logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

SK KMA NO. 208/KMA/SK/VI/2022 TENTANG PENETAPAN ESELON PADA TUJUH PULUH TIGA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN MILITER

Ditulis oleh Pengadilan on .

SK KMA NO. 208/KMA/SK/VI/2022 TENTANG PENETAPAN ESELON PADA TUJUH PULUH TIGA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN MILITER

Jakarta - Humas : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor: 208/KMA/SK/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Penetapan Eselon pada Tujuh Puluh Tiga Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

 

Dokumen

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 200/KMA/SK/X/2018 TENTANG KELAS, TIPE DAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 200/KMA/SK/X/2018 TENTANG KELAS, TIPE DAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

Jakarta-Humas: Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 207/KMA/SK/VI/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Maka berikut SK Ketua Mahkamah Agung RI;

 

Dokumen

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC

Jakarta-Humas, Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia mengumumkan pendaftar Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinyatakan " LULUS  SELEKSI TERTULIS " berdasarkan penilaian ujian tertulis dan kualifikasi dalam daftar riwayat hidup, maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut : 


Dokumen

MAHKAMAH AGUNG HADIRI FGD TENTANG HUKUM ACARA PERDATA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG HADIRI FGD TENTANG HUKUM ACARA PERDATA

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum acara perdata. Acara yang berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022, di Gedung Nusantara IV tersebut diselenggarakan oleh DPR-RI.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan sambutan bahwa Hukum Acara Perdata diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan menjamin hak setiap masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, hadir mewakili Mahkamah Agung yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Hakim Agung Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan para hakim yustisial.

Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Dalam materinya, ia menyampaikan beberapa prinsip dasar merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata), yakni di antaranya tidak boleh hanya sekedar tambal sulam dari peraturan yang lama, perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata, dan perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10494

Ia menambahkan, RUU Hukum Acara Perdata perlu mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga perlu mengakomodir beberapa konvensi hukum internasional yang relevan.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FGD ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, S.H., C.N. dan Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H., dari unsur akademisi.

Feri Wibisono, S.H., C.N. pada intinya menyampaikan bahwa dalam RUU Hukum Acara Perdata perlu dimuat norma yang di antaranya mengatur tentang kemudahan akses atas layanan konsultasi hukum, kepastian waktu dalam proses peradilan, dan pemeriksaan pendahuluan. Adapun Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H. dalam materinya menyampaikan bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai sekarang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan praktik beracara perdata dewasa ini dan di masa datang.

Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi tanya jawab dari sejumlah penanya yang berasal dari beberapa kalangan, yakni unsur advokat, notaris, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Rio/Humas)