logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGIKUTI SOSIALISASI APLIKSI E-BERPADU

Ditulis oleh Pengadilan on .

Pada hari Rabu, 14 September 2022, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan sosialisasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Kegiatan ini dilaksanakan secara online dan dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI,  Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh para jajaran Eselon I pada Mahkamah Agung RI dan satuan kerja dari 4 (empat) lingkungan peradilan.

Pada kegiatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH, MH memberikan sambutan sekaligus meminta satuan kerja, terutama pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang menjadi pilot project, untuk dapat menerapkan aplikasi sebagai upaya mewujudkan peradilan yang modern.

Aplikasi e-Berpadu adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Screenshot_42.png

Screenshot_43.pngScreenshot_46.png

resize IMG_7840.JPGresize IMG_7841.JPG

Screenshot_47.pngScreenshot_45.pngScreenshot_44.pngScreenshot_41.pngScreenshot_39.png

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SOSIALISASI APLIKASI E_BERPADU

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SOSIALISASI APLIKASI E_BERPADU

Jakarta - Humas:  Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-77, kita telah meluncurkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau disingkat e_BERPADU pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk .sebagai pilot project berdasarkan SK KMA Nomor 238/ KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E_BERPADU) yang kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan SK KMA Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.,  saat membuka Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e_Berpadu) pada Rabu, 14 September 2022 di lantai 12 Gedung Tower Mahkamah Agung RI.

Lebih lanjut dikatakan, aplikasi ini merupakan bentuk upaya kita dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana, karena dalam penanganan perkara pidana kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Rutan/Lapas karena dalam crimial justice system semua institusi penegak hukum tersebut memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan.

Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menambahkan, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas membangun sebuah aplikasi layanan pra persidangan yang kemudian diberi nama Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e_BERPADU.

Aplikasi e_BERPADU telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:

1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,

2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,

3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,

4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara

elektronik,

5. Izin besuk tahanan secara elektronik,

6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara

elektronik, dan

7. Penetapan diversi dan pembantaran

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10776

Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H.,M.H, dalam laporannya mengatakan Biro Hukum dan Humas telah melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada seluruh wilayah Pilot Project dengan menugaskan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA bersama Tim Pengembangan IT MA untuk melakukan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ini juga menambahkan bahwa dari segi sarana prasarana berupa server dan storage masih memungkinkan untuk implementasi Seluruh Indonesia, dimana estimasi ukuran dokumen per perkara diperkirakan sejumlah 320 Megabyte dan jumlah perkara pidana tahun 2022 sebanyak 200.000 perkara. Selanjutnya Aplikasi e_BERPADU telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kaitannya dengan keamanan aplikasi.

Sosialisasi yang berlangsung secara virtual ini dihadiri Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta diikuti satuan kerja lingkungan peradilan seluruh Indonesia. (enk/pn/photo:mzn)

LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE IRAN, KETUA MA PERKENALKAN KONSEP PERADILAN MODERN INDONESIA

Ditulis oleh Pengadilan on .

LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE IRAN, KETUA MA PERKENALKAN KONSEP PERADILAN MODERN INDONESIA

Teheran-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melalukan kunjungan kerja (kunker) ke Teheran, Republik Islam Iran pada 5 september 2022 sampai 9 September 2022. Kunjungan ini merupakan Undangan dari Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran Republik Islam Iran (The Judiciary of The Islamic Republic of Iran). Ini merupakan kunker kenegaraan pertama yang dilakukan Ketua Mahkamah Agung RI ke wilayah Asia Selatan Tengah yaitu negara Republik Islam Iran.

Dalam kunker tersebut, Ketua MA didampingi oleh: Hakim Agung Kamar Tata Usaha  Negara Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., Hakim Yustisial Dr. H. Armansyah, Lc.., M.H dan Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., L.L.M., Ph.D .

Tujuan dari kunker ini adalah untuk saling bertukar informasi dan pengalaman tentang peradilan modern berbasis elektronik.

Selama 3 hari di Teheran, delegasi mengadakan pertemuan dengan Presiden Republik Islam Iran, Ayatollah Dr. Seyed Ebrahim Raeisi, Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran (The Judiciary of Islamic Republic of Iran), Gholamhossein Mohseni Eje’i, serta Ketua Mahkamah Agung Iran (The Supreme Court of Islamic Republic of Iran), Ahmad Mortazavi Moghadam.

