logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

RAPAT KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Ditulis oleh Pengadilan on .

RAPAT KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Bogor - Humas: Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup telah dilaksanakan pada Senin, 5 September 2022. Rapat diselenggarakan dengan metode hybrid, baik daring maupun luring yang bertempat di Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf, Bogor, Jawa Barat. Acara ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan/Ketua Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional (Pokja LHN) Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., serta para Bapak/Ibu Anggota Pokja LHN Mahkamah Agung RI.

Peserta dari konsultasi publik ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari perwakilan kementerian, institusi, dan lembaga negara,  akademisi dari berbagai universitas, organisasi profesi advokat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga para pelaku usaha.

Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup ini diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pedoman mengadili perkara lingkungan hidup dibutuhkan agar penanganan perkara di pengadilan dapat menunjang pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya, Ketua Pokja LHN Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Mahkamah Agung ini menjadi penting dalam rangka merespon perkembangan regulasi dan kompleksitas penanganan kasus lingkungan hidup di lapangan. Atas dasar kewenangannya, Mahkamah Agung perlu mengintegrasikan berbagai aturan kebijakan tentang penanganan perkara lingkungan hidup untuk mewujudkan keterpaduan, kejelasan dan efisiensi pengaturan, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan

Adapun ruang lingkup dari Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup mencakup hak gugat, obyek sengketa dan tuntutan, tahap pembuktian yang mencakup kebutuhan adanya bukti ilmiah, pelaksanaan putusan (eksekusi), penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability), mediasi dalam perkara lingkungan hidup, rencana pemulihan, putusan provisi dan serta merta, pertanggungjawaban tindak pidana korporasi, dan juga perlindungan terhadap hak-hak pejuang lingkungan hidup.

Sebagaimana turut disampaikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., rapat konsultasi publik ini penting untuk dipenuhi agar terhimpun berbagai masukan dari berbagai pihak atas rancangan peraturan tersebut. Maka dari itu, dalam rapat konsultasi publik peserta dipersilahkan untuk memberikan masukan maupun pertanyaan atas rancangan peraturan Mahkamah Agung tersebut. Pertanyaan tersebut kemudian secara langsung direspon oleh hakim agung dan hakim anggota Pokja LHN Mahkamah Agung RI dari setiap kamar peradilan.

Pertanyaan terkait penanganan perkara tata usaha negara lingkungan hidup dijawab oleh Dr.H.Yodi Martono W, SH.,MH, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan  Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H. Dari kamar perdata, pertanyaan yang muncul dijawab oleh  Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.,  Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., dan Sugeng Riyono, S.H., M.Hum. Selanjutnya dari kamar pidana, turut hadir Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.,  Prof. Dr. Suryajaya, S.H., M.H., Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., serta Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.

Rapat konsultasi publik berlangsung dengan lancar dan tertib. Berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta turut mewarnai proses rapat dan diskusi, mulai dari pertanyaan atas pasal terkait pertentangan alat bukti ilmiah, konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability), hingga pasal terkait eksekusi pemulihan lingkungan hidup. Selanjutnya, setiap masukan dari Kementerian, Lembaga, dan masyarakat sipil disimak dan dijawab dengan baik dan cermat, untuk kemudian dipertimbangkan dalam pembaruan naskah rancangan peraturan Mahkamah Agung tersebut. Pada proses selanjutnya, rancangan peraturan mahkamah agung yang telah diperbaharui dengan mempertimbangkan masukan masyarakat akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung sebelum akhirnya disahkan sesuai prosedur yang berlaku. (Humas)

MAHKAMAH AGUNG ADAKAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVIII tahun 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG ADAKAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVIII tahun 2022

Jakarta – Humas : Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Suhadi, S.H., M.H selaku Ketua panitia seleksi Calon Hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi tahap XVIII tahun 2022 membuka secara resmi  ujian seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XVIII, pada hari Rabu, 7/9/2022, bertempat diaula Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ujian seleksi Cakim Ad Hoc Tipikor serentak diadakan diPengadilan Tinggi seluruh Indonesia, untuk tahap XVIII ini diikuti oleh 390 peserta, terdiri dari 205 untuk calon Hakim Ad Hoc Tipikor untuk pengadilan Tingkat Pertama dan 185 peserta untuk calon Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tingkat Banding, yang diadakan dua sesi, meliputi sesi essai dan sesi membuat putusan.

Dalam pelaksanaan ujian seleksi Cakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Jakarta, turut juga dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Pidana, Dirjen Badan Peradilan Umum, Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Jakarta serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (Humas)

SEBANYAK 514 PENERIMA DANA BEA SISWA DIBAGIKAN OLEH DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEBANYAK 514 PENERIMA DANA BEA SISWA DIBAGIKAN OLEH DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta - Humas : Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI berlangsung pada Rabu, 7 September 2022 di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung, dengan mengusung tema “Melalui program Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Kita Tingkatkan Kepedulian Untuk Mewujudkan Generasi Emas Warga Peradilan”.

Ketua Panitia, Ny. Dr. Istianah ZA Salman Luthan, dalam laporannya menyampaikan jumlah penerima bea siswa pada tahun ini sebanyak 514 orang, dengan rincian; siswa SD sebanyak 268 penerima, SMP sebanyak 101 penerima, SMA sebanyak 85 penerima dan dari Perguruan Tinggi sebanyak 60 penerima.

Sedangkan penerima bea siswa berdasarkan satuan kerja yakni dari Kesekretariatan, Kepaniteraan, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung , Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara  serta dari  Security, Teknisi dan Cleaning Service.

Dirinya mengatakan, untuk tahun ini terdapat kenaikan jumlah penerima sebanyak 96 orang dibanding tahun lalu.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10735

Dalam kesempatan yang sama Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, NY. Anggarwati Sunarto  dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemberian beasiswa ini merupakan salah satu program prioritas yang dilakukan secara kontinyu oleh Dharmayukti Karini, karena memiliki manfaat yang sangat besar bagi kelangsungan masa depan putra putri di lingkungan warga peradilan pada saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjadi bentuk kepedulian Dharmayukti Karini dalam rangka mempersiapkan generasi emas sebagai penerus cita-cita perjuangan di masa yang akan datang.

Sementara itu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. selaku Pelindung Dharmayukti Karini dalam sambutannya menyampaiakan kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa yang bertujuan Mewujudkan Generasi Emas Warga Peradilan ini menjadi bukti betapa semangat juang dan pengabdian Para Ibu di Mahkamah Agung untuk bangsa dan negeri ini tidak pernah surut.

Pimpinan Mahkamah Agung sangat mengapresiasi semangat juang dan kepedulian seluruh anggota Dharmayukti Karini terkhusus Pengurus Daerah Dharmayukti Mahkamah Agung, dalam memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsa tercinta, lebih-lebih di masa-masa sulit, masa pemulihan dan kebangkitan dari wabah pandemi Covid-19, ujarnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10736

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H.,M.H serta pengurus Pusat Dharmayukti Karini Mahkamah Agung. (enk/pn/photo: mzn,adri)

LANGKAH LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN TRIWULAN III TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANGKAH LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN TRIWULAN III TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2077B/SEK/OT.01.1/09/2022 tanggal 2 September 2022 perihal Langkah Langkah Persiapan Pelaporan Kinerja Anggaran Triwulan III TA 2022 Melalui Aplikasi SMART-DJA yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Sekretaris Eselon I, 2. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, 3. Kepala Biro Keuangan, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:


Dokumen