentu bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar Sarpras IT yang sama bagi seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung akan terus berupaya agar semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di pelosok- pelosok dan pulau-pulau terpencil, bisa memiliki standar Sarpras IT yang setara dengan pengadilan- pengadilan yang ada di kota-kota besar, sehingga di tahun 2022 yang akan datang, tidak ada lagi kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan pengadilan dalam proses persidangan elektronik.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9842

Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA sebagai berikut:

  1. Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.
  2. Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
  3. Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga;

Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa SEMA sepanjang tahun 2021, sebagai berikut:

  1. SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga.
  2. SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
  3. SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat.
  4. SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  5. SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Acara Refleksi Akhir Tahun ini dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, serta ratusan rekan-rekan media baik dari elektronik, cetak, dan online. (IR/azh/RS)

GUNA MENINGKATKAN ACCESS TO JUSTICE, MAHKAMAH AGUNG MENYEMPURNAKAN MEKANISME DAN PROSEDUR E-COURT

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

GUNA MENINGKATKAN ACCESS TO JUSTICE, MAHKAMAH AGUNG MENYEMPURNAKAN MEKANISME DAN PROSEDUR E-COURT

Bertempat di Hotel Ashley Jakarta, pada tanggal 27 s.d 28 Desember 2021, Mahkamah Agung memfinalisasi draf perubahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020. Wakil Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung, YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., menyampaikan “Sesuai dengan arahan pimpinan, kegiatan ini bertujuan menyempurnakan mekanisme dan prosedur e-court, tanpa menghilangkan legacy yang sudah ada”, tegas beliau.

Kegiatan ini terselenggara atas dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Peserta berjumlah 35 orang yang secara representatif mewakili empat lingkungan peradilan. Di samping itu, juga ada peserta yang berasal dari tim asistensi pembaruan peradilan Mahkamah Agung, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan AIPJ2.

Penyempurnaan mekanisme dan prosedur e-court bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan (access to justice), ungkap YM Syamsul Maarif.

Pelaksana teknis kegiatan ini adalah Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Dalam sesi diskusi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan pimpinan, penyempurnaan adalah dalam bentuk perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020, bukan mengganti kedua aturan tersebut, tegas beliau.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, tim berhasil memfinalisasi draf perubahan dimaksud. Selain merubah atau menambah pasal-pasal pada bab atau bagian yang sudah ada sebelumnya, tim juga menyisipkan bab atau bagian yang belum ada, terutama berkaitan dengan upaya hukum.

Berdasarkan draf perubahan, terdapat 13 poin perubahan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019, di antaranya menyisipkan BAB III A tentang upaya hukum. Sedangkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 terdapat 7 poin perubahan, termasuk menyisipkan dua bagian, yakni Bagian Ketujuh A dan Bagian Ketujuh B.

Rio Satria (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA)

PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2021

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas: Dalam    rangka     mewujudkan     good   governance   dan    accountability   untuk terciptanya  budaya  kerja   yang   profesional,  transparan,  efisien   dan   efektif,   maka setiap    program  dan  kegiatan   yang   telah  dilaksanakan   harus    dilaporkan   sesuai dengan       Surat       Keputusan        Ketua         Mahkamah       Agung         RI       Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007        tentang      Pemberlakuan     Buku     I   pada     Bagian   Ketiga (Prosedur  Penyampaian    Laporan  Pelaksanaan     Kegiatan).    Dihimbau     kepada    para Pejabat  Eselon    I    Mahkamah    Agung    RI  dan    Badan     Peradilan   yang    berada     di bawahnya  untuk  menyusun   Laporan Pelaksanaan  Kegiatan    Tahun    2021   dengan memperhatikan    hal  sebagai   berikut:

1.  Satker  Eselon    I   Mahkamah    Agung   RI  menyusun    Laporan   Pelaksanaan Kegiatan  Tahun     2021   berdasarkan    Laporan   Pelaksanaan    Kegiatan     dari masing-masing   Unit  Eselon II di Bawahnya;

2. Pengadilan   Tingkat   Banding   menyusun    Laporan   Pelaksanaan    Kegiatan Tahun        2021    berdasarkan    Laporan   Pelaksanaan    Kegiatan   dari  masing• masing  Pengadilan  Tingkat  Pertama  di bawahnya;

3. Penyusunan  Laporan   Pelaksanaan     Kegiatan   Tahun    2021    sesuai  dengan

outline  terlampir;

4. Laporan     Pelaksanaan        Kegiatan    Tahun       2021      diserahkan      ke     Biro Perencanaan    dan   Organisasi   Mahkamah   Agung   dalam    bentuk     soft   copy melalui email   :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.   paling   lambat    pada   minggu  ketiga.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Dokumen

PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas: Dalam  rangka  penerapan   Reformasi  Birokrasi  dan   Zona   Integritas   menuju Wilayah   Bebas   Korupsi  (WBK)  dan  Wilayah Birokrasi Bersih dan  Melayani  (WBBM) pada  Mahkamah  Agung   RI  dan  Badan  Peradilan  di bawahnya  terkait  penguatan area  Akuntabilitas    serta   implementasi    Manajemen    Kinerja     sesuai     Peraturan Presiden  Nomor   29  Tahun   2014    tentang  Sistem Akuntabilitas    Kinerja  Instansi Pemerintah    dan    Peraturan     Kementerian   Pemberdayaan    Aparatur    Negara    dan Reformasi  Birokrasi   Nomor   53  Tahun    2014   tentang     Petunjuk  Teknis Perjanjian Kinerja,    Pelaporan    Kinerja    dan   Tata   Cara  Reviu   atas  Laporan   Kinerja    Instansi Pemerintah,    maka   diminta   setiap  Eselon    I   di   lingkungan   Mahkamah   Agung, Pengadilan     Tingkat   Banding   dan    Tingkat    Pertama    pada     empat   lingkungan Peradilan untuk  menyusun  dokumen, sebagai berikut:

1. Dokumen  Reviu  Indikator Kinerja   Utama (IKU);

2.  Dokumen  Reviu  Rencana   Strategis  Tahun  2020-2024;

3.   Dokumen  Rencana  Kinerja   Tahunan  (RKT) Tahun  2021,   2022   dan 2023;

4.   Dokumen  Perjanjian  Kinerja   (PK)Tahun 2021   dan  2022;

5.  Rencana  Aksi  Kinerja   Tahun 2022;

6.   Laporan  Kinerja Instansi   Pemerintah   (LKjlP)  Tahun 2021.

Untuk Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

 

Dokumen