logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA PADA PORTAL KEPESERTAAN TAPERA

Ditulis oleh Pengadilan on .

PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA PADA PORTAL KEPESERTAAN TAPERA

PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA PADA PORTAL KEPESERTAAN TAPERA

Jakarta-Humas, Meneruskan surat Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera tanggal 25 Februari 2022 Nomor 11/S/'BP-TPR/II/2/2022 perihal Permohonan pemuatan informasi mekanisme pemutakhiran data PNS Peserta Tapera di Media Komunikasi/Publikasi Lembaga, sehubungan jumlah peserta Tapera yang belum melakukan pemutakhiran data pada Portal Kepesertaan Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data terlampir. yang ditujukan kepada YTH Sekretaris Pengadilan MIliter Utama , Para Sekretaris Pengadilan Tingkat banding seluruh indonesia, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : 

Dokumen

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENGGUNAAN APLIKASI PENERIMA NEGARA BUKAN PAJAK APLIKASI PNBP VERSI 2.0 DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

Ditulis oleh Pengadilan on .

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENGGUNAAN APLIKASI PENERIMA NEGARA BUKAN PAJAK APLIKASI PNBP VERSI 2.0 DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENGGUNAAN APLIKASI PENERIMA NEGARA BUKAN PAJAK  APLIKASI PNBP VERSI 2.0 DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

Jakarta-Humas, Bahwa Dalam rangka mendukung terwujudnya tranparansi dan akuntabilitas penyelenggraan peradilan serta untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya . maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : 



Dokumen

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DIBAWAHNYA

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DIBAWAHNYA

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DIBAWAHNYA

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

 



Dokumen

KULIAH UMUM DI UNPAR BANDUNG, KETUA MA SAMPAIKAN SINERGI PIHAK KAMPUS DAN LEMBAGA PERADILAN PERLU DIBANGUN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KULIAH UMUM DI UNPAR BANDUNG, KETUA MA SAMPAIKAN SINERGI PIHAK KAMPUS DAN LEMBAGA PERADILAN PERLU DIBANGUN

Jakarta - Humas: perkembangan praktik dunia peradilan saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan terkadang tidak mampu diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus, sehingga saya memandang, perlu ada sinergi antara dunia peradilan dengan pihak kampus, agar dunia pendidikan tidak ketinggalan oleh perkembangan praktik peradilan, begitupun sebaliknya, dunia peradilan juga tidak keluar dari bingkai akademik, ucap ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kuliah umum di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, pada hari Rabu 23/3/2022, bertempat di Audiotorium Unpar.

Lebih lanjut, Ketua MA mengatakan dunia praktik senantiasa dihadapkan pada kasus-kasus baru yang bermacam ragam, terlebih saat ini, antara hukum dan teknologi sudah seperti dua sisi mata uang, yang mana keduannya selalu berdampingan dan tidak mungkin bisa dipisahkan. Teknologi terus menghimpit daya kerja regulasi, karena regulasi selalu bergerak berdasarkan deret hitung, sedangkan teknologi bergerak berdasarkan deret ukur. Tidak dapat dipungkiri, bahwa perkembangan hukum sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Adakalanya para penegak hukum, khususnya para hakim harus berupaya keras untuk mencari dan menemukan hukum dalam aturan-aturan yang secara tekstual tidak relevan dengan perkembangan kasusnya di lapangan, akibat teknologi telah memainkan peran dalam prilaku antar manusia.

“Di sinilah perlunya sinergitas antara dunia pendidikan dan dunia peradilan, karena meskipun para hakim diberikan label “ius curia novit” atau hakim selalu dianggap tahu tentang hukumnya, bukan berarti bahwa hakim pasti tahu tentang semua hal. Seorang hakim perlu membaca dari buku-buku dan pendapat para pakar. Selain itu, hakim juga harus mempelajari dan menganalisis berbagai aturan yang ada, agar bisa memahami dan memutuskan suatu perkara sesuai dengan konteksnya”, ungkap Prof. Syarifuddin.

E-LITIGASI DALAM PERKARA PIDANA, (Upaya Mahkamah Agung dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi)

Ketika saya mulai menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, penyebaran wabah Covid-19 semakin mengganas dan tidak terkendali. Korban jiwa terus berjatuhan, termasuk dari kalangan penegak hukum dan warga peradilan. Tidak ada pilihan lain yang lebih tepat pada saat itu, selain menyelamatkan aparatur penegak hukum dan para pencari keadilan yang sedang menjalani proses berperkara di pengadilan, agar tidak menjadi korban penularan Covid-19.

Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum merespons secara cepat kondisi tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Badulum Nomor 379/DJU/PS. 00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference. Selanjutnya, Mahkamah Agung menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference pada tanggal 13 April 2020 sebagai upaya memperlancar koordinasi terkait pelaksanaan persidangan perkara pidana secara teleconference, itulah penggalan materi yang disampaikan Ketua MA yang berjudul “E-LITIGASI DALAM PERKARA PIDANA, (Upaya Mahkamah Agung dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi)”.

Pada kesempatan ini, Guru Besar Universitas Diponogoro menerangkan bahwa Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 4 Tahun 2020 menentukan 4 (empat) model persidangan secara elektronik sebagai berikut.

