logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KETUA MA AJAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC PERKUAT KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA AJAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC PERKUAT KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN

Jakarta-Humas: “Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini.”

Demikian tanggapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S,H., M.H. terkait penetapan status tersangka salah satu hakim agung, beberapa staf, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkait hal tersebut, orang nomor satu di Mahkamah Agung tersebut mengumpulkan para pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin sore, 26 September 2022. Kesempatan ini dijadikan Ketua Mahkamah Agung untuk mengajak para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik. Hal ini bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan di Republik Indonesia. Seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc hadir dengan menggunakan baju toga lengkap.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa momen ini tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.

“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 itu.

“Marilah kita laksanakan tugas kita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut mantan Ketua Kamar Pengawasan itu menyampaikan lima poin penting. Pertama, ia menegaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk semua para tersangka sampai menunggu hasil keputusan pengadilan.

Kedua, ia mengatakan sampai saat ini Mahkamah Agung tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8  tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Menurutnya, Mahkamah Agung sudah membentuk tim khusus dan tim tersebut sudah mulai bekerja.

Ketiga, menanggapi musibah ini, Pimpinan Mahkamah Agung juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah. Sebagai informasi, Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu  Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan. Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 (sepuluh) tahun. Para Panitera Pengganti ini ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.

“Kami meminta masukan dari Bapak Ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya kepada seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang hadir.

Keempat, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa penguatan Pakta Integritas yang dilakukan sore ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan  keadilan.

“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” tegas Hakim Agung asal Baturaja itu.

Kelima, ia mengatakan kepada para pimpinan bahwa atasan langsung bukan hanya diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti.

Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. Hal ini menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman prilaku hakim,” tegasnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10811

Berikut adalah naskah Pakta Integritas yang dibacakan kembali oleh seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc. Pembacaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendoroang peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.

Acara yang berjalan dengan penuh khidmat ini diakhiri dengan menyanyikan bersama lagu Padamu Negeri. (azh/Dr. H. Sobandi, S.H., M.H./photo:SNO)

MAHKAMAH AGUNG RAIH WTP KE-10

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG RAIH WTP KE-10

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2021. Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung menerima penghargaan tersebut pada Kamis, 22 September 2022 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada acara Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah tahun 2022. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Keuagan Sri Mulyani.

Capaian ini merupakan yang capaian kesepuluh bagi Mahkamah Agung, dimulai dari tahun 2012 hingga tahun 2021.  

Selain menyelesaikan laporan keuangan dengan baik, perbedaan capaian WTP Mahkamah Agung tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya adalah pada tahun 2021 Mahkamah Agung berhasil menindaklanjuti temuan BPK RI seratus persen.

“Mahkamah Agung telah meraih Opini WTP sepuluh kali berturut-turut. Namun yang berbeda di periode ini adalah, Mahkamah Agung berhasil menindaklanjuti temua BPK RI 100 persen, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya 90 persen. Ini harus dipertahankan” ungkap Achsanul Qosasi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2021 dari BPK ke Mahkamah Agung pada 19 Juli lalu.

Mahkamah Agung, menurut Achsanul sangat kooperatif, permintaan data-data yang dibutuhkan BPK RI sangat mudah, sehingga pemeriksaannya sesuai waktu, sesuai deadline yang telah ditentukan, tidak ada penambahan waktu.

Terkait penghargaan ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan harapannya agar penghargaan ini menjadi penyemangat bagi insan peradilan di seluruh Indonesia, demi kebaikan bangsa dan negara.

Turut hadir dalam acara ini puluhan perwakilan Lembaga dan Kementerian yang juga menerima penghargaan WTP. Tiga di antaranya yaitu MPR RI, DPR RI, dan MK RI. (azh/RS)

KETUA MA HADIRI SEMINAR KOMPETISI PENGENDALIAN MERGER BERSAMA DENGAN OECD

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA HADIRI SEMINAR KOMPETISI PENGENDALIAN MERGER BERSAMA DENGAN OECD

Jakarta - Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H mengikuti Acara seminar hukum kompetisi yang ke 12 diselenggarakan pada Hari rabu, 21 September 2022, Conference Center Gedung Utama Mahkamah Agung RI. Seminar ini berfokus pada pengendalian merger untuk para hakim di Indonesia.