Dalam pertemuan tersebut, Katua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memperkenalkan konsep peradilan modern berbasis teknologi Informasi yang saat ini telah dipraktekkan di Indonesia dan terus dikembangkan dari waktu ke waktu. Ketua MA menjelaskan bagaimana aplikasi seperti e-court, e-litigasi, e-litigasi pidana serta e-berpadu telah mengubah wajah peradilan Indonesia menjadi lebih modern dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia.

“Peradilan Indonesia akan terus berinovasi serta belajar dari pengalaman yang ada di negara-negara lainnya, termasuk Iran,” tegas Ketua MA

Sementara itu, Presiden Ayatollah Dr. Seyed Ebrahim Raeisi, mengungkapkan kegembiraannya atas kedatangan delegasi peradilan Indonesia. Ia  menuturkan bahwa selama ini Indonesia dan Iran telah menjalin berbagai kerja sama yang konstruktif di berbagai bidang seperti ekonomi dan perdagangan di tingkat regional maupun internasional. Menurutnya, hubungan yang baik ini dilatarbelakangi oleh berbagai kesamaan di antara kedua negara, utamanya kemiripan budaya dan keyakinan.

“Semoga kedatangan delegasi ini membuka hubungan baru di antara kedua negara di bidang hukum dan peradilan”. Ujar Raeisi yang juga merupakan mantan Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran tersebut.

Ketua Mahkamah Agung juga melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran (The Judiciary of Islamic Republic of Iran) yang merupakan lembaga yudikatif setingkat Mahkamah Agung di Indonesia. Gholamhossein Mohseni Eje’i selaku Ketua sangat bergembira atas kedatangan delegasi Indonesia dan menuturkan bahwa hubungan diplomatik Indonesia dan Iran telah berlangsung selama 70 tahun dan perlu terus ditingkatkan.

Di sela-sela perbincangan, Eje’i memperkenalkan sistem peradilan di negaranya. Ia menjelaskan bahwa Ketua The Judiciary of Islamic Republic of Iran dipilih langsung oleh Pemimpin Tertinggi/Supreme Leader (Magham-e Moazzam-e Rahbari) Republik Islam Iran. Ejei juga menjelaskan bahwa selanjutnya pemilihan para pimpinan, hakim dan aparatur peradilan, baik di Tingkat Pertama, Banding hingga Mahkamah Agung, diserahkan sepenuhnya kepada The Judiciary of Islamic Republic of Iran selaku lembaga yudikatif dan bebas dari campur tangan legislatif maupun eksekutif.

Ejei juga menjelaskan bahwa selain peradilan, beberapa lembaga negara juga berada di bawah The Judiciary of Islamic Republic of Iran, di antaranya seperti Lembaga Inspeksi Negara (yang berwenang menangani kasus-kasus korupsi, seperti halnya KPK di Indonesia) serta Lembaga Pencatatan Akta. Selain itu, Ejei menjelaskan bahwa sejak 2 dekade terakhir, Iran juga telah membentuk Dewan Penyelesaian Sengketa (Shora Halle Ekhtelaf) yang berfungsi menyelesaikan masalah-masalah secara damai sehingga tidak perlu dibawa ke persidangan. Lembaga ini serupa dengan lembaga mediasi yang dikenal di Indonesia. Hanya saja, Shora Halle Ekhtelaf dapat memediasi segala jenis perkara, baik perdata maupun pidana.

“Lembaga ini lahir dari inisiatif masyarakat, dan sangat berperan dalam mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan”. Tutur Eje’i.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10767

Terkait penerapan teknologi informasi di pengadilan, Eje’i menjelaskan bahwa Iran juga telah menerapkan peradilan elektronik secara luas. Eje’i menuturkan bahwa mayoritas gugatan sudah didaftarkan secara elektronik, meski persidangannya terkadang masih secara konvensional di pengadilan. Sedangkan penyampaian putusan 90% sudah melalui sarana elektronik. Bahkan, jangkauan penggunaan IT juga mencakup tahanan dan narapidana.

“Pemeriksaan terhadap tahanan juga telah menggunakan teleconference. Bahkan, para tahanan juga dapat berhubungan dengan keluarganya di luar melalui telaconference”. Pungkas Eje’i.

Sementara pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Islam Iran (The Supreme Court of Islamic Republic of Iran) dilangsungkan dalam jamuan di Diplomatic Club. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Iran, Ahmad Mortazavi Moghadam, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung merupakan otoritas peradilan tertinggi di Iran. Selain berwenang mengadili perkara pada tingkat terakhir, Mahkamah Agung juga bertugas mengawasi putusan pengadilan dan bertanggung jawab menciptakan tren keseragaman dalam putusan dan proses peradilan. 

