logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Kepala BUA Pimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Dalam Kunjungan Kerja Ke Belanda

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KEPALA BUA PIMPIN DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI DALAM KUNJUNGAN KERJA KE BELANDA

Humas –  Den Haag: Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Sobandi, S.H., M.H. memimpin delegasi Mahkamah Agung RI dalam kunjungan kerja ke Belanda pada 11-14 Februari 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat kerja sama peradilan internasional serta tindak lanjut atas aksesi Indonesia terhadap Hague Conference on Private International Law (HCCH) sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2025.

Delegasi diterima oleh Melissa Ford, First Secretary Permanent Bureau HCCH yang membawahi Divisi Litigasi Transnasional dan Apostille, didampingi Caio Gomes De Freitas, Legal Officer. Dalam sambutannya, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan mempersiapkan diri menyikapi aksesi HCCH yang berdampak pada proses administrasi perkara dan persidangan domestik. Dukungan kelembagaan berupa penyiapan regulasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pelatihan aparatur peradilan akan dilakukan agar isu litigasi transnasional dapat dikelola sesuai praktik terbaik global. Delegasi kemudian berdiskusi mengenai empat konvensi utama HCCH yang relevan bagi sistem peradilan Indonesia, yaitu Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments, Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters, Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters, serta Convention on Choice of Court Agreements.

Pada hari kedua, delegasi diterima oleh Robine de Lange, President of Hague Court, dan Johan Visser, Board Member of Hague Court. Diskusi mencakup perencanaan dan penganggaran pengadilan, pembinaan sumber daya manusia, inovasi community judge di Hague Court, praktik terbaik dalam penyelesaian perkara, serta isu spesifik mengenai preliminary evidence gathering.

Kunjungan dilanjutkan dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Kumdil (BSDK) Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Syamsul Arief dengan Van Vollenhoven Institute – Leiden Law School. LoI ini bertujuan mendukung riset bersama seputar pembaruan hukum dan peradilan. Dalam sambutannya, Syamsul Arief menyampaikan bahwa terdapat beberapa isu penting yang dapat dijadikan topik joint research, antara lain mengenai court security, pelaksanaan putusan perdata, dan pre trial hearing. Prof Adriaan Bedner menandatangi kesepakatan dari sisi Van Vollenhoven Institute.

Sebagai penutup rangkaian kunjungan, delegasi diterima oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Laurentius Amrih Jenangkung, beserta jajaran KBRI. Dubes Amrih menyambut baik kunjungan delegasi dan menegaskan komitmen KBRI untuk mendukung program kerja Mahkamah Agung yang melibatkan Belanda, termasuk menginformasikan perkembangan penerimaan Indonesia dalam komunitas HCCH.

Delegasi Mahkamah Agung RI terdiri dari Dr. Sobandi, S.H., M.H. – Kepala Badan Urusan Administrasi, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. – Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Kumdil, Sahwan, S.H., M.H. – Kepala Biro Perencanaan, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. – Kepala Biro Kepegawaian, Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom., M.H. – Kasubag Pengembangan Teknologi Informasi, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro pada Biro Hukum dan Humas, serta Rizkiansyah, S.H., LL.M. – Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas. (rzy/ds/RS/Photo:rzy)

Sudharmawatiningsih Dilantik Sebagai Panitera MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

SUDHARMAWATININGSIH DILANTIK SEBAGAI PANITERA MA

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Mahkamah Agung pada Jumat (13/2) di Ruang Kusuma Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 4/M tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Panitera Mahkamah Agung.  

Mengawali pelantikan, Ketua MA menanyakan kesediaan Sudharmawatiningsih untuk melafalkan sumpah jabatannya.

"Sebelum memangku jabatan Panitera Mahkamah Agung, Saudara diwajibkan mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama yang Saudara anut?" tanya Ketua MA mengawali proses sumpah jabatan. 

"Bersedia," jawab Sudharmawatiningsih.

Dalam prosesi tersebut, wanita kelahiran Purworejo itu mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta berbakti kepada bangsa dan negara.

"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Kiranya Tuhan menolong saya," ucap Sudharmawatiningsih. 

Sudharmawatiningsih dilantik sebagai Panitera Mahkamah Agung RI menggantikan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. yang telah resmi menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata sejak Oktober 2025 lalu.

Sudharmawatiningsih mengawali karirnya di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 1986 silam. Lantas dirinya resmi memgemban amanah sebagai sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 1991. Pada tahun 1993-2004 dirinya kemudian bertugas di sejumlah daerah, mulai dari Pengadilan Negeri Salatiga, Pengadilan Negeri Demak, dan Pengadilan Negeri Semarang.

