logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PERSIAPAN OPERASIONAL TIGA BELAS PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERSIAPAN OPERASIONAL TIGA BELAS PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU

Jakarta-Humas: Dalam rangka persiapan operasional tiga belas Pengadilan Tingkat Banding baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2021, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021. Sekretaris Mahkamah Agung meminta para pimpinan satuan kerja (terlampir) untuk melakukan pendataan terhadap kesiapan operasional Pengadilan Tingkat Banding berupa sarana dan prasarana serta kebutuhan SDM kepaniteraan dan kesekretariatan secara rinci.

Infomasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)



Dokumen

GUNA MENCEGAH DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENULARAN COVID-19, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN VAKSINASI BOOSTER

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

GUNA MENCEGAH DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENULARAN COVID-19, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN VAKSINASI BOOSTER

Jakarta – Humas: Dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19, Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan vaksinasi Covid-19 Dosis lanjutan (booster). Program ini merupakan lanjutan dari vaksinasi satu dan dua. Vaksinasi Booster ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai dari Senin tanggal 14 Februari 2022 hingga Rabu 16 Febuari 2022 di Balairung Mahkamah Agung. 

Vaksinasi ini diberikan kepada seluruh aparatur Mahkamah Agung, baik yang berada di kantor Mahkamah Agung jl. Medan Merdeka  Utara, Jl. Ahmad Yani, Jl. Pulo Mas dan Megamendung Bogor. Selain itu aparatur dari empat lingkungan peradilan di wilayah Jakarta, juga mendapat kesempatan untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Menurut Kepala Bagian Bina Sikap Mental Biro Umum, drg Wulansari Hartono, pelaksanaan Vaksinasi Booster yang dilakukan sekarang ini menggunakan vaksin frizeer dengan jumlah vaksin yang disediakan sebanyak Dua Ribu Empat Ratus Vaksin selama 3 Hari. Dengan capaian perhari delapan ratus vaksin.

Lebih lanjut, drg. Wulan menyatakan bahwa Vaksinasi Booster ini bekerjasama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian kesehatan, terakhir "meskipun telah divaksinasi booster, protokol Kesehatan harus tetap diterapkan dengan ketat", ujarnya  (Humas)

MAHKAMAH AGUNG RAIH BANYAK PRESTASI, PROF. SYARIFUDDIN MEMINTA APARATUR TIDAK CEPAT BERPUAS DIRI

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG RAIH BANYAK PRESTASI, PROF. SYARIFUDDIN MEMINTA APARATUR TIDAK CEPAT BERPUAS DIRI

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengapreasi ragam capaian yang diperoleh Mahkamah Agung dalam bidang kesekretariatan. Capain itu salah satunya adalah predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi dan pencapaian di bidang Kesekretariatan, yaitu berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 (sembilan) kali secara berturut-turut. Semoga pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang sedang kita susun saat ini juga bisa Kembali meraih opini WTP untuk ke-10 (sepuluh) kalinya,” ucapnya.

Apresiasi ini disampaikan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Semester II Tahun 2021 dan Kegiatan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Senin, 7 Februari 2022 di Hotel Intercontinental, Bandung. Acara yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan itu menambahkan bahwa masih banyak prestasi lainnya yang telah diraih oleh Mahkamah Agung di tahun 2021, baik pada satuan kerja di tingkat pusat, maupun pada satuan kerja di tingkat daerah di seluruh Indonesia, beberapa prestasi tersebut antara lain:

Pertama, penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang diterima oleh satuan kerja di tingkat pusat dan satuan kerja di tingkat daerah;

Kedua, penghargaan Penyusunan dan Pelaporan Keuangan Tingkat Wilayah yang diterima oleh satuan kerja di tingkat pusat dan satuan kerja di tingkat daerah; dan

Ketiga, penghargaan-penghargaan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang diterima oleh Korwil maupun satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dari Kanwil Perbendaharaan, KPPN, KPKNL, KPP Pratama, maupun instansi lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu.

Terkait prestasi dan capaian yang telah diraih tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengimbau seluruh aparatur agar tidak cepat berpuas diri, karena masih banyak tugas dan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Ia menjelaskan bahwa PR-PR itu antara lain:

  1. Perlunya perbaikan yang terus menerus pada proses penyusunan laporan keuangan, yaitu menyangkut kewajiban pembentukan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara berjenjang pada setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
  2. Perlunya peningkatan kompetensi dan penyiapan kaderisasi/regenerasi SDM yang memadai di bidang pengelolaan keuangan negara dan akuntansi pelaporan.
  3. Perlunya meminimalisir terjadinya temuan secara berulang atas pengelolaan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, akibat masih terdapat ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan dan belum berjalannya Sistem Pengendalian Internal (SPI) secara memadai, dan
  4. Perlunya memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang canggih agar proses pengendalian dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan mudah

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut berpesan agar ke depannya semua yang telah dicapai saat ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi menjadi lebih baik, dan apabila ditemukan kendala atau permasalahan di lapangan agar segera melaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung untuk dilakukan pembahasan guna menentukan solusinya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10014

MOMEN BERSEJARAH

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Panitia  menyampaikan dalam Laporan Kegiatannya bahwa kegiatan ini merupakan momen bersejarah bagi Mahkmah Agung. Bersejarah karena tahun 2021, untuk pertama kalinya Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan bahwa kegiatan ini bersejarah karena dapat hadir bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021 sekaligus membuka Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Tahun 2021.

