logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEKRETARIS MA MEMBUKA ACARA SOSIALISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SEKRETARIS MA MEMBUKA ACARA SOSIALISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG  DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Jakarta–Humas: Pada tahun 2012, Presiden Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang didalamnya pada Pasal 4 mengamanatkan kepada setiap Kepala lembaga pemerintahan berkewajiban untuk membentuk suatu jaringan dokumentasi informasi hukum di lingkungannya.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Berdasarkan hal itu, Mahkamah Agung membentuk tim JDIH dalam rangka mendukung nawacita Presiden tentang reformasi hukum utamanya penataan regulasi nasional dan menjawab kebutuhan utama masyarakat Indonesia di era kemajuan dan keterbukaan teknologi informasi.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dalam acara Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, pada hari Kamis, 29 September 2022, di Ballrom Hotel Holiday In, Kemayoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Prof Hasbi Hasan mengatakan JDIH Mahkamah Agung awal mula dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 014B/SEK/SK/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan, sehingga JDIH Mahkamah Agung memiliki sejarah yang cukup panjang dan relatif fluktuaktif.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H menjelaskan sebelum dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, tim Biro Hukum dan Humas telah melakukan uji coba penginstallan JDIH Mahkamah Agung versi 2 ini ke beberapa satuan kerja di antaranya, Kepaniteraan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Agama Serang, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selama kegiatan uji coba ini terdapat beberapa masukan yang diberikan sehingga dapat lebih menyempurnakan JDIH Mahkamah Agung yang terbaru ini.

Untuk itu, Melalui Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat pengguna layanan informasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung (JDIH MA) versi 2 yang terintegrasi dengan JDIH Nasional memberikan informasi mengenai kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung seperti Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Yurisprudensi maupun peraturan lainnya, tutur, mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Di akhir sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung mengatakan JDIH Mahkamah Agung bertujuan untuk menjamin terciptanyanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu dan terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerjasama yang effektif antara Pusat JDIH dam Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, effektif, effisien, dan bertanggung jawab.

Sosialisasi DJIH ini diikuti oleh 50 peserta secara ofline dan 780 peserta secara online, juga dihadiri oleh Kepala Pusat JDIH Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (Humas)

RAYAKAN HARI LAHIR DYK KE-20, KETUA MA IMBAU ANGGOTA DUKUNG SUAMI MENJALANKAN TUGAS PERADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

RAYAKAN HARI LAHIR DYK KE-20, KETUA MA IMBAU ANGGOTA DUKUNG SUAMI MENJALANKAN TUGAS PERADILAN

Jakarta–Humas: “Dalam kesempatan ini, saya mengajak kepada segenap anggota Dharmayukti Karini di seluruh Indonesia, untuk terus memberikan semangat dan dukungan secara moril kepada para suami agar kuat menahan setiap godaan dan mampu melewati setiap rintangan pada saat menjalankan tugas-tugas peradilan, karena bagaiman pun juga peran dan kontribusi seorang istri bagi para suami sangatlah besar”.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini (DYK) ke-20, pada Kamis, 28 September 2022, di lantai 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Lebih lanjut, Ketua MA menjelaskan musibah terjadi saat ini akan membuat pekerjaan jadi lebih berat, namun tentunya kita tidak boleh menyerah dan putus asa, melainkan harus terus berupaya untuk bangkit kembali dengan semangat dan tenaga yang dimiliki, agar bisa meraih kembali kepercayaan publik yang saat ini sedang dilanda krisis.