  1. Hakim/majelis hakim, panitera pengganti, dan penuntut bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari rutan/lapas tempat terdakwa ditahan
  2. Hakim/majelis hakim dan panitera pengganti bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, penuntut mengikuti sidang dari kantor penuntut dan terdakwa mengikuti sidang dari rutan tempat terdakwa ditahan.
  3. Hakim/majelis hakim dan panitera pengganti bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, penuntut dan terdakwa mengikuti sidang dari kantor penuntut
  4. Hakim/majelis hakim dan panitera pengganti bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, penuntut mengikuti sidang dari kantor penuntut, terdakwa yang tidak ditahan dapat memilih mengikuti persidangan di ruang sidang gedung pengadilan, kantor penuntut, atau di tempat lain, baik di dalam maupun di luar daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara dengan persetujuan hakim/majelis hakim dengan penetapan.

Serta dalam persidangan secara elektronik, saksi dan ahli juga dapat memberikan keterangan dari luar lokasi gedung pengadilan yang menyidangkan perkaranya, yaitu:

  1. Di kantor penuntut umum dalam daerah hukumnya;
  2. Di kantor pengadilan tempat saksi dan/atau ahli berdomisili
  3. Di Kedutaan/konsulat jenderal RI atas persetujuan Menteri Luar Negeri
  4. Di tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim.

Acara kuliah umum ini, turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Rektor Unuversitas Katolik Parahiyangan serta para mahasiswa fakultas hukum S1, S2 dan S3 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

HUT IKAHI KE 69, KETUA MA TEGASKAN PERAN IKAHI DALAM MENGAWAL KEMANDIRIAN PERADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

HUT IKAHI KE 69, KETUA MA TEGASKAN PERAN IKAHI DALAM MENGAWAL KEMANDIRIAN PERADILAN

Jakarta – Humas: Meskipun lembaga kekuasaan kehakiman terbagi ke dalam 4 (Empat)  lingkungan peradilan, namun kepengurusan dan keanggotaan IKAHI tidak lagi dibedakan berdasarkan lingkungan peradilan. Semuanya harus menyatu padu dalam kepengurusan cabang atau daerah, hal itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kebersamaan dan jiwa korsa di antara para hakim di seluruh Indonesia, tanpa melihat asal lingkungan peradilannya, tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Silahturahmi Nasional Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 69, pada hari Selas 22/3/2022, bertempat diCommand Center gedung Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan ini, Prof. Syarifuddin mengatakan Peran IKAHI juga sangat penting dalam mengawal kemandirian lembaga peradilan melalui wadah satu atap, karena sistem “satu atap” telah menjadi keputusan yang final dan tidak bisa diganggu gugat, sekaligus hal itu merupakan perwujudan dari amanat reformasi yang harus senantiasa kita jaga.

Saya menyambut gembira, atas segala kemajuan yang telah ditunjukkan oleh Pengurus Pusat (PP) IKAHI melalui berbagai pembaruan dan inovasi, khususnya dalam hal penataan kelembagaan, meliputi Aplikasi Data Base Hakim serta pemberlakuan Personal Virtual Account bagi Anggota IKAHI dan Personal Virtual Account bagi anggota Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH).

Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Pengawasan menyatakan penggunaan aplikasi dalam pengelolaan administrasi dapat memberikan banyak manfaat. Salah satunya akan lebih memudahkan bagi pengurus untuk melakukan pendataan dalam hal terjadi bencana atau jika ada anggota IKAHI yang meninggal dunia. Kemudahan lainnya, para anggota IKAHI juga dapat melakukan update secara mandiri data keanggotaannya melalui perangkat elektonik yang dimilikinya. Semua itu adalah bentuk kemajuan yang perlu terus dikembangkan oleh PP IKAHI, agar setiap pengeloaan administrasi dan keuangan organisasi tidak lagi di kelola secara manual, melainkan dengan memanfaatkan bantuan teknologi, agar lebih memudahkan dalam proses pengawasan dan pertanggung jawabannya.

Sementera itu Ketua Umum IKAHI Dr. H. Suhadi, S.H., M.H yang juga merupakan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung mengutarakan pasca  Silahturahmi Nasional HUT IKAHI ke 68 tahun lalu dengan tema “Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan” telah memberikan efek yang luar biasa kepada IKAHI Cabang dan IKAHI Daerah. Masing – masing melakukan konsolidasi antar 4 (Empat) Badan Peradilan dan saatnya kedepan saling bersinergi.

“Oleh karena itu, HUT IKAHI kali ini lagi – lagi menjadi momentum tepat untuk memupuk kembali semangat kebersamaan dan jiwa korsa dalam wadah IKAHI serta meluruskan praktek keliru selama ini. Kedepan kita tidak ingin mendengar di derah masih terdapat IKAHI Cabang PN, IKAHI Cabang PA, IKAHI Cabang TUN dan Militer. Kita hilangkan ego masing – masing untuk membangun organisasi IKAHI yang semakin baik di masa yang akan datang”, tutur Mantan Panitera Mahkamah Agung.

Acara Silahturahmi Nasional HUT IKAHI ke 69 yang diselenggarakan secara virtual ini di ikuti oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, pengurus pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI seluruh Indonesia  melaui Zoom dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)