Senada dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan RI, Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.

“Saya mengapresiasi MA, untuk itu saya mewajibkan diri untuk datang pada kegiatan hari ini, karena Mahkamah Agung memiliki ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia, dan tentu tidak mudah mengkonsolidasikannya. Dari ratusan lembaga yang ada di Indonesia, MA mampu menindaklanjuti temuan hingga seratus persen, luar biasa,” ujar Prof. Qosasi.

Kegiatan akan dilaksanakan selama lima hari ke depan, dimulai dari 7 Februari 2022 hingga 11 Februari 2022. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang hadir baik secara daring dan luring, dengan rincian 114 hadir secara luring dan 857 satuan kerja dari seluruh Indonesia secara daring.

Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, serta undangan lainnya. (azh/RS)

MEMBAHAS PELAYANAN INFORMASI, PROF. TAKDIR: “MAHKAMAH AGUNG SELANGKAH LEBIH MAJU”

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MEMBAHAS PELAYANAN INFORMASI, PROF. TAKDIR: “MAHKAMAH AGUNG SELANGKAH LEBIH MAJU”

Jakarta-Humas: Pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. saat membuka secara resmi acara Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan pada Kamis 3 Februari 2022 di hotel Novotel, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun.

Meskipun begitu, Prof. Takdir menyampaikan bahwa ia menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dalam hal pelayanan informasi, salah satunya yaitu belum adanya informasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di website Mahkamah Agung.

“Untuk itu saya mendukung sekali kegiatan hari ini, saya berharap kegiatan ini bisa menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih baik dalam hal pelayanan informasi di pengadilan,” ujar Ketua Kamar Pembinaan tersebut.  

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa di antara kekurangan layanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung selama ini adalah karena struktur dan tugas kelembagaan penanggung jawab informasi dan dokumentasi dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 masih ada yang belum diatur secara rinci. Kondisi tersebut mengakibatkan layanan informasi publik belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9988

Untuk itu, lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas, berdasarkan latar belakang tersebut, pada awalnya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mencoba menyusun draf Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Struktur dan Tugas Penanggung Jawab Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung. Namun atas arahan pimpinan dan kesepakatan peserta rapat pada beberapa pertemuan sebelumnya, disepakati untuk melakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

Acara yang akan berlansung hingga tiga hari ke depan ini, dihadiri oleh 47 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (azh/PN/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL PRANATA PERADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL PRANATA PERADILAN

Bogor – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi Pelatihan Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan 3 pada Senin 31 Januari 2022 bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mega Mendung Bogor, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mengawali sambutannya, Ketua MA menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum yang pada hari ini tanggal 31 Januari 2022 akan menjadi hari terakhir beliau menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil untuk memasuki masa purna bakti.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9981

Lebih lanjut Syarifuddin menambahkan peserta pelatihan ini adalah generasi pertama yang diangkat sebagai pejabat fungsional pranata peradilan. Tentu hal ini menjadi sebuah kebanggaan, sekaligus tantangan bagi peserta, karena telah menjadi generasi pertama dalam rumpun jabatan baru di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Dirinya mengatakan Kepaniteraan Mahkamah Agung memiliki tugas yang sangat berat, yaitu memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi yudisial terhadap proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Mengingat pentingnya peran dan tugas yang dijalankan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut, maka faktor sumber daya manusia menjadi aspek yang sangat penting dan menentukan. Untuk itu, melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mulai diusulkan adanya jabatan fungsional baru pada Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nama Pranata Peradilan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9982

Proses pengusulan hingga terbentuknya jabatan pranata peradilan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meyakinkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyetujui terbentuknya jabatan fungsional pranata peradilan di Mahkamah Agung. Setelah menempuh proses yang panjang, akhirnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, ujarnya.

Guru besar Universitas Diponegoro ini mengatakan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung, yang meliputi 5 (lima) kelompok proses, yaitu penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, dan penanganan kewenangan Mahkamah Agung lainnya di luar fungsi mengadili, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9983

Mengakhiri sambutannya, Prof. Syarifuddin berpesan kepada seluruh peserta yang hadir pada pelatihan ini unutk meresapi bersama, bahwa “Cara bersyukur yang terbaik atas sebuah jabatan adalah menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, karena jabatan tanpa tanggung jawab akan menjadi racun bagi yang menyandangnya dan akan menjadi malapetaka bagi lingkungannya.”

Turut hadir dalam pembukaan diklat pranata peradilan, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (enk/pn)