Selain melakukan pertemuan dengan Presiden dan pejabat tinggi peradilan Iran, delegasi juga melakukan ramah tamah dengan Perwakilan Republik Indonesia di Teheran. Bertempat di Wisma Duta Indonesia, Duta Besar LBBP Republik Indonesia untuk Republik Islam Iran dan Republik Turkmenistan, Ronny Prasetyo Yuliantoro bersama para diplomat dan staff KBRI mengadakan pertemuan dalam nuansa kekeluargaan. Di kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung RI menyapa para WNI serta pelajar Indonesia yang menimba ilmu di Iran yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. (ARM/ABJ/Humas)

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

Jakarta – Humas : merujuk pada pengumuman nomor 15/Pansel/Japati/8/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada mahkamah Agung RI tahun 2022, dengan ini diumumkan bahwa waktu pendaftaran secara online yang semula berakhir pada tanggal 8 September 2022 diperpanjang menjadi tanggal 15 September 2022

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat PLH Sekretaris Mahkamah Agung selaku Panitia Seleksi:

 

Dokumen

DELEGASI CACJ BERKUNJUNG KE MAHKAMAH AGUNG

Ditulis oleh Pengadilan on .

DELEGASI CACJ BERKUNJUNG KE MAHKAMAH AGUNG

Jakarta–Humas: Di sela–sela acara Pertemuan Ketua Mahkamah Agung se-Asean (CACJ), para delegasi berkunjung ke gedung Mahkamah Agung, pada hari Rabu, 7/9/2022. Dalam kunjungan tersebut delegasi CACJ didampingi oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.

Di Mahkamah Agung, para delegasi CACJ berkesempatan mengunjungi Museum, Layanan Informasi, serta Ruang Kusuma Admadja yang biasa digunakan untuk acara acara pelantikan. Dari kunjungan ini diharapkan para delegasi lebih mengenal Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Badan-Badan Peradilan di bawahnya.

Acara kunjungan dilanjutkan dengan Jamuan Makan Malam di lantai 12 gedung Mahkamah Agung. Dalam acara yang bernuansa hangat dan kekeluargaan ini, para Delegasi disambut oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua kamar Perdata, Hakim Agung Syamsul Ma’arif, serta Panitera Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, Dr. Sunarto Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa ia menyakini hubungan diplomatik dan internasional yang kuat dan efektif mampu berkontribusi untuk mewujudkan kemakmuran, keamanan dan perdamaian di kawasan ASEAN. Semua itu, menurutnya tidak akan terbangun tanpa dimulai oleh persahabatan antara individu-individu di masing-masing negara.

“Untuk itu, marilah kita gunakan kesempatan ini untuk saling mengenal dengan lebih baik lagi rekan-rekan kita dari berbagai negara,” kata mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Dr Sunarto mengimbau masing-masing delegasi untuk menyebarluaskan pengetahuan dari program yang telah dijalankan selama dua hari ini, secara terstruktur dan terlembaga di peradilan masing-masing. Hal ini, menurutnya untuk mencapai ASEAN Community Vision 2025, yaitu untuk mewujudkan a rules-based, people-centered ASEAN Community.

Sebelum jamuan makan malam, para delegasi disuguhi tarian Gamyong. Tarian ini merupakan salah satu bentuk tarian Jawa klasik yang berasal-mula dari wilayah Surakarta. Tarian ini biasanya dibawakan untuk pertunjukan atau menyambut tamu-tamu kehormatan.

Di akhir sambutannya Dr. Sunarto mengungkapkan ada beberapa praktek baik yang muncul dalam diskusi untuk dijajaki implementasinya di Indonesia. Di antaranya, penguatan pembelajaran dan pelatihan mengenai cross-borders legal issues dalam program pelatihan di Pusat Pendidikan Teknis Hukum dan Peradilan.

“Bahkan jika perlu, dibentuk program khusus studi ASEAN, saya minta ini nanti ditindaklanjuti oleh Badan Litbang dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Saya yakin jika kita melaksanakan ini bersama-sama secara konsisten, kita juga dapat memperkuat peran CACJ sebagai mitra kritis dan lembaga rujukan bagi ASEAN,” pintanya.

Acara kunjungan dan jamuan makan malam dengan delegasi CACJ ditutup dengan pertukaran cindera mata dan foto bersama. Seluruh kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (PN/azh/Humas)