Director General OECD ( Organisation for Economic Co operation and Development) , Mr. Jungwon Song menyampaikan dalam sambutannya bahwa OECD telah mengadakan seminar kompetisi semenjak tahun 2011 dan selama 11 tahun ini, OECD telah mengadakan seminar seperti ini  di berbagai Negara seperti Korea, Piliphina, china, Indonesia dan Thailand yang bertujuan untuk menyediakan platform untuk berbagi pengalaman dalam menangani permasalahan terkait kompetisi atau persaingan usaha dengan para hakim di Kawasan ASEAN dengan mengundang kurang lebih 350 Hakim dan hari ini kami senang bisa menyelenggarakan Seminar ke 12 untuk persaingan usaha se Asia Pasifik khususnya para hakim di Indonesia.

Seminar ini  bertujuan agar semua hakim lebih mengetahui tentang analisis pengendalian merger, seminar ini juga akan memberikan para hakim kesempatan untuk bisa melihat sisi ekonomi dari pengendalian merger dan sumber bukti yag bisa membantu pengadilan untuk memeriksa perkara, selain itu juga menjadi kesempatan untuk mendengar berbagai perspektif yang berbeda - beda terkait tantangan yang dihadapi oleh para hakim dengan analisis yang kompleks, terhadap perkara – perkara persaingan usaha ini.

Acara yang diselenggarakan secara virtual juga dihadiri oleh Hakim pengadilan federal Australia the Honerable Michael O'Bryan, para pejabat eselon I pada Mahkamah Agung, para Hakim Yustisial dan para akademisi.

 


Ketua Mahkamah Agung selaku keynote speech menyampaikan bahwa seperti di banyak negara, di Indonesia merger adalah tindakan korporasi yang diperbolehkan dan dalam beberapa kasus, bahkan mungkin direkomendasikan, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ada dua undang-undang utama yang mengatur merger; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lebih lanjut, Ketua MA RI, menyampaikan bahwa cara lain untuk mengendalikan merger dilakukan melalui penegakan hukum, yaitu pembatalan merger oleh KPPU. Penegakan hukum semacam ini diterapkan pada tindakan merger yang terjadi tetapi tidak segera dilaporkan ke KPPU.

Pada Kesempatan yang sama, Pembicara, Frederic Jenny menyampaikan rasa terimakasihnya kepada ketua MA untuk dukungannya sehingga seminar ini dapat terselenggara, Seminar ini sangat penting  untuk mendapatkan dukungan dari Mahkamah Agung karena para hakim bisa mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang hukum persaingan usaha khususnya pengendalian merger karena yuridiksi masing masing pengadilan harus mengkaji tentang perkara merger, dan para hakim perlu untuk tahu tentang dampak dan tantangan – tantangannya.

Saya berharap kerjasama antara Lembaga Peradilan khususnya Mahkamah Agung RI dengan OECD/KPC dapat terus berlanjut kedepannya seminar ini akan sukses dan produktif,ucap Ketua MA seraya menutup sambutannya.

Turut hadir dalam seminar tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr.Andi Samsan Nganro,S.H.,M.H, Wakil Ketua Bidang non Yudisial,Dr. H. Sunarto, S.H,.M.H ,Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Ketua Kamar Pengawasan, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H, para Hakim Agung, Syamsul Ma'Arif, S.H.,LLM,Ph.D, H. Hamdi,SH.,M.Hum, Sudrajat Dimyati,S.H.,M.H, Dr. Ibrahim, S.H.,M.H.,LLM dan Panitera Mahkamah Agung RI,Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H, M.H.( Ipr/ Dokumentasi Humas Mahkamah Agung)

PELETAKAN BATU PERTAMA MASJID RACHMAN ISHAQ AL-FIRDAUSI QASIMI AS-SAUDI OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PELETAKAN BATU PERTAMA MASJID RACHMAN ISHAQ  AL-FIRDAUSI QASIMI AS-SAUDI OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG

Medan – Humas : Ketua Mahkamah Agung prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H melaksanakan peletakan batu pertama masjid Rachman Ishaq Al Firdausi Qasimi As Saudi, pada hari Sabtu !8/9/2022, bertempat di Percut Sei Tuan, Deli Serdang Sumatera Utara.