“Kita perlu untuk menyatukan kembali tekad dan kekompakan dari seluruh jajaran di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, termasuk para Anggota Dharmayukti Karini untuk bersama-sama memperbaiki kembali kondisi yang terjadi saat ini. Karena tanpa kekompakan dan kebersamaan dari kita semua, maka pekerjaan yang kita lakukan hanya akan menjadi sia-sia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini, DYK telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas- tugas peradilan. Peran istri merupakan benteng terakhir bagi para suami dalam merawat dan memelihara integritasnya. Kehadiran istri di sisi suami bagaikan energi yang bisa memberi kekuatan, sekaligus memberikan ketenangan dan kedamaian, baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan, sehingga peran seorang istri secara tidak langsung juga akan menentukan keberhasilan dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Sementara itu, Ketua Umum Dharmayukti Karini Budi Utami Syarifuddin mengatakan DYK telah menjelma menjadi sebuah organisasi yang solid dan peka terhadap dinamika perkembangan zaman melalui proses transformasi teknologi yang dilakukan secara bertahap terhadap berbagai bidang kelengkapan yang dimilikinya. Semua itu, tentunya tidak terlepas dari semangat dan tekad yang kuat dari segenap pengurus dan anggota Dharmayukti Karini, mulai dari tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat cabang di seluruh Indonesia untuk senantiasa melakukan perubahan di tubuh organisasi ke arah yang lebih baik.

Selain itu, Ketua Umum Dharmayukti Karini menegaskan pada hari ulang tahun Dharmayukti Karini yang XX ini, mengambil tema “Dengan Semangat HUT Dharmayukti Karini Ke-20 Kita Bangkit Lebih Kuat Menykseskan Program Kerja Hasil Munas VII”. Tema tersebut mengisyaratkan sebuah pesan bagi semua tentang pentingnya semangat kebangkitan setelah kita sama sama menjalani masa pandemi Covid-19. Saat ini situasi pandemi sudah mulai pulih, seiring angka penyebaran Covid-19 yang terus melandai. Oleh karena itu, kini saatnya kita menyingsingkan lengan baju untuk bergerak dan berbuat dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART, dan terus berupaya untuk merealisasikan setiap program kerja sesuai target yang telah ditetapkan.

Di akhir sambutan, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H berharap di usianya yang ke20 ini DYK terus semakin maju, kuat, dan kokoh dalam mengawal dan mendukung tugas-tugas peradilan, sehingga bisa dengan cepat meraih kembali kepercayaan publik dengan berbagai prestasi dan capaian-capaian yang membanggakan.

Acara perayaan HUT Dharmayukti Karini ke-20 secara luring dan daring, turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Pengurus Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (PN/azh/Humas)

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN ARAHAN DAN PEMBINAAN PADA PEJABAT ESELON I DAN ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEKALIGUS MEMIMPIN PENGUCAPAN PAKTA INTEGRITAS

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN ARAHAN DAN PEMBINAAN PADA PEJABAT ESELON I DAN ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEKALIGUS MEMIMPIN PENGUCAPAN PAKTA INTEGRITAS

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, melalui suratnya tertanggal 27 September 2022 mengundang Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung RI untuk hadir pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, untuk melakukan Pengucapan Pakta Integritas.  

Kegiatan yang di lakukan secara luring maupun daring tersebut sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dihimpun dari berbagai media salah satunya agar melakukan pemetaan Sumber Daya Manusia dan rotasi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Berbarengan dengan itu, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis antara lain melakukan penguatan integritas dan Pengucapan Kembali Pakta Integritas guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Selain Pengucapan Pakta Integritas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung, antara lain agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.

Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.

Selain itu, Sekretaris Mahkamah Agung juga meminta kepada para Pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum. Selanjutnya, Beliau juga berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Di akhir sambutan, Sekretaris Mahkamah Agung meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut. (Humas/photo:MZN)

TERIMA DELEGASI HOGE RAAD KERAJAAN BELANDA, MAHKAMAH AGUNG DORONG PENGUATAN IMPLEMENTASI SISTEM KAMAR

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

TERIMA DELEGASI HOGE RAAD KERAJAAN BELANDA, MAHKAMAH AGUNG DORONG PENGUATAN IMPLEMENTASI SISTEM KAMAR

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan berbagai pihak baik dari dalam negeri maupun luar negeri, salah satunya yaitu dengan Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad). Kerja sama yudisial ini  sudah terjalin puluhan tahun. Kerja sama antara peradilan kedua negara ini didasarkan pada MoU Kerja sama Yudisial tahun 2018 yang akan berakhir pada awal 2023. Sebagaimana diketahui MoU kedua pengadilan ini berawal dari dari MoU yang ditanda tangani sembilan tahun lalu, yaitu tahun 2013 oleh Presiden Geert Corstens dan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,S.H., M.H.

Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam acara Pengantar Diskusi Implementasi Mekanisme Seleksi Perkara (27/09) menyampaikan bahwa sistem membaca berkas secara serentak merupakan satu kebijakan yang dikeluarkan Mahkamah Agung yang dikembangkan dalam kerjasama dengan Hoge Raad Kerajaan Belanda. Selain itu hasil kerja sama bidang yudisial lainnya adalah adanya sistem kamar, format putusan, dan yang lainnya.

Empat tahun pertama implementasi sistem kamar ditandai dengan upaya penyesuaian kerangka hukum oleh pimpinan MARI waktu itu untuk mencari pengaturan yang paling dapat diterima dan dapat dilaksanakan sesuai harapan. Sampai 2014 kerangka  hukum sistem kamar tercatat mengalami total tiga kali perubahan, atau  sekali dalam setahun, dan mungkin merupakan instrumen kebijakan internal Mahkamah Agung yang paling sering mengalami perubahan sampai saat ini. Kebijakan Sistem Kamar telah berturut-turut diubah oleh SK KMA 017/KMA/SK/II/2012, tanggal 3 Februari 2012, selanjutnya SK KMA 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013, sebelum perubahan terakhir oleh SK KMA 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 .

Sebagai bagian dari perubahan berkelanjutan, pada 2013, Mahkamah Agung kemudian mengubah sistem pembacaan berkas perkara secara bergiliran yang telah diterapkan sangat lama di Mahkamah Agung dengan sistem pembacaan serentak oleh masing-masing anggota majelis hakim. Dengan sistem ini, selain mempercepat waktu penanganan perkara oleh majelis hakim agung, dan memotong jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung dari sebelumnya 12 bulan menjadi 8 bulan saja dari masuk sampai pengiriman kembali ke pengadilan pengaju.

“Selain mempercepat, sistem ini juga mendorong hakim agung untuk lebih mempersiapkan pendapat-pendapat hukumnya lebih baik lagi sebelum musyawarah majelis dilakukan,” kata mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10815

Ia menambahkan bahwa kebijakan terbaru yang diambil oleh Mahkamah Agung untuk memperkuat pelaksanaan sistem kamar adalah melakukan penyederhanaan format putusan sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2017. Sama halnya dengan penerapan sistem kamar, upaya penyederhanaan putusan MA sesungguhnya juga telah melalui dialog dan perbandingan dengan praktek pada Hoge Raad Kerajaan Belanda. Selain itu ditambah dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP hanya mengikat bagi pengadilan tingkat pertama menambah keyakinan Mahkamah Agung untuk segera menyederhanakan format putusan demi proses penanganan perkara yang lebih cepat, efisien, dan hemat biaya. Bayangkan, suatu perkara pidana yang biasanya memakan lebih dari 100 halaman bisa diringkas jadi sepersepuluhnya.

Pada kesempatan itu ia menjelaskan juga peran penting Hakim Pemilah dalam administrasi perkara dan menegaskan komitmen untuk memperkuat keberadaan Hakim Tinggi Pemilah dari sisi standardisasi, kapasitas, dan memastikan tersedianya jumlah  Hakim Tinggi Pemilah yang cukup.

Acara pembuka dari rangkaian kunjungan Hogeraad Belanda ke Indonesia ini dihadiri oleh President Hogeraad Belanda Dineke De Groot, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia, dan undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan lainnya adalah diskusi panel dengan topik “Menjamin Kesatuan Hukum: Mekanisme Hukum Baru untuk Menjaga Kesatuan Hukum” pada Rabu 28 September 2022 pukul 10.00 WIB, di Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Diskusi panel dengan topik,  “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif oleh Pengadilan di Indonesia dan di Belanda” pada Rabu, 28 September 2022 pukul 14.30 WIB, di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, serta acara lainnya. (azh/RS/AS/photo:ADR/SNO)