Di tahun 2007, ia akhirnya dipercaya untuk mengamban jabatan struktural sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dan hanya berselang satu tahun dirinya dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia kemudian terus dipercaya untuk memimpin di sejumlah pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri Pontianak, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Akhirnya pada tahun 2013 dirinya diangkat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Tiga tahun kemudian ia dipercaya menduduki jabatan strategis di Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai Panitera Muda Pidana di tahun 2019 dan Panitera Muda Panitera Muda Pidana Khusus pada tahun 2021. Hingga akhirnya di awal tahun 2026 ini ia mengemban amanah sebagai Panitera Mahkamah Agung RI. (sk/ds/RS/Photo:zhd,kdr,end)

MA RI Jalin Nota Kesepahaman Dengan MA Timor Leste

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA RI JALIN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN MA TIMOR LESTE

Humas — Jakarta: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman dengan Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor-Leste, Kamis (12/2) Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar-lembaga peradilan kedua negara, khususnya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan sistem hukum yang modern serta berkeadilan.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan hubungan Indonesia dan Timor-Leste dibangun di atas sejarah dan kedekatan sosial budaya yang kuat. Karena itu, kerja sama peradilan memiliki arti penting dalam menopang supremasi hukum di kedua negara.

“Dalam konteks tersebut, kerja sama antar­lembaga peradilan memiliki posisi yang sangat penting, karena peradilan merupakan pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum, serta menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat kedua negara.” ungkapnya.

Ia menjelaskan, muatan mendasar dalam Nota Kesepahaman ini adalah penguatan profesionalisme aparatur peradilan, baik hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan, melalui pendidikan dan pelatihan hukum serta pertukaran pengetahuan.

Nota Kesepahaman tersebut juga disusun berdasarkan prinsip saling menghormati kedaulatan dan kesetaraan antar-lembaga. Prof. Sunarto menegaskan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kompetensi profesional aparatur peradilan, termasuk dalam menghadapi tantangan hukum lintas negara.

“Kerja sama diarahkan untuk meningkatkan kompetensi profesional aparatur peradilan di kedua negara, mendukung pertukaran yurisprudensi serta praktik terbaik dalam penegakan hukum perdata dan pidana, termasuk hukum transnasional, serta mendorong pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan yang relevan, dengan tantangan peradilan modern.” tutur Ketua MA.

Lebih jauh, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada Presiden Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor-Leste, Afonso Carmona, beserta delegasi yang hadir. Ia berharap kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan kedua negara.

“Kami berharap, nota kesepahaman ini akan menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan, serta memperkuat persahabatan antara kedua negara.” pungkasnya.

Sementara Presiden Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor Leste, Afonso Carmona menyambut positif nota kesempatan yang diteken kedua belah pihak. Menurutnya kerjasama ini menjadi langkah strategis bagi kedua lembaga dalam memperkuat sinergi.

“Dengan memperkuat sinergi antar lembaga peradilan kedua negara, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum tetapi juga mempererat hubungan persahabatan dan kepercayaan antar negara,” ujar Afonso.

Ia turut mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat mewujudkan nota kesepahaman ini. Dirinya berharap ke depan kerjasama ini dapat terus dikembangkan guna menghadirkan manfaat bagi kedua pihak.

“Akhirnya, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan kerjasama ini. Saya mohon kemitraan ini terus berkembang demi terciptanya stabilitas, keamanan dan keadilan bagi kedua negara,” harapnya. (sk/ds/RS/Photo:sno,kdr)

Ketua MA Tegaskan Zero Tolerance Pelayanan Transaksional Dalam Pembinaan Ketua Pengadilan Se-Indonesia

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA TEGASKAN ZERO TOLERANCE PELAYANAN TRANSAKSIONAL DALAM PEMBINAAN KETUA PENGADILAN SE-INDONESIA

Humas — Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Pembinaan bagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang digelar di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (10/2) dalam rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025.

Dalam pembinaannya, Ketua MA mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme.

Ia menekankan setiap putusan hakim harus lahir dari kejernihan nurani, ketundukan pada hukum, dan tanggung jawab kepada keadilan itu sendiri.

"Dalam menjalankan tugas sebagai hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tidak boleh ada  ruang, sekecil apapun, bagi kepentingan pribadi, imbalan materiil, atau pertimbangan di luar hukum dan keadilan," tegas Ketua MA.

Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa alasan kebutuhan tidak lagi dapat dijadikan pembenaran atas perilaku menyimpang di tubuh peradilan.