Di mana diketahui pembangunan Masjid Rachman Ishaq yang berada di lingkungan Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Saudi. Tegaknya rumah Allah ini merupakan impian yang sudah lama dicita-citakan. Sebab, dengan kehadiran masjid ini tentu saja membuat Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Saudi ini menjadi sempurna dan lengkap.

Dalam Sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan membangun sebuah masjid, adalah bentuk investasi yang nilainya tidak akan pernah berkurang, bahkan keuntungannya akan terus mengalir meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Semakin banyak jamaah yang memanfaatkan masjid ini nantinya, maka pahalanya juga akan terus bertambah hingga berkali-kali lipat, hal tersebut merupakan bukti akan kemurahan Allah SWT kepada orang-orang yang telah dengan tulus dan ikhlas  mendermakan hartanya di jalan Allah.

Sedangkan Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan sangat mengapresisasi apa yang telah dilakukan oleh ketua kamar Agama MA dalam berbuat baik membangun masjid guna untuk masyarakat warga Sumatera Utara yang bermatabat, dan juga ini menjadi peringatan khususnya buat saya sebagai gubenur untuk bisa berbagi antar sesama

Sementara itu Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr Amran Saudi, S.H., M.Hum mengatakan kelak, masjid ini akan digunakan oleh masyarakat di sekitar sini, dan khususnya para santri, untuk melaksanakan ibadah, kegiatan belajar, serta aktivitas lainnya di Rumah Tahfiz ini. Tidak ada niatan lain di hati kami kecuali semata-mata berharap ridha Allah Swt. Semoga jihad kecil melalui dunia pendidikan ini turut memberi syafaat di hari kiamat kelak

Di akhir sambutan KMA mengungkapkan semoga dengan berdirinya masjid ini kelak akan mendorong semangat para warga di sekitarnya untuk lebih giat beribadah, mensyiarkan agama Islam, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan nilai-nilai keIslaman, karena sejatinya Masjid bukan hanya sekedar tempat untuk menjalankan aktivitas Hablum Minallah akan tetapi juga menjadi tempat untuk menjalankan aktivitas Hablum Minannas dalam rangka pemberdayaan umat

Acara  peletakan batu pertama tersebut turut hadir, Wakil MA bidang Yudisial, Wakil MA bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, hakim Agung, Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Gubenur Sumatera Utara,Wakil Bupati Deli Serdang, pengurus Pusat Dharmayukti karini, serta undangan lainnya., dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

DISKUSI PANEL PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF OLEH PENGADILAN DI INDONESIA DAN DI BELANDA

Ditulis oleh Pengadilan on .

DISKUSI PANEL PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF OLEH PENGADILAN DI INDONESIA DAN DI BELANDA

Jakarta-Humas, Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki Kerja sama Yudisial dengan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda (Hoge Road Der Nederlanden ) sejak tahun 2013. Fokus dari kerjasama ini adalah pertukaran pengetahuan dan pengalaman kedua lembaga peradilan untuk memperkuat kualitas serta konsistensi putusan pengadilan. Maka dalam kerangka kerjasama tersebut , Presiden Hoge Road akan Melakukan Kunjungan kerja ke mahkamah Agung Indonesia pada tanggal 24-30 September 2022.Kunjungan ini merupakan kunjungan balasan atas kunjungan kerja pimpinan Mahkamah Agung RI  ke hoge road pada bulan Mei 2022 yang lalu. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :  


Dokumen