logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Selama 42 Tahun Mengabdi, Ketua MA Juluki Andriani Nurdin, Srikandi Keadilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

SELAMA 42 TAHUN MENGABDI, KETUA MA JULUKI ANDRIANI NURDIN, SRIKANDI KEADILAN

SELAMA 42 TAHUN MENGABDI, KETUA MA JULUKI ANDRIANI NURDIN, SRIKANDI KEADILAN

Banten - Humas: “Hari ini akan kita kenang sebagai hari yang penuh sejarah. Karena pada hari ini kita akan melepas sosok hakim perempuan berintegritas yang berhasil menduduki jabatan hakim karir tertinggi yaitu sebagai Ketua Pengadilan Tinggi”.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, pada acara Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Indriani Nurdin, S.H., M.H, pada Senin, 30 Desember 2024 di aula Pengadilan Tinggi Banten.

Prof. Sunarto mengatakan Wisuda purnabakti yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. di Lembaga peradilan dalam penegakan hukum dan keadilan.

"Purnabakti merupakan hak istimewa bagi seseorang setelah bertahun-tahun bekerja keras," ungkap KMA.

Lebih jauh pria kelahiran Sumenep ini mengatakan, bagi seorang hakim perempuan, menduduki jabatan struktural merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan. Karena ia berani bergelut dengan waktu antara pekerjaan dan keluarga. Tentu saja, hal itu tidaklah mudah.

Dirinya mengatakan, pengabdian selama 42 tahun yang telah di persembahkan oleh Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. bukanlah masa yang singkat. Panjangnya riwayat jabatan yang diemban berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap lembaga peradilan dan dunia penegakan hukum,

"Oleh karenanya tidak berlebihan jika Saya menjuluki Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H, M.H.sebagai Srikandi Keadilan", ujar Ketua MA.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini juga menambahkan, tanggung jawab seorang pimpinan pengadilan tingkat banding tentu saja sangat berat. Apalagi diemban oleh seorang perempuan.

"Saya memahami, bagi seorang hakim perempuan, pasti ada pertentangan fikiran dan perasaan antara mengedepankan karir atau keluarga," imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi tertinggi atas dedikasi Dr. Indriyani kepada lembaga tercinta serta mengucapkan selamat memasuki masa purnabakti dan selamat bergabung dalam Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI).  Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan kepada Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., sekeluarga.

 

RIWAYAT JABATAN Dr. ANDRIANI NURDIN, S.H., M.H

Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., memulai karir pada tahun 1982 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Calon Hakim hingga menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Cirebon, kemudian diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, lalu berpindah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, selanjutnya pada tahun 1993 diberikan amanah sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung.

Wanita kelahiran Jakarta Barat 1957 ini kariernya terus meningkat, di tahun 2013 di promosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Selang tiga tahun kemudian yaitu pada tahun 2016, berpindah ke Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Wakil Ketua, dan ke Pengadilan Tinggi Jakarta juga sebagai Wakil Ketua.

Pada tahun 2021, dirinya kembali di promosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, dan sebagai puncak karirnya sejak 29 Agustus 2022, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten hingga saat ini.

Acara Purnabkti KPT Banten ini dihadiri para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Banten, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, para pejabat Forkopimda Banten,  serta tamu undangan lainnya. (enk/pn/photo: yrz,sno).

Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024

Jakarta-Humas: Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk terciptanya budaya kerja yang profesional, transparan, efisiensi dan efektif, maka setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilaporkan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I pada Bagian Ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan). Dihimbau kepada para Pejabat Eselon Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 dengan memperhatikan beberapa hal. 
 

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBERLAKUAN HASIL RUMUSAN RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBERLAKUAN HASIL RUMUSAN RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN

Jakarta – Humas: Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, sejak tahun 2012 setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:



 Dokumen

 

Realisasi Anggaran MA Selama 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

REALISASI ANGGARAN MA SELAMA 2024

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memaparkan refleksi kinerja Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024 dalam sebuah acara tahunan yang digelar pada Jumat pagi, 27 Desember 2024, di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh ratusan insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring.

Dalam paparannya, Ketua MA menjelaskan realisasi anggaran Mahkamah Agung selama tahun 2024. Dengan total alokasi sebesar Rp11.924.542.498.000, MA berhasil menyerap Rp11.403.704.445.492, atau sekitar 95,63% dari total pagu. Ketua MA menyampaikan bahwa angka tersebut masih dapat mengalami perubahan karena beberapa kegiatan yang belum tercatat secara penuh dalam laporan akhir. Di sisi lain, anggaran MA tahun ini juga terkena blokir sebesar Rp39.366.551.000 atau 0,33% dari total pagu.

Sementara itu untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan Sumber Daya Manusia, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya pada tahun ini didukung oleh 32.733 sumber daya manusia. Rincian tersebut meliputi:

  • 45 Hakim Agung,
  • 7.396 hakim di tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan,
  • 10.716 tenaga kepaniteraan, dan
  • 14.109 tenaga nonteknis lainnya.

Tahun 2024 juga menjadi tahun penting bagi regenerasi SDM dengan pembukaan rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 4.940 formasi dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 9.276 formasi, yang kini masih dalam proses seleksi. Selain itu, sebanyak 1.196 pegawai telah memasuki masa purnabakti pada tahun ini.

Selain itu, MA juga melakukan perluasan infrastruktur pelayanan public. Tercatat bahwa hingga akhir tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki 930 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri atas 7 unit eselon I di Mahkamah Agung dan 923 satuan kerja daerah (416 peradilan umum, 446 peradilan agama, 38 peradilan tata usaha negara, dan 23 peradilan militer).

Sejak tahun 2020 hingga 2024, Mahkamah Agung telah merampungkan pembangunan 98 gedung pengadilan baru. Rinciannya, 85 gedung untuk pengadilan tingkat pertama dan 13 gedung untuk pengadilan tingkat banding. Upaya ini diambil guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di wilayah yang baru memiliki pengadilan.

Melalui refleksi kinerja ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan optimalisasi anggaran, pengelolaan SDM yang cermat, serta penguatan infrastruktur, Mahkamah Agung berharap dapat semakin dekat dengan cita-cita mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)

206 Sanksi Disiplin Dijatuhkan Kepada Aparatur Peradilan Selama 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

206 SANKSI DISIPLIN DIJATUHKAN KEPADA APARATUR PERADILAN SELAMA 2024

206 SANKSI DISIPLIN DIJATUHKAN KEPADA APARATUR PERADILAN SELAMA 2024

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jumát, 27 Desember 2024. Hadir mendampingi Ketua MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada Masyarakat.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Sunarto juga menjabarkan  jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024.

Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan  sejumlah  38  orang  karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial         No: 02/PB/MA/IX/2012    dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung RI.

Pada Tahun 2024 Mahkamah Agung telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 (enam belas) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 (sebelas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.

Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 (tujuh) orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sedangkan untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.  (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)