Menurutnya, jika tetap ada tindakan transaksional yang dilakukan oleh hakim merupakan sifat serakah dari dirinya sendiri.

"Dan jika hal itu tetap terjadi, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah bentuk keserakahan," tambahnya.

Lebih jauh, Ketua MA mengajak seluruh pimpinan pengadilan untuk bercermin pada berbagai hasil survei integritas dan kepercayaan publik.

Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah survei telah menunjukkan tren positif. Seperti Indeks Integritas Hakim yang dirilis Komisi Yudisial dengan nilai 8,05 dengan kategori baik pada tahun 2025.

"Meskipun terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, capaian ini tetap menunjukkan stabilitas integritas hakim pada level yang baik, dan menjadi bukti bahwa berbagai program pembinaan dan pengawasan etik telah memberikan dampak positif," terangnya.

Selain itu, dalam survei yang dirilis Lembaga Survei Indikator Politik yang dilaksanakan 17-20 Mei 2025 tingkat kepercayaan publik terhadap MA menunjukkan kecenderungan yang positif. Sebanyak 10,6% responden menyatakan sangat  percaya dan 63,1% responden menyatakan cukup percaya terhadap MA.

Survei Muda Bicara ID Tahun 2025 juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menempati posisi sebagai lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tertinggi di kalangan anak muda. Survei tersebut mencatat bahwa 76,6% responden menyatakan puas terhadap kinerja Mahkamah Agung.

Namun, Ketua MA menyoroti penurunan signifikan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025 yang menempatkan Mahkamah Agung dalam kategori rentan.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan tutur kata hakim sebagai cerminan kehormatan lembaga. Ia mengingatkan bahwa hakim merupakan simbol kearifan dan kebijaksanaan, sehingga sikap maupun pernyataan yang kontraproduktif justru dapat menggerus wibawa peradilan di mata publik.

Menutup pembinaannya, Ketua MA menegaskan pesan reflektif kepada seluruh pimpinan dan aparatur peradilan.

“Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata,” pungkasnya.

Pameran Kampung Hukum MA 2026 Resmi Ditutup Oleh Kepala BUA

Ditulis oleh Pengadilan on .

PAMERAN KAMPUNG HUKUM MA 2026 RESMI DITUTUP OLEH KEPALA BUA

Jakarta — Humas: Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama dua hari dengan lancar dan sukses. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa, pengunjung, serta masyarakat umum yang hadir.

Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Pameran Kampung Hukum 2026 dengan baik. Ia mengungkapkan, selama dua hari penyelenggaraan, pengunjung disuguhkan beragam kegiatan edukatif dan interaktif. 

“Mulai dari pembukaan yang sangat menyentuh dan berkesan. Kunjungan booth oleh Ketua Mahkamah Agung dan para perwakilan lembaga, talkshow yang inspiratif berkaitan dengan KUHAP maupun KUHP, hingga berbagai permainan dan acara interaktif lain yang mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa dan pengunjung serta masyarakat umum,” kata Kepala BUA MA saat penutupan acara Selasa (10/2). 

Pada kesempatan tersebut, Kepala BUA MA menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026. 

“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh peserta Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026 atas partisipasi dan kerjasamanya sehingga pameran kampung hukum berjalan sukses,” ujarnya.

Secara khusus, ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai lembaga negara, kementerian, lembaga penegak hukum, perbankan, serta institusi pendukung lainnya yang turut berpartisipasi dalam pameran tersebut. 

Ia menegaskan bahwa Pameran Kampung Hukum tidak hanya menjadi ajang pameran semata, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat. 

“Kerja keras dan dedikasi kita bersama telah menjadikan pameran kampung hukum ini sebagai ajang yang tidak hanya memperkenalkan hukum kepada masyarakat, tetapi juga membangun kesadaran hukum yang lebih baik,” katanya.

Dengan penuh rasa syukur, Kepala BUA MA pun secara resmi menutup Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026 

“Akhir kata dengan penuh merasa syukur kami secara resmi menyatakan bahwa Pameran Kampung Hukum Tahun 2026 ditutup. Terima kasih. Sampai jumpa di pameran kampung hukum berikutnya,” pungkas Kepala BUA.

Adapun dalam penutupan turut diumumkan pemenang booth terbaik dan juara terfavorit sebagai berikut.

Booth Terbaik

1. Dirjen Badan Peradilan Agama

2. Dirjen Badan Peradilan Umum

3. Humas Polri

 

Juara Terfavorit

Bank Rakyat Indonesia